Kategori: TNI / POLRI

  • Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali

    Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali

    Polda Jateng, Kota Semarang | Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi pengingat pahit tentang dampak destruktif judi online. Seorang pria yang gelap mata setelah berulang kali kalah bermain judi online jenis slot, nekat mengkhianati kepercayaan tetangga dekatnya sendiri dan menghabisi nyawa anak tak berdosa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap secara tuntas oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

    Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (6/2/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

    Di hadapan awak media, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap bahwa perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terjadi pada Kamis (29/1) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

    “Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi (utang-piutang) antara korban dengan pelaku akibat kecanduan judi online.

    “Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.

    Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

    “Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra.

    Aksi tersebut berujung tragis karena menyebabkan Sdri. Daryanti mengalami luka berat dan anaknya, AO, yang masih berusia enam tahun meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian. Tersangka nekat membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui.

    Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

    “Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan.

    “Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

    Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

    Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar. Berawal dari adanya aduan masyarakat yang segera dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 wib, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22) warga Kecamatan Baturraden di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,44 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan telepon genggam milik DSD dan ditemukan sabu 2,44 gram yang disimpan di beberapa titik lokasi.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam pula, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu tersebut dan membuahkan hasil dengan diamankannya FBP (24), seorang pria warga Kecamatan Cilongok.

    “Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 wib, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24) di sebuah Mess Koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy.

    Dari FBP, petugas kembali menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram, yang disimpan di mess dan beberapa titik alamat lainnya.

    “Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto”, terangnya.

    Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat.

    Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut dijadikan semangat dan inspirasi keteladanan bagi seluruh personel Korps Bhayangkara.

    “Beliau selalu berpesan di setiap acara kami, jadilah polisi yang baik, memiliki integritas, dan polisi yang bisa melindungi dan mengayomi,” kata Sigit usai mengikuti prosesi pemakaman.

    Bahkan, kata Sigit, pada saat melayat ke rumah duka Eyang Meri, pihak keluarga memutar rekaman berisikan pesan dari Eyang Meri untuk keluarga besar Polri.

    “Bahkan tadi malam kami dengarkan langsung suara beliau yang direkam oleh Mas Rama bagaimana beliau selalu sampaikan pesan jadilah contoh teladan dan mulailah dari dirimu sendiri. Saya kira hal-hal tersebut tentunya menjadi spirit bagi kami keluarga besar Polri,” ujar Sigit.

    Pesan itu, kata Sigit merupakan suatu amanah ataupun wasiat dari Eyang Meri. Tentunya, kata Sigit, pesan tersebut harus terus dikumandangkan serta menjadi semangat bersama untuk seluruh keluarga besar Polri dimanapun berada untuk terus melanjutkan pesan serta nasihat Eyang Meri.

    “Karena setiap beliau menyampaikan Eyang Meri saat terakhir dan pesannya tolong jaga titip institusi Polri, tolong jaga dan titip Polri,” ucap Sigit.

    Sigit menegaskan, pesan dari Eyang Meri memiliki makna mendalam. Polri ke depannya harus bisa meneladani dan memberikan perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat dan tanggung jawab terhadap keamanan.

    “Sebagaimana tugas pokok kami dan doktrin kami untuk menjaga tata tentrem kerta rahardja. Saya kira banyak hal kami kenang dari Eyang Hoegeng. Selamat jalan Eyang Meri kami terima kasih atas apa yang telah beliau berikan kepada kami. Warisan daripada pendahulu utamanya Almarhum Hoegeng Iman Santoso yang tentunya akan terus menjadi api yang menggelora di seluruh keluarga besar Polri untuk menjaga wasiat dan warisan tersebut,” tutup Sigit.

    Red”

  • Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

    Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

    Pekanbaru – Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau. Keterangan mereka di bawah sumpah justru membuka tabir bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi.

    Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi dari LSM Petir Riau, Jekson Sihombing, murni rekayasa yang dikondisikan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pihak perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group. Tidak hanya itu, kasus ini juga menguak fakta bahwa polisi sekelas Kapolda Riau, yang menyandang dua bintang pemberian rakyat di pundaknya, tidak paham hukum alias buta hukum.

    Dua anggota kepolisian, M. Riki dan Andika Adi Putra, yang bertugas di Polda Riau sejak 2021, memberikan kesaksian mengejutkan. Mereka mengakui bahwa penangkapan terhadap Jekson dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa memastikan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada laporan polisi (LP), tidak ada surat perintah penangkapan, dan tidak ada pengecekan terhadap dasar hukum formil.

    Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa urusan administrasi dianggap sebagai kewenangan penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa prinsip due process of law (proses hukum yang adil) diabaikan. Dalam hukum acara pidana, perintah pimpinan tidak dapat menggantikan kewajiban formil yang diatur undang-undang. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jekson secara hukum cacat formil dan tidak sah.

    *Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP*

    Dari kronologi peristiwa, terlihat jelas adanya rekayasa atau penciptaan tindak pidana. Penyerahan uang Rp. 150 juta dilakukan dalam skenario yang dikondisikan, dengan pemantauan aparat kepolisian. Penangkapan baru dilakukan setelah pertemuan terjadi, bukan pada saat dugaan perbuatan pidana berlangsung. Dari hasil rekaman CCTV, tidak ada bukti bahwa Jekson Sihombing menerima uang Rp. 150 juta tersebut walau pun polisi memaksanya memegang tas yang katanya berisi uang untuk keperluan pemotretan.

