Kategori: TNI / POLRI

  • Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara adalah rehab rekomendasi.

    Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara adalah rehab rekomendasi.

    Jakarta – yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik Minggu 27/04/2025.

    Tidak kalah menarik yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara benar benar menjalankan tupoksinya sebagai tempat pemulihan pengguna narkotika.

    Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara sangat direkomendasikan selain pelayanan dan juga survei elektabilitasnya yang efektif.” Ucap seorang pengguna yang pernah direhab YBN”.

    Rehabilitasi narkoba bina Nusantara tidak main-main untuk para pengguna dan membuat efek jera, Alhamdulillah setelah di rehab di ” YBN ” kami tidak pernah menggunakan narkotika”.

    Terima kasih yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara telah memberikan motivasi dan dukungan agar tidak menggunakan narkotika atau obat – obatan terlarang.

    Yayasan rehabilitas narkoba bina Nusantara akan segera membuat cabang diseluruh Plosok Indonesia ” ucap ketua yayasan”.

    Semoga dengan hadirnya rehabilitasi narkoba bina Nusantara menjadi penopang dan menjadi pusat rehabilitasi yang terkemuka di Indonesia.

    Redaksi”

  • Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya

    Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya

    MEDAN – Ratusan Kepala Keluarga-KK-yang puluhan tahun bermukim dan menguasai tanah Hak Guna Usaha–HGU-atau eks HGU PTPN-II, siap melawan “serangan” PT Ciputra Development Tbk maupun perusahaan pengembang lain, yang belakangan gencar membangun property mewah dengan menggusur rakyat.

    Kesiapan bertahan dan melawan itu, ditegaskan dalam pertemuan empat kelompok komunitas pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline, Jumat sore, 25/04/2025.

    Empat kelompok atau komunitas pejuang tanah rakyat yang datang ke Kantor Redaksi BITVOnline itu adalah Paguyuban Masyarakat-PAKAT-yang diketuai Denny Iskandar SH MH dan Sekretaris Harjanto.

    PAKAT memiliki anggota 400 KK yang bermukim, menguasai/mengusahai 113 hektar tanah di Dusun IX, RT 01, 02, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

    Selanjutnya, Forum Kerukunan Warga Perjuangan Bersatu (FKWPB). Komunitas ini diketuai Syahril dan memiliki anggota 100 KK yang bermukim, menguasai dan mengusahai 60 hektar tanah di Dusun XIII, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

    Berikutnya adalah komunitas Berjuang Bersama Rakyat (BBR) dengan Ketua Mardo Munthe dan anggota Rudi Susanto. Kelompok ini memiliki anggota puluhan KK bemukim di sekitar 50 hektar tanah di Jalan Haji Mandor Masijan, Jati Rejo, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserang.

    Komunitas lain yang hadir adalah Lembaga Kelompok Tani Makmur (LKTM) diwakili Bendahara Rahmat Ucok Simanjuntak. Kelompok ini memiliki anggota 188 KK yang menghuni 5 hektar lahan di Jalan Jermal 15/Keramat Indah, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

    Dan terakhir adalah, Terry Pribadi mewakili masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Haji Anif. Kelompok lain yang seyogianya hadir adalah Himpunan Pensiun Perkebunan Maju Bersama (HIKMA).

    Komunitas ini adalah para pensiunan karyawan PTPN yang puluhan tahun menempati rumah dinas PTPN. Mereka berjuang agar bisa memiliki rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

    Sayangnya, komunitas HIKMA tidak sempat hadir. “Wah, kami telat mendapat informasi pertemuan itu. Padahal, kami siap hadir. Tapi lain waktu, kami akan hadir,” tegas Jonathan Panggabean, kuasa hukum dari HIKMA melalui telepon, Sabtu, 26/04/2025.

    Pimpinan kelompok komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, diterima langsung Pimpinan Redaksi BITVOnline Abyadi Siregar didampingi Redaktur Pelaksana Raman Krisna, d Lantai II Ruang Rapat Redaksi.

    MOHON DUKUNGAN
    Kehadiran sejumlah komunitas masyarakat pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline di Jalan Haji Anif Medan tersebut, untuk memohon dukungan berjuang bersama rakyat menghadapi perusahaan pengembang yang menggusur rakyat. Bahkan, beberapa di antara mereka, sudah beberapa kali datang ke Kantor Redaksi BITVOnline.

