Kategori: TNI / POLRI

  • Feri Rusdiono Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Pengemplang Pajak

    Feri Rusdiono Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Pengemplang Pajak

    Jakarta,
    Feri Rusdiono, selaku warga negara yang patuh pajak, meminta pemerintah untuk bertindak tegas bagi siapa saja yang tidak patuh atau tidak membayar pajak. Ia berharap pemerintah tidak hanya menargetkan rakyat kecil dan menengah untuk tertib pajak, tetapi juga memberikan perhatian pada pengemplang pajak lainnya.

    Hal Keterangan dirangkum pada Sabtu 7 Juni 2025.

    *Mengutip Pancasila Butir ke-5*

    Feri Rusdiono mengutip sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sebagai landasan untuk menuntut keadilan dalam sistem perpajakan.

    *Tegas Tanpa Pandang Bulu*

    Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengemplang pajak, sehingga tidak ada lagi kasus seperti Jusuf Hamka yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun.

    *Pajak sebagai Bukti Cinta kepada Negara*

    Dengan membayar pajak, semua pembangunan dan subsidi dapat tersalurkan dengan baik. Jusuf Hamka, yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun, meyakini bahwa pajak adalah bukti cinta kepada negara setelah ia memanfaatkan program tax amnesty.

    *Kata-kata Jusuf Hamka*

    “Dosa-dosa (pajak) kita semua diampuni. Tapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat pasti ada surat cinta (imbauan dari DJP) nanti yang datang,” kata Jusuf Hamka.

    *Pesan untuk Pemerintah*

    Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pengemplang pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

    (Tim/Redaksi)

  • PNS di Magelang Mengaku Ditipu Oknum Debt Collector, Mobil Diserahkan dengan Modus Bujuk Rayu

    PNS di Magelang Mengaku Ditipu Oknum Debt Collector, Mobil Diserahkan dengan Modus Bujuk Rayu

    Jawa Tengah 07 Juni 2025

    Magelang, Rabu 04 Juni 2025,Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Fransisca Dewi Presti mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat orang oknum debt collector. Keempat orang tersebut mengaku berasal dari leasing ACC dengan inisial EP, BO, KD, dan TU.

    Peristiwa tersebut bermula ketika Fransisca didatangi oleh para oknum tersebut di kediamannya. Mereka menyampaikan bahwa kedatangan mereka terkait keterlambatan pembayaran angsuran mobil milik Fransisca selama dua bulan. Dengan dalih akan membantu mengurus permohonan tenggang waktu atau restrukturisasi pembayaran, para oknum tersebut membujuk Fransisca agar bersedia datang ke kantor leasing.

    “Awalnya saya didatangi empat orang yang mengaku dari leasing ACC Magelang. Mereka bilang akan membantu saya mengurus permohonan tenggang waktu pembayaran. Karena saya percaya dan merasa mereka bermaksud baik, saya pun mengikuti mereka ke kantor dengan membawa mobil,” ujar Fransisca.

    Namun, sesampainya di kantor, Fransisca mengaku diberi selembar kertas dan diminta untuk menandatanganinya tanpa penjelasan yang jelas. Ia mengira dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan keringanan yang dijanjikan.

    “Sesampainya di kantor ACC, saya disodori kertas dan diminta tanda tangan. Karena saya berpikir positif akan dibantu, saya tanda tangan saja tanpa banyak tanya,” tambahnya.

    Belakangan, Fransisca baru menyadari bahwa tandatangannya di atas dokumen tersebut dianggap sebagai persetujuan sukarela untuk menyerahkan kendaraan miliknya ke pihak leasing.

    Merasa telah ditipu, Fransisca kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Magelang untuk mendapatkan pendampingan hukum.

    Harapan dari Ketua DPC LBH MBP MAGELANG , Mei Tri Handoko Melalui ketua umum DPP Jawa Tenagah Budi Purnomo.S.H,M.H

    Berharap dengan adanya pristiwa tersebut dari Pihak polres untuk menindak tegas para pelaku preamanieme tersebut yang mengatasnamakan sebagai depcolektor yang sangat meresahkan masyarakat Magelang.

    Red”

  • Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

    Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

    Klaten — Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama H. Triyono, anggota DPRD Klaten dari Fraksi Golkar sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD Klaten (BKD), kini semakin memicu gelombang kecaman publik. Pasalnya, hingga awal Juni 2025, BKD Klaten dinilai “bermain lambat” dalam memproses laporan yang sudah mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman RI.

