Kategori: TNI / POLRI

  • Terbongkar! Jejak Kasus Dugaan Pemerasan  Oknum Wartawan di Bali

    Terbongkar! Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bali

    DENPASAR, BALI — Kabar mengejutkan datang dari kasus pemerasan yang melibatkan I Nyoman Sariana alias Dede (45), seorang pria yang kerap mengaku sebagai pemilik media Elang Bali. Setelah penyelidikan intensif,

    Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menemukan dugaan kuat keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif dalam jaringan pemerasan terstruktur yang dijalankan Dede. Temuan ini tidak hanya mengungkap modus kejahatan, tetapi juga menyoroti potensi celah integritas dalam penegakan hukum.

    Fakta baru yang mengkhawatirkan ini terkuak dari analisis mendalam terhadap rekaman percakapan, jejak transaksi keuangan, dan bukti digital dari perangkat elektronik milik Dede serta rekan-rekannya.

    Salah satu nama yang mencuat dan kini menjadi sorotan adalah Aipda NLPEP, seorang anggota Polwan Polda Bali yang sebelumnya telah disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Dede.

    “Kami telah menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi dan melindungi aksi pemerasan ini,” ungkap sumber internal kepolisian yang memilih anonim, Senin (21/7/2025).

    Pernyataan ini membuka kotak Pandora tentang bagaimana sindikat pemerasan dapat beroperasi dengan impunitas.modus Operandi Terstruktur Berkedok “Investigasi Jurnalistik”
    Dede diketahui menjalankan modus operandi yang licin dan terstruktur: menyasar pengusaha serta pelaku bisnis yang dianggap memiliki “kelemahan hukum” atau rentan terhadap tekanan. Dengan berkedok “investigasi jurnalistik”,

    Dede dan kelompoknya menggunakan nama media untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Dalam kasus yang menimpa seorang pengusaha pelayaran di Pulau Serangan, Dede bersama tiga rekannya mendatangi korban. Mereka tak segan mengaku sebagai aparat Bareskrim dan menyodorkan dokumen investigasi fiktif

    “Mereka menekan korban agar menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan ancaman kasus akan diberitakan secara negatif dan diseret ke ranah hukum,” jelas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.

    Modus operandi ini secara terang-terangan menyalahgunakan profesi mulia jurnalisme untuk keuntungan pribadi,atas perbuatannya, Dede kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal berlapis Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Dede adalah 14 tahun penjara.

    Jejak Kriminal Dede: Dari Penculik Hingga Pemeras Berkedok Pers. Ini bukan kali pertama Dede berurusan dengan hukum. Rekam jejak kriminalnya menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2013, publik dikejutkan oleh keterlibatannya dalam kasus penculikan sadis di Karanganyar.

    Saat itu, Dede yang menjabat sebagai Caleg Partai Gerindra, menculik seorang pemuda bernama Ridzky Zulfikar terkait urusan utang piutang senilai Rp23 juta. Ia bahkan mengancam akan menceburkan korban ke laut jika uang tidak dibayar.

    Kini, lebih dari satu dekade berlalu, Dede kembali muncul sebagai tokoh kriminal, kali ini dengan kedok yang lebih “halus” namun tak kalah merusak, yaitu “jas pers”

    “Wajahnya berganti, tapi niat jahatnya tetap sama. Kali ini dengan tameng media,” ujar Ketua PWI Bali dengan nada geram, menekankan bahaya penyalahgunaan profesi wartawan.

    Diduga Bukan Kasus Tunggal: Pintu Pengaduan Dibuka
    Penyidik menduga kuat bahwa korban pemerasan Dede dan jaringannya tidak hanya satu. beberapa pengusaha disebut pernah didatangi Dede dengan skenario serupa, namun memilih diam karena ketakutan akan diseret ke ranah hukum atau dipermalukan melalui pemberitaan palsu.

    Hal ini menunjukkan betapa masifnya dampak dari sindikat ini. Sebagai respons, Polda Bali telah membuka saluran pelaporan khusus bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban pemerasan Dede dan kawanannya. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

    Kasus ini kembali menohok kesadaran publik tentang bahaya “wartawan gadungan” dan urgensi pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang mencoreng integritas media. Pertanyaan besarnya adalah: akankah kali ini Dede benar-benar diadili tanpa celah, ataukah publik akan kembali dikhianati oleh penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

    Red”

  • Tangkap AD, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

    Tangkap AD, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang pria diduga pengedar berinisial AD (38).

    AD ditangkap petugas pada hari Rabu (16/7/25) sekira pukul 21.45 wib di pinggir jalan ikut Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

    Saat ditangkap, AD kedapatan memiliki, menguasai dan membawa barang berupa dua plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

    Dari hasil tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan di tempat kost yang berada di desa Gembong Kecamatan Bojongsari Purbalingga dan berhasil mengamankan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu.

    “Total barang bukti yang diamankan dari AD warga Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ini berupa sabu seberat 143,59 gram”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital serta lakban dan plastik klip.

    Saat ini, AD diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Waduh…! Dirut RSUD Bikin Gaduh, Kepala Desa Se-cabang Bungin Bantu Masyarakat Surati Bupati Bekasi

    Waduh…! Dirut RSUD Bikin Gaduh, Kepala Desa Se-cabang Bungin Bantu Masyarakat Surati Bupati Bekasi

    Bekasi – Kegaduhan yang terjadi di masyarakat cabang bungin dan sekitar nya belakangan perihal banyak nya masalah yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) cabang bungin, bukan nya semakin mereda dan menemukan solusi bagi masyarakat.

    namun sampai saat ini persoalan justru semakin tajam dan meruncing, pasal nya pihak RSUD cabang bungin,melalui dr. Erni herdiani sebagai direktur dalam berbagai stetmen dan melalui beberapa press rilis nya, seolah tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat yang bernaung di bawah dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten bekasi Yang harus nya lebih peka, bisa memahami dan mampu memecahkan masalah sosial dan polemik masyarakat di instansi yang di pimpin nya.

    Erni Herdiani seolah apatis terhadap aspirasi, kritikan, keluhan, sampai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelayanan buruk dan dugaan malpraktek Rsud cabang bungin.Bukan nya memberikan jawaban nyata atau mengajak semua pihak dan elemen masyrakat untuk duduk bermusyawarah atau memberikan solusi alih-alih malah melakukan konfrontasi dengan membuat berita-berita tandingan di beberapa media dengan stetment press rilis nya yang terkesan defensif dan terkesan hanya membela diri.

    Dalam salah satu kalimat stetmen nya dr.erni herdiani, juga tampak seolah menyalahkan para awak media yang selama ini mengawal pemberitaan masyarakat dan ikut mengungkap masalah yang terjadi di RSUD cabang bungin seolah membuat pemberitaan sepihak dan tak pernah menkonfirmasi persoalan-persoalan yang ada kepada pihak Rsud cabang bungin. Padahal fakta nya pihak media telah mengkonfirmasi beberapa kali tapi tak pernah ada tangapan dan tak pernah mendapat jawaban.

    Hal tersebut di bantah oleh ahmad syarif salah satu wartawan yang saat ini aktif sebagai ketua Dpd Akpersi jawa barat mengatakan dirinya dengan penulis lainnya tidak pernah diperlakukan dengan baik dengan oknum pejabat tersebut untuk mendapakan keterangan yang diperlukan.

    “Kami bersama teman-teman pers dari beberapa media sudah beberapa kali mencoba menghubungi lewat Telpon ,WhatsAap bahkan beberapa kali kami coba mendatangi langung menemui direktur di ruangan nya, tetap tak di tanggapi , kami juga punya bukti dengan mencatat kedatangan di buku tamu RSUD, Bohong itu stetmen nya hanya membela diri dan hanya mengada-ada” Ucap ahmad syarif.

