November 24, 2024
IMG-20230427-WA0070

BANGKALAN – Bergulirnya perkara arisan online yang sudah di meja hijaukan oleh saksi pelapor Siti Nurhasanah hampir berujung selesai setelah menjalani tahapan tahapan sidang perdana.

“Anehnya dalam persidangan, ada oknum inisial SR yang tidak ikut serta dalam arisan menjadi saksi memberatkan dalam pelaporan dalam arisan online Get-40 juta.

Publik bertanya tanya, kok bisa tidak ikut arisan menjadi saksi pelaporan dalam perkara arisan yang diduga melanggar pasal 378 atau 372 menurut penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan.

Dalam artian perkara arisan online ini seakan dipaksakan untuk dilanjutkan Krn menurut informasi Jaksa penuntut umum tidak mau melanjutkan perkara ini.

Menanggapi Perkara sidang arisan online, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan bahwa Sidang seperti ini seharusnya batal demi hukum. karena perkaranya seakan dipaksakan dan Owner arisan online Inayah tidak ada niat jelek bagi para anggotanya. Bahkan semua uang peserta arisan sudah dikembalikan termasuk Saksi Pelapor Siti Nurhasanah.

Jika Persoalan yang dikasuskan sudah selesai, lantas apalagi yang mau dibahas dan dilanjutkan dalam persidangan. Apalagi perkara ditangani oleh pihak pengadilan tentunya harus adil, dengan maksud apa artinya pengadilan jika tidak mengutamakan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Seperti diketahui, Paska Fajrini Jaksa Penuntut umum (JPU) menanyakan soal perkara ini, apakah penipuan atau penggelapan, Saksi Ahli Pidana mengatakan ini perkara penggelapan. Lanjut Fajrini, Apa dasarnya ibu Saksi Ahli Pidana menyatakan perkara ini penggelapan, Saksi Ahli mengatakan berdasarkan keterangan Penyidik.

Disoal pernyataan Ahli Pidana oleh ketua Majelis Ernila, Inayah terdakwa menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan saksi ahli Pidana tidak sesuai fakta. Dan dikala ianayah menanyakan kepada Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli menjawab, saya menyatakan berunsur pidana berdasarkan keterangan Penyidik Karena saya tidak tahu dari awal,” ungkap Saksi Ahli Pidana saat ditanya Inayah pada Senin 17 April 2023.

Secara Yuridis, Moh Hosen menganggap perkara ini tidak patut dilanjutkan dan layak di putus Batal Demi hukum, karena Saksi Ahli Pidana menyatakan berunsur Pidana berdasarkan Keterangan Penyidik bukan berdasarkan keterangan Saksi Pelapor dan terdakwa.

Jadi putusan yang batal demi hukum ialah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

“Jika Perkara masih disidangkan, maka terindikasi Majelis Hakim ditengarai masuk angin dari oknum tidak bertanggung jawab, dan ini menjadi sejarah terburuk pengadilan negeri Bangkalan merupakan pengadilan yang tidak adil,” ungkap Hosen yang waktu itu mengikuti persidangan,” Kamis 27 April 2023.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *