Kategori: TNI / POLRI

  • Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Guru di Tangerang Dibantah Keras, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

    Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Guru di Tangerang Dibantah Keras, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

    TANGERANG, Rabu, 23 Juli 2025 – Sebuah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SMPN 23 Kota Tangerang tengah menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Guru berinisial SY, yang dilaporkan oleh seorang wali murid berinisial Suammah, membantah keras tuduhan tersebut dan melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum balasan jika tuduhan tidak terbukti.

    Perkara ini bermula dari urusan nilai mata pelajaran. Suammah, warga Cipete Modernland, melaporkan SY, seorang guru matematika, ke Polres Metro Tangerang Kota atas tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya, RA (14), yang saat itu hendak mengikuti remedial di sekolah.

    Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kantor Hukum Santo Nababan, S.H & Partners, kuasa hukum SY menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kejadian bermula ketika Suammah bersama anaknya datang ke sekolah untuk mengikuti remedial mata pelajaran Bahasa Indonesia. Wali murid kemudian meminta kepada SY agar memberikan nilai yang baik kepada anaknya. Namun, SY menegaskan bahwa nilai harus diperoleh melalui tes.

    “Permintaan tersebut tidak langsung dituruti, melainkan siswa harus mengikuti tes ujian untuk mengetahui kemampuannya. Setelah tes selesai dan siswa mendapatkan nilai 80, ibu dan anak itu pulang dari sekolah. Tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan,” jelas Santo Nababan, S.H., selaku kuasa hukum SY, pada Rabu (23/07/2025).

    Santo Nababan menambahkan bahwa saat remedial berlangsung, SY berada di dalam ruangan kelas yang kondisinya terbuka dan didampingi oleh ibu siswa (wali murid). “Kami tidak menyangka wali murid melakukan tuduhan sekeji itu. Bahkan, salah satu saksi yang dicantumkan dalam laporan polisi, yang juga seorang guru, saat kami konfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa itu,” tegas Santo.

    Santo Nababan menekankan pentingnya pembuktian atas tuduhan yang dilayangkan. “Dalam peristiwa yang dituduhkan ini, jelas sesuatu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, itu akan menjadi fitnah dan merugikan banyak pihak, termasuk klien kami (SY) dan lembaga pendidikan SMPN 23,” ujarnya.

    Pihak kuasa hukum SY menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang. “Kami menghormati setiap pihak karena kembali kepada prinsip ‘Equality Before The Law’, semua sama di mata hukum. Jadi, siapa yang mendalilkan, maka harus dibuktikan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu akan menjadi fitnah, dan kami akan melaporkan balik,” pungkas Santo.

    Saat ini, laporan wali murid telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diimbau agar tidak mudah termakan isu sepihak yang dapat menimbulkan gejolak dan berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang.

    Publisher -Red Prima

  • Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

    Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

    *Medan — Sumatra Utara,-* Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.

    Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.

    Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar.

    Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.

    Daftar Nama dan Aliran Dana

    Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:

    dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.

    dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

    PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.

    dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.

    Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.

    Hariyati SKM, Rp10 juta.

    Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.

    Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.

    Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.

    Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, sejumlah nama pejabat struktural juga disebut:

    Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).

    Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.

    Hariyati, pejabat pengadaan.

    Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.

    Tebang Pilih?

    Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.

    Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.

    “Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi,” kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.

    Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.

    Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.

    Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman. *(Tim)*

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

    Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : DS
    Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/20 Juli 1973
    Tempat Lahir : Sukabumi
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
    \
    Adapun Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
    Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
    Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 23 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Oknum Penolak Pembangunan Gereja di Desa Kapur

    Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Oknum Penolak Pembangunan Gereja di Desa Kapur

    Pontianak, Kalimantan Barat – 21 Juli 2025

    Ratusan massa dari gabungan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), aliansi masyarakat sipil, dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin (21/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menghalangi proses pembangunan gereja di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    Aksi yang dimulai dari Kantor Gubernur Kalbar dan berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar ini berakhir di Mapolda Kalbar sebagai titik utama penyampaian laporan resmi dan tuntutan hukum terhadap para pelaku yang dinilai intoleran.

    Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum aliansi aksi, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindakan diskriminatif oleh sejumlah oknum terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat dan mengingatkan bahwa tindakan intoleransi bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

    Kami menuntut agar ketertiban dan toleransi yang selama ini terjaga tidak dicederai oleh segelintir pihak yang menolak keberadaan tempat ibadah. Negara wajib hadir menindak pelaku intoleransi,” ujar Rusliyadi kepada sejumlah awak media di lokasi.

    Ketua aliansi aksi, Endro Olianus, dalam orasinya menyatakan kekecewaan atas sikap pihak-pihak yang berupaya merusak tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup rukun. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

    Kami beri waktu kepada Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan benih-benih intoleransi tumbuh dan merusak persatuan di Kalimantan Barat,” tegas Endro.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait laporan yang disampaikan oleh aliansi tersebut.

    Sumber : Rusliyadi, S.H., Selaku Kuasa Hukum

  • IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

    IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

    JAKARTA,
    Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

    Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

    “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

    Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

    Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

    “Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

    Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

    “Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

    Dokumen Pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:

    Surat-surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok (2022–2024)

    Tangkapan layar berita investigatif dan testimoni netizen

    Bukti pengadaan proyek internet publik dari laman LKPP

    Laporan pertanggungjawaban belanja tahunan

    Dokumentasi pembiaran informasi publik oleh Diskominfo.

    (Redaksi)

  • Geger!! Sejumlah Korban Dugaan Penipuan Koperasi Syariah Buka Laporan di Polda Sumut

    Geger!! Sejumlah Korban Dugaan Penipuan Koperasi Syariah Buka Laporan di Polda Sumut

    *SUMATERA UTARA,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah akhirnya buka laporan Polisi. Dikabarkan, korban terus bertambah dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H.

    Kini telah melaporkan ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, ‘Dedek Pradesa’ ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025. Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.

    “Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan. Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!, ” ungkap Hendry.

    Kata Hendry, kasus itu semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Dia mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

    “Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, ” tutupnya. (Tim)

    Red”

  • Puluhan Miliar Temuan BPK di Kab. Banggai Laut Terkait Anggaran Belanja Daerah Menguap

    Puluhan Miliar Temuan BPK di Kab. Banggai Laut Terkait Anggaran Belanja Daerah Menguap

    SULAWESI TENGAH– Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah bikin merinding. Fantastis, puluhan Miliar menguap Terkait belanja Daerah menimbulkan berbagai perspektif terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.

    Kini menjadi sorotan tajam menyusul adanya disparitas signifikan antara laporan resmi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terkait karena ditemukan perbedaan angka yang mencolok.

    Berdasarkan dokumen “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2024, tercatat sejumlah pos anggaran yang menunjukkan sisa atau kelebihan dana yang tidak sedikit: Misalkan, sisa Pendapatan Daerah secara keseluruhan dilaporkan mencapai angka Rp 85.396.221.362.

    Pada sisi Belanja, meskipun telah mendekati akhir tahun anggaran, masih terdapat sisa yang signifikan. Belanja Operasi menyisakan Rp 56.941.497.098. Belanja Modal, yang vital untuk pembangunan infrastruktur, masih memiliki sisa Rp.10.921.930.715.

    Belanja Tidak Terduga menyisakan Rp 144.601.408. Ironisnya, pos Belanja Transfer justru menunjukkan minus Rp.10.826.532.323, mengindikasikan realisasi yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Namun fakta yang tersaji dalam laporan resmi tersebut terasa kontradiktif dengan klaim yang dilontarkan Patwan Kuba SH, MH Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ia menyatakan bahwa “temuan dari BPK di bulan Desember tahun 2024 hanya sekitar 30 miliar saja.

    “Kesenjangan angka ini memunculkan keganjilan yang perlu dijawab tuntas. Bagaimana mungkin sisa anggaran yang tercatat dalam laporan realisasi, yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dari berbagai pos, bisa sangat berbeda dengan angka temuan BPK yang disebut hanya Rp 30 miliar?

    Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apakah ada perbedaan definisi atau ruang lingkup antara “sisa anggaran” dalam laporan realisasi dengan “temuan BPK?. Temuan hanya berfokus pada aspek tertentu dan tidak mencakup keseluruhan sisa anggaran. Perbedaan data tersebut bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sebuah isu krusial yang menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan publik.

    Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan negara dikelola, dilaporkan dan diaudit. Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, DPRD, dan terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan klarifikasi komprehensif.

    Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengikis keraguan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.

    Publisher -Red

  • Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

    Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025) siang.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan terkait peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

    “Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

    Disampaikan Kapolres bahwa kesimpulan sampai hari ini, penyidik menetapkan satu pelaku yaitu berinisial S alias Icus (45) pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

    Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

    “Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

    Hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu peristiwa atau tindak pidana ini. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun masih terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.

    “Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi, tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.

    Kronologi peristiwa sebelum kejadian sekitar lima atau enam hari, pelaku tidak sengaja berkenalan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dan meminta diantar ke tempat wisata Guci.

    Namun dalam pelaksanaannya justru menuju tempat sepi yaitu penggilingan batu Desa Baleraksa. Alasan pelaku menunggu temannya yang akan ikut, kemudian dilakukan pembunuhan di lokasi tersebut.

    “Pelaku melakukan pembunuhan dengan batu yang sudah disiapkan pada saat perjalanan menuju ke lokasi pembunuhan,” ucapnya.

    Selanjutnya, kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku, berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku.

    Kapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan. Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

    Red”(Humas Polres PurbaIingga)

  • Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

    Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

    Makassar, 20 Juni 2025 – Iklim kebebasan pers di Sulawesi Selatan kembali tercoreng oleh aksi intimidasi yang tak bisa ditoleransi. Awal, sosok yang santer disebut sebagai “bos mafia BBM bersubsidi” di Sulawesi Selatan sekaligus pemilik PT Goi Group, menunjukkan arogansi brutal pasca-pemberitaan tentang dugaan praktik ilegal perusahaan miliknya.

    Ancaman eksplisit untuk “menggantung wartawan” yang berani menyentuh PT Goi Group adalah pukulan telak bagi pilar demokrasi dan upaya mengungkap kebenaran.
    Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Polda Sulsel terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di gudang milik Sukri.

    Dalam operasi tersebut, sebuah mobil tangki industri “siluman” berlogo PT Goi Group (SMS) terendus kuat melakukan pengisian ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor yang merugikan keuangan negara dan menipu rakyat.

    Ketika dikonfirmasi, Awal dengan enteng membantah keterlibatannya dalam praktik pengisian BBM bersubsidi. Namun, kebohongan ini segera terkoyak oleh pengakuan seorang pelansir dari Pinrang yang justru mengonfirmasi bahwa PT Goi Group baru saja mengisi solar bersubsidi di gudang Sukri.

    Kontradiksi ini semakin diperparah dengan temuan polisi di lokasi penggerebekan: mobil tangki kosong dan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam truk enam roda pembawa tandon berisi solar bersubsidi.

    Fakta-fakta ini bak jerat yang semakin melilit klaim tak berdasar Awal.
    Merasa terpojok oleh gelombang pemberitaan, Awal”mengeluarkan ancaman yang tak hanya tercela, tetapi juga menyerang jantung demokrasi.

    “Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga!” ucapnya dengan nada penuh intimidasi kepada salah satu wartawan di Makassar.

    Pernyataan ini bukan sekadar gertakan kosong, melainkan serangan langsung terhadap profesi jurnalis yang bertugas membongkar kebusukan demi kepentingan publik. Ini adalah sinyal bahaya bahwa praktik kotor ingin ditutupi dengan intimidasi dan kekerasan.

    Masyarakat sipil dan seluruh elemen komunitas pers yang tergabung dalam perkumpulan Pimpinan Redaksi,,(PRIMA) menuntut Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi.

    Ancaman ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk teror yang mengancam kebebasan pers dan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan taringnya dan melindungi para kuli tinta yang mempertaruhkan nyawa demi mengungkap kebenaran.

    Kasus ini adalah ujian krusial bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Jika ancaman semacam ini dibiarkan, maka praktik-praktik ilegal akan terus merajalela, dan suara kebenaran akan dibungkam oleh arogansi para “mafia.”

    Red”

  • Bau Busuk Korupsi , Pungli Diduga Tubuh Dinas Pertanian Dan UPT Lamongan Terkuak

    Bau Busuk Korupsi , Pungli Diduga Tubuh Dinas Pertanian Dan UPT Lamongan Terkuak

    LAMONGAN – Minggu, 20 Juli 2025 – Gelombang pertanyaan besar menyapu Kabupaten Lamongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan fatal dalam distribusi bantuan alat pertanian senilai ratusan juta rupiah. Sebuah unit alat produksi pindad (kode PR 1800), yang sedianya menjadi urat nadi peningkatan produksi jagung petani Lamongan, kini justru ditemukan teronggok di Jombang, diduga telah beralih tangan melalui praktik penggadaian, menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat.

    Ironi ini bermula ketika alat canggih berbanderol tak kurang dari Rp 200 juta itu, diterima oleh Dinas Pertanian Lamongan pada 14 Maret 2021. Namun, janji bantuan yang diharapkan mendongkrak kesejahteraan petani Lamongan mendadak pupus. Mesin itu hanya singgah sesaat di gudang dinas, bak tamu tak diundang, sebelum kemudian ‘lenyap’ dari pantauan dan keberadaannya kini menimbulkan kecurigaan serius.

    “Waktu itu yang mengurusi Kabid PSP, Bu Tiwi (Hartiwi Sisri Utami), Nana lengkapnya (yang ambil peni),” ungkap sumber internal dinas dengan nada muak, mengisyaratkan adanya peran sentral seorang pejabat dalam drama raibnya aset negara ini. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sinyal merah akan dugaan keterlibatan oknum berwenang dalam pusaran skandal ini.

    Puncak kejanggalan terjadi pada 14 April 2021. Alat yang seharusnya mengalir ke tangan petani Lamongan itu justru dikeluarkan dari gudang dan entah bagaimana, diarahkan menuju Jombang. Catatan dinas yang mencantumkan nama “Santoso” sebagai pihak penerima semakin menebalkan kabut misteri. Siapa Santoso ini? Dan mengapa bantuan untuk Lamongan bisa “nyasar” sejauh itu?

    Indikasi kuat bahwa alat ini telah digadaikan adalah pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang secara brutal merampas hak-hak rakyat kecil dan mengkhianati amanat negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan ancaman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

    Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola pemerintahan yang masih rentan terhadap praktik-praktik kotor. Bagaimana mungkin bantuan sekelas ratusan juta rupiah bisa menguap begitu saja dari daftar penerima yang sah, lalu berakhir di tangan pihak yang tak berhak, bahkan diduga menjadi barang gadai? Pertanyaan ini menuntut jawaban jujur dan tindakan konkret.

    Publik Lamongan, dan tentu saja masyarakat luas, kini menunggu reaksi tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mereka diharap tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas skandal ini, tanpa kompromi. Siapa aktor di balik layar? Apakah Santoso hanya pion, ataukah ada ‘pemain’ lain yang lebih besar di Dinas Pertanian Lamongan, termasuk Kabid PSP yang namanya telah disebut-sebut? Keadilan harus ditegakkan, dan aset negara yang telah digelapkan wajib dikembalikan!

    Publisher -Red