    Dalam pertemuan daring (Zoom Meeting) yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, pelapor Gatot Handoko memaparkan perkembangan aduannya kepada perwakilan Ombudsman RI, yang dihadiri oleh Sdr. Imam dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Ombudsman menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan menyarankan agar H. Triyono dinonaktifkan sementara dari BKD demi menjamin objektivitas dan integritas proses pemeriksaan.

    Namun faktanya, hingga kini BKD Klaten belum menunjukkan itikad nyata dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bahkan pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor pun belum dilakukan, sebuah langkah awal yang mestinya menjadi prioritas bila DPRD Klaten serius dalam menjaga marwah lembaga.

    Lebih memprihatinkan lagi, Sidang BKD secara formal pun belum pernah digelar, meskipun pada Selasa, 20 Mei 2025, Ketua BKD Ruslan Rosidi (F-PKB) dan anggota BKD Budi Raharja (F-PKS) sudah diundang dan hadir dalam pertemuan langsung di kantor Ombudsman Jateng.

    > “Kami minta Ombudsman bisa terus mendorong agar proses ini tidak mandek. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa BKD Klaten hanya jadi ‘tameng’ untuk melindungi oknum anggota DPRD yang bermasalah,” ujar Gatot Handoko usai pertemuan.

    Di sisi lain, ketidaktegasan BKD Klaten juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para pimpinan DPRD Klaten. Mengapa rekomendasi Ombudsman untuk penonaktifan H. Triyono justru diabaikan? Apakah ada kekuatan politik di balik layar yang mencoba melindungi sang teradu?

    Publik kini semakin geram. Di media sosial, gelombang kritik terhadap DPRD Klaten makin deras. Banyak warga Klaten yang menuntut agar DPRD tidak bermain-main dengan kasus etik yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga legislatif.

    > “Kalau BKD tidak sanggup menegakkan etika, bubarkan saja BKD itu. Jangan bikin malu rakyat Klaten,” kecam salah satu netizen di platform Facebook.

    Ombudsman RI sendiri dengan tegas meminta agar seluruh proses prosedural dipenuhi sebelum keputusan resmi dikeluarkan oleh DPRD Klaten. Ini termasuk memastikan saksi-saksi pelapor diperiksa secara objektif dan terbuka.

    Namun sampai saat ini, semua itu masih jadi harapan kosong. Masyarakat kini menunggu apakah DPRD Klaten benar-benar berani membersihkan lembaganya dari praktik-praktik tidak etis, atau justru menjadi bagian dari pembiaran skandal ini.

    Jika dalam waktu dekat BKD Klaten tetap tak bergerak, tak menutup kemungkinan Ombudsman RI akan melangkah lebih jauh dengan menerbitkan rekomendasi tegas yang mengikat. Saat itulah wajah asli DPRD Klaten akan diuji di hadapan publik.

    Red”jn

  • PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

    PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

    Sorong — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Wilson Lalengke menegaskan bahwa larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan. “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2024).

    Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi contoh tertinggi dalam menegakkan hukum dan keterbukaan. “Sangat aneh, lembaga penegak hukum dibiarkan melanggar hukum. Kami berharap Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan konyol PN Sorong ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa mengumpulkan informasi, termasuk mengambil gambar, foto, video dan bentuk rekaman lainnya, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945.

    Lebih lanjut Wilson Lalengke mengingatkan bahwa lembaga peradilan dan personil aparat hukum di dalamnya dibiayai oleh rakyat. “Rakyat tanpa kecuali bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membiayai operasional pengadilan, membayar gaji para hakim dan pegawai di lembaga ini, yang oleh karena itu mereka berhak mendapatkan informasi faktual lapangan yang benar, akurat, dan lengkap; pengadilan wajib memenuhi hak masyarakat tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa itu menutup pernyataannya. (JML/Red)

  • PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon

    PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon

    Di tengah keindahan Danau Toba yang diakui sebagai warisan dunia, ketegangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin meningkat. Seruan untuk menutup perusahaan ini semakin kuat, didorong oleh kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

    Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan, dengan tegas menolak keberadaan PT TPL. Bersama 6,5 juta jemaat HKBP, ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah membawa bencana ekologis dan krisis sosial di kawasan Danau Toba. Deforestasi, hilangnya lahan pertanian yang subur, kerusakan keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak nyata dari kehadiran TPL di daerah ini.

    Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk tanah warisan nenek moyang mereka. Di tempat lain, konflik serupa juga terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Siborongborong, di mana PT TPL dituduh menghalangi akses warga ke hutan kemenyan yang menjadi sumber penghidupan mereka (mongabay.co.id).

