Kategori: TNI / POLRI

  • Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

    Jan Maringka: Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI

    Jakarta, 2 September 2025 – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI untuk lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu, alasan keberadaan Silfester yang disebut masih dalam pencarian tidak masuk akal.

    “Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

    Jan menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah dalam peringatan HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

    “Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera melaksanakan putusan hukum ini,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, berlarut-larutnya eksekusi akan berpengaruh terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi, lembaga tersebut terbukti mampu menangkap buronan besar, termasuk kasus pengemplang BLBI.

    “Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan ada anggapan, ini adalah sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi. Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), namun hingga kini belum dieksekusi.

    “Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (***)

    Red”

  • Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

    Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

    _Oleh: Wilson Lalengke_

    Jakarta – Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, yang teregister dengan nomor perkara perdata: 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk.

    PT. BJA adalah sebuah perusahaan kayu di Papua Barat Daya milik Paulus George Hung (alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching), warga negara Malaysia. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H. Sementara itu, Samuel Hamonangan Sitorus, pemilik obyek yang disengketakan diwakili oleh kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.

    Penggugat mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diperoleh dari pemilik tanah adat setempat bernama Willem Buratehi/Bewela, tahun 2013. Tergugat membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 2009 yang diperoleh dari pemilik tanah adat yang sah, bernama Robeka Bewela yang adalah ibu dari Willem Buratehi/Bewela. Tergugat juga menilai bahwa penggugat melakukan klaim melalui cara manipulatif dan berkolusi dengan para pejabat korup di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Pertanahan setempat.

    *Identifikasi Permasalahan*

    Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan penggugat ke pengadilan, dapat diidentifikasi persoalan hukum yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

    Pertama, terkait keabsahan kedudukan hukum _(Rechtspersoon)._ Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan penggugat ditujukan kepada seorang individu, yakni Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, bukan kepada PT. BJA. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah PT. BJA memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan?

    Kedua, gugatan penggugat dinilai tidak jelas _(Obscuur Libel)._ Gugatan penggugat kurang jelas mengenai objek sengketa, luasan wilayah yang berbeda-beda antara dokumen satu dengan dokumen lainnya yang disertakan sebagai data pendukung klaim kepemilikan, dan dokumen kepemilikan yang telah dicabut oleh pihak yang melepaskan tanah tersebut (Willem Buratehi/Bewela) kepada Mr. Ching. Hal ini melanggar asas kekhususan yang diwajibkan dalam hukum acara perdata Indonesia.

    Ketiga, pihak tergugat yang digugat oleh penggugat tidak lengkap alias _Error in Persona._ Semestinya, penggugat harus menyertakan para pemangku kepentingan utama seperti pemilik tanah awal (Willem Buratehi/Bewela) yang memindahtangankan obyek yang disengketakan, pemerintah daerah (Walikota Sorong), dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai tergugat atau turut tergugat. Kelalaian ini melemahkan kelengkapan proses ajudikasi.

    Keempat, kredibilitas saksi yang dihadirkan penggugat sangat diragukan alias saksi abal-abal. Penggugat hanya menghadirkan dua orang buruh kontrak sebagai saksi. Kesaksian mereka terbatas pada kegiatan operasional dan tidak memiliki pengetahuan substantif tentang status kepemilikan, sejarah, atau pengalihan hak atas tanah.

    Kelima, potensi penyalahgunaan proses hukum. Gugatan klaim kepemilikan ke PN Sorong menunjukkan bahwa penggugat amat patut diduga menggunakan pengadilan untuk melegitimasi perolehan tanah secara tidak sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan memerlukan pemeriksaan yudisial berdasarkan asas itikad baik.

    *Analisis Juridis*

    Berdasarkan hukum Indonesia, khususnya HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), dan KUHPerdata, gugatan perdata yang sah harus memenuhi hal-hal berikut:

    Pertama, identifikasi yang jelas atas objek sengketa. Dalam kasus ini, obyek tanah yang diklaim oleh penggugat harus jelas, tidak ada keraguan sedikitpun dalam berbagai hal, seperti titik koordinat, luasan tanah, tanda-tanda yang dapat diindrai di atas tanah, sejarah peralihan hak, dan lain-lain.

    Kedua, kedudukan hukum penggugat yang tepat. Penggugat adalah orang yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang benar dan tepat untuk bertindak sebagai penggugat. Dalam kasus ini, penggugat adalah orang, individu atau badan hukum, yang merupakan pemilik atas lahan yang disengketakan, yang namanya tertera dalam dokumen-dokumen kepemilikan yang disertakan dalam gugatannya.

    Ketiga, keterlibatan semua pihak terkait. Dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan oleh PT. BJA sebagai penggugat mutlak melibatkan semua pihak terkait, terutama para pihak yang menerbitkan dokumen-dokumen legalitas yang dijadikan dasar gugatan.

    Keempat, penyajian bukti yang kredibel dan relevan. Penggugat (juga tergugat) wajib menyertakan bukti kepemilikan yang kredibel dan relevan untuk mendukung klaim kepemilikannya. Saksi yang diajukan juga harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang valid terkait obyek yang disengketakan. Pengetahuan mereka harus meliputi antara lain status tanah, status kepemilikan, luasan lahan, barang (tumbuhan, bangunan, dan tanda-tanda lainnya) yang ada di atas lahan, sejarah dan proses peralihan kepemilikan lahan.

    Kasus ini tampaknya kurang memadai dalam berbagai hal. Penggunaan saksi non-ahli, klaim tanah yang tidak jelas, dan dokumentasi yang dipertanyakan menunjukkan kurangnya landasan hukum substantif terkait klaim kepemilikan oleh penggugat. Selain itu, keterlibatan warga negara asing yang diduga terkait dengan aktivitas mafia tanah meningkatkan perlunya kewaspadaan yudisial.

    *Rekomendasi*

    Kasus perdata yang sedang bergulir di PN Sorong ini menjadi salah satu batu ujian bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., harus menilai secara kritis keabsahan gugatan dan kredibilitas alat bukti.

    Berdasarkan kekurangan prosedural dan substantif, gugatan dapat ditolak berdasarkan Pasal 132 HIR yang mengatur tentang gugatan rekonvensi atau gugatan balik oleh tergugat terhadap penggugat. Majelis Hakim juga dapat menolak gugatan berdasarkan Pasal 118 RBg yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa suatu gugatan berdasarkan wilayah hukumnya, biasanya meliputi tempat tinggal tergugat, tempat penggugat jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, atau tempat benda tetap yang disengketakan.

    Mengingat kekhawatiran publik dan potensi pelanggaran etika dalam proses hukum dan penyelesaian kasus ini, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Kekhawatiran itu tidaklah berlebihan mengingat penggugat adalah oknum mafia tanah yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan backing aparat dan pejabat, baik di tingkat daerah maupun di pusat.

    Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang dikenal sebagai “Tipu-tipu Abunawas” ini dapat saja telah bertindak benar, mengambil keputusan yang sudah seharusnya dan adil, dengan memenangkan tergugat, namun pihak penggugat hampir dipastikan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk melakukan banding. Pada tahap ini, proses hukum yang penuh intrik dan manipulasi, kolusi dan korupsi suap-menyuap hakim akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik tanah dan publik. Demikian juga, jika kasus ini harus bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hal serupa juga sangat mungkin terjadi.

    Kasus ini menggambarkan ketegangan antara formalisme hukum dan keadilan sosial. Lembaga peradilan harus bertindak tidak hanya sebagai penjaga prosedur tetapi juga sebagai penjaga keadilan. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, gugatan ini merupakan upaya untuk menjadikan sistem hukum sebagai senjata untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, sebuah praktik licik yang harus ditolak dengan tegas.

    Idealnya, pengadilan di negeri ini harus menegakkan hak-hak masyarakat adat atau masyarakat setempat dan mencegah eksploitasi dan pencaplokan tanah rakyat melalui celah hukum. Pengadilan sebagai tempat mencari perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat semestinya berfungsi sebagai penjaga kehidupan masyarakat di mana kantor pengadilan itu berdomisili. Pengadilan harus diharamkan untuk dijadikan sebagai alat pemerkosa hak masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di atas tanahnya oleh orang asing. (*)

    _Penulis: Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa (Birmingham University, England; Utrecht University, The Netherlands; Linkoping University, Sweden)_

    Red”

  • Danrem Pimpin Apel dan Patroli Skala Besar Polresta Banyumas Bersama Personel Gabungan

    Danrem Pimpin Apel dan Patroli Skala Besar Polresta Banyumas Bersama Personel Gabungan

    Personel gabungan dari Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas dan Pemkab Banyumas menggelar patroli skala besar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 071 Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han.

    Patroli yang dilaksanakan pada Selasa, (2/9/25), pukul 16.10 hingga 18.00 wib ini melibatkan 82 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Denpom, Satpol PP dan Dishub. Rute patroli meliputi sejumlah titik strategis di Kota Purwokerto, seperti Gedung DPRD Kabupaten Banyumas diJalan Soekarno Hatta dan Kantor Bupati Banyumas di komplek Alun-alun Purwokerto.

    Di Gedung DPRD, Kapolresta Banyumas bersama Danrem 071 Wijayakusuma dan Dandim 0701/Banyumas melakukan pengecekan dan berdialog dengan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo, S.Pd., M.Si.

    Sementara itu, di Kantor Bupati Banyumas, rombongan patroli berdialog dengan Sekda Agus Nur Hadie, S. Sos., M.Si dan dan Aspem Kesra Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., memantau situasi pasca aksi solidaritas yang digelar pada 30 Agustus 2025 lalu.

    “Patroli skala besar ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan kamtibmas yang signifikan.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

    Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

     

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku sempat diamankan petugas, mayoritas dari mereka masih dibawah umur.

    Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bertempat di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

    “Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelasnya.

    Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus aksi kerusuhan. Pertama, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus, termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.

    “Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

    Dirinya menambahkan, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.

    “Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas yang bersiaga berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

    Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

    “Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

    Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan. Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.

    “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Di akhir penyampaiannya, dirinya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tugas Polri dalam menjaga keamanan disebutnya perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk para orang tua.

    “Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga rumah, lingkungan dan masyarakat agar tetap kondusif, karena menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

    Red”

  • Penerapan Inovasi Teknologi di Industri Pengecoran Logam

    Penerapan Inovasi Teknologi di Industri Pengecoran Logam

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami akselerasi eksponensial. Manfaatnya bisa diterapkan di berbagai industri, termasuk industri pengecoran logam (foundry engineering).

    Industri pengecoran logam merupakan salah satu sektor penting dalam manufaktur, karena banyak digunakan dalam berbagai bidang seperti otomotif, alat berat, permesinan, hingga pertahanan. Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini mengalami berbagai inovasi yang signifikan guna meningkatkan efisiensi, kualitas produk, dan keberlanjutan.

    Inovasi yang terjadi diantaranya, pertama pemanfaatan Teknologi 3D Printing (Additive Manufacturing) yang digunakan untuk membuat cetakan pasir atau pola (pattern) secara cepat dan akurat. Manfaatnya mengurangi waktu pembuatan cetakan, mengurangi biaya tooling, dan meningkatkan fleksibilitas desain.

    Kedua, penerapan IoT dan Industri 4.0. Dimana sensor dan perangkat IoT dipasang pada mesin pengecoran untuk mengumpulkan data secara real-time. Manfaatnya untuk monitoring suhu, tekanan, dan aliran logam cair. Juga dalam pemeliharaan prediktif mesin (predictive maintenance), dan mengurangi kegagalan produksi.

    Ketiga, Simulasi dan Software Casting dengan penggunaan perangkat lunak simulasi seperti MAGMASOFT, ProCAST, atau AnyCasting untuk memodelkan aliran logam, pendinginan, dan solidifikasi. Manfaatnya untuk mengurangi trial and error, mendeteksi cacat seperti porositas dan segregasi sebelum produksi, dan meningkatkan efisiensi dan kualitas produk.

    Keempat, Inovasi Material Ramah Lingkungan, dimana penggunaan bahan cetakan dan inti (core) yang dapat didaur ulang atau berbahan organik. Manfaatnya untuk mengurangi limbah industri, meningkatkan keberlanjutan dan menurunkan emisi karbon.

    Kelima, Teknologi Refraktori dan Lapisan Cetakan Baru. Inovasi pada bahan pelapis cetakan untuk meningkatkan ketahanan panas dan meminimalkan reaksi antara logam cair dan cetakan. Manfaatnya untuk meningkatkan kualitas permukaan produk, mengurangi cacat pengecoran, dan memperpanjang umur cetakan.

    Keenam, Otomatisasi Proses Produksi. Penggunaan robot dan sistem otomatis dalam proses pengecoran (molding, pouring, fettling). Manfaatnya untuk meningkatkan keselamatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menurunkan biaya tenaga kerja.

    Ketujuh, Kontrol Kualitas Berbasis AI & Machine Vision. Penggunaan kamera dan AI untuk mendeteksi cacat secara otomatis. Manfaatnya agar inspeksi produk lebih cepat dan akurat, mendeteksi micro-crack, porositas, atau dimensi tidak sesuai, dan mengurangi produk cacat keluar ke konsumen.

    Itulah beberapa inovadi terbaru dalam pemanfaatan perkembangan teknologi di industri pengecoran logam.

    Red”

  • Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    Sorong – Persidangan kasus perdata yang diajukan oknum gerombolan mafia tanah, dengan modus ‘tipu-tipu Abunawas’ alias akal-akalan ala Abunawas, di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Namun, kasus sengketa lahan yang teregister dengan Perkara Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, itu kini memasuki sidang mendengarkan keterangan saksi.

    Berita terkait di sini: Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya (https://pewarta-indonesia.com/2025/07/gugatan-perdata-tipu-tipu-abunawas-semestinya-ditolak-majelis-hakim-pn-sorong-ini-alasannya/)

    PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat mendapatkan giliran pertama mengajukan saksi pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu. Perusahaan milik warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, ini mengajukan dua orang saksi. Akan tetapi kedua saksi yang diajukan ke muka persidangan dinilai sebagai saksi akal-akalan alias saksi palsu sebab hanya pekerja proyek temporer yang pernah dipekerjakan di lokasi yang diklaim sebagai milik PT. BJA.

    Dalam memberikan keterangan terkait sekian pertanyaan dari pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Hal itu wajar karena mereka hanyalah semacam buruh proyek yang sempat dipekerjakan beberapa saat oleh PT. BJA di areal yang terletak di Disrik Tampagaram, Kota Sorong, itu. Mereka berdua tidak kompeten atau tidak tahu sama sekali terkait kepemilikan lahan, batas-batas, luasan lahan, dan proses peralihan lahan dari masyarakat adat kepada Mr. Ching dan/atau BJA.

    Sebagaimana persidangan perdata, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., memberikan kesempatan terlebih dahulu penasehat hukum penggugat untuk mengawali tanya-jawab dan menggali keterangan dari kedua saksi yang mereka hadirkan. Pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum merupakan pertanyaan-pertanyaan standart seputar pengetahuan mereka sebagai tenaga kerja lepas yang dipekerjakan pada saat penimbunan. Saksi menjawab semua pertanyaan dengan jawaban yang sudah di-setting sebelumnya, tetapi tidak terlihat penjelasan tentang status lahan yang mereka kerjakan.

    Kedua saksi sangat kesulitan menjawab pertanyaan dari pihak tergugat di saat kesempatan bertanya diberikan kepada Advokat Simon Soren, PH tergugat Samuel Hamonangan Sitorus. Pertanyaan penggugat adalah terkait dengan status lahan, kepemilikan lahan, luasan, geografis, serta proses perolehan lahan tersebut dan sejarah perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa oleh pihak penggugat.

    Sebenarnya pada persidangan kasus sengketa lahan semacam ini, saksi yang dihadirkan seharusnya adalah mereka yang berdomisi, atau setidaknya pernah berdomisili, di lokasi obyek sengketa. Dengan demikian, para pihak dapat menggali informasi penting seputar kepemilikan atas lokasi yang dipersengketakan, untuk kemudian didapatkan keterangan yang valid tentang tanah yang diklaim oleh kedua belah pihak.

    “Dari fakta lapangan dan keterangan para saksi dari penggugat, kami berkesimpulan bahwa ada upaya memasuki dan menguasai areal klien kami dengan paksa, dan persidangan ini adalah cara memaksakan pengesahan kepemilikan melalui upaya hukum lewat Pengadilan Negeri,” terang Advokat Simon Lauren Soren kepada media ini, Senin, 01 September 2025.

    Pengacara yang dikenal gemar memberikan bantuan hukum secara probono alias gratis kepada masyarakat itu berharap agar majelis hakim PN Sorong dapat mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan semua bukti dari lapangan, barang dan benda, dan bukti adminstrasi, serta kesaksian para saksi sebagai bahan pertimbangan yang benar dalam pengambilan keputusan akhir nanti. “Tergugat telah menyatakan beberapa kali bahwa kami hanya ingin mempertahankan milik kami, tidak lebih. Saya berharap Majelis Hakim dapat mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan dengan seksama semua bukti dari lapangan, barang dan benda, dan bukti adminstrasi, serta kesaksian para saksi, dalam pengambilan keputusan yang benar dan adil,” ujar Simon Soren.

    Sementara itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mendesak agar Komisi Yudisial Republik Indonesia menurunkan tim untuk mengawasi jalannya proses hukum atas kasus perdata yang disebutnya sebagai “Tipu-tipu Abunawas” itu. “Kasus ini dari awal sudah sangat terang-benderang merupakan cara licik pihak penggugat untuk menguasai tanah milik masyarakat setempat melalui pemanfaatan celah hukum Indonesia yang terkenal dengan suap-menyuap aparat hukumnya, termasuk jajaran hakim. Oleh karena itu, saya meminta dengan hormat agar Komisi Yudisial berinisiatif untuk turun ke PN Sorong, memantau proses persidangan kasus yang melibatkan pengusaha Malaysia, Ting-ting Ho yang dikenal sebagai mafia tanah di Papua itu,” tegas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas terkemuka di Eropa ini, Selasa, 02 September 2025.

    Berita terkait baca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/) (TIM/Red)

  • Waka Polda Jateng Beri Dukungan Moril Pada Lima Personel Yang Dirawat Usai Tangani Kerusuhan di Semarang.

    Waka Polda Jateng Beri Dukungan Moril Pada Lima Personel Yang Dirawat Usai Tangani Kerusuhan di Semarang.

    Polda Jateng, Kota Semarang | Waka Polda Jawa Tengah Brigjen Pol Usman Latif menjenguk lima anggota Polri yang menjadi korban kerusuhan di Kota Semarang. Kunjungan itu dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Selasa, (2/9/2025) pagi. Para personel tersebut dirawat secara intensif karena mengalami luka cukup serius saat bertugas mengamankan sejumlah aksi kerusuhan di Kota Semarang.

    Dalam kunjungan tersebut, Waka Polda didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol drg. Agustinus MHT serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jateng. Ia melihat langsung kondisi para anggota yang tengah menjalani perawatan medis, sekaligus menerima penjelasan terkait perkembangan kesehatan mereka.

    Menurut penjelasan Kabid Dokkes, para personel mengalami luka di tangan dan lengan akibat terkena lemparan batu, benda tumpul, hingga tertabrak kendaraan pelaku kerusuhan. Diungkapkan bahwa saat ini kondisi mereka sudah cukup stabil, meski harus menjalani tindakan operasi.

    “Kondisi kesehatan mereka saat ini cukup stabil. Terhadap para personel yang terluka saat ini mendapatkan perawatan intensif dan rencananya akan menjalani tindakan medis berupa operasi,” terang Kabid Dokkes dihadapan Waka Polda.

    Sebagai bentuk kepedulian dan menjaga semangat dari anggotanya yang dirawat tersebut, Waka Polda turut memberi dukungan moril kepada mereka dan keluarganya. Dirinya meminta jangan kapok untuk terus melayani dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

    “Ini sudah menjadi bagian dari resiko tugas kita di lapangan. Saya meminta agar para personel tetap semangat dalam bertugas. Jangan kapok untuk terus melayani masyarakat. Keluarganya juga saya harap dapat mendukung serta mendoakan agar ke depan terus memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik pada masyarakat,” ujar Waka Polda.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas pengabdian anggota yang terluka dalam menjalankan tugas negara. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi.

    “Luka yang dialami anggota tersebut adalah bukti nyata bahwa tugas kepolisian penuh dengan risiko. Namun, mereka tetap melaksanakannya dengan ikhlas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan pendapat dengan cara yang damai dan beradab, bukan dengan anarkis yang justru merugikan semua pihak,” ungkap Kabidhumas.

    Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Menurutnya, dukungan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan Polri dalam menjaga harkamtibmas.

    “Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat semakin dewasa dalam berdemokrasi, saling menghargai, dan selalu mengedepankan persaudaraan. Dengan begitu, Jawa Tengah akan tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

     

    Red”

  • Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

    Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijanjikan akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

    “Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

    Prabowo menegaskan bahwa aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    “Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” ujarnya.

    Prabowo menambahkan, ketentuan undang-undang mengatur bahwa demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

    “Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut dirinya mendapat laporan adanya pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Akibatnya, banyak polisi yang mengalami luka bakar.

    “Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” katanya.

    Red”

  • Tanggap Situasi, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Kesiapsiagaan

    Tanggap Situasi, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Kesiapsiagaan

    Makassar – Menyikapi perkembangan situasi sekaligus mengantisipasi potensi aksi demonstrasi yang dapat terjadi di wilayah Lanud Sultan Hasanuddin dan sekitarnya, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han. memimpin langsung apel kesiapsiagaan di Apron Galaktika, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (2/9/2025).

    Apel diikuti oleh seluruh personel Lanud Sultan Hasanuddin untuk memastikan kesiapan personel, materiil, serta prosedur pengamanan berjalan optimal.

    Danlanud Sultan Hasanuddin dalam amanatnya menekankan untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugas dan mengingatkan kepada seluruh personel untuk mengedepankan sikap humanis dan koordinasi terpadu dengan seluruh pihak, sehingga suasana kondusif di wilayah Makassar tetap terjaga.

    Apel siaga ini sekaligus menjadi wujud kesiapan Lanud Sultan Hasanuddin dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah sekitar Lanud Sultan Hasanuddin. (Pen Hnd)

  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Markas Baru di Pekanbaru

    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Markas Baru di Pekanbaru

    Pekanbaru, 1 September 2025 – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, Mayor Jenderal TNI Agus Hadi Waluyo, melakukan peninjauan markas baru Kodam XIX/TT yang berkedudukan di eks gedung Korem 031/Wira Bima, Pekanbaru, Senin (1/9).

    Rombongan Pangdam tiba melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan bergerak dalam iring-iringan kendaraan dinas TNI menuju markas di Jalan Sisingamangaraja. Konvoi melintasi sejumlah ruas protokol, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, dan Jalan Hang Tuah.

    Sesampainya di lokasi, Mayjen Agus Hadi Waluyo didampingi Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono. Penyambutan dilakukan dengan upacara penghormatan militer dan pemeriksaan pasukan. Pangdam juga melakukan inspeksi terhadap jajaran, termasuk para Komandan Kodim yang berada di bawah komando Kodam XIX/TT.

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai membawahi wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Kedua provinsi ini memiliki posisi strategis dengan gugusan pulau serta laut yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional.

    Profil Pangdam XIX/TT

    Mayor Jenderal TNI Agus Hadi Waluyo lahir pada 22 Agustus 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Militer 1995 dengan spesialisasi Artileri Medan. Karier militernya diawali di satuan Armed sebelum menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya:

    2011–2013: Komandan Batalyon Armed 10/Brajamusti

    2013–2014: Komandan Kodim 1624/Flores Timur

    2018–2021: Direktur Pembinaan Kesenjataan Pussenarmed Kodiklatad

    2023: Komandan Pusat Pendidikan Artileri Medan (Danpusdikarmed)

    2024: Wakil Asisten Personel (Waasspers) Panglima TNI

    Terakhir sebelum Kodam XIX/TT: Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Danpussenarmed)

    Dengan pengalaman panjang di bidang artileri, Mayjen Agus Hadi dikenal memiliki reputasi kuat dalam strategi pertahanan darat.

    Kodam Baru

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai merupakan salah satu dari enam Kodam baru yang diresmikan TNI Angkatan Darat pada 10 Agustus 2025. Dengan kepemimpinan Mayjen Agus Hadi Waluyo, Kodam XIX/TT diharapkan mampu memperkuat pertahanan nasional sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Riau dan Kepulauan Riau sebagai pintu gerbang penting Indonesia di jalur maritim internasional.

    Red”