Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Senin (23/1/2023) silam.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku pencurian, RS (23) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu, diringkus Polisi saat berada di Area Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Sabtu siang (3/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Mahasiswa semester akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, kata kasat, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit Handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu. “Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (5/6/2023) siang
Dijelaskan kasat, modus pelaku membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri. “akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit ponsel seharga Rp. 3 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan dan tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.
HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online.
Perwira Pertama Polri, lulusan Akpol 2015 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Ia juga menyampaikan, jika pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Wik)