Kategori: TNI / POLRI

  • Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

    Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

    Jakarta — Dalam melaksanakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI secara resmi menggelar Pembukaan Patroli Bersama Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di Kantor Bakamla Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Sesuai dengan Surat Keputusan Menko Polkam No. 13 Tahun 2025 tentang Rencana Patroli Nasional Tahun 2025, target dari Patroli Bersama ini yakni, menurunkan angka pelanggaran hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meningkatkan waktu tanggap (response time) terhadap penanganan kejadian keamanan dan keselamatan di laut, serta mengurangi pemeriksaan berulang berdasarkan data aduan dari masyarakat pengguna laut.

    Pada tahun ini, Patroli Bersama ini telah menginjak tahun ke-4 sejak 2022 dengan melibatkan berbagai instansi terkait meliputi, TNI AL, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.

    “Patroli Bersama ini tidak hanya sekedar pengawasan rutin, namun juga sebagai simbol semangat persatuan dan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam, serta mengantisipasi kejahatan dan pelanggaran hukum di laut”, ujar Kepala Bakamla RI dalam amanatnya.

    Kepala Bakamla RI juga memberikan tiga penekanan kepada Para Komandan / Nakhoda Kapal yang terlibat dalam Patroli Bersama yaitu laksanakan koordinasi yang baik, tanamkan pola pikir bahwa apa yang kita lakukan demi bangsa dan negara, serta tidak lupa utamakan keamanan dan keselamatan, patuhi norma, kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Patroli Bersama Tahun 2025 ini diharapkan berjalan dengan lancar, dan dapat melakukan penindakan atau minimal memberikan efek pencegahan atau deterrence effect terhadap segala aktivitas illegal di laut”, ujarnya dalam menutup sambutan.

    Pembukaan Patroli Bersama Tahun 2025 ini dilaksanakan secara hybrid, guna mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan tidak mengadakan kegiatan seremonial, dan diikuti oleh seluruh instansi yang terlibat.

    Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

  • Pangkalan Bakamla Batam Terima Kunjungan Konsulat Amerika Serikat

    Pangkalan Bakamla Batam Terima Kunjungan Konsulat Amerika Serikat

    Batam – Kepala Pangkalan Bakamla Batam Kolonel Bakamla Agus Sriyanto, S.E., M.Tr.Hanla, menerima kunjungan dari Konsulat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Bernard Uadan beserta timnya di Pangkalan Bakamla Batam, Kota Batam, Minggu (13/4/2025).

    Adapun maksud dan tujuan kedatangan Konsulat Amerika Serikat ini adalah dalam rangka silahturahmi dan memperkenalkan diri sebagai Konsulat AS serta membahas rencana program kegiatan bersama.

    Kegiatan diawali dengan sesi perkenalan, di mana Bernard Uadan menyampaikan visi dan misi Konsulat AS, sekaligus membuka ruang dialog mengenai potensi kerjasama yang dapat dikembangkan dengan Bakamla RI, khususnya di wilayah Batam. Dalam kesempatan ini, tim Konsulat AS juga memaparkan rencana program kegiatan yang mencakup aspek keamanan, lingkungan, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

    Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, rombongan Konsulat AS turut melakukan peninjauan ke fasilitas Pangkalan Bakamla Batam. Kolonel Bakamla Agus Sriyanto menjelaskan berbagai sarana latihan dan dukungan operasional yang dimiliki pangkalan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan keamanan laut di wilayah barat Indonesia.

    Acara kemudian ditutup dengan sesi ramah tamah, yang menjadi wadah pertukaran ide dan pengalaman antara kedua pihak. Momen kebersamaan ini diabadikan dalam foto dokumentasi sebagai kenang-kenangan atas kunjungan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh makna.

