Kategori: TNI / POLRI

  • Ini Congor Rayap Besi,  Kembali Terjadi Curanmor Di Rumah Kos-Kosan Asikin Desa Bangsri -Bulakamba

    Ini Congor Rayap Besi, Kembali Terjadi Curanmor Di Rumah Kos-Kosan Asikin Desa Bangsri -Bulakamba

    Brebes,  – Terekam CCTV Aksi pelaku pencuri motor di rumah kos kosan Asikin Bangsri Rt 2/4 yang berhasil membawa satu unit sepeda motor. Pada hari Rabo 28/01/2026

    Menurut salah satu Kadus Desa Bangsri menjelaskan kejadian tersebut. Dan sampai saat ini belum diketahui nilah kerugian serta belum diketahui pihak korban kehilangan unit sepeda motornya melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.

    Anton selaku tokoh masyarakat Wilayah kKcamatan Bulakamba mengapresiasi kepada Kapolres Brebes untuk mengambil tindakan tegas dalam pelaksanaan giat Kamtibmas di Wilayah Resor Brebes Supaya menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dari gangguan Pelaku Curanmor yang saat ini banyak terjadi di wilayah Pantura Bulakamba Brebes. Tandasnya.

    Dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera meningkatkan pengamanan wilayahnya serta melakukan pengamanan ganda untuk mengantisipasi terjadinya pelaku Curanmor. Waspada. Waspadalah.

    Tim”Red

  • KA Gajayana Tabrak Truk Tronton di Perlintasan Kutowinangun, Satu Orang Tewas

    KA Gajayana Tabrak Truk Tronton di Perlintasan Kutowinangun, Satu Orang Tewas

    Kebumen — Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api JPL 582, Desa Lundong, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Selasa malam, 27 Januari 2026.

    Kereta Api Gajayana K 35 rute Malang–Gambir menabrak sebuah truk tronton saat melintas di perlintasan tersebut. Satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.32 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, truk tronton berwarna putih dengan nomor polisi L 8861 UC melaju dari arah timur ke barat dan diduga mengalami mogok tepat di atas rel.

    Menurut keterangan saksi di lokasi, sopir dan kernet truk sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun pada waktu bersamaan, KA Gajayana melintas dari arah barat ke timur sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

    Benturan keras membuat truk terpental sejauh sekitar 10 meter dan menghantam bangunan pos jaga perlintasan kereta api.

    Pengemudi truk, Sutarno, 42 tahun, warga Cilongok, Banyumas, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara kernet, Suryanto, 54 tahun, warga Ajibarang, Banyumas, mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Prembun untuk mendapatkan perawatan medis.

    Petugas jaga palang pintu perlintasan, Rahman Al Ghozali, 25 tahun, turut menjadi korban. Ia mengalami patah tulang pada bagian kaki serta luka lecet, dan dalam kondisi sadar saat dievakuasi ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

    Masinis dan asisten masinis KA Gajayana dipastikan selamat. Perjalanan kereta sempat terganggu, namun hingga Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, kedua jalur rel telah kembali beroperasi normal meskipun proses evakuasi kendaraan masih berlangsung.

    Polres Kebumen mengerahkan personel gabungan dari Polsek Kutowinangun, Satuan Lalu Lintas, Unit Identifikasi, Samapta, PMI, serta tim kesehatan untuk melakukan penanganan di lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi korban, pendataan saksi, serta penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab kecelakaan.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Isu Dugaan kuwat. Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

    Isu Dugaan kuwat. Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

    BANYUMAS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, atau sektor transportasi umum.

    *Modus Operandi yang Dicurigai
    Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam dugaan ini*
    * Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut: Warga melihat adanya kendaraan pribadi atau truk yang telah dimodifikasi (helikopter) sering keluar masuk area tambang pada jam-jam tertentu.
    * Disparitas Harga: Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama para pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
    * Dampak bagi Masyarakat: Akibat dugaan penyelewengan ini, stok solar di sejumlah SPBU di sekitar wilayah seringkali cepat habis, yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan dan petani.

    Aturan Hukum yang Berlaku
    Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.

    “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
    — Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Harapan Masyarakat
    Warga berharap pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Gandatapa. Ujar salah satu warga setempat enggan disebut namanya

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C di Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
    Edit: Rival R.D.K

  • Puluhan Truk Hilir Mudik Tiap Hari, Operasional Galian C di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tuai Sorotan

    Puluhan Truk Hilir Mudik Tiap Hari, Operasional Galian C di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tuai Sorotan

    BANYUMAS – Aktivitas tambang galian C (pasir hitam) di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, terus menjadi sorotan publik. Meski sering dikeluhkan warga terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan, pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk pengangkut material masih bebas beroperasi setiap harinya.

