Kategori: TNI / POLRI

  • Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak Di Hotel Purwokerto

    Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak Di Hotel Purwokerto

    Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (20/2/2026) dini hari.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan.

    Sekitar pukul 00.10 wib, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel tersebut.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

    Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.

    “Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

    Ketiga tersangka yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob dan YS (20) kini dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

    Pihak kepolisian menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

    Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

    Langkah penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadhan.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Brebes Terjebos Surga Obat ilegal Tramadol, Apakah APH Bernyali atau tidak Berdaya kah??

    Brebes Terjebos Surga Obat ilegal Tramadol, Apakah APH Bernyali atau tidak Berdaya kah??

    KABUPATEN BREBES,

    21/2/2026. Darurat obat keras ilegal bukan lagi isu tersembunyi, melainkan BENCANA NASIONAL YANG MENGHANCURKAN GENERASI MUDA di tanah Brebes. Peredaran pil koplo Golongan G – Tramadol dan Hexymer – tidak hanya merambah setiap sudut kecamatan, melainkan BEROPERASI TERANG-TERANG SEPERTI USAHA LEGAL di depan mata semua orang.

    Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak kini dijadikan ladang bisnis haram. Pinggir jalan, depan toko pakaian – hanya beberapa langkah dari pasar dan sekolah – menjadi titik kumpul penjual obat ilegal yang tidak pernah merasa takut.

    Gurita distribusi telah menjalar ke Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang, bahkan hingga Kota Brebes. Polanya sama dan SANGAT MENCEMASKAN: mengeksploitasi rasa ingin tahu remaja dengan memanfaatkan KELEMAHAN PENGAWASAN yang sudah tidak bisa ditutupi lagi.

    *JARINGAN TERSTRUKTUR – APAKAH ADA YANG MELINDUNGI?*
    Tidak mungkin bisnis ilegal yang lokasinya sudah dikenal masyarakat luas bisa bertahan bertahun-tahun jika hanya dikelola oleh pemain kecil. Indikasi adanya jaringan distribusi yang terorganisir dengan jelas dikomandoi oleh “bandar besar” semakin menguat. PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB: Siapa yang memberi izin agar mereka bisa melenggang bebas? Apakah uang koordinasi sudah lebih kuat dari hukum?

    Secara medis, penggunaan kedua obat ini tanpa resep dokter adalah HAK CIPTA MATI. Dampaknya bukan hanya kerusakan saraf permanen atau gagal ginjal – sudah banyak korban muda yang kehilangan nyawa karena kecanduan yang tidak bisa dihentikan. Brebes bukan lagi membina calon pemimpin negeri, melainkan SEDANG MEMBUAT KEMATIANAN BUATAN UNTUK GENERASINYA.

    *MENAGIH NYALI APH – RAMADHAN HARUS JADI MOMEN KEADILAN*

    Keresahan tokoh masyarakat dan ulama sudah meledak menjelang Ramadhan. Mereka menggalang kekuatan dari guru hingga pemerintah desa untuk gerakan penolakan, tapi gerakan moral tidak akan pernah cukup jika aparat tidak bergerak.

    “Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, tapi MENUNTUT JAWABAN – apakah peredaran ini memang tidak bisa dihentikan, atau sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak berani menyebutkan namanya, khawatir akan balas dendam dari jaringan yang kuat.

    Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, BPOM Daerah, dan Satpol PP. Publik tidak mau melihat penangkapan pengecer kecil sebagai boneka untuk menutupi ketidakberdayaan. Yang dibutuhkan adalah:

    – PENINDAKAN TEGAS HINGGA AKAR RENTENG – bukan hanya menangkap pedagang kaki lima, tapi harus sampai ke bandar besar yang menjadi otak dari semua kejahatan ini.
    – PEMBERSIHAN TUNTAS – menutup semua toko yang menggunakan kedok usaha legal untuk menjual obat berbahaya.
    – BUKTI KOMITMEN MORIL – menunjukkan bahwa hukum di Jawa Tengah tidak bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan.

    Generasi muda Brebes adalah taruhannya. Jika Aparat Penegak Hukum tidak segera menunjukkan “nyalinya” dan bertindak dengan sungguh-sungguh, maka stigma “BREBES = SURGA OBAT ILEGAL” akan MENETAP SELAMANYA dan menjadi momok yang menghantui negeri ini.

