Kategori: TNI / POLRI

  • Merasa Diduga Tertipu, Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales MR dan Head Sales DR PT. ATS dan Oknum Sales Head PT. TF ke Polresta Pekanbaru

    Merasa Diduga Tertipu, Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales MR dan Head Sales DR PT. ATS dan Oknum Sales Head PT. TF ke Polresta Pekanbaru

    Pekanbaeu 12-07-2025
    Seorang calon nasabah dari perusahaan pembiayaan yang bernama Yuli merasa di rugikan oleh oknum oknum yang bekerja di sala satu perusahaan mobil terbesar dan Perusahan Pembiayaan, karena nasabah tersebut merasa diri nya di tipu dan di palsukan tanda tangan nya oleh oknum MR, DR dan YP.

    Dalam hal ini saudari korban penipuan dan pemalsuan data diri dan tanda tangan ini sudah melaporkan pihak berwajib ke POLRESTA Pekanbaru dg Nomor ; LP B/710/VII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

    Ketika kami tanyakan kepada korban harapan nya terkait kasus yang menimpah dia ini, Yuli berharap pihak berwajib segera bertindak cepat agar tidak ada lagi korban – korban lain yang menimpah seperti dirinya, dan korban juga berpesan agar para calon nasabah pembiayaan agar selalu berhati hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak mana pun. Demikian di ungkapkan oleh saudari Yuli kepada awak media.

    Sumber Yuli (nasabah korban)

  • Guna Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat,Personil Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Biru

    Guna Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat,Personil Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Biru

    Polsek Serang Baru – Dalam menjaga situasi kamtibmas
    serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang Baru Beserta Anggota Fiket Pungsi Laksanakan Patroli Biru di Pasar Sampora Kp Sampora Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Sabtu (12/07/2025) Dini Hari.

    Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH mengatakan patroli tersebut yang dilakukan oleh Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Beserta Anggota melakukan patroli biru di titik-titik rawan kriminalitas, seperti area berkumpulnya masyarakat, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

    “Bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Serang Baru dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas diwilayah Serang Banten,”ujarnya Kapolsek.

    Ia juga menambahkan Kami berupaya hadir di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dan kehadiran kami di lapangan.

    “Bertujuan untuk memantau situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Serang Baru dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan,” Pungkasnya Kapolsek.

    (Red)

  • Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

    Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

    Jabar. Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

    “Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,” jelas Kabid Humas, Kamis (10/7/25).

    Lebih lanjut Kombes Pol. Hendra mengatakan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui
    menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan di
    lokasi yang beralamat di Kel. Meruya Selatan, Kec. kembangan, Jakarta Barat.

    “Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,” ujarnya.

    Kombes Pol. Hendra mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

    Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

    Red”

  • Mayat Pria Ditemukan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga

    Mayat Pria Ditemukan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025) pagi.

    Ditemukan juga sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi R-1625-K, terparkir di pinggir jalan dekat lokasi mayat ditemukan.

    Kasihumas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan dari data yang diperoleh, jasad korban ditemukan pertama kali oleh warga bernama Juli Isnanto yang saat itu melintas di lokasi sekitar pukul 07.45 WIB.

    “Warga tersebut mendapati sebuah mobil terparkir dengan bercak darah di pintu. Saat dilakukan pengecekan ditemukan sosok pria tertelungkup bersimbah darah di dekat alat penggilingan batu,” ungkapnya.

    Warga segera melaporkan temuan itu kepada perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Karangmoncol. Polisi dari Polsek Karangmoncol dan Polres Purbalingga yang datang kemudiaan mengamankan dan melakukan pemeriksaan di TKP.

    Disampaikan bahwa sebelumnya mayat tersebut ditemukan tanpa identitas. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa mayat tersebut berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi,” jelasnya.