    Melalui kunjungan ini, diharapkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat semakin erat, serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di bidang keamanan maritim dan isu-isu strategis lainnya. (Humas Bakamla RI)

    Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

  • Jelang Purna Tugas, ‎Danrem 173/PVB Kunjungi dan Beri Apresiasi Personel Yang Ada di Pos-Pos Satgas Yonif 715/Mtl

    Jelang Purna Tugas, ‎Danrem 173/PVB Kunjungi dan Beri Apresiasi Personel Yang Ada di Pos-Pos Satgas Yonif 715/Mtl

     

    ‎Puncak Jaya – Danrem 173/PVB Brigjen TNI Frits Wilem Richard Pelamonia selaku Dankolakops Satgas Yonif 715/Mtl didampingi Kasiops Kasrem 173/PVB Kolonel Inf Richard Butar Butar dan Kasiintel Kasrem 173/PVB Kolonel Inf Emanuel melaksanakan kunjungan kerja ke jajaran Pos Satgas Yonif 715/Mtl yang dimulai dari Pos Merah Putih, Pos Usir, Pos Muliambut dan diakhiri dengan Pos Kotis (Pos Pruleme) Puncak Jaya Papua Tengah, Minggu (13/04/2025).

    ‎Dankolakops 173/PVB didampingi Dansatgas Yonif 715/Mtl Letkol inf Prawito dalam rangka kunjungan kerja ke Satgas Yonif 715/Mtl memberikan apresiasi langsung kepada seluruh personel. “Saya berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Satgas Yonif 715/Mtl menjelang purna tugas ini masih tetap semangat dan kalian merupakan Satgas yang berhasil karena sampai saat ini telah memberikan kontribusi yang berarti utk seluruh elemen masyarakat yang ada di Puncak Jaya dilain sisi juga telah berhasil menanggap 1 DPO, saya juga banyak mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja seluruh personel yang telah bersinergi dengan POLRI untuk melaksanakan pengamanan konflik Pilkada yang di mulai dari bulan November sampai sekarang,” tandasnya

    Menjelang purna tugas juga Dankolakops 173/Mtl tetap menekankan penekanan yang telah di sampaikannya diawal berangkat Satgas bahwa Setiap pergerakan keluar Pos minimal 1 tim dan harus menjaga faktor keamanan juga meningkatkan kerjasama tim yang baik karena mereka pasti kenal dengan kita tapi kita belum tentu kenal dengan mereka, maka dari itu selalu tingkatkan kewaspadaan tiap-tiap personel dalam melaksanakan tugas.

    Setelah melaksanakan Kunjungan Kerja dan rombongan meninggalkan Pos Satgas Yonif 715/Mtl Tidak lupa Dankolakops 173/PVB memberikan dukungan semangat kepada personel Satgas Yonif 715/Mtl berupa dukungan logistik makanan dengan harapan seluruh personel semakin semangat didalam melaksanakan tugas di Puncak Jaya Papua Tengah. (Pen Satgas Yonif 715/Mtl)

    Red”

  • Viral..!! Team Awak Media Diduga Di Intimidasi Oknum Desa Kaduagung

    Viral..!! Team Awak Media Diduga Di Intimidasi Oknum Desa Kaduagung

    Kuningan, – Berawal dengan unggahan dari team awak media terkait dugaan pembangunan embung yang diduga membebani masyarakat. Minggu 13 April 2025

    Pembangunan/ rehabilitas/ peningkatan Embung Desa di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan warga setempat.

    Terkait pembangunan embung tersebut, masyarakat dimintai urunan/iuran berupa batu untuk pembangunan embung tersebut.

    Mereka selaku masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada awak media terkait dugaan belum adanya manfaat dari proyek yang menelan anggaran Rp 475.257.000 tersebut, serta adanya dugaan permintaan swadaya batu oleh desa kepada pemilik sawah di sekitar embung.

    Warga Desa Kaduagung mempertanyakan efektivitas pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Embung Desa yang sudah selesai dikerjakan. Pasalnya, hingga saat ini, air dari bendungan tersebut belum mengalir untuk mengairi sawah-sawah masyarakat, akibatnya, sebagian petani kesulitan air untuk menggarap lahan mereka, bahkan ada yang terpaksa tidak dapat bercocok tanam, keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warga Desa Kaduagung yang memiliki lahan pertanian di sekitar embun.