    *Intensitas Tinggi dan Dampak Lingkungan*
    Setiap hari, sejak pagi hingga sore, deretan truk terlihat keluar masuk area pertambangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat mengenai beberapa poin utama:

    * Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa yang tidak dirancang untuk beban berat mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan lubang.
    * Polusi Debu dan Lumpur: Di musim kemarau, debu beterbangan ke pemukiman; sementara di musim hujan, sisa tanah dari ban truk membuat jalanan menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara motor.
    * Ancaman Ekosistem: Warga mengkhawatirkan rusaknya serapan air dan potensi longsor di titik-titik penggalian yang semakin dalam.

    *Pertanyaan Mengenai Izin Operasional*
    Meski aktivitas berjalan masif, status perizinan galian C (pasir hitam) di wilayah ini masih menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan regulasi, setiap usaha pertambangan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Kami mempertanyakan apakah operasional sebesar ini sudah sesuai prosedur atau justru ada pembiaran dari pihak terkait. Jika berizin, sejauh mana pengawasannya? Jika tidak, mengapa masih dibiarkan beroperasi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    *Upaya Konfirmasi*
    Hingga saat ini, pihak pengelola tambang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas maupun kompensasi dampak lingkungan bagi warga terdampak. Sementara itu, pihak berwenang di tingkat kecamatan maupun kabupaten diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

    Masyarakat berharap pemerintah bersikap tegas: jika ditemukan pelanggaran, operasional harus segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup warga Gandatapa.
    Edit: Rival R.D.K

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sepasang Suami Istri Terkait Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sepasang Suami Istri Terkait Kasus Narkotika

    Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26). BM diamankan di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 wib.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pengamanan tersangka BM yang saat itu kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dibungkus lakban hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” jelasnya.

    Kompol Willy menambahkan, tersangka BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web” atau lokasi peletakan paket, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.

    “Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby dirumah. MHK, melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambahnya.

    Kedua tersangka beserta barang bukti sabu total seberat total 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

    Red”( Humas Polresta Banyumas).

  • Gudang Misterius Telaga Sam-Sam Memanas: Mobil Tangki Merah Putih Terendus, Awak Media Diteror dan Diancam dengan No 0813-7457-7442

    Gudang Misterius Telaga Sam-Sam Memanas: Mobil Tangki Merah Putih Terendus, Awak Media Diteror dan Diancam dengan No 0813-7457-7442

    Siak – Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini memasuki babak baru yang makin panas dan mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya mencuat penemuan mobil tangki merah putih yang diduga keluar-masuk sebuah gudang misterius, kini awak media pejuanginformasiindonesia.com justru mendapat teror dan ancaman serius dari orang tak dikenal.

    Peristiwa ini terjadi beruntun pada Senin, 24 Januari dan Senin, 25 Januari 2026, tak lama setelah pemberitaan berjudul “BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata” dipublikasikan pada 18 Januari 2026. Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan sebuah gudang berpagar seng yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal.

    TEROR BERUNTUN VIA WHATSAPP
    Teror bermula saat nomor WhatsApp 0813-7457-7442 menghubungi awak media dengan nada kasar dan intimidatif. Yang mengejutkan, peneror mengirimkan ulang foto gudang yang sebelumnya telah ditayangkan ke publik, seolah memberi pesan ancaman tersembunyi.

    Ancaman makin terang-terangan ketika pesan bernada intimidasi masuk: Uda macam hebat kali media mu, kau tunggu nanti kalau jumpa sama aku.Tak berhenti di situ, peneror bahkan mengirimkan foto pendiri media pejuanginformasiindonesia.com, sebuah tindakan yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.

    Saat awak media mencoba meminta kejelasan dengan bertanya “Halo ini dengan siapa?”, jawaban yang diterima justru semakin kasar dan mengerikan:”Gak perlu kau tau siapa aku,kau nanti yang kujumpain Serlok lokasi mu, Kontol kau.”
    Bahasa kotor, ancaman fisik, hingga upaya pelacakan lokasi ini menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

    ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
    Teror ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang merasa terganggu dengan terbongkarnya gudang misterius dan mobil tangki merah putih tersebut? Apakah ancaman ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi?

    Awak media menegaskan bahwa tindakan intimidasi ini tidak akan menghentikan fungsi pers sebagai kontrol sosial, justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada kepentingan besar yang ingin ditutupi.

    SERUAN PERLINDUNGAN UNTUK JURNALIS
    Atas kejadian ini, redaksi pejuanginformasiindonesia.com secara tegas meminta perhatian dan perlindungan dari:
    Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Serta Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.Agar negara hadir mengayomi dan menjamin keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers, serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers.

    Catatan Kritis: Jika jurnalis saja diteror hanya karena memberitakan fakta di lapangan, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa? Kasus ini bukan lagi sekadar soal BBM subsidi, tapi sudah menyentuh marwah hukum dan kebebasan pers di negeri ini.

    Redaksi menegaskan: Teror tidak akan menghentikan kebenaran. Fakta akan terus kami ungkap.

    Tim Redaksi !

  • BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata

    BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata

    Siak, Riau – Minggu, 18 Januari 2026
    Aktivitas diduga penimbunan BBM bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari tim awak media yang menemukan sebuah gudang berpagar seng di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang disinyalir kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal.

    Kejadian bermula saat awak media merekam langsung sebuah mobil tangki merah putih PT. MITHA KELANA WIJAYA yang masuk ke dalam gudang berpagar seng tersebut. Pemandangan itu sontak mengejutkan tim media, mengingat mobil tangki BBM bersubsidi seharusnya hanya mendistribusikan BBM ke titik resmi, bukan ke gudang tertutup tanpa identitas usaha yang jelas.

    Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian memutar balik kendaraan dan menunggu di bahu jalan, tidak jauh dari lokasi gudang, untuk memantau aktivitas lebih lanjut. Namun situasi berubah menegangkan ketika salah satu orang keluar dari gudang dan menghampiri awak media, mengetuk kaca mobil dengan nada keras sambil mempertanyakan keberadaan awak media.

    “Ngapain kalian di sini?” ujar pria tersebut dengan nada intimidatif.
    Awak media menjawab dengan tenang bahwa mereka berhenti di bahu jalan umum, bukan di area gudang berpagar seng. Setelah itu, pria tersebut kembali masuk ke dalam gudang dengan mengendarai sepeda motor jenis BeAT.
    Tak lama berselang, awak media berpindah posisi untuk kembali menunggu mobil tangki merah putih keluar dari gudang. Namun sebelum mobil tersebut keluar, tampak tiga orang menggunakan sepeda motor seolah melakukan pengawalan dari dalam area gudang, semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas terorganisir.

    Untuk memperkuat informasi, awak media kemudian meminta keterangan dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

    “Oo itu bang, itu gudang penampungan minyak. Hampir tiap hari mobil tangki merah putih masuk ke dalam. Biasanya sekitar jam 1 siang kurang lebih. Masuk hampir satu jam baru keluar. Minyaknya datang dari arah Kandis menuju Tapung. Kegiatan ini sudah lama bang, bahkan dulu sempat pindah gudang, tapi masih di sekitar sini juga. Sudah berjamur,” ungkap warga tersebut.

    Keterangan warga ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan seolah kebal hukum.

    Sorotan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang dan KUHP
    Apabila benar gudang berpagar seng tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Pasal 53 huruf c UU Migas
    Melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.

    Pasal 480 KUHP Mengatur tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

    Desakan kepada APH dan Pertamina
    Atas temuan ini, PejuangInformasiIndonesia.com mendesak: Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan) segera turun tangan,
    BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM subsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam,Membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas gudang berpagar seng tersebut……

    Tim awak Media akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang.
    (Tim)

  • Wagub Aryoko Rumaropen Terima Aspirasi Ratusan Warga di Kantor Gubernur Papua

    Wagub Aryoko Rumaropen Terima Aspirasi Ratusan Warga di Kantor Gubernur Papua

    Jayapura – Suasana lantai dua Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok 2, Jayapura, terasa berbeda pada Kamis siang, 22 Januari 2026) silam. Ratusan warga dari berbagai kalangan, mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, pemuda, hingga mahasiswa—berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen. Kehadiran masyarakat dalam jumlah besar menunjukkan tingginya antusiasme warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan menyuarakan kebutuhan mereka.

    Dalam agenda tersebut, Wagub Aryoko tidak hadir sendirian. Ia didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan dengan berbagai bidang pelayanan publik. Turut mendampingi antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Jayapura. Kehadiran para pejabat ini memperlihatkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti setiap masukan yang datang dari masyarakat.