    Sebagai orang yang bertanggung jawab di RSUD cabang bungin sebagai direktur Kalau dr.erni herdiani berani coba lah buat Pers Conference diskusi langung dengan kami para awak media, dengan teman teman Lsm-lsm maupun dengan elemen-elemen tokoh masyrakat yang saat ini aktif menyikapi permasalahan ini,kalo perlu buat sesi tanya jawab, jangan hanya membuat stetmen dan press rilis sepihak, yang tak jelas dan perlu di ragukan objektifitas nya”. paparnya ahmad syarif.

    Dengan gaduh nya permasalahan di masyrakat yang tak kunjung menemukan solusi dan pertanggung jawaban,
    membuat para kepala desa se-kecamatan cabang bungin mengambil sikap. Dengan membuat Surat resmi kepada bupati bekasi, ade kuswara kunang terkait permohonan pergantian dr.Erni herdiani sebagai direktur Rsud cabang bungin,
    Diantaranya Kepala desa Jayalaksana, desa Sindang sari,desa Setialaksana, desa lenggah jaya,desa jayabakti, desa sindang jaya,desa lenggah sari. Dari keterangan surat resmi tersebut para kepala desa sekecamatan cabang bungin menerangkan :

    Perihal dasar dan alasan membuat surat tersebut karena di beberapa kesempatan dan juga melalui forum-forum rapat dengan masyarakat dalam hal ini terdapat beberapa permasalahan yang sangat mendesak untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
    Adapun keluhan atau permasalahan yang disampaikan masyarakat kepada kami diantaranya adalah :

    1.Masyarakat banyak yang mengeluh atas pelayanan baik Administrasi maupun pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak RSUD Cabangbungin.

    2.Pihak RSUD lebih cenderung lebih mendahului prosedur administrasi ketimbang nyawa seseorang.
    3.Dalam segi penanganan, pihak perawat jaga sering kali abai dalam menangani atau merawat pasien khususnya pengguna PBJS.

    4.Diduga banyak Mal Praktek yang terjadi di dalam RSUD Cabangbungin.
    5.Diduga banyak kebohongan-kebohongan yang dilakukan pihak RSUD, yang berdapak pada pasien.

    6.Lebih parahnya, dibawah kepemimpinan Kepala RSUD Cabangbungin saat ini yang diduga anti kritik, justru malah menimbulkan kegaduhan dan konflik ditengah masyarakat.

    Berdasarkan persoalan diatas, mengingat urgensi dan dampak langsung permasalahan tersebut terhadap masyarakat, dengan ini kami sangat berharap kepada Bupati Kabupaten Bekasi dapat meberikan perhatian serius dan mengintruksikan Dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi dan melakukan pergantian Kepala Rumah Sakit Umum Cabangungin. Harapan kami, dengan digantinya Kepala Rumah Rumah Sakit Cabangbungin dengan yang baru dapat membawa perubahan dan menciptakan kondusivitas di Cabangbungin dan sekitarnya.

    Demikian surat ini saya sampaikan, besar harapan saya surat permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Cabangbungin, atas perhatian dan kebijakan Bapak Bupati Kabupaten Bekasi, saya mengucapkan terima kasih.

    (Red)

  • Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

    Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

    Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

    BANGGAI LAUT, SULTENG –BTN 20/07/2025 Proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan vital ini diduga berjalan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan. “Tidak adanya papan proyek membuat warga bertanya-tanya, berapa anggarannya dan dananya bersumber dari mana, tidak jelas,” keluh salah seorang warga berinisial Y. Ia menambahkan bahwa ketiadaan papan proyek menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran dan sumber dana, apakah dari APBD atau APBN.

    Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek adalah wujud konkret dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

    “Dugaan kami, pekerjaan proyek rehab pustu di Desa Lambako ini belum mengantongi kontrak kerja atau dengan kata lain diduga ‘REBUTAN atau dengan kata lain,JATAH’,” tambah Y menyiratkan potensi adanya praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek ini. Seharusnya, pihak dinas dan pengawas segera menindaklanjuti rekanan/kontraktor yang abai memasang papan proyek.

    Kepala Dinas Kesehatan Bungkam, Memperkuat Dugaan Kejanggalan
    Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut, berulang kali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan pada 20/07/2025, Kadis Kesehatan tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.

    Pembungkaman oleh Kepala Dinas Kesehatan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dan seolah-olah mengamini spekulasi bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut?

    Keengganan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik adalah cerminan bobroknya tata kelola pemerintahan yang abai terhadap hak masyarakat atas informasi. Ini bukan hanya masalah satu proyek, tetapi indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Banggai Laut.Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan.

    Sumber,Berantastipikornews.co.ci,

    Publisher Tim,Redaksi PRIMA

  • Kapolsek Serang Baru Gelar Patroli Biru Berikan Himbauan Kepada Remaja Yang Sedang Berkumpul

    Kapolsek Serang Baru Gelar Patroli Biru Berikan Himbauan Kepada Remaja Yang Sedang Berkumpul

    Bekasi  – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme.Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Beserta Anggota Piket Fungsi secara rutin melaksanakan patroli biru,memberikan himbauan kepada remaja yang sedang berkumpul di warung Kp Cilangkara RT 002 RW 001 Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu (20/07/2025) Dini Hari.

    Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH mengatakan dalam patroli tersebut kami memberikan himbauan kepada anak – anak remaja yang sedang berkumpul diwarung agar segera pulang ke rumahnya masing – masing.

    “Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi,guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Serang Baru,”ujarnya Kapolsek.

    Sambungnya Kapolsek kami juga mengingatkan kepada para remaja yang sedang berkumpul, tentang bahaya minuman keras dan obat – obatan terlarang serta dampaknya yang dapat memicu tindakan melanggar hukum,”tegas Kapolsek.

    (Red)

  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 43,23 Gram Sabu Dan 2 Butir Ekstasi Dari Seorang Pria Diduga Pengedar

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 43,23 Gram Sabu Dan 2 Butir Ekstasi Dari Seorang Pria Diduga Pengedar

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tersangka Tindak Pidana UU Narkotika yang diduga sebagai pengedar, Selasa (15/7/25).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan petugas menangkap KRT (32) di sebuah rumah ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran.

    Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 43,23 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat netto 0,41 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.

    “Menurut keterangan tersangka, barang barang tersebut nantinya akan ditimbang untuk menjadi paket yang kemudian untuk diletakan di suatu titik alamat. Peletakkan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian”, terangnya.

    Saat ini KRT diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44.531.36 Kalibagor, Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi,

    Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44.531.36 Kalibagor, Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi,

    Banyumas,Jawa Tengah.

    Diduga kuat Oknum mafia BBM kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas.19 – 07-2025.

    Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

    Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis solar di SPBU 44.531.36 kalibagor melalui via whatsapp kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar subsidi.

    “Mas, di pom bensin kalibagor kalau mau beli solar di persulit bukan bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi.” ucap Bd.

    Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

    “Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

    “Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

    Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.531.36 kalibagor tanpa hambatan.

    Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

    BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

    Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

    Publisher, Redaksi”

  • Bupati Sudewo Dianggap Arogan dan Berpotensi Bisa Dimakzulkan

    Bupati Sudewo Dianggap Arogan dan Berpotensi Bisa Dimakzulkan

    Pati, 19 – 07-2025.

    Gelombang penolakan kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) terus membuat gaduh jagad Pati, hari ini beberapa lembaga di masyarakat mengadakan diskusi publik untuk melakukan kajian ilmiah secara hukum tentang kenaikan PBB P2 tersebut dengan mengundang Bupati Pati Sudewo, namun undangan yang dilayangkan tertulis ternyata tidak digubris, Bupati tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Penyelenggara dan peserta kecewa sehingga bukan terjadi diskusi namun hujatan yang memberikan suara Bupati harus turun bukan cuma pajak PBB yang turun. (19/07/2025)

    Inisiasi kegiatan oleh tiga lembaga yakni LSBH Teratai, INHKA ( Institut Hukum dan Kebijakan Publik) dan Dewan Kota masing-masing dihadiri oleh para pimpinannya. LSBH Teratai oleh DR Nimerodin Gulo, S.H.,M.H, INHKA oleh Husaini Dewan Kota oleh Pramudya Budi, masing-masing sebagai pemantik acara.

