Kategori: TNI / POLRI

  • Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

    Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

    Bandung,
    Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan obat daftar G lainnya disebut kian meresahkan warga Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Praktik yang diduga berlangsung terang-terangan ini dinilai mengancam generasi muda dan mencoreng ketertiban lingkungan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter melalui kios atau warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut terjadi pada jam-jam tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.

    “Sudah lama jadi pembicaraan warga. Anak-anak muda sering terlihat keluar masuk lokasi yang diduga jadi tempat jualan. Kami takut dampaknya makin parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).

    Tramadol dan obat keras sejenis sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga gangguan kesehatan serius lainnya. Peredaran tanpa izin pun melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.

    Warga menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan dinas terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

    “Jangan tunggu ada korban. Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai terkesan dibiarkan,” tegas warga lainnya.

    Masyarakat juga meminta adanya patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah mereka bersih dari peredaran obat keras ilegal. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga penelusuran terhadap jaringan pemasok jika ditemukan pelanggaran.

    Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.
    (Red/tim)

  • Rumah Warga Sadang Kebumen Rusak Tertimpa Longsor

    Rumah Warga Sadang Kebumen Rusak Tertimpa Longsor

    Kebumen — Sebuah rumah warga di Dusun Karanganyar, Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, rusak akibat tertimpa tanah longsor setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Kamis malam, 12 Februari 2026. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai jutaan Rupiah.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, longsor terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, menimpa rumah milik Nursito 69 tahun warga setempat.

    Akibatnya tembok pagar bagian depan rumah dan dapur rusak diterjang longsor. “Korban awalnya mendengar suara gemuruh dari arah depan rumah, kemudian melihat bagian dapur sudah tertimpa longsoran,” jelas AKBP Putu menerangkan laporan dari Polsek Sadang hasil olah TKP, Jumat 13 Februari 2026.

    Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polsek Sadang pada Jumat pagi sekitar pukul 06.45 WIB, setelah korban memberitahukan kejadian kepada kepala dusun dan kepala desa setempat. Petugas Polsek Sadang yang dipimpin Kapolsek AKP Agus Fantono kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan serta pendataan dampak dari kejadian itu.

    Petugas bersama masyarakat sekitar juga membantu menyingkirkan material longsoran yang menimpa bangunan rumah korban. Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur Forkopimcam untuk penanganan lebih lanjut.

    Menurut Kapolres, kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi berpotensi memicu longsor di wilayah perbukitan dan lereng di Kebumen. Dari kejadian itu, korban memilih tetap tinggal di rumahnya.

    “Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah rawan longsor untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan lebat berlangsung dalam waktu lama,” ujarnya.

    Polisi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan langkah penanganan lanjutan, termasuk upaya mitigasi risiko bencana di wilayah rawan longsor di Kecamatan Sadang dan sekitarnya.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

    Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

    ​TANGERANG SELATAN –11/2/2026.

    Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong. Diduga Nama Muklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini.

    *​Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan*

    ​Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi.

    ​Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas kertas, Muklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.

    *​Taji Penegak Hukum Dipertanyakan*

    ​Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

    ​Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH) . Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

    *​Melanggar Konstitusi Kesehatan*

    ​Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

    ​Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

    ​”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka.

    (REDAKSI)

  • Munthohar Lapor Mantan Istrinya ke Polres Purbalingga, Atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

    Munthohar Lapor Mantan Istrinya ke Polres Purbalingga, Atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

    Purbalingga, Jawa Tengah.

    Wanita berinisial LR dilaporkan oleh mantan suaminya bernama MR ke Polres Purbalingga, pada hari Rabu, 11 Februari 2026 dengan tuduhan pencurian dan penggelapan.

    LR dituding mencuri barang usaha bersama berupa besi dan baja, juga diduga menggelapkan uang milik usaha mereka senilai Rp1,2 Miliar.

    Dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi pada sekitar bulan Juli 2025 setelah beberapa hari Putusan Cerai di Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 815/Pdt.G/2025/PA.Pwt tanggal 23 Juli 2025.

