Kategori: TNI / POLRI

  • Anak Perempuannya Hanya Diam di Dalam Rumah Melihat Ayahnya Meninggal

    Anak Perempuannya Hanya Diam di Dalam Rumah Melihat Ayahnya Meninggal

    Kebumen – Seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin, 2 Maret 2026. Kondisi jenazah telah membusuk saat ditemukan warga sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Sruweng, Polres Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penemuan berawal dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat yang tercium dari sekitar rumah korban.

    Informasi tersebut disampaikan secara berantai hingga akhirnya perangkat desa mendatangi lokasi. “Setelah dicek ke dalam rumah, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan mengalami pembusukan,” kata AKBP Putu.

    Korban diketahui bernama Wasiyun, 70 tahun, buruh harian lepas, warga RT 02 RW 02 Desa Menganti. Ia ditemukan tergeletak di lantai dapur rumahnya. Di samping tubuh korban, petugas menemukan obat jenis Amosterra serta alat pembuat rokok lintingan.

    Menurut keterangan kepolisian, terakhir kali korban terlihat warga pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat membeli es teh di sekitar rumahnya. Saat itu korban disebut dalam kondisi sakit-sakitan, meski tidak diketahui secara pasti penyakit yang dideritanya.

    Saudara korban diketahui rutin menjenguk setiap tiga hari sekali untuk memastikan kondisinya. Namun ketika kembali datang dan mencium bau tidak sedap, keluarga bersama warga memutuskan melakukan pengecekan ke dalam rumah. Korban sudah tidak bernyawa.

    Anak perempuan korban yang tinggal serumah dan diduga mengalami gangguan jiwa ditemukan hanya diam di dalam rumah tersebut.
    Petugas Polsek Sruweng bersama tim Inafis dan PMI Kebumen kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, serta mendata para saksi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Kabupaten Kebumen untuk pemeriksaan luar.

    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka akibat benda tajam atau tumpul.

    Kepolisian juga menerima surat pernyataan dari pihak keluarga yang menolak dilakukan autopsi. Setelah pemeriksaan luar selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

    Kapolres menyatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polres Kebumen bersama Polsek Sruweng, Inafis, dan pemeriksaan medis sementara, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Ngeri Diduga Kuwat Galian C Ilegal Intervensi Beberapa Media

    Ngeri Diduga Kuwat Galian C Ilegal Intervensi Beberapa Media

    Grobogan, Jateng.

    Galian C Illegal yang berada di desa Dokoro kecamatan Wirosari makin menjadi, media yang dari luar kabupaten Grobogan diancam akan dianiaya kini  mereka berhasil menunjukkan taringnya, beberapa media yang berkantor pusat dari Grobogan berhasil diintervensi menghapus berita. Beberapa media yang berkantor pusat di Kabupaten Grobogan yang berhasil diintervensi diantaranya wartadinamika.news dengan judul ” Tambang Galian  C Desa Dokoro Tetap Beroprasi Meski….,” dan media cakawalamerdeka.com dengan judul ” Tambang Galian C di  Dokoro Seakan Kebal Hukum, Masih….” (28/02)

    Fenomena penghapusan  konten berita oleh media siber tanpa alasan yang jelas, hal ini tentu saja akan memicu kontroversi jika ada berita dicabut atau dihapus oleh Redaksi yang tiba-tiba link yang telah disebar tidak dapat diakses lagi. Sedangkan pencabutan atau penghapusan berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
    Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak dan mungkin karena berita bohong., lalu alsaan apa yang menjadi motifnya dalam pencabutan berita tersebut?..

    Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa, tidak asal comot. Ataukah mereka ketakutan dengan para Gali yang berada di Galian ? karena mau di aniaya atau dibunuh ? , ataukah karena sudah mengantongi sejumlah uang? … miriss.

    Dari penelusuran media ini yang muncul malah 404 Not Found, itu tandanya artikel atau berita tersebut telah dicabut atau dihapus oleh tim redaksi. Galian C di desa Dokoro kepunyaan seorang penambang Wanita bernama Fitri beberapa hari lalu merasa resah dan sempat memprovokasi pengusaha galian c yang lain untuk aniaya jika ada media yang datang, tidak cuma warga yang diprovokasi, wartawan pada kelompoknya juga diprovokasi untuk aniaya media yang bukan daari kelompoknya.