    Kasi Humas menambahkan terkait penemuan mayat tersebut, Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Red(Humas Polres Purbalingga)

  • Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

    Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 10 Juli 2025 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

    Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 (sembilan) tersangka dengan identitas, sebagai berikut:
    Tersangka dengan inisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 s.d 2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-52/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-43/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.50/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial HW selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-44/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

    Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara, adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah;
    Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah:
    Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM;
    Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;
    Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM);
    Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite;
    Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar);
    Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran yaitu
    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
    Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
    Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
    Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
    Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;
    Tersangka dengan inisial HB
    Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;
    Tersangka dengan inisial TN
    Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
    Tersangka dengan inisial DS
    Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
    Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
    Tersangka dengan inisial AS
    Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712
    Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
    Tersangka dengan inisial HW
    Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;
    Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
    Tersangka dengan inisial MH
    Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
    Tersangka dengan inisial IP
    Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.
    Tersangka dengan inisial MRC
    Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).
    Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
    Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 37/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka TN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan NegeriJakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.36/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka DS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-40/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.35/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka MH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-39/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka IP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Jakarta, 10 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Latpraops Patuh Candi 2025; Polda Jateng Siapkan 2.480 Personel untuk Operasi Lalu Lintas yang Profesional dan Humanis

    Latpraops Patuh Candi 2025; Polda Jateng Siapkan 2.480 Personel untuk Operasi Lalu Lintas yang Profesional dan Humanis

    Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Candi 2025 sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan operasi Kepolisian di bidang lalu lintas. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, (11/7/2025) pagi hingga siang di Gedung Borobudur Mapolda Jateng dengan mengusung tema “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar fungsi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.”

    Latpraops dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas Operasi, serta personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Operasi Patuh Candi 2025. Latpraops juga diikuti secara daring oleh seluruh satgas operasi dari 35 Polres jajaran.

    “Latpraops ini adalah bentuk kesiapan kita menghadapi kegiatan operasi kepolisian, sekaligus menyamakan persepsi seluruh personel tentang cara bertindak yang sesuai dengan SOP di lapangan,” ujar Kombes Pol Basya Radyananda dalam sambutannya.

    Dijelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 27 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Operasi ini merupakan operasi kewilayahan dengan sasaran mencakup seluruh daerah hukum Polda Jateng. Sebanyak 2.480 personel akan dikerahkan, terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.

    “Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Kombes Basya.

    Adapun sasaran kegiatan operasi meliputi potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa contoh pelanggaran yang disasar antara lain Pengemudi tanpa SIM, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, mengemudi sambil bermain HP dan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.

    Untuk mencapai target operasi, Karo Ops menegaskan harus terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh Satgas yang terlibat dalam kegiatan operasi. Dirinya berpesan agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional dan humanis untuk menumbuhkan simpatik dari masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polisi Lalu Lintas.

    “Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” tandas Karoops.

    Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa target dari kegiatan operasi adalah menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas dan menciptakan situasi aman, nyaman dan selamat di jalur tol, arteri dan tempat wisata.

    Dalam arahannya, Dirlantas memberi penekanan terkait pelaksanaan kegiatan operasi agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil mencapai target yang diinginkan. Dirinya menyebut keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada soliditas dan kesungguhan seluruh personel dalam bertugas.

    “Kegiatan preventif seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan penggunaan Tilang Elektronik (ETLE) ” jelasnya.

    Sebagai penutup, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan personel dan menegaskan bahwa Polri akan melaksanakan operasi secara humanis dan profesional demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. Ini bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata kita dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mari kita sukseskan Operasi Patuh Candi 2025 dengan kepatuhan dan kesadaran bersama,” tandas Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

    Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

    Salatiga | – Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan. Namun, hal itu tampaknya tidak dirasakan oleh Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

    Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

    > “Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.

    Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal

    Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

    > “Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.

    Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

    Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.

    > “Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.

    Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif

    Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.

    Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.

    Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.

    > “Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

    Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional

    Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.

    Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.

    Red”

  • Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

    Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

    Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

    Krisis ekologis dan ketimpangan struktural semakin membelit masyarakat adat di Kalimantan Barat. Sejak tahun 1995, hilangnya hutan adat secara drastis telah memaksa masyarakat kehilangan pekerjaan, identitas, dan ruang hidup yang selama ini menjadi nadi peradaban mereka.

    Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, menuturkan getirnya kondisi tersebut.

    Dulu kami hidup dari hutan. Hari ini hutan adat kami nol. Lahan makin sempit, aturan makin menekan. Kami seperti tidak lagi punya hak untuk mengelola alam kami sendiri,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media, Rabu (10/7).

    Alih fungsi lahan besar-besaran demi ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan sawit menjadi penyebab utama. Masyarakat adat, yang sebelumnya berperan sebagai penjaga hutan dan peladang tradisional, kini tercerabut dari akar ekonominya. Peluang bekerja di sektor formal pun terbatas, karena akses yang tidak setara dan praktik penguasaan lahan yang timpang.

    Kami ditekan oleh aturan yang tidak menguntungkan petani. Mau berladang susah, mau kerja jadi kuli juga susah. Sementara tanah kami dikuasai perusahaan,” lanjut Adrianus.

    Berbagai regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang gerak masyarakat adat. Peladang tradisional di sejumlah wilayah kini hidup dalam ancaman kriminalisasi akibat aturan kehutanan yang ketat. Sementara di sisi lain, korporasi diberi keleluasaan mengeksploitasi ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi.

    Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria juga mengamanatkan keadilan penguasaan tanah.

    Masyarakat adat mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret untuk merealisasikan pengakuan hutan adat, bukan hanya melalui wacana, melainkan dengan pengembalian hak-hak kelola secara nyata.

    Kami tidak butuh janji. Kami butuh ruang kelola. Perusahaan harus memberi akses kembali kepada masyarakat terhadap tanah adat yang kini mereka kuasai,” tegas Adrianus.

    Pernyataan ini menjadi sinyal keras kepada negara dan sektor swasta: pembangunan yang abai terhadap hak-hak masyarakat adat hanya akan memperparah ketimpangan sosial dan kehancuran ekologis.

    Masyarakat menuntut dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat untuk merumuskan keadilan ekologis dan sosial yang berkelanjutan. Tanpa itu, krisis ini hanya akan memperluas jurang ketidakadilan di Tanah Borneo.

    Sumber : Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, B Kubu Raya

  • Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Askes di RSUD Soedjati Grobogan Diduga Libatkan Pihak Internal

    Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Askes di RSUD Soedjati Grobogan Diduga Libatkan Pihak Internal

    Jawa Tengah 10 Juli 2025

    Grobogan — Dugaan praktik manipulasi dalam proses lelang pengadaan alat-alat Asuransi Kesehatan (Askes) di RSUD Soedjati mulai mencuat ke permukaan. Pasalnya, Selain Harga Yang Fantastic juga hingga saat ini proses lelang yang seharusnya sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, justru belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, keterlambatan ini diduga bukan semata karena faktor administratif, melainkan adanya indikasi kuat permainan dalam internal rumah sakit. Informasi menyebutkan bahwa bagian pengadaan barang alat-alat Askes telah menjalin kesepakatan tidak sehat dengan salah satu toko penyedia barang serta sebuah CV yang diduga akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

    “Sudah ada skenario pemenangnya siapa, makanya lelang sengaja ditahan. Ada dugaan kongkalikong antara pihak rumah sakit dan penyedia,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.(09/07/25)

    Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kepala RSUD Soedjati, dr. E, diduga turut mengatur jalannya proses pengadaan ini. Sementara itu,Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam proyek tersebut juga menjadikan banyak pertanyaan,Adanya dugaan PPKOM yang baru dr. B, yang disebut-sebut mengetahui dan terlibat langsung dalam mekanisme penunjukan pemenang lelang.

    Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan, apalagi menyangkut pengadaan alat kesehatan yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD Soedjati terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan menyelidiki persoalan ini agar proses pengadaan alat Askes bisa berjalan sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat serta negara.

    (TIM/RED)

  • Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

    Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

    Singkawang, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

    Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

    Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers.

    Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar.

    Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun.

    Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya.

    Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000.

    Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang.

    Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang.

    Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan.

    Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.

    Jn//98