Kategori: TNI / POLRI

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkoba

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

    Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 15 April 2025.
    Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

    Tersangka Ambyah Surya Saputra Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tersangka Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
    Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
    Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
    Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
    Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

    Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
    “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

    Jakarta, 15 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Selasa 15 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sejak 24 Juli 2015 s.d. 24 Agustus 2016.
    FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.

    ABN selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan.
    YT selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan.
    WSW selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap.

    EJU selaku Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.
    Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 15 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar,  Sebagai Tersangka Suap/Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar, Sebagai Tersangka Suap/Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Sabtu 12 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat di 2 (dua) provinsi, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton.
    Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG dan Sdri. MSY.

    Adapun dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
    Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

    Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya;

    Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS;
    Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya;

    Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan Sdr. MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu Sdr. MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
    Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

    Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS. Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

    Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada Sdr. MSY.
    Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan Sdr. MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan Sdr. MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya Sdr. MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR.
    Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.

    Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
    Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

    Red”

  • Keluarga Jurnalis di Teror  Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal, APH  Harus Tindak Tegas Pelaku

    Keluarga Jurnalis di Teror Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal, APH Harus Tindak Tegas Pelaku

    Pontianak Kalbar Lin ri. com

    Teror terhadap jurnalis kembali menjadi catatan kelam kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, seorang jurnalis dari media online FaktaKalbar.Id yang menjadi sasaran intimidasi setelah menayangkan laporan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

    Nama seorang pengusaha berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik praktik pertambangan ilegal itu, ikut disebut dalam laporan tersebut. Tak lama setelah berita itu tayang, tekanan pun datang secara sistematis dan brutal.

    Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, menjadi korban utama. Tak hanya dirinya yang dibidik, rumah orang tuanya di kawasan Pontianak Selatan juga menjadi lokasi teror oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025.

    “Sekitar 12 orang datang ke rumah orang tua saya, menuntut agar berita soal AS diturunkan. Mereka kemudian bergerak ke rumah saya sendiri. Salah satu dari mereka bahkan menyebutkan saya sedang ditunggu oleh seseorang,” ungkap Way, Senin (14/4/2025).

    Teror tak berhenti di situ. Way menerima panggilan telepon dengan nada ancaman yang menyasar langsung ke keselamatannya dan keluarganya.

    “Nanti kusikat kau. Bapakmu juga kusikat,” kata penelepon misterius yang diduga kuat bagian dari kelompok intimidasi tersebut.

    Merasa keselamatan jiwanya terancam, Way mengambil langkah hukum. Pada 10 April 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat, lengkap dengan bukti CCTV, nomor telepon pelaku, dan kesaksian warga.

    Pasal-pasal berat pun menanti para pelaku, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 29 UU ITE tentang ancaman elektronik, hingga Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menyasar aktivitas jurnalistik.

    “Ini bukan hanya ancaman terhadap saya, tapi juga upaya membungkam jurnalisme investigatif. Saya tidak akan mundur,” tegas Way.

    Nama inisial AS mencuat dalam laporan investigasi FaktaKalbar.Id yang tayang 26 Maret 2025. AS diduga kuat mengendalikan sejumlah operasi pertambangan ilegal, termasuk pengelolaan bauksit dan emas tanpa izin resmi.

    Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan AS dalam distribusi logam mulia secara ilegal ke luar provinsi melalui jaringan perusahaan cangkang. Yang lebih mencengangkan, sumber internal menyebut bahwa AS memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum dan politisi lokal, menjadikannya sosok yang selama ini sulit tersentuh hukum.

    Sumber : Media Fakta Group, Andi Way.
    Jono//98: Red”

  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap EH Pengedar Tembakau Sintetis

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap EH Pengedar Tembakau Sintetis

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika Jenis tembakau Sintetis dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial EH alias Kodok (30).

    EH warga Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga ini diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan ikut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Jumat (11/4/25) sekira pukul 17.30 wib.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.

    “Dari tangan EH diamankan pula barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang Purbalingga berupa 89,57 (delapan sembilan koma lima tujuh) gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 (satu koma delapan enam) gram, satu buah jaket, satu buah handphone bermerk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan”, kata dia.

    Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Tingkatkan Kemampuan K9 TNI, Panglima TNI Tinjau Pelatihan Anjing Pelacak di Bogor

    Tingkatkan Kemampuan K9 TNI, Panglima TNI Tinjau Pelatihan Anjing Pelacak di Bogor

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung kegiatan pelatihan prajurit TNI sebagai K9 Handler di Kennel Von Phanuel, yang berlokasi di Jalan Pangrango, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/4/2025).

    Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan para prajurit dari tiga matra, Darat, Laut dan Udara, dalam menjalani pelatihan sebagai pawang anjing pelacak (K9), yang akan memperkuat kemampuan taktis dan operasional TNI di berbagai misi.

    Dalam peninjauan tersebut, Panglima TNI melihat langsung fasilitas pelatihan, menyaksikan sesi simulasi pelacakan oleh anjing K9, serta berdialog dengan pihak pengelola mengenai proses pelatihan, kesehatan anjing, hingga potensi kerja sama lebih lanjut di bidang K9.

    Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada awak media menjelaskan bahwa pelatihan ini melibatkan sejumlah satuan TNI, antara lain Pasgat, Batalyon 300 Raider, Zipur, dan beberapa satuan lainnya. “Para prajurit akan dilatih sebagai K9 Handler untuk mendukung tugas-tugas TNI, seperti pelacakan, pendeteksian bahan peledak, narkoba, hingga penyelundupan,” jelas Kapuspen TNI.

    Lebih lanjut, Kapuspen TNI menambahkan bahwa anjing pelacak K9 tidak hanya digunakan dalam misi pertempuran, tetapi juga dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti pencarian dan penyelamatan korban bencana, evakuasi jenazah, dan misi kemanusiaan lainnya.

    “Pemilihan Kennel Von Phanuel sebagai lokasi pelatihan didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman panjang fasilitas ini dalam melatih anjing militer, didukung oleh instruktur yang profesional dan berstandar tinggi,” pungkasnya.

    Kennel Von Phanuel sendiri dikenal sebagai fasilitas pelatihan anjing profesional yang telah lama berkontribusi dalam dunia K9, baik untuk kebutuhan penjagaan, pelacakan, hingga misi-misi dengan tingkat kesulitan tinggi.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Red:
    Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

    Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

    Kabupaten Bekasi – puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, aksi tersebut lantaran adanya kecacatan administrasi dalam pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (14/04/2025).

    Fathur Rohman selaku Koordinator aksi mengatakan, dalam pengangkatan Dirus Perumda TB yang dilakukan oleh eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi banyak menyalahi aturan, karna ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB, seperti apa yang diatur dalam Permendagri No. 37 tahun 2018 pasal 35 dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 yang dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Direksi minimal harus berusia 35 tahun, namun Ade Zakarsih ini masih 34 tahun dan juga anggota Direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, namun faktanya pada saat mendaftar sebagai anggota Direksi Perumda TB beliau masih pengurus aktif Pengurus Partai Demokrat dan itu tercantum jelas dalam Curiculum Vitae (CV).

    ” Sudah jelas seluruh aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun dalam hal tersebut eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sengaja melanggar semua aturan yang yang ada dalam melakukan pengangkatan PLT Dirus Perumda TB dan ini harus menjadi perhatian serius ” Ujarnya.

    Selanjutnya Pihaknya juga mengungkapkan, dalam pengangkatan PLT Dirus Perumda TB itu adanya dugaan Gratifikasi yang melibatkan Eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dengan nominal 1 milyar untuk melancarkan Ade Zakarsih sebagai Dirus, apalagi dalam prosesnya tidak ada transparansi informasi seperti apa yang tertuang dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 pasal 56 yang dimana didalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK.

    ” Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dari kasus tersebut, dan kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasi itu, agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidak Ade Zakarsih sebagai Dirus ” Ungkapnya.

    Dalam orasinya Fathur menyampaikan, Bupati Kabupaten Bekasi harus bersikap tegas atas kasus tersebut dan segera mencopot Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB karna tidak sesuai dengan aturan yang ada serta pihaknya juga mendorong kepada Bupati untuk melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirus Perumda TB agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

    ” Kami tegaskan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, sehingga kedepannya Perumda TB ini dapat dikelola oleh orang-orang yang mumpuni “. Tutupnya.

