Kategori: TNI / POLRI

  • Jasinga Darurat Obat Keras: Warung Berkedok Sembako Nekat Jual Tramadol, APH Sempat di Pertanyakan

    Jasinga Darurat Obat Keras: Warung Berkedok Sembako Nekat Jual Tramadol, APH Sempat di Pertanyakan

    BOGOR,
    24 JANUARI 2026. Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda. Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Jasinga semakin mengkhawatirkan. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

    Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

    “Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga berinisial G pada hari Sabtu.

    Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup dan pernah memicu keributan di sekitar lokasi. “Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” katanya.

    Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

    Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

    Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Masyarakat berharap pihak Polsek Jasinga dan Polres Bogor segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

    (Redaksi)

  • Salahgunakan LPG Subsidi, Empat Tersangka dan Ribuan Tabung Gas Diamankan Polda Jateng

    Salahgunakan LPG Subsidi, Empat Tersangka dan Ribuan Tabung Gas Diamankan Polda Jateng

    Polda Jateng-Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen di Marko Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB. Pengungkapan ini menjadi langkah konkret Polri dalam melindungi masyarakat dari kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG subsidi, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

    Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dalam pemaparannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

    “Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

    Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

    Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, masyarakat kesulitan memperoleh gas LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng melalui Ditreskrimsus, khususnya Satgas Pangan, akan terus melakukan langkah antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

    “Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

    Red”

  • BBM Bersubsidi Disedot Mafia, SPBU 24.353.57 Tanjung Bintang Disorot

    BBM Bersubsidi Disedot Mafia, SPBU 24.353.57 Tanjung Bintang Disorot

    Lampung Selatan, _ Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.( 23/1/2026).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU dengan sebutan Tugiman diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

    Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.

    BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

    Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55
    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    (Redaksi)

  • Buron Kades Aris Winarso “Gila Hormat” Teror Warga, Tapi Ciut Nyali Hadapi Tugiman;

    Buron Kades Aris Winarso “Gila Hormat” Teror Warga, Tapi Ciut Nyali Hadapi Tugiman;

    ​CILACAP, JATENG – Arogansi tanpa batas yang ditunjukkan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Aris Winarso, telah mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Cilacap.

    Di tengah statusnya yang melarikan diri dari tanggung jawab atas raibnya dana proyek senilai ratusan juta rupiah, Aris Winarso justru menunjukkan perilaku “psikopat birokrasi” dengan melakukan aksi teror membabi buta terhadap warga berinisial SP.

    ​Tanpa memiliki rasa malu sebagai pejabat publik, Aris Winarso secara mendadak muncul dari lubang persembunyiannya hanya untuk membombardir ponsel SP dengan panggilan telepon (WhatsApp Call) tanpa henti.

    Rentetan pesan singkatnya pun dipenuhi makian biadab seperti “Asu”, “Bajingan”, dan “Cocot”, disertai tantangan duel fisik seolah hukum di negeri ini sudah tidak ada harganya.

    ​Mentalitas Pengecut: Berani Mencaci SP, Lari Ketakutan dari Tugiman
    ​Namun, watak asli “Pecundang” Aris Winarso terbongkar saat berhadapan dengan Bapak Tugiman, pendamping suplier material yang menagih hak secara jantan.

    Saat dihubungi berkali-kali melalui pesan WhatsApp maupun telepon oleh Bapak Tugiman, oknum Kades ini mendadak hilang nyawa, tidak berani merespons, dan bungkam seribu bahasa.

    ​”Ini adalah puncak kebobrokan mental! Dia hanya berani menindas warga (SP) dengan telepon bertubi-tubi karena merasa hebat di balik layar.

    Tapi saat saya tantang bicara soal utang ratusan juta itu, dia ciut nyali dan lari seperti tikus! Aris Winarso bukan hanya koruptor, dia adalah preman pengecut yang hanya berani memaki orang yang dianggapnya lemah!” tegas Bapak Tugiman dengan nada meledak.

    ​Penghinaan Terhadap Wibawa Polri: Mengapa “Hantu” Ini Masih Bebas Menelpon?
    ​Aktifnya ponsel Aris Winarso yang digunakan untuk meneror warga adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap kemampuan Unit Tipikor Polres Cilacap dan Tim Siber Polda Jateng.

    Publik kini melayangkan kritik pedas: Bagaimana mungkin seorang pelarian bisa dengan agresif menelepon warga tanpa henti, namun lokasinya tidak mampu dilacak oleh aparat yang memiliki peralatan canggih?
    ​Masyarakat menuntut tindakan luar biasa:
    ​Tangkap atau Dianggap “Main Mata”: Jika aktivitas telepon yang sangat intens ini tidak segera membuahkan penangkapan, publik akan curiga adanya oknum yang membekingi pelarian sang Kades.

    ​Jeratan UU ITE & Ancaman Kekerasan: Polisi harus segera menetapkan status tersangka tambahan atas aksi teror telepon bertubi-tubi yang merusak ketenangan hidup warga.

    ​Audit Kolektif Perangkat Desa: Sekdes, Bendahara, dan jajaran perangkat desa Jatisari lainnya tidak boleh dibiarkan berlindung di balik meja kantor desa. Diamnya mereka atas aksi “gila” pimpinan mereka adalah bukti bahwa seluruh jajaran Pemdes Jatisari sudah busuk secara sistemik.

    ​Hukum Tidak Boleh Kalah Oleh Bacotan Pelarian!
    ​Pihak suplier dan para korban intimidasi memberikan penekanan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan kebobrokan ini ke tingkat Nasional jika APH di Cilacap masih bergerak lamban.

    Bukti-bukti makian dan riwayat telepon “gila” tersebut kini sudah diamankan dan siap dijadikan amunisi untuk menyeret Aris Winarso ke penjara.

    ​”Kami tidak takut dengan tantangan ‘singgel’ atau makian kotornya.

    Kami hanya ingin keadilan dan hak kami kembali. Kami desak Kapolres Cilacap segera buktikan bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh ‘bacotan’ kasar seorang pelarian pengecut!” pungkas Bapak Tugiman.

    Redaksi”

  • Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

    Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

    Pekanbaru – Kasus penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang vokal di Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan polemik mengenai integritas proses hukum di Indonesia. Jekson, yang telah mendekam di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau selama hampir empat bulan, kini menghadapi situasi yang dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan penyimpangan prosedural yang serius.

    Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kritik keras terhadap Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Fokus utama kritiknya terletak pada status penahanan Jekson yang masih tertahan di sel polisi dengan status titipan jaksa, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan, status tahanan seharusnya beralih menjadi tahanan titipan hakim atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi menjamin hak-hak tersangka. Penahanan yang berlarut-larut di sel kepolisian, terutama hingga perpanjangan bulan Maret mendatang, dianggap sebagai anomali hukum.

    “Ini ada apa? Sampai sekarang belum dipindahkan ke Rutan? Polda Riau dan Kajati Riau patut diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegas Larshen Yunus dalam pernyataannya pada Jumat (23/1/2026). Ia juga menyoroti bahwa upaya hukum baik lisan maupun tulisan melalui Penasehat Hukum telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun belum membuahkan hasil.

    Salah satu poin paling memprihatinkan dalam kasus ini adalah perlakuan terhadap Jekson yang ditahan di sel isolasi atau strapsel. Dalam tradisi pemasyarakatan, strapsel biasanya digunakan sebagai hukuman disiplin bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat di dalam tahanan, bukan sebagai lokasi penahanan rutin bagi tersangka kasus pemerasan.

    Larshen menyindir bahwa perlakuan terhadap Jekson “melebihi perlakuan terhadap seorang teroris.” Penempatan di sel isolasi dalam durasi yang lama tanpa alasan disiplin yang jelas bukan hanya melanggar standar prosedur operasional, tetapi juga mencederai prinsip memanusiakan manusia dalam sistem peradilan pidana. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah terdapat tekanan atau atensi dari pihak tertentu yang memiliki otoritas melebihi undang-undang sehingga prosedur normal diabaikan?

    Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi. Jekson dikenal vokal dalam membongkar kejahatan korporasi, terutama terkait perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Riau. Suaranya selama ini dianggap memberikan kontribusi signifikan terhadap terbentuknya Satgas PKH dan tindakan penyitaan lahan sawit ilegal yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai triliunan rupiah.