    Masyarakat yang mengeluh menyampaikan aspirasi ini kepada awak media, Selain itu, dugaan permintaan swadaya batu oleh desa juga melibatkan warga pemilik sawah di dekat lokasi pembangunan embun. Pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung ini belum memberikan keterangan resmi.

    Namun oknum Desa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, ia malah merendahkan awak media, “Mediamu media baru gak usah belagu” Terangnya kepada awak media melalui WhatsApp, dan juga menuduh awak media menerima suap dan ada yang menyuruh media tersebut untuk memberitakan pembangunan embun di desa kaduagung tersebut, “Ujarnya”

    Ketika team awak media tersebut meminta klarifikasi kepada kepala Desa tentang pembangunan embun di desa kaduagung malah jawabannya tidak profesional seakan-akan anti kritik.

    Oknum desa tersebut mengatakan, “media masih baru banyak tingkah belagu dan pasti kamu suruhan dari salah satu orang, kamu kalo butuh kerjaan atau apa bilang aja” Terang oknum Kades tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi.

    Masyarakat meminta kepada pihak-pihak yang berwenang seperti inspektorat, agar mengusut tuntas terkait proyek embung yang berada di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat tersebut agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

    Red(Tim)

  • Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

    Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

    PEKANBARU — Jumat 11/04/2025 sekitar pukul 19: 18 wib, beberapa media menemukan aktifitas supir colt diesel yang sedang melakukan bongkar muat BBM Ilegal di salah perumahan Jalan Harapan Raya kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya. Disampaikan supir Coltdiesel membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ penimbunan BBM Ilegal berjenis solar tersebut di dapat dari SPBU 14.282.630. ” saya hanya supir bang dan hanya makan gaji tak lebih dari itu bang.

    Ketika media mempertanyakan siapa pemilik rumah tersebut, supir langsir mengatakan ” pemilik rumah ini dan BBM ini punya pak Dadang Manager SPBU bang, dan tolong saya Jagan Abang foto ya, ucap supir langsir. Media merasa kaget atas pernyataan supir langsir, terkait pernyataan menejer SPBU 14.282.630, bisa -bisanya mengunakan azas manfaat atas posisi nya sebagai manager di SPBU tersebut.

    Dari dalam rumah penyimpanan/ penimbunan rumah yang di jadikan Dadang, media menekan babytang, drum dan puluhan jerigen.

    Informasi terkuaknya menjer SPBU yang ikut melakukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal Jenis solar, kedepannya media berharap kepada pemilik SPBU dapat memberikan efek jerah bagi Dadang sang manager nakal tersebut.

    Lebih lanjut, kedepannya media akan berkordinasi kepada Indra Pratama pihak Pertamina ( Sales Brand Manager wilayah Pekanbaru ) kedepannya media berharap agar pasokan BBM solar dapat dihentikan sementara, dimana kuat dugaan BBM solar yang fungsinya untuk kebutuhan masyarakat luas malah dimonopoli Dadang sang manager nakal.

    Berikut ganjaran hukuman pelaku penyalahgunaan migas

    ” Pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

    ” Penyalahgunaan BBM dan gas bumi
    Penyalahgunaan BBM dan gas bumi, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
    Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara

    ” Penyalahgunaan kewenangan
    Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

    ” Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar

    ” Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas
    Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

    ” Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan migas dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.

    Pasal yang menjerat

    Pasal-pasal yang menjerat penyalahgunaan migas adalah Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Pasal 54
    Setiap orang yang memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Pasal 55
    Pelaku penimbunan solar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Pasal 53
    Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah dapat dipidana penjara 3 sampai 6 tahun.
    Selain itu, penyalahgunaan migas juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Penyalahgunaan migas dapat berupa: Penimbunan solar, Penjualan bahan bakar tidak sesuai standar dan mutu, Penjualan bahan bakar tanpa izin usaha niaga, Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Pengoplosan migas.
    Dalam penegakan hukumnya, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku

    Bersambung……

    Tim media

  • Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Jumat 11 April 2025 sejak Pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
    SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.
    SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.
    Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.
    Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
    a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
    b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
    c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:
    23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;
    1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;
    3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;
    11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;
    5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;
    8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;
    7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;
    235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;
    33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;
    3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
    1 (satu) lembar uang pecahan RM 100
    1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;
    1 (satu) lembar uang pecahan RM 1
    1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR
    1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR
    1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR
    1 (satu) unit mobil
    Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:
    Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
    Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat;
    Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
    Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR,
    Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN;
    dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:
    Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,
    Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
    Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
    Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
    Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
    Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
    Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
    Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
    Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
    Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);
    Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
    Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);
    Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:
    Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
    Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
    PASAL YANG DISANGKAKAN:
    a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
    Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
    Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
    Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
    Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
    a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;
    b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Jakarta, 13 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
    Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasa

  • Bersama kita Ikuti Fun Run Anti Karhutla, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan oleh Kapolres dan Waka Polres Rokan hilir.

    Bersama kita Ikuti Fun Run Anti Karhutla, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan oleh Kapolres dan Waka Polres Rokan hilir.

    Rokan Hilir, || Kepolisian Rokan hilir (Rohil) akan menggelar kegiatan Fun Run Anti Karhutla pada Ahad (13/4/2025) pagi. Kegiatan itu dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap bahayanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Rokan hilir.

    Doorprize dan hadiah – hadiah menarik disiapkan oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H dan
    Waka Polres Kompol Rikky Operandy S,sos, S.I.K, M.I.K Rokan hilir.

    Kegiatan Fun Run Anti Karhutla dijadwalkan dimulai sejak pagi dengan mengambil star dan finish jalur lari dari polres menuju lapangan IPDN sejauh 5 kilometer.

    Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H mengatakan bahwa kegiatan Fun Run Anti Karhutla merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam mengkampanyekan serta pencegahan Karhutla kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Rokan hilir.

    “Fun Run ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tapi juga bentuk sinergi kami dari kepolisian dalam menyampaikan pesan penting tentang bahaya karhutla disekitar Kabupaten Rokan hilir. Kami ingin masyarakat terlibat secara aktif dan sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H sebagai Kapolres Rokan hilir. (12/4/2025).

    Rute Fun Run akan melintasi beberapa titik strategis di pusat Kota di Kabupaten Rokan hilir dengan panjang lintasan sekitar lima kilometer. Acara tersebut terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menjaring partisipasi dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, komunitas lari, pegawai negeri hingga masyarakat Rokan hilir.

    Tidak hanya sekadar lari, peserta juga akan dihibur dengan penampilan musik, makanan gratis, serta pengundian doorprize. Bahkan ada hadiah utama berupa yang sudah di siapkan yaitu 5 sepeda dan puluhan door price menarik lainnya.

    “Ini adalah bentuk apresiasi kami dari kepolisian Rokan hilir kepada peserta yang ikut berpartisipasi. Harapannya, dengan semangat kebersamaan ini, kita bisa lebih kuat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Rokan hilir,” tambah Isa Imam Syahroni.

    Kapolres Rokan hilir juga menghimbau peserta untuk datang lebih awal dan membawa perlengkapan pribadi, seperti topi dan air minum, serta tetap menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung.

    Dengan menggabungkan olahraga, edukasi, dan hiburan, Fun Run Anti Karhutla ini diharapkan menjadi agenda tahunan rutin yang tidak hanya menyehatkan tetapi juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. “Kegiatan ini selain menjaga alam, juga menjaga kebersamaan dan kebhinekaan masyarakat Rokan hilir,” sebut Isa Imam Syahroni Selaku Kapolres Rokan hilir (Tim)

  • Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi

    Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi

     

    BEKASI, DN-II Transanksi jual beli solar di duga ilegal hasil kencingan dan ngangsu di SPBU-SPBU menggunakan berbagai macam kendaraan mulai dari Truck Sampah, Mobil Bok, truck kontainer dengan modus bertulisan sebuah perusahaan expedisi berjalan lancar dan aman-aman saja. Sabtu 12 April 2025

    Berdasarkan pantauan, terlihat jelas adanya gudang sebagai penampung solar menggunakan berbagai macam kendaraan jenis Diesel di jalan Raya Narogong  kelurahan Cikiwul kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

    Menurut keterangan salah satu sopir yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku membeli solar sesuai quota lalu disetorkan ke gudang tersebut lalu ngisi lagi ke beberapa SPBU di wilayah kota Bekasi dan Bogor mengunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui pihak SPBU.

