Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.
Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.
Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.
Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.
Dia juga membeberkan, penetapan pemenang tersebut oleh Pokja menimbulkan permasalahan karena salah satu pemenang yaitu PT TMA Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pupuk yang dimilikinya hanya sebesar 37.10 persen. “Itu kan artinya tidak memenuhi standar minimal TKDN 40 persen. Selain itu salah satu pemenang yakni PT SKK tidak masuk dalam daftar 33 perusahaan yang sudah terestablish di LKPP,” ujar sumber ini saat dikonfirmasi, (10/5/2023) lewat sambungan telepon selular.
Permasalahan ini sudah dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi melalui Kepala Biro Humas LKPP Shahandra Hanitiyo lewat surat resmi dan pesan elektronik baru- baru ini, namun sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi jawaban atau tanggapan dari pihak LKPP.
Sebagai informasi, Pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pemenang adalah spek 15.15.15 dan 16.16.16, sedangkan spek 15.15.17 atau 17.17.17 tidak terakomodir meski sudah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Nilai proyek pengadaan pupuk di APBN dan APBD bisa mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah, dan tahap awal dikucurkan senilai 500 miliar rupiah. ***