  • Ringkus Pelaku Curanmor, Polres Purbalingga Amankan Barang Bukti Enam Sepeda Motor

    Ringkus Pelaku Curanmor, Polres Purbalingga Amankan Barang Bukti Enam Sepeda Motor

    Purbalingga – | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga Lor. Satu orang tersangka diamankan berikut barang bukti enam unit sepeda motor.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memberikan keterangan, Senin (14/4/2025) menyampaikan jajaran Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

    “Tersangka yang diamankan yaitu Sukirno (41) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi.

    Disampaikan bahwa dari aspek tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyasar kepada lokasi keramaian di parkiran pasar. Dalam hal ini terjadi di parkiran Pasar Hartono pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025.

    Cara yang digunakan yaitu tersangka dengan berjalan mencari sasaran sepeda motor yang kondisi lubang kunci yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau setengah rusak.

    “Sepeda motor dengan lubang kunci yang sudah rusak menjadi sasaran untuk dimasukkan kunci palsu atau kunci lain untuk menyalakan sepeda motor sasarannya,” jelas Kapolres.

    Menurut Kapolres, ada enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan tersangka. Sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah petani di wilayah Kabupaten Banyumas sebagai pembeli barang curian tersangka.

    “Nantinya akan dilakukan penyerahan kembali sepeda motor kepada para korban yang sudah teridentifikasi,” ucapnya.

    Dari hasil pemeriksaan menurut Kapolres dapat disimpulkan pelaku ini merupakan pemain tunggal. Dimana tersangka ini mencari sasaran sendiri, kemudian memetik dan mencari pembeli barang curian sendiri.

    “Tersangka melakukan aksinya diidentifikasi mulai bulan Januari 2025 sebanyak 6 kasus di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sedangkan hasil curian dijual ke wilayah Banyumas,” terangnya.

    Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal pokok 362 KUHP tentang Pencurian. Namun masih dilakukan pengembangan apakah akan menjadi pencurian dengan pemberatan atau turunannya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

    Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

    Deli Serdang,- Diduga buntut dari pemberitaan lokasi judi dan narkoba Lau Gelunggung dan Perbatasan Bandar Baru, tiga buah pondok milik wartawan yang berada di Dusun II Desa Durin Simbelang dibakar diduga suruhan bandar narkoba di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada minggu 13 April 2025 sekitar pukul 05.30 wib.

    Tiga buah pondok yang dibakar merupakan milik wartawan yang gencar memberitakan kampung narkoba dna lapak judi yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Sibolangit. Kerugian ditafsir mencapai 15 Juta rupiah.

    Bandar judi dan narkoba di Pancur Batu diduga kuat sebagai otak pelaku dibalik terbakarnya pondoko milik pimred media online tersebut.

    Pemilik pondok Diamanta Sembiring yang mendapatkan kabar bahwa tiga buah pondoknya dibakar langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan.

    Diamanta Sembiring pimpinan redaksi media online liputan16.com saat membuat laporan polisi di Polsek Pancur Batu menduga bahwa pondok mikiknya dibakar oleh suruhan bandar judi dan narkoba yang gencar diberitakan dan diexpose oleh media dan timnya

    “Saya tidak punya masalah dengan siapa pun di sini, akan tetapi belakangan ini kami rutin memberitakan barak judi dan narkoba di Balai Desa, Durin Simbelang dan Kecamatan Pancur Batu serta Kecamatan Sibolangit. Saya berharap supaya Polsek Pancur Batu dapat mengungkap pelaku dan otak pelaku pembakaran pondok kami itu,” ujarnya

    Terpisah saat di Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo belum membalas pesan whatsapp sampai berita ini di terbitkan.