    Meski telah hidup bersama selama 15 tahun, hubungan mereka berakhir dengan laporan polisi. Mereka memutuskan berpisah pada bulan juli 2025.

    Dugaan pencurian dan penggelapan itu terdaftar di Mapolres Purbalingga pada tanggal 11 Februari 2026 pkl. 14.30 WIB.

    Kuasa Hukum Muntohar, dari Peradi SAI Purwokerto yaitu Eko Prihatin, S.H mengatakan laporan kliennya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, dalam hal ini ditangani oleh Unit 1 Tipidum Polres Purbalingga.

    “Bahwa pada hari ini, Rabu 11 Februari kami telah melaporkan LR ke Polres Purbalingga atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, dan laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Kita tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.” ucap Eko.

    Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi sebelum adanya laporan polisi, sebelumnya LR beralasan saat ditanyai terkait barang usaha bersama tersebut adalah untuk menyelesaikan hutang kepada supplier / distributor, namun faktanya justru malah ada penagihan dan pelaporan atas dugaan penipuan yg dilakukan oleh LR kepada pihak supplier. Karena sebelumnya juga sudah ada dua laporan masuk di unit yang sama dari pihak suplier kepada LR.

    Tidak ingin namanya ikut terbawa dalam dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh LR, maka dari itu Munthohar membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut diatas.

    “Saya sudah ditagih beberapa kali oleh suplier, uang tidak dibayarkan barang-barangpun sudah dijual habis oleh LR, maka dari itu dia harus mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya.” tegas Munthohar

    Redaksi”

  • Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon

    Bisnis Tramadol MWD Menggurita di Lahan Pemkot: Membunuh Generasi Muda di Bawah Hidung Penguasa Cilegon

    CILEGON, BANTEN,
    11/2/2026. Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Kota Cilegon kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Di kawasan pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, teridentifikasi adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G yaitu Tramadol dan Hexymer – yang umum dikenal sebagai pil koplo – yang berjalan dengan cukup terbuka, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di daerah ini.

    *AKTIVITAS PEREDARAN TERIDENTIFIKASI DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA*

    Hasil pantauan Wartawan di lapangan yang dilakukan menunjukkan adanya tempat usaha yang beroperasi di samping jalan milik Pemerintah Kota Cilegon, tepat di tengah pemukiman warga, yang diduga menjadi sarana transaksi barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selama pantauan, seorang sumber yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut dengan inisial OI (nama samaran) menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. “Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” ucap sumber tersebut saat ditemui. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum yang berlangsung di lingkungan yang dekat dengan masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peredaran obat keras di wilayah ini diduga bukan merupakan aktivitas individu skala kecil. Ada indikasi adanya jaringan distribusi yang terstruktur, yang dikatakan dikomandoi oleh seseorang dengan inisial MWD atau yang dikenal dengan julukan “Botak”, pria asal Aceh yang berdomisili di Labuan.

    Hal ini mengangkat pertanyaan penting terkait sistem pengawasan dan identifikasi pelaku yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum: Mengapa adanya indikasi sosok yang menjadi pusat dari jaringan ini namun belum terlihat tindakan penindakan yang jelas? Bagaimana mekanisme kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus yang memiliki cakupan wilayah lintas daerah seperti ini?

    Secara hukum, penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin yang sah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi yang cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang signifikan.

    Kekhawatiran juga datang dari kalangan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa keberadaan aktivitas ini berpotensi mencoreng citra Kota Cilegon sebagai daerah yang dikenal dengan nilai-nilai keagamaan. Masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban dari pihak berwenang:

    1.Bagaimana upaya Polres Kota Cilegon dalam menindak aktivitas peredaran obat keras secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu?

    2.Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terkait pengawasan penggunaan lahan milik pemerintah yang digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan?

    3.Apakah ada evaluasi terhadap sistem pengawasan yang sudah berjalan untuk mencegah terjadinya aktivitas semacam ini?

