Kamis 22 Desember 2022 bertempat di Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan pengarahan dalam Pra Rakernas Bidang Pembinaan.
Dalam arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2023 akan segera digelar pekan depan, tepatnya pada 3 s/d 6 Januari 2023, dan sebagai upaya mendukung efektivitas dan menjamin keberhasilan pelaksanaan rakernas, Bidang Pembinaan menggelar Pra Rakernas pada Kamis 22 Desember 2022. Bidang Pembinaan sebagai unsur pembantu pimpinan yang melaksanakan program dukungan manajemen akan terus menjadi pendorong dan trigger bagi pembaharuan pola kerja serta terus berupaya melakukan penyempurnaan dan perbaikan organisasi Kejaksaan RI secara periodik.
“Di tingkat satuan kerja Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, meskipun tidak diatur secara langsung dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, namun saya merasakan urgensi penyelenggaraan Pra Rakernas Bidang Pembinaan sangat strategis untuk dilakukan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik kita dalam rangka penyampaian kinerja Bidang Pembinaan tahun 2022, dan merumuskan strategi pencapaian kegiatan prioritas nasional tahun 2023 serta merumuskan dan menyusun kebutuhan riil tahun 2024. Penyelenggaraan Pra Rakernas Bidang Pembinaan (unit kerja Eselon I) dimaksudkan juga sebagai persiapan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan pada Januari 2023 mendatang. Oleh karenanya hasil Pra Rakernas Bidang Pembinaan tahun 2022 nantinya akan kita sajikan dalam Rapat Kerja Kejaksaan tahun 2003 guna didiskusikan bersama lintas bidang,” ujar JAM-Pembinaan.
Selanjutnya, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa pada 2022, Kejaksaan RI memperoleh kepercayaan menerima dan mengelola anggaran yang tertuang dalam DIPA 2022 sebesar Rp. 10.919.809.511.000,00, dan per 19 Desember 2022 telah direalisasikan sebesar Rp. 10.381.505.611.176,00 atau sebesar 95,07%. Lalu pada tahun anggaran 2023, Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran berdasarkan pagu induk tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 14.096.601.962.000,-. Keadaan demikian merupakan perkembangan yang sangat positif, dimana setelah sekian lama kita sangat sulit menembus angka perolehan DIPA diatas Rp10 Triliun. Hal demikian merupakan dampak positif dari usaha yang dilakukan dalam mengelola perencanaan dan penganggaran serta program kerja Kejaksaan yang sesuai dengan arah kebijakan nasional.
“Dalam perspektif pengelolaan dan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak, kita juga mencatatkan kinerja yang sangat baik dimana realisasi PNBP sebesar Rp.2.615.138.078.959,00 atau secara persentase mencapai 394,6% dari total target Rp.662.676.678.051.-,” ujar JAM-Pembinaan.
Selanjutnya, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa tantangan berikutnya yang akan dihadapi adalah mengenai perpindahan Ibu Kota Negara serta disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perpindahan Ibu Kota Negara tentunya berdampak pada pengaturan tata kerja, penempatan SDM, persiapan sarana dan prasarana, serta penyusunan rencana anggaran terhadap rencana perpindahan dan pengembangan lingkungan kantor Kejaksaan di wilayah Ibu Kota Negara baru, misalnya terkait dengan gedung kantor, rumah dinas dan sarana akomodasi yang sesuai dengan letak geografis Ibu Kota Negara baru.
“Saya berharap kepada Kepala Biro Dan Kepala Pusat dapat benar-benar mengoptimalkan segala daya dan upaya untuk menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan. Masing-masing Biro Pusat memiliki karakteristik khusus dan beragam, namun harus memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun kebutuhan riil, rencana kerja, sasaran dan prioritas serta target yang harus dicapai di tahun 2024,” ujar JAM-Pembinaan.
Pagu anggaran tahun 2023 Kejaksaan sudah ditetapkan, namun manakala kita temukan berbagai kegiatan belum tertuang dalam rencana kerja dikarenakan adanya suatu hal yang baru dan perlu ditindaklanjuti seperti pengesahan KUHP, tindak lanjut perpindahan Ibu Kota Negara baru dan penyelesaian peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan beserta implikasinya. Oleh karenanya, JAM-Pembinaan meminta kepada seluruh jajaran untuk menggunakan kesempatan ini untuk penyusunan kebutuhan riil dan program kerja yang akan dilakukan.
“Hasil Pra Rakernas Bidang Pembinaan ini nantinya akan dibawa ke Rapat Kerja Nasional Kejaksaan sebagai integrasi penyusunan laporan tahunan Kejaksaan, penyusunan kebutuhan riil Kejaksaan tahun 2024 dan strategi organisasi dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai tantangan dalam pelayanan dan penegakan hukum yang sesuai dengan arah kebijakan dan pembangunan nasional,” ujar JAM-Pembinaan.
Pra Rakernas Bidang Pembinaan dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Muda Pembinaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan