KUALA KAPUAS – KALTENG , – Selasa, 25 Juli 2023. Pukul 13.00. Wib Kembali digelar sidang lanjutan terdakwa Lambut Bin Saki yang telah di laporkan oleh PT.Susantri Permai ke Polda Kalimantan Tengah atas tuduhan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pemalsuan dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana & atau Pasal 263 KUHPidana.
Sidang lanjutan yang ke empat ini masih dalam tahap sidang saksi dari pihak pelapor, Jaksa Hans Reiner Edison Sianturi,. S H. JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kuala Kapuas kali ini menghadirkan saksi permintaan dari pihak perusahaan PT Susantri Permai untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Kuala Kapuas, yaitu Bachtiar Effendi.S.H,.MH. Yang ternyata adalah mantan Penasehat hukum terdakwa Lambut Bin Saki yang terdahulu.
Yang memimpin jalannya persidangan masih tetap diketuai oleh Hakim Arief Kadarmo,.S.H,.MH dan didampingi bersama dua Wanita Hakim Anggota yang sama Satu Minggu yang lalu.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Arief Kadarmo, S.H, MH. dan Jaksa Penuntut Umum Hansa Reiner Edison Sianturi,.S.H Juga Penasehat Hukum terdakwa Lambut Bin Saki Advokat Purba,.S.H,.MH bersama Nelman Nainggolan,.S.H silih berganti mengajukan pertanyaan – pertanyaan kepada saksi Bachtiar Effendi dan perdebatan antara Pengacara Terdakwa Versus Jaksa Penuntut Umum yang menyangkut tentang terjadinya kasus pelaporan dari pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Susantri Permai. Yang tentunya dari Pihak pengacara membela Kliennya agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya dari Hakim yang menangani perkara tersebut.
Diantara beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Saksi Bachtiar, Saksi Bachtiar menyatakan Bahwasannya ” Saya menegaskan tidak pernah sama sekali menyerahkan dokumen berupa SKT ( Surat Kepemilikan Tanah ) Yang Asli milik Lambut Bin Saki kepada PT. Susantri Permai dan diterangkan pula bahwa dokumen itu memang tercecer di kantor saya, pada waktu perpindahan kantor baru. Katanya.
Bachtiar juga menyatakan bahwa memang benar pihak perusahaan telah membayar uang ganti rugi lahan milik Lambut Bin Saki seluas 72,8 Ha dengan nominal Rp.1.092.300.000;00 ( satu milyar sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan sisanya memang benar belum di bayar oleh PT.Susantri Permai lahan seluas 128,2 hektar. Pungkasnya.
Seperti kita ketahui bersama, berita sidikkasus.co.id yang menayangkan berita dipersidangan Perkara Kasus Lambut Bin Saki Satu Minggu yang lalu, Selasa Tgl.18 Juli 2023. Para pembaca yang Budiman pasti masih ingat tentang adanya ” KEJUTAN ” Tiba tiba Terdakwa Lambut Bin Saki di dampingi Penasehat Tiem Kuasa Hukum yang tidak tanggung – tanggung oleh pihak keluarga langsung di datangkan dari Luar Provinsi Kalimantan Tengah yaitu 2 Advokat dari DKI Jakarta. Yang mana sidang – sidang terdahulu Terdakwa Lambut Bin Saki sama sekali tidak didampingi Pengacara/ Advokat.
Nah.
Sidang lanjutan yang di gelar Hari Selasa Kemarin, 25 Juli 2023, Justru malah menambah ” KEJUTAN” ‘ Lagi yang tidak terduga sama sekali, apakah itu..? Jawabannya akan di jawab oleh Tiem Penasehat Hukum Terdakwa pada saat di wawancarai oleh Awak media sidikkasus.co.id Perwakilan Kalteng.
Seusai sidang Awak media sidikkasus.co.id menghampiri Pengacara/kuasa hukum dari Lambut Bin Saki untuk di wawancarai, dengan beberapa pertanyaan, apa hasil dari sidang tersebut dan apa langkah-langkah atau upaya-upaya yang akan di lakukan kedepannya untuk sidang berikutnya , Yang akan di laksanakan pada hari kamis 27 Juli 2023 nanti.
Advokat Purba yang di dampingi rekannya Nainggolan menyatakan bahwasanya, “Pertama-tama beliau mengucapkan banyak terima kasih dan bersyukur sekali puji Tuhan kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena Sidang satu Minggu yang lalu ada ” KEJUTAN” dan sidang kali ini lebih ada ” KEJUTAN” lagi, karena saksi yang di hadirkan oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) yang sekarang bersaksi di persidangan, yang tadinya akan kami hadirkan sebagai Saksi meringankan dari Klien kami.
Lanjut Purba, Atas penjelasan saksi itulah telah menemukan titik terang dan kemungkinan kita akan segera melakukan suatu upaya hukum yang akan membuat kejutan yang lebih terkejut lagi, karena kesaksian itulah yang kami harapkan selama ini untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Adapun dari kesaksian Bachtiar Effendi terkait sisa pembayaran ganti rugi dari perusahaan PT Susantri Permai akan di bayar secara bertahap. Kuasa Hukum terdakwa belum bisa menyimpulkan, karena surat perjanjian atau surat pernyataan antara PT.Susantri Permai dengan kliennya belum pernah mereka lihat. Akan Tetapi mereka selaku kuasa hukum berupaya mencari surat perjanjian tersebut, walaupun kata Saksi menjelaskan di persidangan katanya ada di pihak perusahaan. Pungkas Purba.
Reporter: Tiem Investigasi SK Provinsi Kalimantan Tengah
Editor: Teddy Syachruddin.Ha