    Kedatangan mereka ke Kantor Redaksi BITVOnline, karena dalam beberapa bulan terakhir, BITVOnline memang sangat aktif mengangkat berita terkait pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan mewah di lahan HGU PTPN-II yang dilakukan PT Ciputra dan perusahaan pengembang property lainnya.

    “Kami sangat terdukung dengan berita-berita BITVOnline selama ini,” jelas Ketua PAKAT Denny Siregar. Nada yang sama juga disampaikan Syahril, Ketua FKWPB.

    BERSATU MELAWAN
    Dalam pertemuan pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, mereka sepakat untuk tetap melawan “serangan” pihak-pihak yang berusaha menggusur rakyat dari kawasan pemukiman mereka. Terutama “serangan” dari PT Ciputra dan pengembang lain yang bekerjasama dengan PTPN menggusur rakyat.

    Dalam rangka itulah, mereka berkomitmen bersatu melawan pengembang yang belakangan semakin “menjepit” dan mengusir rakyat melalui pembangunan ruko dan rumah mewah yang semakin meluas.

    Mereka menyatakan, bahwa rakyat memiliki hak atas tanah hunian mereka. Apalagi, mereka sudah puluhan tahun mengusahai/menguasai dan bermukim di tanah tersebut.

    Dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun secara terus-menerus, bisa menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah.

    “Ketentuan peraturan ini yang menjadi dasar kami berhak atas tanah ini. Penguasaan tanah secara fisik, berarti orang tersebut secara nyata menempati, menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut,” tegas Denny Siregar yang juga berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

    PTPN TELANTARKAN TANAH HGU
    Bahkan, para pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat itu menegaskan bahwa, justru upaya PTPN yang bekerjasama dengan PT Ciputra dan perusahaan pengembang lainnya, yang tidak punya hak lagi atas tanah-tanah yang sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat.

    “PTPN telah menelantarkan tanah HGU-nya. Kemana PTPN selama puluhan tahun ini? Kenapa tanah tanah HGU itu justru dikuasai rakyat?” tegas Syahril.

    STATUS HGU HAPUS KARENA DITELANTARKAN
    Karena itu, menurut mereka, PTPN tidak layak sebagai pemilik HGU atas sejumlah tanah di Sumut. Status HGU PTPN sudah hapus dengan sendirinya, karena selama ini telah menelantarkan tanahnya. Ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Dalam pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria misalnya, ditegaskan bahwa status HGU akan hapus dengan sendirinya bila pemilik HGU menelantarkan tanahnya.

    Itu artinya, bahwa tanah-tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat, apalagi sudah menjadi kawasan permukiman yang padat dan kompak, tidak ada lagi hak PTPN atas tanah tersebut. Sebab, sebagai pemilik HGU, PTPN telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun.

    Dalam pasal 40 huruf c Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga ditegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan lahan seperti pemegang HGU, dilarang menelantarkan tanahnya.

    MEMENUHI SYARAT MENETAPAKN TANAH TERLANTAR
    Berdasarkan pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 maupun pasal 40 huruf c Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu, maka sudah memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menetapkan tanah-tanah yang sudah jadi pemukiman rakyat tersebut sebagai tanah terlantar.

    Ini diatur dalam pasal 31 hutuf g PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada pasal ini ditegaskan bahwa, HGU hapus karena ditetapkan sebagai tanah terlantar.

    “Karena itu, pemerintah/Menteri ATR/BPN harus menetapkan tanah HGU yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat sebagai tanah terlantar. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Denny Siregar.*

    Red”

  • Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

    Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

    Padang. Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

    Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

    “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

    Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

    Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

    “Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

    Red”

  • Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka

    Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka

    Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut. Iamengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap bandar narkoba dari hulu ke hilir.

    “Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” tegas Dirtipidnarkoba, Sabtu (26/4/2025).

    Total ada 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari sejumlah wilayah.

    “Dari pengungkapan tersebut 8 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 35,9 Kg narkotika jenis sabu dan 500 gram jenis ganja,” imbuh Dirtipidnarkoba.

    “Dari total keseluruhan barang bukti, 33 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara, 2 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Padang Sumatera Barat, 900 gram narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, serta 500 gram narkotika jenis ganja yang diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara,” sambungnya.

    Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para pelaku yang berhasil ditangkap.

    Sebagian barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Slatan. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

    “Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” ujarnya.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim akan melakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba ini hingga ke akarnya. Pengusutan hingga ke akar sebagai bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia.

    Red”

  • Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

    Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

    Kampar – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan KM 65 Desa Sukarami, Kabupaten Kampar, Riau. Penambangan ini disebut-sebut menggunakan modus meratakan tanah untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut.

    Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial MR. Meski sebelumnya lokasi tersebut telah didatangi oleh aparat dari Polsek Tapung Hulu,namun pagi ini,(26/4/2025) MR tetap melanjutkan kegiatan itu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan alat berat di waktu tertentu untuk menghindari pantauan.

    Di tempat terpisah, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai dampak dari kegiatan galian tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kondisi jalan lintas menjadi kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan.

    “Kami sudah sangat terganggu. Setiap hari debu berterbangan, jalan jadi licin dan kotor, apalagi kalau hujan turun. Ini harus segera dihentikan sebelum timbul kecelakaan atau dampak yang lebih besar,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang turut menyuarakan keresahan warga.

    Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C yang meresahkan tersebut.Jangan sampai asumsi masyarakat menduga antara MR dan APH, baik Polsek ataupun Polres Kampar main mata, sehingga MR dapat melenggang tanpa terkena sangsi apapun.**

    Red”(Tim Redaksi).

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

    Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

    Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Komandan Komando Pendidikan dan Latihan(Dankodiklat) TNI, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Windiyatno dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kaskoopsud II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., meninjau Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Bencana Alam Banjir Kodam XIV/Hasanuddin TA. 2025, bertempat di Pantai Akkarena Tanjung Bunga, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (25/04/2025).

    Latihan Kesiapsiagaan Operasional dibagi dalam dua tahap, yaitu Latihan Mako pada 21–23 April dan Latihan Lapangan 24–25 April 2025, yang melibatkan personel TNI-Polri, BPBD, Basarnas, Dinsos, Damkar, Satpol PP, Dinkes, dan Bulog. Dengan latihan ini diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana alam seperti banjir yang sering melanda di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Usai melaksanakan peninjauan Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyampaikan bahwa partisipasi Lanud Sultan Hasanuddin dalam latihan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AU dalam mendukung penanggulangan bencana alam di wilayah Sulawesi Selatan. “Kami siap mendukung sepenuhnya upaya penanggulangan bencana, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Latihan ini penting untuk menguji kecepatan dan koordinasi antar instansi dalam menghadapi situasi darurat,” ujarnya.

    Pada latihan ini, TNI AU mengerahkan Helikopter Caracal dalam proses evakuasi korban dan distribusi logistik. Helikopter milik TNI AU digunakan untuk mengevakuasi korban yang terjebak di lokasi-lokasi yang tidak dapat diakses melalui jalur darat. Evakuasi melalui udara menjadi solusi strategis dalam menyelamatkan korban secara cepat dan aman.

    Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga wujud nyata kesiapan dan respons cepat TNI dalam menghadapi kondisi darurat bencana alam. Dengan dukungan Alutsista, TNI menunjukkan profesionalisme dalam memberikan perlindungan serta bantuan kepada masyarakat, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

    Turut hadir dalam peninjauan tersebut diantaranya Sahli Tk. III Kasad Bidang Banusia Mayjen TNI Tatang Subarna., Irlat Itjen TNI Brigjen TNI Achmad Daeng Leo, S.H., M.H., Danpuslat Kodiklat TNI Marsma Didik Kristyanto, S.E., M.Sc., Dirjianbang Kodiklat TNI Brigjen TNI Tarunajaya, S.I.P., M.M., Danpusdikbangspes Kodiklat TNI Brigjen TNI Nawawi, S.E., M.M., Kasdam XIV/Hsn Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., Danlantamal VI/Mks Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M.Han. (Pen Hnd)

    Red”

  • Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

    Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy Call (CC) Jenderal Yoshida Yoshihide Kepala Staf Gabungan Pasukan Bela Diri Jepang (Chief of Joint Staff Japan Self Defence Force) dengan suatu prosesi upacara penyambutan yang didahului dengan jajar kehormatan. Acara bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (25/04/2025).

    Dalam upacara penyambutan yang berlangsung hikmat tersebut, tergabung lengkap prajurit TNI dari matra Darat, Laut dan Udara, serta 1 Pleton Satuan Musik. Selanjutnya usai upacara, Panglima TNI berbincang hangat dengan Jenderal Yoshida mengenai perkembangan kerjasama militer dan latihan bersama yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini.

    ” Saya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif JSDF(Japan Self Defence Force) dalam latihan yang dilaksanakan oleh TNI. Dalam waktu dekat Super Garuda Shield 2025 akan segera dilaksanakan dan saya sangat senang bahwa JSDF akan kembali bergabung” Ungkap Panglima TNI.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan Jepang melibatkan aset militernya selama latihan, tentunya akan semakin memberi makna dari latihan Super Garuda Shield untuk peningkatkan interoperabilitas dan kapabilitas.

    Panglima TNI juga mengutarakan tentang JSDF mempunyai banyak pengalaman terkait dengan operasi Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana Alam, “saya sangat berharap staff dari TNI dan JSDF dapat menjalin komunikasi guna membicarakan kemungkinan kerja sama di bidang bantuan kemanusiaan dan Penanggulangan bencana alam dimasa depan” tuturnya.

    Mengakhiri CC, Panglima TNI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan diskusi yang produktif dalam pertemuan tersebut, untuk terus meningkatkan interaksi dan kolaborasi serta kerja sama antara TNI dan JSDF dimasa depan.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi:
    Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

  • Ngeri,,,!! Seakan Kebal Hukum Diduga Oknum Pengawas SPBU penyalahan gunakan Migas Interfensi Wartawan

    Ngeri,,,!! Seakan Kebal Hukum Diduga Oknum Pengawas SPBU penyalahan gunakan Migas Interfensi Wartawan

    Indramayu – Saat melintas diwilayah Indramayu tepatnya eretan kulon kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu propensi Jawa Barat sekitar pukul 17.00 wib . Jumat (25/04/25)

    Waktu awak media hendak mengisi BBM SPBU 34.45204 mendapati beberapa jerigen dan galon berada ditempat pengisian solar , sewaktu kami menanyakan perihal tersebut operator tak menjawab hanya diam saja dan kami pun menunggu Pengawasnya

    Tak selang lama pengawas yang bernama Adi dan berbincang – bincang , kami pun memintai keterangan dengan apa yang kami temukan dia mengatakan dengan sedikit arogan ,” kami hanya menyediakan itu sah – sah saja dan mereka mempunyai rekom untuk pembelian solar di sini memperbolehkan kok,”tegasnya

    Setelah itu pimpinan redaksi nasionaldetik.com menanyakan sesuai UUD migas tapi dibantah dengan nada tinggi oleh pengawas Adi bentuk tak beretika mengatakan wartawan aja gaya dengan menunjuk – nunjuk .

    Wartawan mengantongi UUD pers dan sesuai tugas kontrolsosial kami pun mengalah dan menjaga etika supaya tidak adanya benturan fisik

    Kami sudah mengantongi beberapa bukti narasumber yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan ,” di SPBU tersebut seringnya penyalahgunaan dan rekom tersebut hanya sebagai alasan banyak tidak sesuai KTP orang lain dan beberapa pemain solar mempunyai barcode dan rekom mengatasnamakan orang lain atau saudara ini terjadi.

    Untuk APH Indramayu Segera menindak dengan tegas dan teliti karna seakan mereka kebal hukum

    Penulis : Tim Redaksi

  • Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

    Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

    Jakarta Barat,

    Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

    Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

    Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

    ” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

    Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

    Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

    Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

    Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

    Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

    Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

    Red”( VN )

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Jumat 25 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    FK selaku Sr. Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
    BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
    MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    AA selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS.
    DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    AA selaku Manager B2B Commercial and Picing PT Pertamina Patra Niaga.
    AS selaku Manager Covernment Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
    AAHP selaku VP PTD (Planing and Trading Development) Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga Maret 2023 s.d. saat ini
    GW selaku Manager Marine & PSO Sales PT Pertamina Patra Niaga.
    AA selaku Manager B2B Commercial and Picing PT Pertamina Patra Niaga.
    Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 25 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

    Red”