    Nimerodin Gulo memberikan pandangannya bahwa Bupati Sudewo telah melanggar Perda no 1 2024 yang selalu digaungkan, karena Perda yang disebutkan memberikan syarat kenaikan pajak PBB 20 hingga 100% namun kenyataannya kenaikan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo hingga 250% bahkan lebih. “Kenaikan PBB adalah inkonstitusional tidak sesuai Perda yang selalu diucapkan Bupati, ditambah lagi sesuka hatinya menilai NJOP (Nilai jual objek pajak) yang tidak sesuai kondiai lapangan. bupati juga melakukan perbuatan melawan hukum dan ada potensi bisa impeachment (dimakzulkan) oleh DPRD, ” tutur Gule.
    Lanjutnya lagi, “Selanjutnya negara dibentuk bukan untuk merampas rakyat namun untuk menciptakan kesejahteraan, upaya menaikkan pajak bisa dinilai untuk menaikan insentif yang berpotensi tindakan korupsi, ” pantik Gule.

    Sedangkan dari direktur INHKA Husaini mengatakan bahwa banyak kekacauan dan keanehan di pemerintahan Bupati Sudewo,si pertanian 10 ton per hektar namun kenyataannya di lapangan maksimal 8 ton, di sektor pendidikan ada regroupping itu juga banyak membuat kekacauan, guru menangis, di sektor tata kota juga karena yang ditata bukan tata kota secara luas namun menata ruang Pendopo, ruangannya si A si B orang orangnya ini yang ditata. Beasiswa yang diambilbdaro dana CSR, dan masih banyak keanehan lainnya yang digunakan untuk pencitraan Bupati.

    Beberpa tokoh hadir memberikan kesaksian bahwa bupati Pati Sudewo arogan, ada juga yang memberikan kesaksian intimidasi dari aparat. Slamet Widodo, S .H yang biasa dipanggil om Bob bersuara kenaikan PBB untuk dikaji ulang karena memberatkan rakyat dan tidak sesuai janji kampanye yang tidak akan menaikan pajak.

    Kesaksian terus mengalir dari berbagai tokoh yang mendapat intimidasi. Dan dari kejadian tersebut LSBH Teratai siap menjadi pendamping hukum dengan gratis bagi yang mendapat intimidasi ataupun yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
    Gule menyatakan dengan tegas bahwa menghina pejabat dalam hal ini bupati adalah perbuatan mengkritisi pemerintah dan tidak bisa dijerat hukum ITE ataupun hukum Pidana.

    /Red.

  • Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut Dengan Maulana Akbar Berakhir Petaka 3 Korban Meninggal Dunia.

    Pesta Rakyat Pernikahan Wabup Garut Dengan Maulana Akbar Berakhir Petaka 3 Korban Meninggal Dunia.

    Garut. Suasana meriah Pesta Rakyat yang digelar di kawasan Pendopo Garut berubah menjadi mencekam setelah insiden memilukan terjadi, Jumat (18/7/2025).

    Perayaan yang semula diharapkan membawa kebahagiaan justru berakhir petaka setelah ribuan warga memadati kawasan Pendopo Garut dan Alun-Alun Babancong untuk menghadiri pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

    Acara yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tersebut menyediakan aneka kuliner gratis dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat. Namun antusiasme warga yang membludak tidak diimbangi dengan pengaturan kerumunan yang memadai. Sekitar pukul 14.00 WIB, ribuan warga berdesakan di area tenda makanan, situasi semakin tak terkendali ketika warga saling dorong demi mendapatkan makanan gratis, hingga akhirnya terjadi insiden saling injak yang menelan korban jiwa.

    Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa ini, yakni seorang anggota Polri, seorang anak, dan seorang perempuan paruh baya. Berikut identitas lengkap korban meninggal dunia:

    Cecep Saepul Bahri, S.H, lahir di Majalengka, 10 November 1986, warga Perum Guntur Residen GR 24 RT.03 RW.17 Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Almarhum beragama Islam dan bertugas sebagai Bripka BHABINKAMTIBMAS Polsek Karangpawitan Polres Garut.

    Vania Apriliani, lahir di Garut, 9 April 2017, warga Kampung Sindangheula RT.02 RW.03 Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

    Dewi Jubaedah, lahir di Garut, 10 Februari 1964, warga Bumi Citra Abi Negara, Kampung Tagog RT.003 RW.001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

    Selain korban jiwa, belasan warga lainnya dilaporkan pingsan akibat kerumunan yang tidak terkendali. Berikut data korban pingsan:

    Ate Hasanah (65), warga Kampung Kaum Bojong Salam, Banyuresmi

    Safira (14), siswi SMP 4 Garut, warga Ciwalen

    Yati Haryati (56), warga Gunung Payung, Garut Kota

    Mimi (56), warga Sukapadang

    Aris Krisdiana (48), warga Bojong Kaler, Bandung

    Nenih, warga Cisurupan

    Idah, warga Panunggangan

    Iis Ismayati, warga Jl. Kemuning

    Tasya Aulia, warga Cipanas

    Sifa Fauziah, warga Genteng

    Ian (33), pekerja katering, warga Pataruman

    Zahra (14), warga Bayongbong

    Sutisna (66), warga Bandung

    Onyas (45), warga Sadang Sucinaraja

    Sekitar pukul 15.00 WIB, seluruh pintu masuk Pendopo ditutup dan lokasi acara langsung disterilkan dari kerumunan warga.

    Menanggapi insiden ini, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan pemerintah provinsi bertanggung jawab penuh. Dalam pidatonya, Kang Dedi berjanji akan memberikan santunan sebesar Rp150 juta per orang kepada keluarga korban meninggal dunia.

    “Walaupun saya tidak tahu persis kejadian ini, tetapi sebagai pemimpin saya harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ini juga bentuk empati saya kepada keluarga korban,” ungkap Kang Dedi.

    Selain santunan, Kang Dedi juga memastikan biaya pendidikan anak-anak korban akan dijamin hingga ke jenjang perguruan tinggi.

    “Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saya mendoakan agar para korban yang meninggal dunia diterima iman Islamnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tuturnya.** Red **

  • Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    INDRAMAYU – Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) gagal dilaksanakan, Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi lantaran tim eksekutor dari Pemkab Indramayu yang terdiiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

    Akibatnya, ratusan wartawan yang hadir dalam eksekusi secara serentak mengusir Satpol PP dan utusan BKAD. Tak mau ambil risiko, tim dari Pemkab Indramayu pun meninggalkan gedung GPI. Uniknya, kepulangan mereka malah diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.

    Eksekusi gedung didahului dengan penyampaian informasi dari BKAD. Saat itu BKAD yang diwakili staf Bidang Aset, Rio Sumantri, menyatakan bahwa gedung GPI agar segera dikosongkan sesuai surat perintah dari Sekda, Aep Surahman.

    Sayangnya, saat diminta bukti kepemilikan yang sah, Rio Sumantri tak bisa menunjukkannya. Hal itu memancing reaksi keras ratusan wartawan. Mereka meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah.

    Keadaan semakin memamas saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, menyampaikan perihal kedatangan mereka. Lagi-lagi wartawan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan. Sampai kemudian, wartawan ramai-ramai menghalau tim eksekutor agar membubarkan diri.

    Peristiwa yang baru terjadi dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu itu juga disaksikan puluhan wartawan lain dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat. Tampak ikut menyaksikan, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang dan Sukabumi.

    Sebelumnya, perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.

    Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman upaya paksa akan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.

    Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

    Lainnya, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.

    “Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

    Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

    Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

    “Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas dia.***