    (Tim Redaksi)

  • Tambang Emas Ilegal Blok Ci Engang Makin Brutal,diduga di Bekingi Oleh Oknum kepala Desa Citorek Barat

    Tambang Emas Ilegal Blok Ci Engang Makin Brutal,diduga di Bekingi Oleh Oknum kepala Desa Citorek Barat

    Lebak – Aktivitas penambang emas ilegal di Blok Ci Engang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Para pelaku diduga semakin berani dan terang-terangan mengeruk hasil bumi tanpa izin resmi, meskipun ancaman pidana jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Blok Ci Engang berada di sekitar kawasan konservasi yang masuk dalam area Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung, bahkan disebut melibatkan banyak pekerja serta peralatan mulai dari yang sederhana hingga mesin pengolahan.diketahi pemilik tambang tersebut adalah Doni
    Anung dan tercatat nama oknum kepala Desa citorek barat insial JK dan Fahmi Fauji diduga membekingi tambang emas ilegal tersebut
    Saat di investigasi di lokasi

    “Saya akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut, saya akan mendatangi Propam Polda Banten untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

    Penambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk kategori tindak pidana serius:

    – Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    – Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

    Dampak Merusak Lingkungan dan Kesehatan

    Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan secara permanen:

    – Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dapat mencemari sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.

    – Kerusakan hutan akibat galian liar juga meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama di musim hujan.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

    Hingga kini, penambang ilegal di Blok Ci Engang masih menjadi perhatian serius warga. Publik menilai bahwa selama para pelaku masih nekat beroperasi tanpa izin, ancaman pidana berat sebagaimana diatur undang-undang harus benar-benar ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di wilayah Lebak.

    Jurnalis|Red

  • Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).

    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    “Pengungkapan kasus dilakukan saat tim dari Satreskoba Polres Purbalingga saat melakukan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto

    Kasus pertama diungkap pada Kamis 22 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka yang diamankan berinisial IS (38) pekerjaan wiraswasta warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

    Modus yang dilakukan yaitu pelaku menjadi perantara pengedaran narkotika jenis sabu dengan cara ditaruh di sebuah tempat kemudian memfoto lokasi berikut maps. Pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu dari penjualnya.

    Barang bukti yang diamankan di antaranya 18 bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 4,14853 gram, 5 buah buntalan lakban berisi plastik klip transparan berisi narkotika jenia sabu berat 5,01631 gram.

    Kemudian, satu bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,23669 gram, satu tas slempang hitam, satu handphone dan satu sepeda motor.

    “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” jelasnya.

    Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

    Kasus kedua diungkap pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 02.45 WIB di teras depan musala yang berada di lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

    Tersangka yang diamankan berinisial JP (23), laki-laki alamat sesuai KTP di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

    “Modus yang dilakukan yaitu pelaku menyimpan dan atau membawa psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir untuk dijualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

    Barang bukti yang diamankan paket masing-masing berisi 50 butir obat jenis psikotropika bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, 50 butir Alprazolam, 48 butir Alganax 0,5 Alprazolam, 72 butir Zolysan 0,5 Alprazolam, 40 butir Zypraz Alprazolam, 70 butir Alprazolam, 8 butir Alprazolam, 50 butir Atarax 1 Alprazolam.

    Wakapolres menambahkan untuk kasus kedua tersangka dikenakan pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Pelaku diapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp. 200 juta,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa untuk kasus psikotropika pelaku adalah penyalahguna berat dan merupakan pasien salah satu klinik di Bandung.

    “Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan, namun tidak seluruhnya dipakai justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

    Red (Humas Polres Purbalingga)

  • Sangat Prihatin DiPemerintahan kota Depok Tolong Bersihkan Oknum  Pungli Yang Ada Ditubuh Pemkot Depok.

    Sangat Prihatin DiPemerintahan kota Depok Tolong Bersihkan Oknum Pungli Yang Ada Ditubuh Pemkot Depok.

    Jakarta Selatan – didalam tubuh pemerintah kota Depok banyak sekali oknum pungli ( pungutan liar ) yang bersarang ditubuh Pemkot Depok kamis 19/02/2026.

    Mungkin sudah terbiasa dan sudah kebiasaan pungli di kota Depok jadi ajang pencarian uang dari mulai perizinan dan oknum daerah.

    Depok terkenal dengan semboyan : *Paricara Dharma.* Berasal dari bahasa Sansekerta, Paricara berarti Abdi, dan Dharma berarti Kebaikan, Kebenaran, dan Keadilan, yang bermakna Pemerintah Kota Depok adalah abdi masyarakat dan negara yang mengutamakan nilai-nilai tersebut.

    Akan Tapi banyak disalahgunakan oleh oknum RT,RW,dan lain-lainnya yang meminta retribusi diluar dari biaya – biaya yang sudah ditetapkan.

    Contoh kepengurusan izin jadi bahan pencarian uang untuk para oknum yang ada di tubuh Pemkot Depok” tegasnya”.

    Dibawah kepemimpinan bapak Supian suri sebagai walikota Depok, wajib membersihkan pungli ( pungutan liar )tersebut, dikarenakan sangat meresahkan masyarakat yang dimana oknum-oknum berkeliaran disekitar kota Depok.