    Sekitar seratus warga yang hadir membawa beragam proposal dan usulan. Ada yang menyampaikan kebutuhan perumahan, ada pula yang menyoroti fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, hingga layanan kesehatan. Untuk memastikan semua aspirasi tidak terlewat, petugas khusus dikerahkan mencatat dan mengumpulkan setiap masukan. Proses pencatatan ini menjadi langkah awal agar usulan warga dapat diproses secara administratif dan masuk ke dalam agenda resmi pemerintah.

    “Semua usulan bapak dan ibu akan kami catat dan diagendakan untuk masuk dalam program pemerintah. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta dinas-dinas terkait untuk merealisasikan bantuan kepada masyarakat,” ujar Wagub Aryoko dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya mendengar, tetapi juga berkomitmen untuk menindaklanjuti.

    Namun, Wagub juga mengingatkan bahwa realisasi bantuan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Prioritas utama diberikan pada kebutuhan mendesak, seperti perumahan layak huni dan sarana tempat ibadah. “Bapak Gubernur saat ini juga sedang berupaya melobi ke kementerian pusat dan Kementerian Keuangan agar dapat membantu keuangan daerah, sehingga kita bisa menyalurkan bantuan lebih banyak kepada masyarakat,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya sinergis antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal Papua.

    Selain mendengar aspirasi, Wagub Aryoko juga memaparkan arah kebijakan pemerintah provinsi, khususnya di sektor pendidikan. Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua mengelola enam sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, dan sekolah khusus. Dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan atas perintah Gubernur, ditemukan adanya ketimpangan jumlah siswa. Beberapa sekolah memiliki murid yang sangat sedikit, sementara ada SMK dengan jumlah siswa yang sangat banyak sehingga fasilitasnya tidak memadai.

    “Kami sedang mengupayakan bantuan Dana BOS dari pusat untuk membenahi sarana dan prasarana, contohnya buku-buku paket, agar siswa bisa belajar dengan maksimal tanpa beban biaya tambahan,” jelas Wagub. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak Papua.

    Tak hanya itu, Wagub juga menyoroti program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dianggap penting untuk mendukung tumbuh kembang anak sekaligus meringankan beban orang tua. “Saya cek langsung ke sekolah-sekolah, jangan sampai ada sekolah yang terlewat dan tidak terlayani program Makan Bergizi Gratis,” tegasnya. Dengan pengawasan langsung, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap sekolah di Papua benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut.

    Menutup arahannya, Wagub Aryoko menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembangunan infrastruktur dasar. Menurutnya, pembangunan jalan raya, akses air bersih, serta fasilitas umum lainnya tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu level pemerintahan. Kerja sama lintas wilayah menjadi kunci agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat di kampung-kampung terpencil.

    Sebagai contoh, Wagub menyebut langkah Bupati Jayapura, Yunus Wonda, yang baru-baru ini berkunjung ke Kampung Omon di Distrik Gresi Selatan. Lokasi kampung yang cukup jauh membuat akses jalan menjadi kebutuhan mendesak. Pemprov Papua melalui Dinas PUPR siap memberikan dukungan pembangunan jalan menuju kampung tersebut. “Jika jalan sudah terbangun dengan dukungan provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa mendistribusikan pembangunan lainnya di sana, seperti membangun sekolah dan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat umum di wilayah tersebut,” pungkas Wagub Aryoko.

    Pertemuan di lantai dua Kantor Gubernur Papua ini bukan sekadar acara seremonial. Kehadiran ratusan warga, keterlibatan langsung pejabat OPD, serta komitmen Wagub Aryoko menunjukkan bahwa pemerintah provinsi berusaha membuka ruang komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan, sementara penjelasan Wagub tentang program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur memperlihatkan arah pembangunan yang sedang digagas.

    Dengan pendekatan partisipatif seperti ini, diharapkan masyarakat Papua merasa lebih dekat dengan pemerintahnya. Mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif menyuarakan kebutuhan dan ikut menentukan arah kebijakan. Pertemuan ini menjadi simbol bahwa pembangunan Papua harus berangkat dari suara rakyat, dijalankan dengan sinergi antar-pemerintah, dan diwujudkan melalui program-program nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari. (SEM/Red)

    _Keterangan foto: Wagub Papua Aryoko (tengah, pegang microphone) sedang memberikan arahan._

  • Event Grasstrack Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

    Event Grasstrack Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

    Kampar, Riau — Pelaksanaan Event Grasstrack Motokros RAC Championship yang digelar di Sirkuit Aishiteru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan mencapai puncak final pada Minggu, 25 Januari 2026, sejatinya merupakan ajang prestisius yang patut diapresiasi. Event ini digadang sebagai wadah pencarian bakat generasi muda di bidang balap grasstrack motokros sekaligus sarana mengangkat citra Tapung Hulu di tingkat regional.

    Namun di balik gegap gempita event tersebut, gelombang kritik keras dan tajam justru datang dari Forum Pers Keadilan Tapung Hulu. Kritik ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, Pajar Saragih, yang menilai terdapat sikap tertutup dan patut diduga disengaja oleh pengurus maupun panitia pelaksana dalam menyampaikan informasi kegiatan kepada Pers Keadilan Tapung Hulu.

    Pajar Saragih menyayangkan sikap panitia yang dinilai tidak transparan dan terkesan merahasiakan event besar ini dari forum pers lokal yang selama ini aktif berkontribusi di Tapung Hulu. Padahal, keberadaan pers merupakan mitra strategis dalam publikasi, pengawasan, serta edukasi publik.

    Lebih jauh, Pajar Saragih menyoroti peran Pemerintah Desa Danau Lancang, Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, hingga Kapolsek Tapung Hulu, yang patut diduga telah berkoordinasi namun tidak melibatkan Pers Keadilan Tapung Hulu secara kelembagaan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat Camat dan Kapolsek Tapung Hulu merupakan pihak yang mengetahui langsung berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, bahkan Kepala Desa Danau Lancang tercatat sebagai Penasehat forum tersebut.

    “Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa forum pers yang lahir untuk membangun Tapung Hulu justru seperti disisihkan? Ada anggota kami yang meliput, tetapi hanya diberi tahu secara personal, bukan secara resmi. Ini bukan soal dilibatkan atau tidak, tapi soal penghormatan terhadap institusi pers,” tegas Pajar Saragih.

    Ia menambahkan, sejak berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tujuan utamanya adalah memajukan Kecamatan Tapung Hulu melalui publikasi yang sehat dan kegiatan sosial yang konstruktif. Selama ini, setiap kegiatan forum selalu melibatkan unsur UPIKA Kecamatan, sebagai wujud sinergi dan tanggung jawab sosial pers.

    Menurut Pajar, peristiwa ini bukan hanya melukai Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tetapi berpotensi mencederai marwah insan pers secara nasional.

    “Pers jangan diperlakukan sebagai alat. Saat ada masalah, pers dicari untuk diminta saran, pendapat, bahkan solusi. Namun ketika ada event besar dan prestisius, pers justru dilupakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan moral dan patut diduga menjadikan pers sebatas asas manfaat,” ujarnya dengan nada keras.

    Kecaman lebih tajam juga datang dari Ketua PJS Kampar, Nefrizal Pili. Ia menilai bahwa selama keberadaan Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, stigma negatif terhadap wartawan di wilayah Tapung Hulu telah berhasil ditepis melalui kerja nyata dan gebrakan positif.

    “Namun kejadian hari ini bukan hanya membuat Pers Keadilan Tapung Hulu terkulai, tetapi berpotensi melukai seluruh ekosistem jurnalistik Indonesia. Jika pers mulai disingkirkan dari kegiatan publik dan pemerintahan, maka yang terancam bukan wartawan, melainkan hak masyarakat atas informasi,” tegas Nefrizal.

    Ia bahkan menilai, bila praktik seperti ini terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan muncul seruan boikot dari insan pers terhadap kegiatan-kegiatan di Desa Danau Lancang hingga ada komitmen nyata menghormati fungsi pers.

    Baik Pajar Saragih maupun Nefrizal Pili menegaskan bahwa pers memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sekadar pelengkap seremoni.

    “Pers adalah pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana informasi, edukasi, dan penyeimbang kekuasaan. Setiap kegiatan pemerintah, terlebih yang menggunakan ruang publik, wajib terbuka terhadap pers, bukan memilih-milih atau menutup-nutupi,” pungkas Pajar.

    Senada, Nefrizal Pili menutup dengan pernyataan keras namun konstitusional : “Jika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dibungkam adalah suara publik. Ini bukan ancaman, ini peringatan demokratis.”

    Published : Tim Redaksi

  • Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

    Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

    TAPUNG — Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran.

    Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

    Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

    “Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

    Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

    “Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

    Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

    Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

    Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

    Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

    Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

    Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

    Published : Tim Redaksi Prima