    *OBAT KERAS BERBAHAYA BAGI GENERASI MUDA, PERLU SINYAL DARURAT*

    Tramadol dan Hexymer termasuk dalam kategori obat yang memiliki potensi penyalahgunaan dan efek samping yang serius. Berdasarkan data kesehatan, penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulai dari kejang, halusinasi, kerusakan sistem saraf secara permanen, hingga risiko kematian. Khususnya bagi kalangan muda yang menjadi target utama peredaran ini, dampaknya akan sangat merusak masa depan mereka dan bangsa secara keseluruhan.

    Jika upaya penegakan hukum dan pengawasan tidak segera ditingkatkan, maka Kota Cilegon berpotensi kehilangan identitasnya sebagai “Kota Sejuta Santri” dan justru dikenal sebagai daerah yang tidak mampu melindungi generasinya dari ancaman barang berbahaya.

    *REDASKI MENYATAKAN* – Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkrit dan terkoordinasi. Perlunya tindakan yang tegas, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum adalah kunci untuk membersihkan Kota Cilegon dari ancaman peredaran obat keras. Jangan biarkan upaya menjaga nilai-nilai daerah dan melindungi generasi muda hanya tinggal pada ucapan semata.

    (Redaksi)

  • Bisnis 3 SPA di Tanjung Duren Disinyalir Jadi Sarang Praktik Amoral, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

    Bisnis 3 SPA di Tanjung Duren Disinyalir Jadi Sarang Praktik Amoral, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

    ​JAKARTA,
    10/2/2026. Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya.

    *​Indikasi Manajemen Terstruktur*

    ​Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.

    ​Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.

    ​”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.

    *​Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi*

    ​Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.

    ​Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang. Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.

    ​”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa. Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.

    ​Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam. Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.

    ​Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.

    ​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.

    ​(Redaksi)

  • Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Toko Di Somagede, Empat Tersangka Diamankan

    Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Toko Di Somagede, Empat Tersangka Diamankan

    Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.

    Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/2/26), sekitar pukul 02.00 wib di Toko Endah yang berlokasi di Desa Piasa Kulon.

    “Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai milik korban,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

    Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wib. Saat korban Endah Ristriani datang untuk membuka tokonya, korban mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka, gembok hilang, serta rolling door rusak. Setelah korban melakukan pengecekan bersama saksi Kristianto, diketahui sejumlah barang dagangan dan uang di dalam toko telah raib, sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somagede.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 60 juta. Barang yang dicuri meliputi uang tunai sekitar Rp 2 juta, 31 tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 karung beras masing masing seberat 25 kilogram, serta berbagai jenis rokok.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni SWO (50), ABD alias Bedi serta MDY alias No warga Kabupaten Batang dan SNT alias San yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Tersangka San diproses secara terpisah di Polres Brebes sedangkan tersangka Bedi dan No di Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.

    “Motif para tersangka adalah untuk menguasai barang milik korban yang selanjutnya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

    Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gunting besi besar, tabung gas elpiji, karung beras, mie instan, dompet, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Saat ini, Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan kasus.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44,532,10  Wanareja , Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM subsidi,

    Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44,532,10 Wanareja , Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM subsidi,

    Cilacap, Jawa Tengah.

    Diduga kuat Oknum mafia BBM subsidi kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Cilacap 8- 02 -2026

    Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia BBM pertalite yang beroperasi di Kabupaten cilacap , tepatnya di Jl. Raya Wanareja .

    Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis pertalite di SPBU 44.532.10 Wanareja ,mulai beroperasi dengan panjangnya antrian ingin mendapatkan bahan bakar jenis pertalite ,

    “Mas, di pom bensin Wanareja , kalau mau beli pertalite ,,cukup sulit bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung bahan bakar BBM jenis pertalite ,ucap dari planggan yang mengisi pertalite di SPBU tersebut ,

    Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM pertalite ,bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik montor yang keluar masuk ada beberapa motor yang sama , dalam pengisian BBM yang dilakukan mengantri ,dan ada juga mobil yang keluar masuk tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

    “Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

    “Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

    Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis pertalite ,, Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis pertalite mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.532.10 Wanareja tanpa hambatan.