    Dan juga sampah dikota Depok wajib dibereskan agar tidak terjadi banyaknya mafia sampah dan oknum demi meraih keutungan per individu ( perorangan ).

    pemerintah kota Depok harus cepat tanggap sehingga berita ini diluncurkan, karena maraknya pungli di area pemerintahan kota Depok.” Tegas team investigasi”.

    Diutamakan di area kota Depok Beji, cinere, limo boleh disingkat (BCL) terutama Cinere di komplek Pertamina dan Beji tanah baru.

    Atas perhatian bapak walikota kami ucapkan terima kasih.

    Redaksi
    Team

  • Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

    Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

    Situbondo –

    Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

    Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
    STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
    Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

    FAKTA YANG MEMICU POLEMIK
    Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

    Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

    Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:
    Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

    GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS
    Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

    Dalam sistem hukum Indonesia:
    Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
    Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

    Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.
    Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

    Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
    menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

    Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

    Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

    “Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

    SERUAN NASIONAL
    GWI menyerukan kepada:

    1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

    2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

    3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

    Kami menegaskan:
    Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
    Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

    Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

    Tim Redaksi

  • Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan

    Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Dipertaruhkan

    Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.

    Dugaan lain juga menyeret oknum berinisial W terkait praktik menjual pipet (alat bantu hisap narkoba) yang dinilai mempermudah penyalahgunaan narkotika di dalam lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Sejumlah warga binaan disebut dalam informasi tersebut, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Namun seluruh informasi ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian resmi dari otoritas berwenang.

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama 3 hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

    “Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.

    Menurutnya, jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi logis.

    “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Bojonegoro maupun Kanwil Ditjen PAS Jatim.
    Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

    Red”

  • Menyoal Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

    Menyoal Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

    Banyuwangi – Integritas distribusi energi nasional kini tengah dipertanyakan di ujung timur Pulau Jawa. SPBU Sumber Ayu Muncar (No. Seri 54.684.33) menjadi pusat sorotan tajam setelah dugaan praktik “main mata” dengan tengkulak BBM bersubsidi mencuat ke permukaan.

    Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. SPBU 54.684.33 diduga melakukan pembiaran terstruktur terhadap aktivitas tengkulak yang melakukan pengisian berulang (langsir) untuk kepentingan penimbunan, bukan konsumsi pribadi.

    Pihak SPBU 54.684.33: Diduga lalai atau sengaja memfasilitasi transaksi ilegal.

    Tengkulak/Spekulan: Pelaku lapangan yang menguras jatah subsidi rakyat.

    Oknum Berinisial “AW”: Muncul dugaan keterlibatan oknum dari lembaga tertentu yang disinyalir menjadi “benteng pelindung” (pembeking) agar praktik ini tak tersentuh hukum.

    Pihak yang paling dirugikan karena kelangkaan stok akibat ulah spekulan.

    Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumber Ayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Lokasi ini krusial karena merupakan wilayah produktif bagi nelayan dan sektor UMKM yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

    Berdasarkan laporan warga, praktik ini disebut telah berlangsung lama dan bersifat masif. Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama terpantau terjadi setiap hari tanpa ada teguran atau tindakan tegas dari pengelola SPBU di lokasi.

    Hak rakyat kecil dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

    Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 Miliar).

    Lemahnya Pengawasan: Menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal SPBU dan lemahnya fungsi kontrol dari instansi terkait di wilayah tersebut.

    Kendaraan dimodifikasi atau digunakan secara berulang untuk mengisi tangki, kemudian disalin ke jerigen di luar area SPBU, lalu kembali mengantre.

    Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk segera:

    Mencabut izin operasional atau memberikan sanksi skorsing suplai.

    Melakukan audit digital terhadap log transaksi di SPBU tersebut.

    Meminta aparat penegak hukum (Polres Banyuwangi) menangkap oknum pembeking tanpa pandang bulu.

    “Subsidi adalah uang rakyat. Membiarkan tengkulak menguasai SPBU sama saja dengan membiarkan perampokan hak rakyat terjadi di depan mata. Jika Pertamina diam, maka publik patut bertanya: ada apa dengan sistem pengawasan kita?”

    Tim Redaksi Prima

  • Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah – darah

    Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah – darah

    BEKASI |

    mandor proyek berinisial S.S alias Boyong diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 14/02/2026.

    Peristiwa terjadi dirumah mandor boyong kp. buwek jaya rt.001/002 desa sumber jaya kec.tambun selatan kab. bekasi ditempat kejadian perkara (TKP) sekitar jam 16.00 WIB

    kini menjadi perhatian masyarakat setempat,
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari adanya kesalahpahaman ( miskomunikasi ) antara korban dan terduga pelaku ( kedua belah pihak ).

