September 20, 2024

Sulut : Parah aktivitas tambang Galian C di Kota Bitung pada tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Dari hasil pantauan Awak media 26/06/2023.

Di lapangan diketahui, banyaknya “jalan tikus” di lokasi pertambangan Apela Dua, Kec. Ranowulu, Kota Bitung,
makin memuluskan upaya pengerukan kekayaan alam tanpa izin itu.24/06/2023

Semakin marak galian pasir ilegal yang beroperasi di daerah kota Bitung, dan material tersebut nantinya akan dimuat ke tongkang melalui alat berat, dalam hal ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sehingga, dari hasil informasi yang didapat awak media, bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, di duga akan di bawa ke daerah Papua..

Ketika Lembaga investigasi negara (LIN) datang ke Dinas Lingkungan Hidup kota bitung (DLH) ingin mengkonfirmasi masalah tersebut ada beberapa jawaban yang telah di sampaikan oleh kepala bidang penataan..

“Kalau untuk ijin galian C belum ada untuk wilayah kota bitung yang ada hanyalah surat rekomendasi yang kami keluarkan dan untuk saat ini kepala dinas lagi sibuk lagi ada kegiatan di luar. ujar Jefri

Ketika ketua lembaga investigasi negara (LIN) mengkonfirmasi dengan kepala dinas lingkungan hidup lewat whatsapp tidak ada satupun tanggapan yang di berikan seakan akan kadis menutupi hal tersebut.

Padahal sudah di sampaikan begitu tegas oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Kamis (2/2/2023).
Merianti Dumbela terkait maraknya lokasi galian C di Kota Bitung.

Menurut Merianti, aktivitas galian C yang ada di wilayah Kota Bitung, tidak satupun yang mengantongi izin resmi alias ilegal.

“Kalau ada yang mengaku punya izin galian C, silakan datang ke kantor dan tunjukkan izin. Karena selama ini, belum ada yang mampu menunjukkan izin galian C,” ucap Merianti,

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Juga menyoroti galian C di Kota Bitung yang sedang beroperasi saat ini.dan meminta pihak pihat terkait agar secapat nya untuk menindak para pelaku Tambang ilegal.

Ketika awak media meminta wawancara kepada Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengeluhkan.
“Bahwa persoalan Galian C menjadi tanggung jawab aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini perlu ada tindakan tegas Dari Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk aktivitas Galian C. Apalagi akhir-akhir ini Kota Bitung terus dilanda curah hujan dan takutnya nanti akan berdampak buruk bagi masyarakat .
Dan harus menjadi perhatian yang sangat serius,dampak galian C sangat besar,apabila dilakukan terus-menerus yang dikhawatirkan akan terjadi bencana Banjir bandang dan tanah longsor yang bisa saja memakan korban,dan

Sudah seringkali kapal tongkang ber’oprasi di kota bitung mengangkut pasir untuk di bawah ke daerah tertentuh sudah beberapa hari sebelumnya tidak ada gerakan dari Aparat Penegak Hukum(APH)
Dengan adanya kegiatan seperti ini.
Ada apa dengan pihak penegak hukum dan DHL tersebut,ucap Ferlly H

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *