PALU, Masih ingat penangkapan kurir narkotika sabu lintas negara di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah dengan barang bukti sabu sebanyak 15 Kg lebih, hari ini barang bukti tersebut dimusnahkan Polda Sulteng, Kamis (27/7/2023)
Proses penyidikan yang melibatkan tersangka NA (46), A (40) dan NU (47) ketiganya warga Kabupaten Tolitoli itu Berkas Perkaranya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Sabu yang dimusnahkan sebanyak 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram dipimpin Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna, setelah sebelumnya sample barang bukti yang ditunjuk awak media diuji untuk mengetahui keasliannya.
Bungkus kemasan sabu, satu persatu dibuka dan isinya dituangkan kedalam dandang yang berisi air mendidih, selanjutnya dibawah pengawasan Bidpropam Polda Sulteng air hasil rebusan sabu dibuang ke parit sekitar Polda Sulteng
Kepada media yang meliput pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ada yang merupakan temuan, hasil penyelesaian restoratif justice dan hasil pengungkapan di Kabupaten Tolitoli
“barang bukti yang kita musnahkah ada yang temuan, hasil penyelesaian restorative justice sesuai Perpol 08 dan yang paket besar hasil pengungakapan 9 Juni di Tolitoli,” ujar Dasmin
Dasmin juga menyebut, ada lima pelaku yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan hari ini
Ia juga mengatakan, penanganan perkaranya sudah tahap I, seraya berharap semoga berkas sempurna atau lengkap sehingga segera kita serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan
Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak lebih 15 kilogram berarti Kepolisian telah menyelamatkan warga Sulawesi Tengah sebanyak 82.000 orang, imbuhnya
Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Sulteng itu juga menyampaikan dan mengimbau, bahwa pemberantasan narkoba itu adalah tugas kita bersama, sama-sama berperan kongkrit dan tidak saling mengandalkan, tegasnya
“Silahkan laporkan kepada kami tentang peredaran gelap narkotika dan kami akan tindak lanjuti. Dan bagi yang menyampaikan, ini sudah di atur oleh Undang-Undang kita bisa memberikan penghargaan dan lain sebagainya” terang Dasmin
Hal itu tegas Dasmin, bahwa masyarakat berperan aktif mencari dan melapor kepada penegak hukum. Bahwa ada kewajiban dan keharusan masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 35 pasal 104 sampai pasal 108.
Sehingga diharapkan dengan adanya peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melapor, semoga Provinsi Sulawesi Tengah yang kita cintai dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba, pungkasnya.