    Red”(Tim)

  • Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

    Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

    Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, yang namanya mencuat dalam skandal besar “Pertamax Oplosan” melalui jalur gelap mantan narapidana korupsi pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq. Dalam pernyataan tegasnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyebut adanya indikasi kuat aliran dana haram sebesar Rp.25 miliar per bulan yang mengalir ke oknum perwira tinggi Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya, dari para mafia BBM ilegal di bawah bendera Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

    Dana itu disebut-sebut disalurkan lewat tangan Fahd A Rafiq, tokoh muda Partai Golkar yang memiliki rekam jejak sebagai residivis dua kasus korupsi besar: pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh. “Walaupun masih desas-desus, namun sebagai pejabat publik perlu adanya kepastian hukum atas dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Polri, antara lain ke Kapolda Metro Jaya yang mencuat namanya di kasus korupsi Pertamina. Hasil korupsi yang jumlahnya mendekati Rp. 1000 triliun itu hampir pasti melibatkan jaringan petinggi yang sangat luas, terutama di kalangan penegak hukum. Apalagi ada fakta-fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Fahd A Rafiq yang disinyalir berperan dalam pengaturan aliran dana ke Polda Metro Jaya demi mengamankan kepentingan para perampok uang rakyat di Pertamina selama ini,” ujar Wilson Lalengke dalam sebuah pernyataan pers, Minggu (13/4/2025).

    Terkini, terdapat dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam praktek mafia hukum yang bisa mengatur proses hukum di Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan adanya kolaborasi kolusif antara residivis korupsi itu dengan oknum Kapolda Metro Jaya, sebagaimana pengakuan Irwansyah, S.H., pengacara korban kriminalisasi Faisal bin (Alm) Hartono — Direktur PT. Visitama, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan dari komplotan Fahd A Rafiq. Menurut Irwansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal dan dipaksakan.

    “Di depan kami, penyidik ditelepon Fahd dan disuruh langsung menetapkan Faisal sebagai tersangka. Telepon itu disetel loudspeaker agar kami mendengar sendiri. Fahd bilang, ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap dan tahan, gabungkan dengan pencuri ayam di sana’,” ungkap Irwansyah penuh geram.

    Berita terkait di sini: https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

    Lebih mengejutkan, Irwansyah menyebut adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda yang terus menekan penyidik agar segera menahan Faisal. Padahal, kasus yang dituduhkan hanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

    “Penyidik Polda Metro Jaya terlihat sangat tidak profesional dalam menangani perkara karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan untuk Faisal sebagai saksi terlapor pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 wib, klien saya tiba di hadapan penyidik tepat waktu, namun waktu 1×24 jam telah berakhir status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam. Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik,” cerita Advokat Irwansyah kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.

    Selanjutnya, tambah dia, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 23.00 wib, kliennya langsung di-BAP sebagai tersangka, kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan penahanan. “Ini artinya sudah lebih 1×24 jam, penyidik baru menetapkan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya, sebelum 1×24 jam penyidik menetapkan sebagai tersangka. Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1×24 jam di ruangan penyidik tanpa status yang jelas,” jelas Irwansyah.

    Pada tahap penyelidikan Faisal sudah meminta secara lisan kepada penyidik agar dikonfrontir antara korban dan terlapor, namun tidak direspon sama sekali oleh penyidik sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kesalahan lainnya, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Padahal, aturannya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Irwansyah mempertanyakan perilaku sewenang-wenang oknum penyidik di Polda Metro Jaya itu.

    Terhadap perkara ini, masih menurut Irwansyah, konstruksi hukum kasus tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya bahwa uang Rp. 1,7 milyar yang dipersoalkan merupakan pembayaran hutang pelapor kepada Faisal. “Mengapa klien saya justru ditetapkan sebagai tersangka? Di sini menunjukkan fakta yang sulit dibantah bahwa oknum penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena terindikasi mendapat tekanan dari atasannya,” tegas Irwansyah.

    Sehubungan dengan indikasi-indikasi tersebut di atas, Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya secepat mungkin, apalagi yang bersangkutan pernah menjadi deputi penindakan di KPK, yang sangat rawan terhadap praktek suap-menyuap dengan para penggarong di Pertamina. “Dan, jika terbukti terlibat, dia harus dicopot segera!” tegas wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi itu.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persadi DKI Jakarta, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap Faisal di Polda Metro Jaya, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dikangkangi sendiri oleh anak buahnya, para oknum polisi yang menangani kasusnya. Untuk itu, Advokat asal Riau ini meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak professional dalam menangani kasus kriminalisasi warga Aceh tersebut.

    “Saya sangat prihatin mengetahui pola kerja oknum polisi semacam ini, sangat tidak professional. Saya mohon Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum penyidik semacam itu agar supaya tidak mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri lagi kedepannya,” pinta Iskandar. (TIM/Red)