November 22, 2024
IMG-20230210-WA0047

Jakarta, 9 Februari 2023. Belakangan ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah
menjadi perbincangan masyarakat khususnya di media massa terkait berbagai isu yang
memojokkan BRIN. Hal ini tidak hanya merugikan BRIN sebagai lembaga, tetapi juga berpotensi
merusak upaya dan kerja keras berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi bagi
Indonesia yang lebih baik di masa depan. Secara khusus berbagai isu ini juga sangat menyakiti
sivitas BRIN yang sedang berjuang bebenah diri, serta berkorban meninggalkan zona nyamannya
demi masa depan riset dan inovasi yang lebih baik di Indonesia. Sejumlah pemberitaan yang
tendensius ini tidak mendidik dan tidak mencerahkan publik, serta kontra produktif dengan upaya
meningkatkan literasi iptek masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, BRIN merasa ini adalah saat yang tepat untuk
memberikan penjelasan resmi secara komprehensif atas berbagai isu yang berkembang. Lampiran
yang sama dari rilis ini disampaikan ke media terkait sekaligus sebagai hak jawab BRIN atas berita
yang telah ditayangkan.
BRIN selalu terbuka untuk memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan sebagai konsekuensi
dari berbagai kebijakan publik yang telah diambil. Berbagai kebijakan yang diambil di BRIN adalah
aksi nyata BRIN untuk melakukan transformasi kelembagaan dan tata kelola riset dan inovasi di
tanah air secara menyeluruh, serta implementasi revolusi mental untuk mengubah pola pikir dan
kerja para periset di Indonesia. Transformasi di kelembagaan dan tata kelola di BRIN adalah yang
terbesar dalam sejarah republik ini, dan bahkan telah menjadi model serta tolok ukur baru berbagai
lembaga riset di dunia. BRIN meyakini upaya ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar
komunitas periset dan masyarakat Indonesia.
Berikut ini penjelasan BRIN atas isu-isu yang beredar:
1. Penghilangan jejak Bpk. B.J. Habibie di diorama lobi kantor pusat BRIN
Pemberitaan dan interpretasi yang sangat subyektif dari tayangan informasi di diorama lobi kantor
pusat BRIN ini sangat disayangkan, cenderung provokatif, tidak memiliki semangat membangun
kebersamaan dan berpotensi memecah-belah generasi muda penerus bangsa.. Padahal B.J.
Habibie (alm) diabadikan namanya untuk Kawasan Administrasi (KA) BRIN di Thamrin dan gedung
kantor pusat BRIN di dalamnya, selain Kawasan Sains dan Teknologi (KST) terbesar BRIN di
Serpong yaitu KST B.J. Habibie.
Perlu diluruskan bahwa di diorama tersebut jelas terpampang foto Bpk. B.J. Habibie muda dalam
ukuran sangat besar berukuran penuh yang sedang memegang pesawat dengan nama beliau yang
tercantum sangat jelas.
2. BRIN menolak membiayai metode deteksi dini tsunami yang lebih murah
Setelah dilakukan penelusuran, salah satu periset BRIN sebagai sumber informasi merupakan
pengusul poposal riset metode deteksi dini tsunami. Fakta yang terjadi adalah bukan BRIN
menolak, tetapi proposal riset yang bersangkutan belum berhasil mendapatkan pendanaan yang
dibuka secara kompetitif, mungkin karena proposalnya belum sesuai. Skema pendanaan di BRIN
selalu dilaksanakan berbasis kompetisi terbuka untuk memastikan bahwa pelaksana riset memiliki
komitmen dan rekam jejak terkait yang terbaik di topik tersebut. Ini penting untuk meningkatkan
tingkat keberhasilan riset. Sehingga tidak bisa diinterpretasikan bahwa BRIN tidak mendukung topik
tersebut. Karena realitanya masih banyak proposal lain yang terkait topik deteksi dini tsunami yang
dibiayai oleh BRIN.
3. Seolah telah terjadi penyelewengan anggaran di BRIN
a) Hasil Pemeriksaan BPK RI
BPK RI telah selesai melakukan proses PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) pada akhir
2022 sebagai bagian dari proses likuidasi DIPA pada 5 eks entitas lama (Kemristek, BATAN, BPPT,
LAPAN, dan LIPI). Tetapi sampai hari ini (8 Februari 2023) BRIN belum menerima LHP (Laporan
Hasil Pemeriksaan) BPK RI. Sebagai bagian dari proses sebelum penerbitan LHP, pada
pertengahan Januari 2023 lalu, BRIN telah melaksanakan tahap respon untuk mengklarifikasi KHP
(Konsep Hasil Pemeriksaan). Dengan demikian, secara resmi belum ada temuan dari BPK RI
terhadap BRIN. Sesuai ketentuan, seharusnya KHP belum dapat menjadi dokumen publik karena
masih membutuhkan klarifikasi dari kedua pihak (pemeriksa dan terperiksa).
b) Kekurangan Volume atas Pekerjaan Infrastruktur
BRIN sangat menyayangkan adanya penyampaian informasi yang sama sekali tidak tepat,
tendensius, dan tanpa klarifikasi terkait potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia
barang/jasa pelaksana pembangunan.
Sesuai prosedur, setiap pembangunan fisik yang diselesaikan oleh K/L akan dilakukan pemeriksaan
bersama untuk memastikan kebenaran penyelesaian, termasuk apabila ada temuan, misalnya
kekurangan volume pekerjaan yang selalu terjadi akibat perbedaan antara perencanaan dan kondisi
riil di lapangan. Sebagai tindak lanjut, K/L wajib melakukan penagihan kembali ke penyedia
barang/jasa apabila terjadi kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa.
Secara umum selisih kekurangan volume pada pekerjaan konstruksi di BRIN jauh di bawah 1% dari
nilai pekerjaan, dan selalu dilakukan penagihan kembali sesuai rekomendasi Tim Inspektorat BRIN
maupun BPK RI untuk disetorkan secara langsung ke kas negara oleh penyedia barang/jasa.
Salah satu contoh ketidakakuratan artikel Koran Tempo yang sangat menyesatkan adalah data
infografis yang menuliskan adanya kekurangan volume senilai Rp. 808 miliar pada pekerjaan
gedung BASICS (Bandung Advanced Science and Creative Space), padahal nilai kontrak pekerjaan
yang telah dituntaskan tersebut tidak lebih dari Rp. 300 miliar.
c) Postur Anggaran BRIN TA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *