Kategori: TNI / POLRI

  • Ironi di Balik “MUSDA” PGRI Kabupaten Sukabumi: Dari Bali ke Sorotan Publik, Anggaran Dipertanyakan!

    Ironi di Balik “MUSDA” PGRI Kabupaten Sukabumi: Dari Bali ke Sorotan Publik, Anggaran Dipertanyakan!

    1. Sukabumi,Jawa Barat” 3 Juli 2025,

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi kini menjadi perbincangan panas. Dugaan “MUSDA” yang berujung family gathering mewah ke Bali pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, menuai kecaman tajam dari berbagai pihak.

    Bagaimana mungkin di tengah himbauan Gubernur Jawa Barat untuk meniadakan study tour rekreatif dan perjuangan guru honorer yang tak kunjung usai, organisasi profesi guru justru asyik berlibur?
    Kegiatan yang melibatkan ketua dan sekretaris PGRI tingkat kecamatan, serta ironisnya, didampingi sejumlah pejabat Dinas Pendidikan,kabid, kasi, dan staf

    ini terang-terangan menunjukkan wajah lain. Data dan informasi yang dihimpun mengungkap bahwa acara ini jauh dari nuansa musyawarah. Foto dan video yang beredar luas di media sosial, khususnya status WhatsApp salah satu oknum pengurus, memperlihatkan aktivitas wisata keluarga dengan seragam “Family Gathering”. Bahkan, yel-yel “PGRI Kabupaten Sukabumi jalan-jalan” seolah menegaskan bahwa ini adalah plesiran massal, bukan agenda organisasi yang substansial.

    Surat Edaran Gubernur Diabaikan, Sensitivitas Publik Dikebiri
    Keberangkatan rombongan ini terjadi di tengah masa kerja, seolah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang melarang tegas kegiatan studi tour atau kunjungan rekreatif oleh satuan pendidikan. Sebuah tamparan telak bagi komitmen pendidikan dan kepatuhan terhadap kebijakan publik.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, hanya bisa berdalih singkat saat dikonfirmasi, menyebut kegiatan ini agenda PGRI yang “dilaksanakan pada hari libur” dan bahwa pegawai Dinas Pendidikan yang ikut serta adalah “pengurus aktif”. Jawaban klise yang tak mampu membendung gelombang kritik.
    Mencederai Pengabdian, Mengkhianati Solidaritas Profesi

    Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi-Raya, Lutfi Yahya, tak menutupi kekecewaannya. “Bila ini hanya kegiatan rekreasi yang dibungkus seremonial menjelang habis masa bakti, maka ini mencederai semangat pengabdian,” tegas Lutfi. Ia menyoroti kontras yang menyakitkan: saat guru honorer berjuang mati-matian, PGRI justru berfoya-foya.
    Lutfi bahkan mencium “unsur kepentingan tertentu” di balik kegiatan ini, terutama terkait pemilihan ketua PGRI periode selanjutnya mengingat masa jabatan pengurus yang kian menipis.

    Potensi pelanggaran disiplin ASN yang diduga berangkat di hari kerja pun tak luput dari sorotannya.
    Senada, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) mengecam keras. “PGRI memiliki fungsi dan tanggung jawab moral yang tinggi. Seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib guru, khususnya para Guru Honorer R3 Paruh Waktu yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status,” ujar Sekjen PPRI dengan nada prihatin.

    “Ketika para guru honorer berjuang demi masa depan mereka, PGRI justru bersenang-senang ke Bali. Ini menyakitkan, tidak mencerminkan semangat solidaritas profesi,” tambahnya, menegaskan betapa ironisnya situasi ini.

    Anggaran Misterius: Kemana Uang Rakyat Mengalir?

    Pertanyaan besar kini mengemuka: darimana sumber dana untuk kegiatan plesiran ke Bali ini? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PGRI terkait asal-usul anggaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tanda tanya besar yang harus dijawab.

    Saat dikonfirmasi, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi hanya memberikan jawaban normatif, “Nanti hari Selasa kita ketemu untuk menjelaskan semuanya.” Sebuah janji yang ditunggu publik.
    JWI dan PPRI tak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran disiplin ASN.

    Laporan akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat, PGRI Provinsi, PGRI Pusat, Bupati, dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Kejaksaan Tinggi pun tak menutup kemungkinan akan menjadi tujuan laporan, demi meminta klarifikasi terkait sumber anggaran kegiatan yang mencoreng nama baik organisasi guru ini.

    Red”

  • Aktvitas Proyek PT. APG West di Kampar Riau, Ganggu Kenyamanan dan Rumah Warga Rusak

    Aktvitas Proyek PT. APG West di Kampar Riau, Ganggu Kenyamanan dan Rumah Warga Rusak

    RIAU – Aktivitas proyek PT. APG West Kampar Indonesia yang berlokasi di Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar resahkan warga. Rumah retak dan aktivitas warga terganggu sampai menimbulkan kecemasan.

    Proyek yang dikerjakan oleh PT. PNE (Pertambangan Nusantara Energi) ini kembali memantik kemarahan warga. Pasalnya, aktivitas pemasangan paku bumi yang dilakukan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga telah menyebabkan keretakan pada rumah-rumah warga sekitar.

    Salah satu rumah yang terdampak kerusakan adalah milik H. Idris, S.Pd – seorang tokoh masyarakat Desa Sukarami.

    “Penanaman paku bumi bangunan ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, termasuk saya. Lihatlah rumah saya mengalami keretakan seperti ini, padahal yang dipasang baru satu buah. Kalau mereka pasang 357 tiang seperti yang direncanakan, bisa-bisa rumah saya roboh,” tegas H. Idris kepada media.

    Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut aktivitas alat berat dari proyek tersebut menimbulkan getaran kuat yang menyerupai gempa.

    “Jujur saja, saya muak dengan proyek ini. Atap rumah saya bergetar setiap alat berat mereka bekerja. Ini lingkungan permukiman, bukan kawasan industri!”ucap warga tersebut

    Atas dasar keresahan itu, H. Idris bersama 10 warga lainnya telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan dan mendesak penghentian pengerjaan proyek, khususnya pemasangan beton paku bumi.

    *Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Undang-Undang:*

    Aktivitas proyek ini patut diduga telah melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang, antara lain:

    1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

    2. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1):

    “Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.”

    3. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 78:

    “Pengguna jasa wajib bertanggung jawab atas akibat hukum dari kegiatan konstruksi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.”

    *Tuntutan Warga: Proyek Dihentikan, Izin Dicabut!*

    Warga mendesak agar pemerintah daerah hingga Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pihak yang kemungkinan berafiliasi dengan proyek ini untuk mencabut izin pelaksanaan proyek yang meresahkan tersebut.

    “Kami minta proyek ini dihentikan saja. Ini tidak masuk akal, proyek skala besar dilakukan di tengah permukiman! Kami minta PHR dan pemerintah tegas mencabut izin PT. APG West Kampar Indonesia,” tandas H. Idris.

    Andre, selaku Penanggung Jawab Lapangan dari PT. PNE, membenarkan adanya keluhan warga. Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat telah disampaikan ke pihak manajemen untuk segera dicarikan solusi, dan meminta tanggapan dari Kepala Desa sebagai pihak pemerintah desa.

    “Jika benar terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka pihak PT. APG dan PT. PNE dapat diproses secara hukum atas kerugian dan potensi bahaya yang ditimbulkan pada lingkungan serta masyarakat. Sudah saatnya aparat dan instansi terkait turun tangan sebelum amarah warga berubah menjadi aksi nyata yang lebih besar, ” ungkap warga. (Red).

  • Nyata Tapi Aneh! Mafia BBM Diduga Dilindungi, Wartawan Justru Dijadikan Tumbal!

    Nyata Tapi Aneh! Mafia BBM Diduga Dilindungi, Wartawan Justru Dijadikan Tumbal!

    BLORA | – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan yang diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers. Ironis, saat wartawan mengungkap dugaan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora, justru mereka yang ditangkap oleh aparat. Sementara, mafia BBM yang diduga menjadi sumber masalah malah tak tersentuh hukum.

    Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners mendatangi Polres Blora untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tiga wartawan yang ditangkap pada 22 Mei 2025. Ketiganya diduga melakukan pemerasan, padahal latar belakang peristiwa tersebut justru mengarah pada praktek intimidasi dan rekayasa hukum terhadap insan pers.

    Dari Investigasi ke Jeruji Besi

    Berawal dari temuan lapangan para wartawan PortalIndonesiaNews, mereka mengungkap adanya aktivitas pengepulan BBM yang terindikasi ilegal di wilayah Blora. Temuan itu kemudian diterbitkan sebagai produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Namun bukannya mendapat klarifikasi atau bantahan, salah satu pihak yang merasa dirugikan justru menghubungi wartawan dan meminta agar berita itu diturunkan alias “take down”. Bahkan, pihak tersebut menjanjikan imbalan uang sebagai kompensasi.

    Dalam sebuah pertemuan yang dijebak, wartawan diundang ke Blora. Di sebuah rumah makan lesehan, uang dalam bungkusan diletakkan di meja. Tidak lama berselang, sekelompok orang mengaku sebagai petugas datang dan menangkap para wartawan dengan tuduhan pemerasan.

    Siapa yang Memeras Siapa?

    “Ini aneh bin nyata! Justru yang menjanjikan uang adalah pihak pengepul BBM. Maka secara hukum, niat jahat atau mens rea justru berasal dari pihak yang mengundang wartawan dan meletakkan uang, bukan dari wartawan,” tegas tim hukum John L. Situmorang dalam keterangannya. Selasa 15 juli 2025

    Menurut mereka, jika pihak terkait merasa dirugikan oleh berita, seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Bukan dengan tindakan kriminalisasi yang mencerminkan dugaan rekayasa.

    Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

    Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satupun oknum pengepul BBM yang diproses hukum. Masyarakat pun mulai mempertanyakan: ada apa di balik pembiaran ini? Mengapa mafia BBM seolah-olah kebal hukum, sementara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dijadikan kambing hitam?

    “Jika benar ada pelanggaran hukum, mengapa pengepul BBM tidak ikut ditangkap? Apakah ini bentuk perlindungan terhadap mafia yang berkedok bisnis sah? Ini alarm bahaya bagi kebebasan pers dan keadilan hukum di negeri ini,” pungkas pengacara.

    Suara Keadilan untuk Wartawan

    Tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Kompolnas, hingga Komnas HAM turun tangan meninjau ulang kasus ini. Aparat penegak hukum (APH) diminta bersikap adil, transparan, dan tidak berpihak pada pemodal atau mafia.

    Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap kebenaran dipenjarakan, maka siapa lagi yang akan berani membongkar kebusukan di balik tirai bisnis kotor?

    Red”Tim

  • Ketua Ummat Dialeg Bersama Wakil Sekjend KB APTSI. PFi

    Ketua Ummat Dialeg Bersama Wakil Sekjend KB APTSI. PFi

    KETUA UMMAT ANGKAT BICARA SITUS PORNO DI HP

    Jakarta, Seputar Indonesia – Ketua Partai Ummat H.Fikri Bareno Mag.MBA angkat bicara masalah yang krusial dan merusak generasi muda dengan tampilan situs porno di HP Android.

    Caleg DPRD itu mengimbau orang tua wali murid dan tokoh masyarakat supaya memperhati kan putra – puteri dan cucu²nya, dalam pemakaian HP.

    “Sebaiknya dicheck secara berkala data data yang tersimpan dalam galeri putera puteri kita yang cenderung tampil situs situs porno, ” urai Buya Fikri kepada Media di Jakarta Selasa (15/7)

    Selain itu, tambahmya amati aplikasi, yang digunakan, riwayat penelusuran, berapa lama waktu penggunaan dan lain sebagai nya supaya kita orang tua tokoh masyarakat dapat menyelamat kan anak bangsa dan putera puteri sendiri.

    ” Jangan sampai HP tidak mendukung pendidikan dan agamanya tapi malah jadi mudarat, ” kata buya Fikri yang terpilih ketua DPP Partai Ummat pada Kongres baru baru ini.

    Ingat, kata Buya Fikri bila kita yang mempertanggung jawabkan anak bangsa dan keluarga pada hisab akhirat sangat pedih.Anak yang dari balita dipegangi hp maka akan hilang niat dan gemar membaca buku.

    Buya Fikri Bareno pengurus DPP Partai Ummat meminta pemerintah menutup situs situs porno yang banyak tampil di HP tanpa pengawasan. Situs yang sangat berbahaya tampil di HP putera puteri kita yang mudah diaksesnya dari berbagai peristiwa, tutupnya. Ris

    Red”

  • Sabu 1.020,06 Gram Asal Tatanga Palu Ditangkap Polda Sulteng di Kabupaten Sigi

    Sabu 1.020,06 Gram Asal Tatanga Palu Ditangkap Polda Sulteng di Kabupaten Sigi

    PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diambil di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

    Pelaku ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)

    Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng

    “Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025)

    Sugeng menyebut, pelaku inisial SP (44) Alamat Desa Boladangko Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 (dua puluh) sashet plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

    “Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga Kota Palu, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) shaset untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Kasubbid Penmas.

    Selain 20 sashet diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit speaker, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong, tambahnya.

    Kasubbid penmas juga mengklarifikasi, bahwa ada unggahan akun ‘Adeng Inar’ di media sosial yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” tidak sesuai fakta yang ada. Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

    “Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

    Red”

  • Republik Keledai

    Republik Keledai

    _Oleh: Dominggus Elcid Li_

    Kupang – Pekik Merdeka yang seharusnya lantang untuk disuarakan, kini semakin sayup-sayup terdengar. Nasionalisme populer hanya laku dalam sepakbola. Merah-putih hanya jadi tontonan. Selebihnya merah-putih hanya jadi simbol-simbol kaku yang jauh dari semangat revolusi anti kolonialisme dan anti imperialisme.

    Kok bisa di tahun 2025, dan belum lagi satu abad, roh orang merdeka seakan hilang dari wajah para elit? Pertanyaan ini mengganggu banyak kalangan. Sudah pasti kalangan TNI yang patriotik nada getirnya juga sama dengan para aktivis masyarakat sipil yang sama-sama gamang karena proses bernegara kita kembali ke titik gamang. Rasa gamang adalah ungkapan kekecewaan terhadap tidak berfungsinya berbagai lembaga negara untuk menghasilkan kebijakan publik terbaik, sebaliknya malah memalukan kita secara kolektif.

    *Salah di Mana?*

    Di era modern, kaum terdidik bukan menjadi pionir dalam bernegara, jauh sebelum Boedi Oetomo, elit pribumi terdidik ada dalam organisasi modern KNIL. Ya, serdadu.

    Kaum terdidik hanya menjadi provokator utama anti kolonial, maupun negosiator utama dalam perundingan-perundingan transisi awal di era dekolonisasi, berhadapan dengan pemerintah Belanda, Inggris, AS, serta sekian korporasi multinasional yang sudah beroperasi di Hindia Belanda sejak abad 18. Selanjutnya peran elit pemikir makin berkurang di era Soeharto. Sejak itu tentara mendapatkan panggung utama hingga hari ini di era Prabowo.

    Namun ini bukan semata soal tentara vs sipil, seperti salah kira yang pernah dibayangkan di tahun 1990an, bahwa dikotomi sipil-militer akan berdampak banyak pada model pengelolaan negara. Setelah satu generasi berlalu kita juga maklum bahwa tentara yang korup tidak ada bedanya dengan sipil yang rakus. Urusan elit lapar ini tidak ada bedanya antara tentara, polisi, sipil, kaum beragama, pedagang tulen, atau profesional terdidik. Rakus ya, rakus tidak pandang bulu, ras, agama, dan etnis.

    Efisiensi anggaran yang sedang dibuat oleh Presiden Prabowo gaungnya belum senada dengan gerak pemberantasan korupsi. Terlihat Presiden Prabowo gamang memberantas korupsi di tubuh anggota Koalisi Merah Putih. Budaya lama yang dibawa dalam rombongan gerbong politik sulit dihilangkan begitu saja dengan seruan atau ancaman. Kanker ganas korupsi yang melilit para elit saat ini adalah alasan keberadaan para elit sendiri. Ibarat kata seruan anti korupsi adalah seruan untuk melakukan amputasi kekuasaan politik itu sendiri.

    Inti elit negara saat ini teramat keropos. Kelihatan ‘ada’ pada saat upacara kenegaraan, tetapi apa yang disebut negara itu sendiri semakin kehilangan makna. Gerak berpolitik, tanpa diimbangi dengan disiplin berpikir telah membuat seluruh proses bernegara diseret oleh proses bernegosiasi dalam sekian rantai kekuasaan. Akibatnya alat-alat negara yang dikuasai oleh para ‘pemenang Pemilu’ dengan leluasa dipakai sebagai alat bancakan.

    *Tantangan Mempertahankan Republik*

    Salah urus negara terjadi sekian lama, dan proses pembusukan telah terjadi hingga jenjang elit inti (core elites) negara. Jenjang kaderisasi dalam menghasilkan inti elit negara dibiarkan longgar sedemikian rupa, sehingga pejabat terpilih hanya didasarkan pada garis primordial (hubungan darah), atau yang mempunyai loyalitas buta. Ini berbeda sekali dengan cita-cita republik.

    Dalam rentang 80 tahun berbagai cara diupayakan untuk mempertahankan narasi republik. Salah satu yang paling utama muncul lewat jargon NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Ungkapan NKRI hanya muncul untuk mencegah pemberontakan, tetapi tidak dipakai untuk memberantas koruptor dan para penyeleweng negara.

    Refleksi terhadap kekalahan rakyat dalam bernegara perlu menjadi bagian dari motif kekuasaan politik. Kebijakan pengetatan anggaran di segala lini, tidak mungkin ada efeknya jika korupsi dibiarkan. Termasuk proyek-proyek atas nama negara yang marak dan dibuat tanpa melibatkan akal sehat.

    Saat ini terasa arus berlawanan dalam tubuh Kabinet Merah Putih itu sendiri yang membuat lokomotif berjalan di tempat. Presiden berujar tindak tegas koruptor. Menteri berbicara bahwa korupsi hanya bisa dikurangi, dan bukan diberantas tuntas. Bagaimana memurnikan Koalisi Merah Putih, sebagai lokomotif anti korupsi merupakan pertanyaan utama. Posisi patriot harus terus dimunculkan, dan watak predator pemangsa harus dihilangkan. Posisi ambivalen tidak mungkin diteruskan, jika ingin bergerak. Syaratnya, watak itu perlu diterjemahkan dalam gerak politik terukur.

    Keberanian Presiden Prabowo untuk mengambil langkah strategis dalam memecah kebuntuan bernegara ditunggu, terutama untuk memutuskan ‘kenyataan politik’ bahwa dalam 80 tahun bernegara, elit Indonesia nasibnya selalu seperti keledai. Tersebab dungu dan tidak mau belajar, hingga selalu jatuh di lubang yang sama.

    _Penulis adalah Sosiolog, peneliti IRGSC (Institute of Resource Governance and Social Change)_

  • Jembatan Rp9 Miliar Mangkrak di Ketapang, Pengamat Sorot Dugaan Addendum Fiktif dan Skandal Korupsi

    Jembatan Rp9 Miliar Mangkrak di Ketapang, Pengamat Sorot Dugaan Addendum Fiktif dan Skandal Korupsi

    Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025

    Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

    Dalam pernyataan resminya pada Senin (15/7), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah.

    Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman.

    Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana.

    Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman.

    Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari.

    Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal.

    Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya.

    Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait.

    Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya.

    Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman.

    Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil.

    Sumber : Dr Herman Hofi Munawr

  • Temuan BPK Guncang Muara Enim: Miliaran Rupiah Raib, IWO Indonesia Soroti Lemahnya Akuntabilitas

    Temuan BPK Guncang Muara Enim: Miliaran Rupiah Raib, IWO Indonesia Soroti Lemahnya Akuntabilitas

    Muara Enim, 15 Juli 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan telah membuka kotak pandora permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Temuan ini tidak hanya memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan internal, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari organisasi pers, yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

    LHP BPK mengungkap total potensi kerugian negara mencapai Rp10.344.405.790,20 akibat kekurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98. Angka yang mencengangkan ini bukan sekadar deretan digit, melainkan cerminan nyata dari kelemahan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pembangunan daerah. Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan adanya penerimaan hasil pekerjaan jalan dengan tebal kurang dari toleransi yang seharusnya, mengindikasikan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan.

    Secara rinci, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencakup beberapa instansi vital, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menempati porsi terbesar. Dinas PUPR tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp6.660.676.241,04, yang melibatkan sejumlah kontraktor seperti CV BPr (Rp164.215.094,13), CV BSe (Rp306.606.024,84), dan CV CBN (Rp40.474.290,07).

    Menanggapi temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah-langkah drastis:

    * Meningkatkan Pengawasan: BPK meminta Kepala Dinas PUPR, Dispora, Dinkes, Disdag, Disparekraf, dan DPPPA untuk secara serius meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik. Namun, muncul pertanyaan kritis: mengapa pengawasan ini baru diperketat setelah adanya temuan BPK yang merugikan miliaran rupiah?

    * Pemrosesan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: BPK mendesak Dinas PUPR, Dispora, Dinkes, dan Disparekraf untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 ke Kas Daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran Rp2.779.955.622,90 dalam pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya.

    Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, tak tinggal diam menyikapi temuan ini. Ia menyoroti serius indikasi lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di Pemkab Muara Enim.

    “Temuan BPK ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Angka miliaran rupiah yang terindikasi merugikan negara ini menunjukkan ada lubang besar dalam sistem pengawasan dan tata kelola anggaran,” tegas Ali Sopyan. “Kami dari IWO Indonesia mendesak Pemkab Muara Enim untuk tidak hanya berkomitmen di atas kertas, tetapi juga membuktikan dengan tindakan nyata, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Publik berhak tahu bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan.”

    Ali Sopyan juga menambahkan, “Janji untuk menuntaskan rekomendasi dalam waktu 60 hari harus dibuktikan dengan pengembalian dana secara penuh dan perbaikan sistem yang fundamental, bukan hanya respons reaktif sesaat.”

    Temuan BPK dan sorotan dari IWO Indonesia ini menegaskan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk secara fundamental memperbaiki tata kelola keuangan dan pembangunan. Potensi kerugian miliaran rupiah ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan Muara Enim yang berkelanjutan. Masyarakat dan media akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

    Publisher -Red

  • Proyek Penanggulangan Banjir Rp980 Juta di PALI Diduga Mangkrak dan Amburadul, Publik Serukan Audit APH!

    Proyek Penanggulangan Banjir Rp980 Juta di PALI Diduga Mangkrak dan Amburadul, Publik Serukan Audit APH!

    PALI – SUMSEL – Dugaan praktik amburadul dan mangkraknya proyek penanggulangan banjir senilai hampir Rp1 miliar di Gang Pelita, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, memicu sorotan tajam dari masyarakat.

    Tim Investigasi yang turun ke lapangan pada Selasa (15/7/2025) menemukan indikasi kuat bahwa proyek vital ini jauh dari kata selesai dan bahkan menunjukkan kualitas pengerjaan yang dipertanyakan.

    Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp980.229.000. CV. Romessa Jaya ditunjuk sebagai pelaksana untuk paket pekerjaan “Penanggulangan Banjir Talang Ubi Timur,” bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah.

    Namun, di lokasi proyek, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius. Pondasi bangunan diduga tidak kokoh karena susunan batu kali yang tidak berimbang, terkesan asal-asalan. Lebih parah lagi, campuran adukan semen dan pasir diduga tidak sesuai standar teknis, dengan porsi pasir yang dominan, berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan secara drastis.
    Yang paling mencolok, papan informasi proyek lenyap dari lokasi, dan tidak ada aktivitas pekerja.