    Sebagai individu yang berperan dalam mengungkap praktik korupsi, Jekson seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi mengenai perlindungan saksi dan pelapor (whistleblower). Sebaliknya, ia kini justru mengalami kriminalisasi dengan modus dugaan pemerasan yang proses penahanannya penuh kejanggalan. Larshen menduga upaya kriminalisasi dan mempermainkan hukum ini bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap kejahatan korporasi di Bumi Lancang Kuning.

    Kejujuran dalam penegakan hukum adalah pilar utama demokrasi. Jika lembaga penegak hukum seperti Polda dan Kejati Riau tidak mampu menunjukkan transparansi dalam kasus ini, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir. Penahanan di strapsel yang berlarut-larut memberikan preseden buruk bahwa siapa pun yang berani membongkar kejahatan korporasi akan menghadapi konsekuensi fisik dan psikologis yang berat.

    Kasus ini menuntut perhatian dari lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM dan Kementerian HAM. Diperlukan audit investigatif terhadap prosedur penahanan Jekson Sihombing untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat hukum maupun jaringan pengusaha hitam yang memanfaatkan sifat rakus aparat.

    Sementara itu, tokoh HAM Internasional Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap proses hukum yang diterapkan terhadap aktivis anti korupsi Jekson Sihombing di Pekanbaru. Dia menilai otak dari semua ini adalah Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pengusaha bejat yang merasa terganggu oleh aktivitas para aktivis anti korupsi di Riau.

    “Ini bukan kasus biasa, hampir pasti Jekson Sihombing itu adalah target operasi dari oknum Kapolda Riau yang berupaya memenuhi pesanan bohirnya, pengusaha bejat yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang sedang dipersoalkan Jekson Sihombing. Budaya setoran di Polri itu sudah rahasia umum, jadi mungkin si Kapolda Riau itu berutang budi ke perusahaan ini dengan jadi bohir untuk jadi Kapolda Riau. Bisa jadi Jekson itu ditargetkan mati di sel Tahti Polda Riau. Komnas HAM dan Kementerian HAM harus turun tangan menginvestigasi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Polda Riau bersama Kejati Riau,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Januari 2026, sambil menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolda Riau Herry Heryawan ke Divpropam Polri.

    Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu selanjutnya menambahkan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara melindungi mereka yang berani berbicara. Jika aktivis seperti Jekson Sihombing diperlakukan layaknya teroris hanya karena tuduhan yang proses penahanannya tidak akuntabel, maka semangat reformasi hukum hanyalah isapan jempol.

    Negara harus hadir untuk memastikan bahwa KUHAP bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan panduan yang wajib dipatuhi oleh setiap aparat. Pemindahan Jekson ke Rutan dan penghentian praktik isolasi di sel kepolisian adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa martabat manusia masih dihargai di mata hukum. Tanpa integritas, lembaga negara akan kehilangan maknanya, dan keadilan akan runtuh oleh kepentingan-kepentingan gelap yang bersembunyi di balik otoritas. (TIM/Red)

  • Satresnarkoba Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 butir Ekstasi di Awal 2026

    Satresnarkoba Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 butir Ekstasi di Awal 2026

    Polres Kebumen — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 216,34 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai daerah pinggiran.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari 2026.

    “Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa, 20 Januari 2026.

    Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen.

    Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

    Sementara itu, tersangka IH ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.

    Tersangka RDA diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram. Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, di rumahnya yang berada di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

    Kapolres Kebumen menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.

    “Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” kata AKBP Putu Bagus menunjukkan keseriusan menangani kasus narkotika di Kebumen.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Soal Pelayanan Publik, Kapolres Kebumen: Tunjukkan Empati, Jauhi Pelanggaran

    Soal Pelayanan Publik, Kapolres Kebumen: Tunjukkan Empati, Jauhi Pelanggaran

    Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa komunikasi menjadi kunci penting dalam menjaga soliditas dan efektivitas kerja di lingkungan kepolisian. Hal itu disampaikan saat ia memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolres Kebumen, Senin, 19 Januari 2026.

    Dalam amanatnya, AKBP Putu meminta seluruh personel memaksimalkan penggunaan alat komunikasi sebagai sarana koordinasi. Ia menyebut dirinya sebagai pimpinan yang responsif dan mengharapkan hal serupa diterapkan oleh jajarannya.

    “Gunakan alat komunikasi dengan baik. HT dan telepon genggam harus dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pemantauan situasi, terutama di tengah kondisi cuaca hujan yang berpotensi menimbulkan bencana. Menurut dia, koordinasi harus terus berjalan agar setiap kerawanan dapat diantisipasi sejak dini. Untuk itu, apel melalui HT diminta rutin dilakukan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antarpersonel.

    Selain soal komunikasi, Kapolres juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara optimal. Ia meminta anggota menunjukkan empati kepada warga yang datang membawa persoalan.

    “Pelayanan harus maksimal. Tunjukkan empati kepada masyarakat,” katanya, seraya mengingatkan agar seluruh personel menjauhi segala bentuk pelanggaran.

    Upacara Hari Kesadaran Nasional tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek jajaran, personel Polres, Bhabinkamtibmas, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polres Kebumen.

    Rangkaian upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, serta pengucapan Tribrata, Caturprasetya, dan Pancaprasetya Polri sebagai pengingat nilai-nilai dasar pengabdian anggota kepolisian.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Polres Purbalingga Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, 65 Personel Terima Tanda Kehormatan

    Polres Purbalingga Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, 65 Personel Terima Tanda Kehormatan

    Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di halaman Mapolres, Senin (19/1/2026). Dalam upacara tersebut, sebanyak 65 personel menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti oleh pejabat utama polres, para kapolsek jajaran, personel polres dan polsek, serta PNS di lingkungan Polres Purbalingga.

    Dalam amanatnya, Kompol Agus Amjat Purnomo membacakan amanat Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum. Isi amanat di antaranya upacara Hari Kesadaran Nasional sebagai momentum untuk introspeksi diri bagi personel Polri dan PNS dalam meningkatkan disiplin dan kinerja serta profesionalisme.

    “Melalui Hari Kesadaran Nasional ini, hendaknya mampu memperkuat kesadaran dan semangat kita sebagai seorang abdi negara dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewajiban,” kata Wakapolres membaca amanat.

    Disampaikan pesan agar seluruh personel jangan pernah berhenti untuk memaksimalkan potensi yang ada, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, selalu niatkan tugas yang dilaksanakan sebagai bagian menebar banyak manfaat di masyarakat.

    “Bersama-sama adalah sebuah awal, menjaga kebersamaan adalah sebuah perkembangan dan bekerja bersama adalah sebuah kesuksesan,” pesan Wakapolres.

    Dalam upacara diserahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian bagi 65 personel Polres Purbalingga. Terdiri dari Satya Lencana Pengabdian VIII Tahun (29 personel) , Satya Lencana Pengabdian XVI Tahun (19 personel) dan Satya Lencana Pengabdian XXIV Tahun (17 personel).

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Jejak Mafia Janji Lulus Akpol: Rp1 Miliar Raib, Akses Fiktif, dan Modus Lama yang Terulang

    Jejak Mafia Janji Lulus Akpol: Rp1 Miliar Raib, Akses Fiktif, dan Modus Lama yang Terulang

    Serang — Kasus penipuan berkedok “jalur khusus” kelulusan Taruna Akademi Kepolisian kembali terbongkar. Seorang pria berusia 54 tahun berinisial NR alias Abah Jempol kini mendekam di tahanan Polda Banten, setelah diduga menguras hampir Rp1 miliar dari orang tua calon taruna dengan janji kelulusan seleksi Akpol tahun 2025.

    Kasus ini membuka kembali pola klasik praktik percaloan yang berulang hampir setiap tahun, memanfaatkan celah harapan, ketidaktahuan, dan tekanan psikologis orang tua peserta seleksi.

    Modus: Akses Orang Dalam yang Tak Pernah Ada

    Perkara bermula pada Maret 2025, saat Leonardus Sihombing, orang tua calon taruna, berniat “mengamankan” masa depan anaknya. Ia diperkenalkan kepada NR melalui dua perantara, sebuah pola umum dalam praktik percaloan untuk memutus jejak langsung antara korban dan pelaku utama.

    NR mengklaim memiliki orang dalam berpengaruh yang mampu mengatur kelulusan seleksi. Untuk memperkuat klaim tersebut, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut sebagai “aktor kunci”. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun peran sosok tersebut, apakah fiktif, bagian dari jaringan, atau sekadar alat manipulasi psikologis.

    Tarif yang dipatok tidak kecil: Rp1 miliar. Uang diserahkan bertahap, hingga hampir seluruhnya diterima tersangka. Namun, tidak ada satu pun tahapan seleksi yang benar-benar “diamankan”.

    Hasil Nihil, Uang Habis

    Anak korban dinyatakan gugur dalam seleksi resmi. Saat dimintai pertanggungjawaban, NR berdalih uang telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak ada pengembalian dana, tidak ada solusi, hanya alasan.

    Penyidik mencatat, sedikitnya Rp970 juta telah berpindah ke tangan tersangka. Polisi menyita rekening bank korban serta kartu seleksi penerimaan Akpol, yang diduga digunakan untuk membangun ilusi bahwa proses tengah “diurus”.

    Mangkir, Kabur, dan Kejar-kejaran

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ketika upaya paksa dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, NR justru memilih melarikan diri.

    “Tersangka kabur ke arah Anyer dan sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas,” ungkap Dian, Kamis (15/1/2026).

    Aksi kejar-kejaran berakhir di Gerbang Tol Rangkasbitung. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NR sebagai tersangka, sebelum akhirnya menahannya di Rutan Polda Banten.

    Pertanyaan Besar: Apakah Pelaku Tunggal?

    Meski NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung:

    *Siapa sosok “orang berpengaruh” yang diperkenalkan kepada korban?

    *Apakah ada jaringan perantara lain yang menikmati aliran dana?

    *Mengapa praktik serupa terus berulang setiap tahun, meski sosialisasi seleksi gratis terus digaungkan?

    Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengungkap kemungkinan pengembangan perkara ke arah jaringan percaloan terstruktur.

    Peringatan Keras untuk Publik

    Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kembali menegaskan, penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia meminta masyarakat tidak terjebak pada janji kelulusan instan yang selalu berujung penyesalan.

    Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur belakang tak pernah benar-benar ada, sementara korban terus berjatuhan—dan mafia harapan tetap mencari mangsa baru.

    “Red Eko julian

  • Kasatbinmas Polres Purbalingga Beri Pesan Saka Bhayangkara

    Kasatbinmas Polres Purbalingga Beri Pesan Saka Bhayangkara

    Purbalingga – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Purbalingga menggelar pertemuan rutin anggota Saka Bhayangkara di Aula Wicaksana Leghawa, Minggu (18/1/2026).

    Kasatbinmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono yang hadir dalam acara menekankan pentingnya kedisiplinan dan menjaga citra diri anggota Saka Bhayangkara sebagai representasi Polri di tengah masyarakat.

    “Kalian adalah cerminan Polri. Jaga kedisiplinan, mulai dari ketepatan waktu hingga kerapian atribut seragam. Tunjukkan etika yang baik, di masyarakat maupun di media sosial,” ujar AKP Tedy.

    Selain itu, disampaikan pentingnya penguasaan krida dan keterampilan praktis dalam empat bidang utama, yakni Lalu Lintas, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penanggulangan Bencana, dan Pertolongan Pertama Kecelakaan.

    “Pertemuan rutin ini harus menjadi sarana untuk memperdalam kemampuan. Jangan hanya hafal teori, tapi harus terampil dan siap diterjunkan di lapangan,” tegasnya.

    AKP Tedy juga mengingatkan peran anggota Saka Bhayangkara sebagai mitra kamtibmas. Anggota Saka Bhayangkara diminta untuk menjadi pelopor dalam memerangi narkoba, tawuran, dan penyebaran hoaks di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    “Jika menemukan potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pembina atau personel Satbinmas untuk penanganan cepat,” katanya.

    Di akhir arahannya, AKP Tedy mengajak seluruh anggota untuk memperkuat solidaritas dan jiwa korsa dalam organisasi. Ia menekankan pentingnya bimbingan edukatif dari senior kepada junior tanpa kekerasan, serta sikap saling menghormati antaranggota.

    Red(Humas Polres Purbalingga)