    Sementara Kapolres Grobogan melalui pesan singkat mengarahkan warga untuk melaporkan adanya galian c, namun menurut kesaksian warga sudah bosan melapor nanti jika dilaporkan ujung ujungnya pelapor kena teror. Memang pernah ditutup namun menurut warga penutupan sebatas formalitas bukan keseriusan.

    Galian C ilegal (tanpa izin) merupakan bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung memproses hukum penambangan ilegal tanpa menunggu laporan atau aduan dari pihak tertentu, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.

    Red/Bawi, Jemu

  • Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot

    Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot

    Jakarta,
    Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bernilai ratusan miliar rupiah yang mencakup sekitar 6.000 titik pengadaan untuk PT IMI dan 4000 titik untuk PT NSP yg kedua PT tersebut dalam kendali SLO Namun, kemenangan tender tersebut kini menuai sorotan setelah muncul pertanyaan terkait keberadaan kantor perusahaan serta dugaan anomali data kependudukan Direktur Utamanya.

    Berdasarkan dokumen kontrak, alamat kantor PT Indoraya Multi Internasional tercantum di Tebet Plaza Kaha, Jalan KH Abdullah Syafei 20A Lt. 4 R. 403, RT 3/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasil penelusuran awak media ke lokasi tersebut tidak menemukan aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan dimaksud.

    “Secara fisik tidak ditemukan kantor operasional maupun plang nama PT Indoraya di alamat yang tercantum dalam kontrak,” ujar salah satu anggota tim investigasi lapangan.

    Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional, Shoraya Lolyta Oktaviana, juga turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan pernah disebut dalam pemberitaan tahun 2022 terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

    Selain itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana di wilayah Kabupaten Batang dan Semarang.
    Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang mengungkap adanya perbedaan data identitas atas nama yang sama. Tim investigasi independen juga menemukan dugaan anomali berupa tiga NIK aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan.

    Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu NIK.

    Lebih lanjut, Pasal 94 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau memanipulasi data kependudukan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat dikonfirmasi terkait dugaan NIK ganda tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi.

    “Kami sudah mencoba meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dukcapil,” ujar sumber internal.

    Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses tender, validitas data perusahaan pemenang, serta akurasi administrasi kependudukan pejabat perusahaan yang mengelola proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional maupun Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang. Sabtu 28/2/2026.

    (Redaksi/Tim)

  • Dua Terduga Pencuri Motor Ditangkap Warga di Bojongsari, Polisi Amankan Satu Lainnya

    Dua Terduga Pencuri Motor Ditangkap Warga di Bojongsari, Polisi Amankan Satu Lainnya

    Purbalingga – Dua orang terduga pencuri sepeda motor ditangkap warga di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (25/2/2026) malam. Keduanya kemudian diamankan polisi ke Polsek Bojongsari.

    Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan telah terjadi pencurian sepeda motor di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga tadi malam.

    Korban pencurian yaitu Doni Arman (35), karyawan swasta yang tinggal di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Sepeda motor korban, jenis Honda Beat bernomor polisi R 3937 CC yang terparkir di teras depan dibawa kabur pelaku,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

    Anak korban sempat melihat peristiwa pencurian dan langsung berteriak ada maling, hingga warga berdatangan ikut mencari pelakunya. Namun pelaku telah kabur membawa sepeda motor milik korban.

    “Di dekat lokasi warga menemukan ada dua orang seorang laki-laki dan satu lainnya perempuan di mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi D-1519-AJT,” lanjutnya.

    Warga mencurigai dua orang tersebut merupakan komplotan dari pencuri sepeda motor. Kemudian mengamankan dan melaporkan ke Polsek Bojongsari.

    “Saat ditanya warga, dua orang tersebut awalnya mengelak tuduhan sebagai pencuri. Namun akhirnya mengakui mengenal orang yang mengambil sepeda motor,” jelasnya.

    Polisi yang datang di TKP kemudian mengevakuasi dua orang tersebut ke Polsek Bojongsari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Evakuasi berlangsung dramatis karena sudah banyak warga berkumpul.

    Dua orang yang diamankan tersebut yaitu AY (30) jenis kelamin perempuan dan NS (21) laki-laki, keduanya warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    “Setelah mengamankan dua orang tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Purbalingga dan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya,” ungkapnya.

    Satu orang yang diamankan tersebut yaitu TA (30) laki-laki, warga Kecamatan Purbalingga. Diamankan juga satu sepeda motor milik korban jenis Honda Beat nopol R 3937 CC.

    “Saat ini, tiga orang tersebut sudah diamankan di Polres Purbalingga dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasusnya,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, 94 Butir Pil Daftar G Diamankan

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Keras, 94 Butir Pil Daftar G Diamankan

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, diamankan petugas saat kedapatan mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 wib.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dari tangan GR, petugas menyita barang bukti sebanyak 69 butir obat keras daftar G serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.

    “Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Kapolresta.

    Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang pembeli masing masing berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan total 25 butir obat serupa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat obatan keras karena berpotensi membahayakan kesehatan bahkan memicu gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    “Peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminalitas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat obatan terlarang,” tegasnya.

    Kami memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Banyumas. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Berakhir Mobil Dibawa Kabur, Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Resmob Polresta Banyumas

    Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Berakhir Mobil Dibawa Kabur, Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan Resmob Polresta Banyumas

    Banyumas – Nasib nahas menimpa warga Kembaran, Banyumas. Niat hati mencari kawan lewat aplikasi kencan, ia justru menjadi korban penggelapan. Mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai dokter. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku.

    Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama samaran “dr. M” di aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu Rumah Sakit di Purwokerto.

    “Pelaku sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter dari RS untuk membuat korban percaya,” terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas

    Pada Sabtu malam (20/2), keduanya bertemu dan sempat berkeliling kota menggunakan Mobil milik korban. Peristiwa penggelapan tersebut bermula saat mereka singgah di Cafe di daerah Purwokerto Timur. Dengan dalih ingin melakukan top up saldo di minimarket, pelaku meminjam kunci mobil korban.

    “Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang gelisah kemudian dibantu pengunjung kafe lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,” lanjutnya.

    Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bergerak cepat berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Melalui pelacakan rekaman CCTV di area parkir dan serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
    Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa, asal Surabaya. Ia berhasil diamankan pada Minggu malam (22/2) beserta barang bukti satu unit mobil senilai Rp 98 juta.

    Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan curang dan penggelapan.

    Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan identitas seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan, serta jangan pernah menyerahkan kunci kendaraan atau barang berharga apa pun guna menghindari modus penipuan dan penggelapan.

    Red”Humas poresta

  • Tak Terima Dikonfirmasi,Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan

    Tak Terima Dikonfirmasi,Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan

    Sintang, Kalbar-
    22 Februari 2026
    Perilaku arogan oknum kepala desa (kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak Sintang memicu kemarahan publik.

    Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com MS hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

    Kejadian bermula Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengkonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas meliputi Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.

    Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.

    Dalam rekaman tersebut,oknum Kades AS meluapkan amarahnya, “Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas bukan daerah saya saja, kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.

    “Ia melanjutkan dengan nada mengancam: “Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar,dan siapa yang ngijinkan foto-foto, saya kepala desa gak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya (NANTI KEPALA KAU PUTUS NANTI LEPAS DARI KEPALA), memang punya bapak kau kah tanah ini, mau cari masalah dengan saya.

    Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang melanggar sejumlah aturan hukum.Ancaman Langgar UU Pers dan KUHPMenurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

    Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, demi transparansi publik.Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

    Pasal 336 ayat (1) bahkan bisa menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan.”Pejabat seperti kades seharusnya transparan, Jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.

    Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

    Tim, Red.

  • Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

    Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

    JAKARTA PUSAT,

    23 FEBRUARI 2026. Diduga Pil Koplo/ Obat keras tipe G ilegal merajalela di Kawasan Petamburan, Tanah Abang. Daerah tersebut bukan lagi sekadar pemukiman padat penduduk. Wilayah ini telah berubah menjadi lorong terang bagi bisnis haram peredaran obat keras Daftar G yang dengan terang-terangan menginjak-injak aturan negara. Di tengah hiruk-pikuk ibukota, aktivitas ilegal ini beroperasi seolah mendapat izin resmi, meracuni masa depan generasi muda sementara institusi penegak hukum tampak pasif sebagai penonton yang tidak berdaya.

    *KIOS OBAT ILEGAL BERDIRI KOKOH, TAMPARAN KEPADA KEWIBAWAAN NEGARA*

    Ironi paling menyakitkan terjadi pada Jumat (20/2), ketika sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, tetap dengan berani menjajakan Tramadol dan Excimer – dua jenis obat keras yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter – secara bebas kepada siapapun. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis, bahkan di tengah pemukiman padat warga, adalah bukti nyata bahwa ketegasan hukum kini hanya sebatas tulisan kering di lembaran undang-undang.

    “Kami sudah Sudah Muak dengan ada kios Penjualan obat keras ilegal tersebut, tapi tidak ada tindakan yang nyata dari Aparat penegak hukum. Anak-anak kita bermain di sekitar sana, dan mereka bisa saja mudah mendapatkan obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang identitasnya dirahasiakan yang tinggal di dekat lokasi kios tersebut.

    Menurut Warga dikawasan Petamburan, menambahkan, “Mereka beroperasi seperti bisnis resmi, ada jam buka, ada cara distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat mereka, atau ada yang melindungi di balik layar”.

    *DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT: HUKUM YANG BERBICARA DENGAN DUA BAHASA*

    Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada kelalaian penegakan hukum. Data lapangan yang kami kumpulkan mengungkap spekulasi yang semakin menguat tentang jaringan yang mendasari bisnis haram ini. Sebuah nama yang dikenal luas di kalangan pelaku dan korban adalah ‘Jeri’ yang diduga sebagai operator utama yang mengendalikan aliran obat dari sumber hingga titik penjualan.

    Namun, yang lebih menggerakkan emosi publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif dengan panggilan ‘Raja’. Jika dugaan ini terbukti benar, maka jelas mengapa upaya memberantas peredaran obat ilegal di kawasan ini selalu menemui dinding besi, hukum sedang dipaksa untuk bernegosiasi dengan mereka yang seharusnya menjaganya.

    Secara yuridis, praktik penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit. Namun, di tanah air Petamburan, undang-undang tersebut seolah kehilangan daya paksa, seolah wilayah ini menjadi zona yang kebal terhadap aturan nasional.

    Publik kini mengeluarkan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditunda:

    1. Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: Harus menunjukkan bahwa institusi ini bukan hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral di media sosial. Tindakan hukum harus menyentuh akar masalah, termasuk mengejar jaringan yang terorganisir dengan baik, bukan hanya menangkap pengecer kecil sebagai boneka pelengkap.

    2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Harus keluar dari ruang kantor yang nyaman dan melakukan pengawasan lapangan secara represif. Pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif, melainkan harus menembus lapisan terdalam dari jaringan distribusi ilegal.

    3. Pusat Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) harus Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Kehormatan institusi yang menjadi penjaga keamanan negara tidak boleh dilacurkan demi keuntungan pribadi dari bisnis haram.

    Kehadiran kios obat ilegal yang tetap berdiri meskipun telah berkali-kali dilaporkan adalah bukti kongkrit akan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Rakyat tidak membutuhkan razia seremonial yang hasilnya hanya sebatas foto dokumentasi, atau tindakan yang bocor sebelum bahkan dimulai.

    Negara harus memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun kelompok kriminal sekalipun memiliki hubungan dalam lingkaran kekuasaan yang akan lolos dari jerat hukum. Menangkap otak intelektual di balik jaringan ini, bukan hanya menangkap pelaku eksekusi di tingkat bawah, adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.

    Jangan biarkan Petamburan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali.

    (Redaksi/tim)

  • Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo,! Taring APH dipertanyakan, Bandar ‘Buka-Tutup’ Toko

    Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo,! Taring APH dipertanyakan, Bandar ‘Buka-Tutup’ Toko

    JAKARTA BARAT,

    22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

    Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari “Pil Penenang” yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

    *NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*

    Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.

    “Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas,” ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.

    *POLA “BUKA-TUTUP” MENYIRKAN “TANGKAP-LEPAS”*

    Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.

    Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.

    BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:

    1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.

    2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.

    3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.

    Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.

    (Redaksi/tim)

  • Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Banyumas Bubarkan Aksi Balap Liar

    Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Banyumas Bubarkan Aksi Balap Liar

    Merespons laporan warga yang masuk melalui layanan call center 110, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polresta Banyumas bergerak sigap menuju lokasi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

    Aksi tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Gereja, tepatnya di depan SMAN 5 Purwokerto. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja tengah menggelar balap liar di jalan umum yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110, Tim PRC bersama personel piket Satreskrim dan Polsek Purwokerto Timur segera bergerak ke lokasi untuk membubarkan para remaja yang terlibat aksi balap liar sebagai langkah tegas dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

    Petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar serta dua remaja yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Purwokerto Timur guna dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

    Kapolresta menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan patroli pada jam jam rawan guna menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya menjelang waktu sahur selama bulan Ramadhan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Momentum bulan Ramadhan ini semestinya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif, produktif dan bermanfaat, serta jauhi aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.

    Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aksi balap liar maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan risiko yang lebih luas dapat kita cegah bersama.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).