    Kasus mafia Bhan bakar pertalite ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM pertalite subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

    BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia BBM pertalite yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

    Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

    Publisher, Redaksi”

  • Polres Kebumen Dalami Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku dalam Kasus Meninggalnya Personel Satpol PP

    Polres Kebumen Dalami Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku dalam Kasus Meninggalnya Personel Satpol PP

    Kebumen — Polres Kebumen terus mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penanganan ODGJ yang berujung fatal bagi petugas.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku. “Kami terus mendalami seluruh aspek kejadian, termasuk latar belakang pelaku, prosedur evakuasi, dan rangkaian tindakan di lapangan,” kata AKBP Putu, Minggu, 8 Februari 2026.

    Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar 2010, dengan perilaku sering berbicara sendiri dan emosi yang tidak terkontrol. Pada Maret 2023, pelaku sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama sekitar 15 hari, kemudian tinggal di rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.

    Setelah perawatan tersebut, pelaku masih diwajibkan mengonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian. Namun, dalam aktivitas sehari-hari, pelaku disebut selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit, termasuk saat mandi, makan, dan tidur.

    Pihak keluarga menyebut sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman itu disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah terjadi perbincangan mengenai pakan ternak yang disimpan pelaku. Keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun untuk menjalani perawatan kejiwaan.

    Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban, seorang personel Satpol PP berinisial MA, terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.

    Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku keluar dari rumah membawa sabit, pisau daging, dan linggis. Pelaku melawan petugas ketika hendak dimasukkan ke ambulans. Upaya melucuti senjata tidak berhasil, dan pelaku mengejar korban hingga mengayunkan sabit yang menyebabkan luka sayat serius. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapat penanganan medis.

    Kapolres Putu menyebut terduga pelaku saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata sebelumnya menyatakan perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur peristiwa, prosedur evakuasi, serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

    Polres Kebumen menyatakan turut berduka atas meninggalnya korban dan mengimbau seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan ODGJ, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta prosedur pengamanan yang ketat.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Konvoi Bawa Sajam, Kelompok Remaja Diamankan di Buayan Kebumen

    Konvoi Bawa Sajam, Kelompok Remaja Diamankan di Buayan Kebumen

    Kebumen — Polres Kebumen melalui Polsek Buayan mengamankan tujuh remaja yang diduga kuat akan terlibat aksi tawuran antarkelompok pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026.

    Para remaja tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam di wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengamanan bermula dari informasi warga sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas bersama warga kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati kelompok remaja yang dicurigai hendak melakukan bentrokan dengan kelompok lain.

    “Sekitar pukul 03.00 WIB, tujuh remaja berhasil diamankan. Dari keterangan awal, mereka mengaku akan bertemu dengan kelompok lain dari wilayah Sempor untuk tawuran di perbatasan wilayah Rowokele,” kata AKBP Putu saat dikonfirmasi, Minggu 8 Februari 2026.

    Menurut AKBP Putu, para remaja yang diamankan berasal dari Kecamatan Puring. Sebagian masih berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMK, sementara lainnya tidak lagi bersekolah. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang, tiga unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.

    Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani menjelaskan, pengamanan dilakukan di depan sebuah SMP di Buayan setelah personel melakukan penyisiran berdasarkan informasi warga. “Petugas mengamankan para remaja beserta barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Buayan untuk pendalaman,” ujarnya.

    Iptu Saebani menambahkan, kepolisian akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur. Polisi juga akan memanggil orang tua, perangkat desa, serta pihak sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar.

    Langkah tersebut dilakukan untuk pembinaan sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
    “Pendekatan hukum akan berjalan, tetapi aspek pembinaan juga menjadi perhatian. Kami ingin mencegah anak-anak muda terlibat kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Iptu Saebani.

    Hingga berita ini diturunkan, ketujuh remaja masih diamankan di Mapolsek Buayan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Red(Humas Polres Kebumen)