Bekasi – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus 2 maling motor yang sudah punya jam terbang cukup tinggi.
Kedua pelaku sudah beraksi hingga 38 kali di wilayah Cikarang dan sekitarnya.
Kepala Unit Reskrim Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Korban baru tahu bahwa motornya telah hilang ketika keluar klinik. Kemudian, korban mengecek rekaman kamera CCTV.
Saat melihat rekaman CCTV, polisi menduga kuat bahwa maling motor itu jaringan Bekasi-Karawang.
“Kami mengejar pelaku tersebut ke daerah Karawang hingga kemudian ketika di Kampung Tanahbaru Selatan RT 4 RW 1, Desa Tanahbaru Kabupaten Karawang,” tutur dia.
“Kami mendapati sepeda motor korban yang sedang diparkir oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal,” sambung dia.
Petugas langsung menangkap kedua pelaku tapi mendapat perlawanan. Pelaku berusaha kabur dan polisi menghadiahkan timah panas ke kaki korban.
Pelaku berinisal ME dan SA. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 2 mata kunci T, gagang kunci T dan 1 kunci magnet.
“Kedua pelaku mengakui perbuatanya. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian lainnya sebanyak tiga puluh delapan kali di tempat berbeda di wilayah Bekasi,” ungkapnya.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam puluhan aksi tersebut.