Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 21:10 WITA bertempat di Karijawa Kabupaten Dompu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Nama lengkap : ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH
Tempat lahir : Samarinda
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 18 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pattimura RT.02/RW.29 No. 5 Kelurahan Merak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat dan Jalan KS Tubun Gang 7 RT.01 No. 1 Samarinda
Agama : Kristen
Pekerjaan : PNS
ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)