    “Iya kita beli normal sesuai quota barcode, setelah selesai kita setorkan ke gudang tersebut lalu ganti barcode dan muter untuk mengisi lagi mengunakan barcode yang beda lagi”, akunya. Minggu 6 April 2025

    Menurut sepengetahuan dirinya bahwa praktik ini sudah lama dan aman-aman saja karena mainnya rapi bermodal kan Gonta ganti barcode, untuk mengelabui pihak SPBU serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak di curiga.

    “Setahu saya udah lama gudang itu beroperasi dan aman karena modus yang digunakan yaitu gonta ganti barcode beli solar normal agar tak dicurigai SPBU dan APH”, ucapnya

    Terkait hal ini Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang Iptu Ahmad Harianto dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga diminta bertemu langsung tidak merespon. Sabtu 12 April 2025

    Ditempat terpisah Sandi Bonardo aktivis sosial mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ini yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat

    “Jika benar informasi tersebut sangat mengkhawatirkan dan praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara”, katanya

    Ironisnya kata dia praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari APH, Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. Operasional mereka terus berjalan dengan modus sangat rapi untuk mengelabui masyarakat.

    “Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk segera bertindak tegas. Sindikat mafia yang menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa dokumen lengkap harus segera ditindak. BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk industri atau pengusaha besar,” tegas Sandi

    Masih kata dia penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang demi melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar dan jerat para pelaku dengan UU Migas agar ada efek jera.

    “Praktik ini harus menjadi perhatian serius dari APH dan pihak berwenang untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian masyarakat dan negara, Sementara para pelaku bisa dijerat dengan UU Migas yang ancaman pidananya tidak main-main, supaya tidak diulangi lagi”, tutupnya.(red)

  • Babat Lahan Masyarakat Seluas  1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas  di Laporkan  NCW Kalbar ke Kapolda

    Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

    Ketapang Kalbar – NCW Wilayah Kalimantan membuat laporan ke Polda Kalbar terkait PT Minamas yang membabat lahan masyarakat seluas 1.600 Hektare secara ilegal dan berada diluar HGU Perusahan perkebunan tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, Sabtu (12/4), setelah turun dan investigasi langsung ke lokasi bersama tim NCW dan Masyarakat.

    Disampaikan seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunanan Kelapa Sawit PT. MINAMAS babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat tersebut sekitar 1.600 H, di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Ibrahim Myh, Investigator NCW Kalimantan dan ada 1 orang Investigator NCW dari Kabupaten Ketapang beserta 3 orang Investigator NCW Kalimantan Barat berasal dari Kabupaten Landak.

    Para Investigator NCW tersebut telah melakukan investigasi langsung di TKP khusus permasalahan Kebun Sawit PT. MINAMAS di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Disampaikan Ibrahim bahwa Para Investigator NCW tersebut sejak awal melakukan investigasi bersama masyarakat setempat ternyata ditemukan ;
    Sekitar 1 600 Ha Perkebunan Sawit di luar HGU PT. MINAMAS (Tanpa Izin). Sekitar 1.600 Ha tanpa HGU dan termasuk yang ada ada HGU, kebun dan hutan tanam tumbuh masyarakat beberapa Desa setempat tampat khususnya di Desa Pelanjau Jaya dibabat diduga tanpa kompromi.

    Bahwa Lahan sekitar 1.660 Ha tersebut telah disepakati baik dari masyarakat setempat mapun pihak perusahaan dinyatakan Status Qo, yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
    Bahwa Permasalahan menimbulkan gejolak setelah terjadi pihak perusahaan memanen TBS di areal kebun sekitar 1.600 Ha yang sementara dinyatakan Status Qo, tersebut pihak perusahan PT. MINAMAS diduga ingkar janji dengan cara memanen TBS di areal tersebut dengan cara melanggar kesepakatan diduga melakukan pencurian.

    Setelah sebagian warga masyarakat melihat kejadian ada dugaan pihak perusahaan PT. MINAMAS memanen TBS di areal Status Qo tersebut, sebagian warga masyarakat setempat ikut memanen juga.

    Degan kejadian tersebut timbul gejolak di masyarakat setelah berselang beberapa waktu pihak Kepolisian dari Polsek Marau, Polres Ketapang melakukan tindakan sepihak melakukan penangkapan terhafap beberapa warga sebanyak 4 orang yang diduga ikut-ikut pihak perusahsan memanen di areal 1.600 Ha yang telah ditentukan status Qo” Jelas Ibrahim MYH.

    Diterangkan bahwa Setelah kejadian penangkapan terhadap 4 orang warga dan 2 buah truk angkutan buah yang ditahan, 2 orang sudah dikeluarkan sisa 2 orang lagi hingga timbul keributan yang berkepanjangan.

    Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Bupati Ketapang menggelar rapat / pertemuan bersama Muspika Kecamatan Marau, Kepala Desa beserta perwakilan Warga Myarakat Desa Marau, Kecamatan Marau, Pihak Perusahaan PT MINAMAS, juga dihadiri Kapolsek Marau dan Kapolres Ketapang bertempat di ruang kerja Bupati Ketapang mulai sekitar jam 14.00 Wb berakhir sekitar jam 17.00 Wb lewat Ujarnya.

    Sumber : Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim
    Laporan : Uli Anus Tim Liputan
    Red”

  • Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik

    Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik

    BOGOR, – Aktivis Sosial Kabupaten Bogor Johnner Simanjuntak menyoroti langsung soal rangkap jabatan di lingkup organisasi perangkat desa Limusnunggal kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.

    “Oknum Ketua RW yang juga menjadi anggota DPRD kabupaten Bogor harusnya sadar diri, Jangan memberikan contoh yang tidak bagus pada masyarakat, mestinya dia paham aturan dan bisa menghentikan praktik rangkap jabatan tersebut,” kata Johnner saat ditemui wartawan Jumat 11 April 2025

    Johner yang juga pemerhati kebijakan Pemerintah menekankan persoalan ini diharapkan tidak menghambat kinerjanya sebagai anggota DPRD dan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian aturan.

    “Saya minta oknum anggota DPRD yang menduduki satu posisi Ketua RW untuk sadar diri jangan lah memaksa, Kades, Camat, DPMD, Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera menyelesaikan persoalan ini, Pemerintahan yang baik harus berjalan dengan tertib, bukan dengan adanya tumpang tindih jabatan,” tekannya.

    Menurutnya, keberadaan dua pejabat dalam satu jabatan menciptakan kebingungan di internal pemerintahan dan masyarakat menghambat pengambilan keputusan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kita ingin pemerintahan baru ini berjalan dengan profesional dan sesuai aturan. Jika ada dualisme jabatan, sadar diri lah, tetapi saya berharap segera cari solusi dengan mekanisme yang sesuai, bukan malah dibiarkan berlarut-larut dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal”, tegas Johnner

    Ia juga mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Bagaimanapun sebagai anggota Dewan yang harusnya fokus saja dalam tugas pokoknya yaitu menjalankan fungsi pengawasan, fungsi legislasi dalam rangka penyusunan raperda, menjalankan fungsi budgeting, Ketiga fungsi inilah tercakup semua hal terkait aspirasi masyarakat. Hal yang perlu juga dipahami, bahwa jabatan sebagai RW itu merupakan bagian struktur di pemerintahan desa. Jadi, bagaimana keduanya bisa aktif bertugas sebagai RW? Hal lain tentu untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya ” Conflict of interest”, tuturnya.

    Johnner juga mendesak Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera menertibkan hal ini agar tidak berdampak buruk pada pelayanan publik dan berpotensi mencoreng institusi DPRD kabupaten Bogor.(AM)

    Red”