    Kondisi ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa proyek telah ditinggalkan alias mangkrak, padahal belum rampung sepenuhnya.

    Menanggapi carut-marut ini,aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, tak tinggal diam. Ia melayangkan kritik keras kepada semua pihak terkait, baik pengguna anggaran maupun pihak kontraktor pelaksana.

    “Proyek ini menelan dana rakyat hampir satu miliar rupiah, tapi kualitas pekerjaannya justru meragukan. Ini harus segera diaudit dan ditindaklanjuti secepat mungkin!” tegas Aldi pada (15/7).

    Ketidakhadiran papan proyek di lokasi bukan hanya melanggar prinsip transparansi publik, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI selaku penanggung jawab kegiatan.

    “Proyek di Kabupaten PALI seperti ini sepertinya sudah tidak lumrah lagi. Lihat di beberapa platform media, sudah banyak yang mengkritisi kinerja pengawasan dan pengerjaan proyek, khususnya di Kabupaten PALI,” ujar Aldi,menyoroti pola masalah serupa yang berulang.
    Lebih lanjut, Aldi menyatakan,

    “Dengan kondisi seperti ini,harapan kami kini hanya tertuju pada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga audit untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, proyek ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik ke depan. Kepercayaan kami terhadap PPK dan PPTK dari dinas terkait? Sudah pupus. Habis. Tak ada lagi alasan untuk diam.”

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR dan kontraktor belum memberikan konfirmasi.

    Red”

  • Penegakan Hukum OJK Dipertanyakan: Debitur Dipaksa Masuk dalam Pasal Internal Bank

    Penegakan Hukum OJK Dipertanyakan: Debitur Dipaksa Masuk dalam Pasal Internal Bank

    Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025

    Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap salah satu debitur di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, praktisi hukum Sobirin, SH, menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap debitur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Debitur bukanlah subjek hukum yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam ketentuan pidana ini adalah pihak internal lembaga jasa keuangan seperti direksi, komisaris, atau pejabat setingkat. Bukan pihak luar seperti debitur,” tegas Sobirin, SH.

    Sobirin membeberkan rincian tiga pasal yang digunakan dalam proses hukum terhadap debitur, yang justru menurutnya keliru secara substantif:

    1. Pasal 49 ayat (2) (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023

    Kausalitas: Harus ada hubungan langsung antara perbuatan dan kerugian “Pasal ini jelas mengatur pejabat internal, bukan nasabah atau debitur,” ungkap Sobirin.

    2. Pasal 49 ayat (3) huruf a (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023)

    Akibat: Potensi kerugian atau gangguan stabilitas “Tidak ada satu pun klausul yang memungkinkan penafsiran pasal ini dikenakan kepada debitur,” tegasnya.

    3. Pasal 37E ayat (1) huruf a (dalam Pasal 14 angka 35 UU No. 4 Tahun 2023)

    Akibat: Risiko terhadap kinerja dan kelangsungan usaha bank “Ini bagian dari uji kelayakan dan kepatutan internal, bukan wilayah hukum pidana untuk nasabah,” jelasnya.

    Sobirin menilai penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap debitur sebagai bentuk over-enforcement yang berpotensi menjadi kriminalisasi. Ia menyebut bahwa ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap warga negara yang berstatus debitur.

    Ini bukan hanya salah pasal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan hak asasi manusia. Kita tidak bisa membiarkan hukum dijalankan secara sewenang-wenang hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

    Pernyataan ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja OJK, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Penegakan hukum terhadap sektor keuangan harus didasarkan pada prosedur yang benar, subjek hukum yang sah, serta asas kehati-hatian hukum.

    Jika ini dibiarkan, maka kredibilitas OJK dan sistem perbankan nasional akan dirusak dari dalam,” tutup Sobirin.

    Sumber : Sobirin.,SH
    Jn//98