September 19, 2024

Bekasi – Praktek mafia tanah masih menjadi momok menakutkan bagi warga.Telah banyak warga yang menjadi korban Sejak Tahun 2016 Bahkan sampai saat ini, masih ada warga yang merasa tanahnya diserobot secara sepihak,Senin (10/07/2023)

Salah satunya Yani Taslimah ahli waris almarhum Goeteng warga asal,Kp Pulo Bambu Rt 003/001 Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi,yang merasa tanahnya diduga diserobot oleh PT. ARRAYAN seluas 55.000 M2,Tanah tersebut beralamat di Kobak Lompong Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Bahkan Sudah Jadi Perumahan, Dan Diduga Ada nya Pemalsuan Dokument dgn dasar alas Hak Membangun Rumah Tersebut dan Selaku Ahli waris Belum Pernah Merasa Jual Tanah Tersebut.

Kuasa Hukum Rius Pas & Partener’s Yani Taslimah,mengatakan kami membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, betdasarkan Alas Hak Dri Clien Kami yang merasa Kliennya diduga menjadi korban mafia tanah oleh PT ARRAYAN,atas sebidang tanah seluas 55000 M2,dengan nomor laporan STTLP/B/1847/VII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya,tertanggal 03 Juli 2023.

“Kami sebagai Kuasa Hukum meminta Kerja sama Kepada Kepolisian khusus nya Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya,untuk benar benar Mengusut dan berantas Mafia tanah khusus nya Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi,”Ujar Kuasa Hukum PAS & PARTNER’S

Dalam hal ini Encih adik Yani Taslimah,menjelaskan kepada media seputarindonesia.co.id,dari awal mulanya itu tanah kake kami diduga direbut sama pihak (H.J) dari (H.J) di warisin ke anaknya kalau tanah itu katanya tanah dia sedangkan suratnya tidak ada,kalau kita punya surat yang asli,sudah setelah itu tanah itu di perjual belikan sebelum kena gusuran perumahan bekerjasamanya dengan Almarhum Lurah Sarwalih,
Kalau tidak ada lurah kan tidak bisa dijual bikin surat surat lainya.

Terus kalau dari PT ARRAYAN mah tidak tau menau masalah tanah tersebut gimana gimananya,taunya mungkin yang penting ada surat tanah,mau surat tanah palsu mau tidak,nah di beli dah sama pihak PT ARRAYAN,sedangkan kita belum pernah menjual apalagi menghibahkan tidak pernah,”ucapnya Encih.

Lanjutnya Encih terus dari pihak PT ARRAYAN datang kesini mau kasih uang 200.000.000 JT,kata dia tolong permasalahan tanah ini tidak usah di ungkap lagi tutup sampai disini tanda tangan di atas matrai.

“Keluarga ahli waris ini,saya kasih uang 200.000.000 JT tapi tutup dan jangan di permasalahkan lagi soalnya kita mau ngebangun,saya nolak tidak mau di kasih uang 200.000.000 JT tersebut,”Harapan saya biar selesai saja biar ada etikat baik dari pihak PT.ARRAYAN dari pihak yang menguasai,”harpnya Encih,

Sementara itu Yani Taslimah mengatakan kami disini sebagai ahli waris allhmarhum Goeteng selalu korban mafia tanah,bahwa kami disini tanahnya diduga diserobot oleh PT.ARRAYAN.

“Dan kami memohon kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi selaku yang punya wilayah hukum dan yang terhormat kepada Bapak Presiden Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya,kami memohon untuk di berantas mafia tanah,”pungkasnya Yani Taslimah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *