Bekasi: TANAH seluas hampir 8 Hektar yang terdiri dari tanah sawah dan tanah darat, yang Lokasinya berada di Blok tiga Kampung Elo RT 003 / 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, menjadi rebutan antara Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan ENGKYANG. Diketahui, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengklaim tanah tersebut diakui sebagai tanah Hak Pakainya, berdasarkan Sertipikat HAK PAKAI Nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yang di terbitkan okeh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Maret 1998, dengan luas 71.525 meter. Sedangkan ENGKYANG mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan dokumen kepemilikan berupa Girik / Kekitir dengan C Desa Nomor 642 Persil 29 SPPT nomor 32.18.120.002.003.1097.0. Pajak tahun 2022 kemaren pun sudah di bayar dengan nilai Pajak sebesar Rp 16.274.000 (Enam belas juta Duaratus tujuh puluh empat ribu ) rupiah.
NURHASAN,SH.MH sebagai orang yang di beri KUASA dari pihak ENGKYANG, untuk menguasai dan melakukan pengelolaan atau penggarapan terhadap tanah seluas 79.000 meter tersebut, kepada Wartwan mengatakan, bahwa dirinya dalam waktu dekat ini akan datang ke BPN Kabupaten Bekasi, akan meminta kepada BPN agar tidak melakukan perpanjangan atau pembaharuan Sertipikat HAK PAKAI atau BUKU TANAH nomor 13 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebab kata dia, Sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut, akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 02.02.2023 ini. Terangnya.
Dikatakan NURHASAN,SH.MH, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 40 tahun 1996 Tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, pada pasal 45 masa berlaku Sertipikat HAK PAKAI selama 25 tahun. dan dapat diperpanjang atau di perbarui untuk 20 tahun kedepan, dengan syarat syarat yang telah di tentukan. Pada pasal 47 Perpanjangan Permohonan HAK PAKAI atau Pembaharuan, diajukan selambat lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HAK PAKAI tersebut. Paparnya.
Lebih Lanjut NURHASAN,SH.MH, dirinya tegas mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen data administrasi tanah yang di pegangnya, bahwa tanah seluas 79.000 meter yang lokasinya berada di Blok tiga Kampung Elo RT 003/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi itu, adalah tanah milik LIM HIN NIO kakek dari ENGKYANG dan bukan tanah Negara. Tegas NURHASAN,SH.MH.
Oleh karena itu, kata dia lagi, pihaknya atau pihak ENGKYANG dengan tegas meminta kepada BPN Kabupaten Bekasi, agar tidak Memperpanjang atau memperbarui sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tersebut. Bahkan kata NURHASAN,SH.MH, dirinya bertanya tanya, darimana dan apa yang menjadi dasar awal terbitnya Sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas mana Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi itu..? Sedangkan menurut keterangan ENGKYANG semenjak Almarhum LIM HIN NIO kakeknya masih hidup, tidak pernah Meminjamkan tanahnya kepada pemerintah kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian..? Tanya NURHASAN,SH.MH.
” Ya benar, tanah seluas kurang lebih 79.000 meter yang lokasinya di Blok tiga Kampung Elo RT 003/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dengan bukti kepemilikan berupa Girik / Kekitir C Desa nomor 642 Persil 29 itu merupakan tanah milik LIM HIN NIO. SPPT dengan nomor 32.18.120.002.003.1097.0 tercatat atas nama ENGKYANG cucu dari Almarhum LIM HIN NIO, dan bukan tanah Negara. Pajaknya pun pada tahun 2022 kemaren, sudah dibayar lunas dengan nilai pajak sebesar Rp 16.274.000 ( Enam belas juta Duaratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap tahunya. Oleh karena itu dalam waktu secepatnya saya akan datang ke BPN Kabupaten bekasi, untuk meminta kepada BPN Kabupaten Bekasi agar tidak Memperpanjang atau memperbarui sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi itu. sebab, pada bulan Pebruari 2023 ini Sertipikat HAK PAKAI atau Buku tanah nomor 13 atas nama Pemerintah kabupaten Bekasi tersebut akan berakhir batas waktu berlakunya. Terlebih lagi ENGKYANG menerangkan kepada saya, ia tidak pernah mengetahui apa yang dijadikan dasar Terbitnya Sertipikat HAK PAKAI nomor 13 atas nama Pemerintah kabupaten Bekasi tersebut. Sedangkan tanah seluas 79.000 meter itu adalah miliknya yang merupakan peninggalan dari Almarhum LIM HIN NIO kakeknya ” Pungkas NURHASAN,SH.MH.
Sementara itu Kepala desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB, kepada Wartwan saat di konfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan dokumen yang ada di kantornya berupa Salinan Buku C Desa dengan nomor 642 Persil 29 tanah tersebut tercatat atas nama LIM HIN NIO. dan SPPT dengan nomor 32.18.120.002.003.1097.0 tercatat atas nama ENGKYANG yang merupakan cucu dari LIM HIN NIO. Pajaknya pun tahun 2022 kemaren sudah di bayar. artinya tanah tersebut tanah milik adat dan bukan tanah Negara. Sebagai kepala desa Sukamanah, H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB juga mengakui, bahwa dirinya sudah membuat atau mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Sporadik Penguasaan Fisik Bidang Tanah, dan surat Keterangan Riwayat Tanah atas nama LIM HIN NIO. Beber Kepala desa Sukamanah H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB.
” Ya benar, Berdasarkan dokumen tanah salinan buku leter C Desa, tanah seluas 79.000 meter tersebut memang tercatat atas nama LIM HIN NIO. SPPT dengan nomor 32.18.120.002.003.1097.0 sudah tercatat atas nama ENGKYANG cucu dari Almarhum LIM HIN NIO. dan saya pastikan tanah tersebut adalah tanah milik adat dan bukan tanah Negara. Pungkas H.JAJULI SULAEMAN ABDAS, SAB. ( ***).