KUALA KURUN – Manajemen dari PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menepis terhadap informasi yang beredar terkait dengan banyaknya ikan mati di sungai Masien disebabkan oleh limbah dari perusahaan tersebut.
“Dari informasi yang beredar menyatakan bahwa kami membuang limbah ke aliran sungai Masien yang mengakibatkan ikan banyak yang mati, akan tetapi sebenarnya hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” ungkap HRD PT BMB Falimi Uthma Thamrin Senin 26 Juni 2023.
Dia mengatakan, perusahaan Berkala Maju Bersama rutin melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel air sungai Masien setiap satu bulan sekali untuk mengetahui dan menjaga keadaan lingkungan yang ada di sekitar areal beroperasinya PT BMB.
Setelah pihak perusahan menerima keluhan dari pihak yang mengaku dan mengatasnamakan masyarakat, PT BMB membentuk tim investigasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel di area yang diinfomasikan banyak ikan mati tersebut, di mana dari hasil sampel yang diambil itu langsung dikirim ke PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk dilakukan pengujian, dan pemeriksaan guna memastikan kualitas dari air sungai Masien yang dikabarkan banyaknya ikan mati.
Dari hasil penelurusan dan pengecekan kearah hulu sungai Masien lebih dijumpai banyak ikan yang mati dan dari penelusuran tersebut kami simpulkan ikan mati yang disampaikan oleh pihak yang mengaku dan mewakili masyarakat bukan karena adanya pencemaran limbah pabrik karena menurut kami air itu mengalir dari hulu ke hilir.
“Dari hasil uji sampel yang dilaksanakan oleh Sucofindo hasilnya bahwa air di sungai Masien itu normal saja, tidak ada pencemaran limbah yang dapat menyebabkan ikan mati. Berbeda dari hasil tes sampel yang dilakukan oleh DLHKP yang disampaikan pada saat bersamaan dengan surat penghentian operasional pabrik yang diberikan ke perusahaan tuturnya.
Dikatakannya, baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas telah melakukan pemeriksaan lapangan terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak ikan yang mati akibat pencemaran lingkungan dari hasil limbah PT BMB.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya monong melakukan pemberhentian sementara terhadap aktifitas dari perusahaan yang beroperasi pada bidang perkebunan kelapa sawit tersebut sampai dengan pihak dari PT. BMB mendapat surat layak operasional dan telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang terkait dengan aturan lingkungan hidup.
Adanya penutupan sementara operasional dari PT BMB ini, dikarenakan adanya dugaan pembuangan limbah pabrik yang terindikasi mencemari Sungai Masien di Kecamatan Manuhing sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan adanya ikan mati.
“Terkait dengan ijin yang disampaikan bupati itu, proses izin dari PT BMB sudah sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup, dan proses perizinan disana sudah berproses sampai ditingkat kementrian ,” sebut dia.
Dimana sebelumnya ijin persetujuan teknis memang diterbitkan dari kabupaten akan tetapi karena ada perubahan ketentuan Undang-Undang maka izin-izin tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementrian Lingkungan Hidup.
“Sebenarnya kami mengharapkan bisa mendapatkan kebijakan dari bapak bupati terkait penutupan aktifitas pabrik PKS PT BMB, yang mana akibat penutupan sementara operasional pabrik PT.BMB banyak dari karyawan kami yang terkendala secara ekonomi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka serta akibat hal tersebut bukan hanya pegawai perusahaan saja yang terdampak tetapi masyarakat setempat di sekitar pabrik yang biasa menjual TBS juga ikut terdampak dengan sulitnya proses penjualan TBS dan biaya operasional meningkat yang berujung terhadap penghasilan masyarakat tersebut berkurang karena harga dari perusahaan dan proses penjualan yang tidak menyulitkan petani setempat” tuturnya.
Red:pras