    Operasi PT TPL juga dituduh sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem hutan. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan ini menggunakan metode tebang habis (clear cutting) dalam konsesi mereka, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bersama beberapa LSM dan tokoh agama, mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT TPL. Mereka menyoroti penculikan lima anggota masyarakat adat Sihaporas oleh pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan TPL sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diselidiki dengan serius (hutanhujan.org).

    Dr. Manotar Tampubolon, putra Toba aktivis hak asasi manusia, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas PT TPL. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, maka secara moral dan hukum, perusahaan ini harus ditutup. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

    Sementara itu, PT TPL mengklaim telah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melaksanakan program kemitraan. Namun, klaim ini ditolak oleh masyarakat adat dan organisasi pendamping, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap bersikap eksploitatif dan tidak transparan dalam pelaksanaan program CSR-nya (mongabay.co.id).

    Seruan untuk menutup PT TPL juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional asal Tano Batak, termasuk Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Maruarar Sirait. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dan mendorong pembangunan yang berfokus pada pertanian dan pariwisata berkelanjutan sebagai masa depan kawasan tersebut.

    Dukungan dari berbagai elemen—seperti agama, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh nasional—telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kini, pemerintah diharapkan segera mencabut izin PT TPL, mengembalikan tanah adat kepada pemilik yang sah, dan mereformasi sistem pengelolaan industri kehutanan agar lebih ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal.

    Menutup PT TPL bukan hanya soal bisnis. Ini adalah momen penting dalam perjuangan untuk hak-hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang di Tanah Batak.

    Red”

  • Diduga Membentak dan Bawa-bawa Suku, Hakim PN Purwodadi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Diduga Membentak dan Bawa-bawa Suku, Hakim PN Purwodadi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Purwodadi, Jawa Tengah — Dunia peradilan kembali tercoreng. Bayu Anggara, salah satu saksi dalam perkara nomor Print-1042/M.3.41/Eoh.1/03/2025, mengaku mengalami perlakuan tak pantas dari seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan. Tidak hanya dibentak di ruang sidang, Bayu bahkan menyebut hakim tersebut membawa-bawa isu suku yang membuat suasana persidangan ricuh dan menciptakan tekanan psikis yang berat bagi dirinya.

    Menurut Bayu, apa yang dilakukan sang hakim jelas melanggar etika serta prinsip dasar seorang penegak hukum. “Saya sebagai saksi merasa sangat terintimidasi. Hakim tidak seharusnya membentak atau bahkan membawa-bawa suku dalam persidangan. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga penghinaan terhadap prinsip keadilan,” ujar Bayu usai persidangan.

    Melanggar Kode Etik Hakim

    Sebagaimana diketahui, hakim terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur sikap dan perilaku mereka dalam persidangan. Di antaranya:

    Larangan membentak saksi. Hakim wajib menjaga suasana sidang yang tertib, tanpa tekanan verbal.

    Bersikap adil dan netral. Hakim dilarang menunjukkan keberpihakan atau sikap memojokkan terhadap salah satu pihak, termasuk saksi.

    Menghindari kesan mengancam. Setiap tindakan atau ucapan yang dapat menimbulkan rasa takut atau intimidasi dilarang keras.

    Namun, dalam kasus ini, Bayu menegaskan bahwa hakim yang bersangkutan justru bertindak sebaliknya. “Saya merasa diperlakukan seolah-olah saya pesakitan, padahal saya hadir sebagai saksi. Bahkan hakim sempat melontarkan kata-kata yang membawa unsur suku, yang jelas sangat tidak pantas diucapkan di ruang sidang,” imbuhnya.

    Dilaporkan ke Komisi Yudisial

    Atas insiden ini, Bayu Anggara secara resmi akan melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial (KY). Ia berharap KY dapat memproses laporan ini secara serius. “Saya akan laporkan ini ke KY. Hakim yang tidak mampu menjaga integritas dan etika seharusnya diberikan sanksi tegas. Bahkan bila perlu, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Bayu.

    Kejadian ini pun menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa perilaku semacam ini memperburuk citra peradilan di mata masyarakat. “Bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika hakim sendiri memperlihatkan sikap arogan dan diskriminatif?” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

    Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Komisi Yudisial dalam menangani laporan ini. Integritas peradilan harus dijaga, dan setiap pelanggaran etik oleh aparat pengadilan harus ditindak tanpa pandang bulu.

