PALU, Kurang lebih selama empat belas hari kedepan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) akan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri tahun anggaran 2022 pada Polda Sulteng,
Pemeriksaan BPK RI ini di awali dengan pelaksanaan Taklimat Awal yang dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi mendampingi Sarjono, S.E., M.B.A., CSFA. dari BPK RI berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (23/2/2023)
Turut hadir dalam pelaksanaan Taklimat Awal Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK, MH, Irwasda Polda Sulteng, seluruh pejabat utama Polda Sulteng, Kapolres jajaran dan tim BPK RI berjumlah 8 orang
Dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi mengatakan pemeriksaan pada hakikatnya untuk meningkatkan kinerja satuan dalam melaksanakan tugasnya agar kelemahan, kekurangan bahkan penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.
Rudy juga berharap kepada BPK RI apabila menemukan kejanggalan yang belum sesuai dengan ketentuan berlaku agar dapat disampaikan dan diberikan petunjuk solusi untuk dilakukan pembetulan
Kepada Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Sulteng yang menjadi obyek pemeriksaan agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan tim BPK RI. Berikan data dan informasi yang diperlukan secara obyektif dan transparan tanpa ditutup-tutupi, demi kemajuan Polri khususnya Polda Sulteng, pesan Kapolda Sulteng
Jadikan momentum pemeriksaan ini sebagai sarana konsultasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik dan juga demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 9 kali berturut-turut, pungkasnya
Sarjono, S.E., M.B.A., CSFA. dari BPK RI dalam Taklimat Awal antara lain mengatakan, BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menyebut tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern.
Sarjono yang juga Wakil Penanggung Jawab I BPK RI menekankan arti penting Opini WTP, yaitu meningkatkan kepercayaan public, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri pada Polda Sulteng Tahun Anggaran 2022 selama kurang lebih 14 hari, dimulai tanggal 23 Februari s.d 9 Maret 2023,
Ada 14 Satker dan 2 Satwil di Polda Sulteng yang menjadi Obyek pemeriksaan BPK RI, sehingga diharapkan kunjungan tim BPK RI di Polda Sulteng ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan dengan baik bagi para Kasatker dan kasatwil serta para Bendahara di wilayah karena dapat menerima ilmu dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang baik, pungkasnya.