Tangerang – Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis bersumber dari
APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 yang dikerjakan CV. TRISILA SINERGI yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tahun 2023, dengan Nilai Kontrak Rp. 906.079.000.00. (Sembilan Ratus Enam Juta Tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) di kerjakan tanpa ada pengawasan dan diduga Rawan Korupsi.
Hal ini diketahui ketika Tim Media ini turun melakukan Investigasi di lokasi Pekerjaan, Selasa (13/06/2023) lalu.
Menurut informasi dari Masyarakat dan Pantauan Tim Media ini di Lokasi pekerjaan bahwa Pondasi Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis yang bersumber dari
APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 tersebut tidak tertanam di bawah Tanah, melainkan Pondasinya hanya di bangun diatas tanah saja, sehingga Mutu Kualitas pekerjaaan tersebut tidak Kokoh dan sangat diragukan.
Selain itu juga bahwa CV.TRISILA SINERGI di lokasi Pekerjaan tidak ada mempunyai Buku Tamu serta diduga tidak ada Biskem, dan lebih parahnya lagi di Lokasi pekerjaan tidak ada Tenaga Ahli Sipil dari Perusahaan, serta Tidak ada JM ( General Maneger ) bersama K3 yang mengawasi pelaksanaan pekerjaaan tersebut, serta tidak ada Time sceduul /informasi Grafik Folume pekerjaan, Hal sangat ini melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
Selain itu dilokasi pekerjaan diduga tidak ada P3K ( Pertolongan pertama Pada Kecelakaan).
Semua Pekerja tidak memakai
( Saffty Word)/Alat keselamatan Kerja seperti Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek guna untuk Memastikan Keselamatan bagi Pekerja. ( Saffty Word)
Berdasarkan pernyataan dari salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya dilokasi Proyek tersebut mengatakan bahwa Mereka sebagai Karyawan di pekerjaan tersebut belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan sehingga bagi pekerja tidak ada Jaminan Keselamatan Pekerjaan.Hal ini melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang sebagai Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air agar turun di Lokasi melihat dan melakukan Pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis yang bersumber dari
APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 yang dikerjakan CV. TRISILA SINERGI tersebut karena tidak ada pengawasannya dan hal ini untuk menghindari tidak terjadi Mubazir /atau Pemborosan Keuangan Negara.
Masyarakat Juga meminta kepada
Pihak Kejaksaan RI dan Kepada Pihak Kepolisian RI agar melakukan Pemeriksaan dan menurunkan Tim Ahli /Tim Auditor pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di pasar Kemis yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 yang dikerjakan CV. TRISILA SINERGI tersebut Karena diduga Rawan Korupsi dan telah melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Harap Masyarakat. (Red/at).