    Red”Jn

  • Pendekatan Humanis Satgas Madago Raya Berbuah Hasil, 87 Butir Amunisi Diserahkan Warga

    Pendekatan Humanis Satgas Madago Raya Berbuah Hasil, 87 Butir Amunisi Diserahkan Warga

    Parigi Moutong — Upaya pendekatan humanis melalui Satgas II Preemtif Ops Madago Raya melalui tim Da’i Polri membuahkan hasil. Sebanyak 87 butir amunisi diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Desa Dolago Padang, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Penyerahan ini berlangsung di Mapolsek Parigi, Senin (28/4/2025).

    Kasubsatgas Humas Satgas IV Banops Madago Raya, AKP Basirun Laele menyampaikan, penemuan amunisi bermula pada Jumat (25/4/2025) saat tim Da’i Polri melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Nurul Amin, Dusun IV Uemea, Desa Dolago Padang. Dalam khutbahnya, Tim Da’i menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah.

    “Seusai shalat, Kepala Dusun IV melaporkan bahwa seorang warganya menemukan kantong plastik berisi peluru saat membongkar bekas kandang ayam di belakang rumahnya,” ujar AKP Basirun kepada awak media, Senin (28/4/2025).

    Merespons informasi tersebut, Tim Da’i Polri terdiri dari Aiptu Erwin, Aiptu Irwan, Aiptu Zulham dan Aiptu Arwin Abubakar bersama Kepala Dusun IV dan Bhabinkamtibmas Desa Dolago Padang, Aiptu I Wayan Kaleb, segera menuju lokasi dan mengamankan barang temuan tersebut.

    Lebih lanjut, AKP Basirun menjelaskan, barang temuan yang diterima terdiri dari berbagai jenis amunisi, antara lain 71 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 4 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 6 butir peluru revolver, 3 butir peluru AK-47, 3 butir peluru FN, dan 1 butir peluru jenis Stand Mention.

    “Warga yang menemukan amunisi tersebut menyerahkannya secara sukarela setelah memahami pentingnya mendukung keamanan lingkungan,” jelasnya.

    Dalam kesempatannya, AKP Basirun Laele juga menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan temuan amunisi kepada aparat keamanan.

    “Ini menunjukkan keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan melalui program Da’i Polri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menjaga keamanan, dan bagi yang menemukan atau masih menyimpan senjata, amunisi, atau bahan peledak, agar menyerahkan kepada pihak berwajib,” ungkap AKP Basirun.

    AKP Basirun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam mendukung Operasi Madago Raya yang bertujuan memelihara stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

    “Pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dialogis serta imbauan kamtibmas, khususnya di wilayah operasi, guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan senjata dan amunisi ilegal,” pungkasnya.

    Red”

  • Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Soal Retribusi Pasar Pancasila

    Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Soal Retribusi Pasar Pancasila

    Patimuan, Cilacap – Polemik retribusi Pasar Pancasila Patimuan berlanjut. Kepala Desa (Kades) Patimuan memberikan klarifikasi kepada awak media, termasuk Tugiman dari lin-ri.com, terkait penggunaan dana retribusi tersebut. Klarifikasi ini menyusul pemberitaan viral di berbagai media online mengenai desakan warga akan transparansi pengelolaan dana pasar.

    Namun, klarifikasi Kades dinilai kurang memuaskan. Alih-alih memberikan data konkret yang mendukung pernyataannya, Kades hanya menyatakan bahwa penggunaan dana retribusi sudah jelas dan data selengkapnya berada di tangan bendahara desa. Ketika ditanya mengenai alokasi dana retribusi, Kades Patimuan hanya memberikan jawaban lisan tanpa menunjukkan bukti atau data tertulis. Jawabannya sekadar omongan saja, tanpa didukung data yang bisa diverifikasi. Kondisi ini membuat transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila tetap dipertanyakan. Hal ini menimbulkan kekecewaan awak media.

    Tugiman dari lin-ri.com mengungkapkan kekecewaannya, “Kami berharap mendapatkan penjelasan rinci dan data yang dapat diverifikasi. Sayangnya, jawaban yang diberikan masih umum dan tidak memberikan detail yang dibutuhkan untuk menjawab keresahan warga.”

    Sebelumnya, warga Patimuan telah menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakjelasan penggunaan dana retribusi Pasar Pancasila. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pasar dan desa.

    Jawaban Kades yang minim data ini semakin memperkuat kecurigaan warga. Pertanyaan mengenai aliran dana retribusi Pasar Pancasila tetap menjadi tanda tanya besar. lin-ri.com dan media lain akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kami berkomitmen untuk mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila.

    Redaksi”

  • Team investigasi menemukan  gudang yang diduga untuk  Menimbun BBM subsidi.hasil Pengangsu. SPBU ke SPBU

    Team investigasi menemukan gudang yang diduga untuk Menimbun BBM subsidi.hasil Pengangsu. SPBU ke SPBU

    Kabupaten.semarang

    Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15 lokasi di jalan Hasanudin randugunting.kelurahan jatijajar kecamatan. Bergas. Kabupaten.semarang

    Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar bisa memberi informasi tapi jangan di tulis namanya,

    Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas,dan sudah di jual dengan orang.tapi buat bengkel alat berat dulu kalau sekarang saya juga mencurigai.wakti dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup.warga juga mencurigai mas.tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk.mas

    Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang ber.inisial E. Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

    Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan,

    Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah )

    C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah )

    D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)

    Sesudah brita ini naik kepada aparat penegak hukum ( APH ) polres Semarang dan Polda Jateng mabes polri bisa menindak para mafia BBM subsidi dengan kepentingan sendiri,

    Pewarta team Red

  • Diduga MR Mendapat Perlindungan Dari Orang Yang Mengaku Wabup Kampar, APH Balik Kanan Saat Sidak Lapangan

    Diduga MR Mendapat Perlindungan Dari Orang Yang Mengaku Wabup Kampar, APH Balik Kanan Saat Sidak Lapangan

    Tapung Hulu,—Viralnya dugaan Galian C Ilegal dengan modus meratakan tanah di Desa Sukarami kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Riau di berbagai media online lokal maupun nasional mengundang tanya bagi kalangan masyarakat maupun pihak media

    Pasalnya setelah viral dan mendapat respon dari Aparat Penegak Hukum yang pada Sabtu,(26/42025) mendatangi lokasi dengan berpakaian preman dan sempat terjadi perdebatan antara APH dan MR (inisial),tiba tiba APH balik kanan dan tidak melakukan tindakan apapun karena ada telpon sakti dari seseorang bernama Misharti

    “Kalau mau tangkap,Saya aja yang dibawa,jangan operator.karena Saya yang menyuruh operator bekerja.”Ucap MR terhadap orang yang diduga Aparat Penegak Hukum  sembari menelpon yang diduga Wakil Bupati Kampar

    Bahkan sambil marah marah MR berdalih kalau Ia tidak memperjual belikan tanah yang dikerjakannya dan mengatakan kalau Ia hanya sebatas meratakan.bahkan Ia berucap kalau warga mau mengambil tanah tersebut ia memberikan secara gratis, namun faktanya hampir semua orang di kecamatan Tapung Hulu mengetahui aktivitas MR tentang tanah timbun (Diduga Pemain Tanah Galian C Gratis).

    Disela perdebatan antara MR dengan oknum APH dilapangan,tiba tiba MR memberikan selulernya ke APH, dimana diketahui orang itu mengaku bernama Misharti dan menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar.Saat menelepon MR mengadukan Nasibnya sambil petentang petenteng seraya mendapat perlindungan,APH tersebut pun terlihat sedikit kecewa karena tugasnya terkesan terhalang

    Untuk memastikan siapa gerangan orang yang mengaku sebagai Wabup Kampar, akhirnya mencoba menghubungi Kontak Dr.Misharti yang didapat dari Sumber Terpercaya.Usai memperkenalkan diri, media melakukan konfirmasi melalui Chat WhatsApp.meski terlihat contreng biru namun Wabup terkesan enggan membalasnya.

    Dan pada Hari Minggu,17/4/2025 pukul 09.23 akhirnya awak media mencoba menelpon Misharti (Wabup Kampar) melalui seluler pribadi.namun ketika di telpon Misharti mengatakan kalau dirinya sedang rapat,dan akan menghubungi media pada siang hari.Namun hingga berita ini diterbitkan Misharti tidak menghubungi wartawan yang telah menunggunya.

    Dan perlu diketahui, jika memang benar adanya sang penelepon tersebut adalah Wakil Bupati Kampar, seharusnya Ia tidak terkesan menjadi penghambat tugas dari APH yang melakukan penegakan hukum di Kabupaten Kampar.Dan jika benar ada ijin dari operasional dari aktivitas MR, seharusnya saat dikonfirmasi Ia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan Wartawan yang sedang melakukan aktifitas Sosial Kontrol mana yang di Amanah oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan agar tidak diduga antara Wabup Kampar dan MR main mata akan dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan MR.(Pajar Saragih / red”Tim Redaksi Nasional).
    Bersambung…..