    Kejadian ini bermula terkait masalah lahan depan rumah mandor boyong. Sesuai kesaksian warga dan masyarakat setempat. ” Saat di wawancarai.”

    Cekcok mulai terjadi diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik ( pemukulan terhadap mandor goyong (terhadap korban.) ” “tegasnya”.

    Akibat kejadian itu, Boyong mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan penanganan medis, ( pengobatan ).

    Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres metro bekasi kabupaten sesuai wilayah hukum ( TKP ).

    Adapun pasal yang dikenakan bagi pelaku,yaitu undang – undang pasal terbaru *Pasal 466 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.*

    Pelaku berinisial “YS” dan diduga berpangkat kolonel, agar tidak menimbulkan kegaduhan oknum tersebut wajib diproses / bertanggung jawab, dan diserahkan kedalam kesatuan militer dan diPTDH. ( Pemberhentian secara tidak terhormat ) dan diserahkan ke kepolisian agar diproses secara hukum dinegara Republik Indonesia.

    Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung cepat dan sempat memicu ketegangan di sekitar area kejadian ( TKP ).

    Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap, maupun status hukum terduga pelaku.

    Namun, masyarakat meminta agar institusi Tentara Nasional Indonesia dapat memberikan klarifikasi serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

    Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.

    Red”
    Dani Silalahi

  • Sikat Jaringan ‘Heri’, Polres Brebes Buru Bandar Besar di Balik Teror Awak Media*

    Sikat Jaringan ‘Heri’, Polres Brebes Buru Bandar Besar di Balik Teror Awak Media*

    BREBES,– Tabir gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Brebes kian meresahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kini tengah memburu aktor intelektual di balik Jaringan “Heri” pasca penggerebekan dramatis yang mengungkap ribuan butir obat daftar G, Sabtu (14/2/2026).

    Kasus ini telah bergeser dari sekadar peredaran barang haram menjadi aksi kriminalitas terbuka yang mengancam keselamatan nyawa dan kemerdekaan pers.

    Teror di Depan RS Bhakti Asih: Jurnalis Diintimidasi Senjata Tajam

    Keberanian jaringan ini mencapai titik nadir saat diduga melakukan serangan terhadap awak media Meteornews di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes. Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi: ponsel dirampas, kendaraan dirusak, dan ancaman fisik menggunakan senjata tajam ditebar.

    Kondisi yang mencekam memaksa para pencari berita ini meminta pengawalan dari personel TNI demi memastikan keselamatan saat melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolres Brebes.

    “Empat awak media kami mengalami trauma mendalam. Situasi sangat mengancam, sehingga kami terpaksa meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawal proses laporan resmi,” tegas Kepala Biro Meteornews, Pontoh.

    Warga Geram, Penggerebekan Mandiri Tak Terbendung

    Puncak kemarahan publik meledak saat mengetahui praktik kotor tersebut masih beroperasi meski telah dilaporkan. Bersama warga yang resah, awak media melakukan aksi pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya signifikan:

    Ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil diamankan.

    Satu tersangka, SLM (22) asal Kabupaten Langkat, diringkus di tempat.

    Dalam pengakuannya, SLM mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan bersenjata sebelumnya.

    “Saat kejadian perampasan dan perusakan, saya ada di tempat membawa parang. Obat-obatan ini kami dapatkan dari seseorang bernama Mohammad alias Heri,” aku SLM di hadapan petugas.

    Putus Rantai Jaringan ‘Pil Aceh’

    Pimpinan Media Meteornews mendesak Polres Brebes bertindak agresif guna memastikan para mafia ini tidak menghirup udara bebas. Fokus pengejaran kini tertuju pada koordinator lapangan berinisial PP dan rekannya AP.

    “Ini sudah tahap darurat. Mereka berani menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis. Kami minta kepolisian segera menangkap koordinator lapangan dan pemasok utamanya. Putus seluruh rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” serunya tegas.

    Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berlapis

    Penyidik dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, baik dari sisi UU Kesehatan, UU Pers, maupun KUHP.

    Dasar Hukum Perihal Ancaman Maksimal

    UU RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan (Pengganti UU Kesehatan lama) Penjara 12 tahun atau denda Rp5 Miliar

    UU RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik Penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta

    Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Pengancaman dengan kekerasan Penjara 9 tahun

    Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain (kendaraan/ponsel) Penjara 2 tahun 8 bulan

    UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Penyalahgunaan senjata tajam (Parang) Penjara

    Kini, publik menunggu ketegasan Polres Brebes: Apakah sang bandar besar berinisial ‘Heri’ akan segera menyusul ke balik jeruji besi, ataukah jaringan ini dibiarkan terus merusak generasi muda Brebes?

    Tim Redaksi