    Hal ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penangkapan pelaku tindak pidana secara spontan atau tertangkap tangan (OTT), melainkan penangkapan yang telah direncanakan sebelumnya. Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, penangkapan semacam ini wajib didahului oleh administrasi yang sah.

    Karena tidak ada LP, tidak ada surat perintah, dan tidak ada pengecekan administrasi, maka penangkapan terhadap Jekson Sihombing harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan tersebut – mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka – ikut tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yakni semua hasil dari tindakan yang tidak sah menjadi tidak sah pula.

    Konsekwensi lanjutannya, jika proses persidangan atas sebuah kasus hukum yang cacat dan tidak sah, pasti menghasilkan keputusan hakim yang tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis wajib menghentikan proses hukum atas kasus kriminalisasi Jekson Sihombing ini demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkewajiban meninjau kembali dakwaan yang mereka limpahkan ke pengadilan. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa keterangan saksi di bawah sumpah di pengadilan menjadi dasar paling valid dan sah secara hukum, dan keterangan BAP harus diabaikan. Oleh sebab itu, ketika JPU melihat sebuah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP, maka mereka harus menghentikan penuntutan perkara, sebagaimana yang terjadi pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya di PN Sleman baru-baru ini.

    *Kecaman Keras terhadap Hakim dan Aparat*

    Wilson Lalengke, tokoh yang konsisten menyuarakan keadilan, mengecam keras sikap hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum Jekson Sihombing dan tetap melanjutkan persidangan meski bukti pelanggaran prosedur begitu terang. “Hakim yang tidak independen dan jelas-jelas terintervensi Kapolda Riau Herry Heryawan bersama perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group tidak hanya telah mengkhianati amanah rakyat, tapi juga telah menghianati Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Adil,” tegas tokoh HAM internasional itu, Rabu, 04 Februari 2026.

    Menurut Wilson Lalengke, kriminalisasi warga adalah kejahatan kemanusiaan paling brutal. Aparat yang digaji dari pajak rakyat justru menggunakan kewenangan untuk menindas rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak bisa melahirkan keadilan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

    Wilson Lalengke juga menekankan bahwa kriminalisasi harus dikategorikan sebagai extra-ordinary crime, karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan aparat bertindak di luar hukum (unlawful). “Jika negara membiarkan kriminalisasi, maka negara sedang meruntuhkan dirinya sendiri di mata rakyat dan dunia internasional,” tambahnya.

    *Refleksi Filosofis untuk Kapolda Riau*

    Sikap dan perilaku aparat Polda Riau, terutama Kapolda Riau Herry Heryawan, dalam kasus ini menimbulkan refleksi filosofis yang mendalam. Filsuf Plato (428–347 SM) dalam Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan negara. Ketika Kapolda Riau bersama anak buahnya bertindak tanpa memperhatikan hukum, maka harmoni itu hancur. Polisi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan.

    Immanuel Kant (1724-1804) dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Perilaku aparat polisi di Riau atas arahan Kapolda Riau Herry Heryawan menunjukkan bagaimana rakyat diperlakukan sebagai objek untuk mempertahankan kepentingan perusahaan perusak hutan, Surya Dumai Group. Penangkapan tanpa dasar hukum adalah bentuk perlakuan yang menjadikan manusia sekadar alat untuk mendapatkan sesuatu, bukan tujuan.

    Sementara itu, Filsuf John Locke (163201704) dari Inggris dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak-hak dasar warganya. Ketika sang Kapolda Riau, Herry Heryawan, bertindak di luar hukum, maka mereka telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. Kapolda Riau bersama para bawahannya, dalam kasus ini, telah mengkhianati kontrak sosial dengan rakyat.

    *Implikasi Sosial dan Politik*

    Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi mencerminkan krisis sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat polisi dan jaksa bertindak sesuka hati, dan ketika hakim tidak independen, serta presiden diam melihat semua kezoliman ini, maka rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan yang hilang ini adalah ancaman serius bagi legitimasi negara hukum.

    Kriminalisasi warga negara harus dihentikan, bukan hanya demi keadilan bagi Jekson, tetapi demi menjaga martabat hukum dan demokrasi. Pengadilan Negeri Sleman pernah menghentikan perkara Hogi Minaya melalui surat penghentian penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum. Langkah serupa seharusnya dilakukan dalam kasus kriminalisasi Jekson Sihombing. Jika tidak, maka pengadilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempermalukan hukum.

    Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson Sihombing telah membuktikan bahwa penangkapan dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, dan cacat formil. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses yang lahir dari pelanggaran tidak bisa melahirkan keadilan.

    Kasus ini adalah ujian bagi negara hukum Indonesia. Apakah hukum akan tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru menjadi alat tirani. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hukum dan keadilan di negeri ini. (TIM/Red)

  • Diduga Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu, Oknum Perangkat Desa Mojorejo Terancam Dipecat dan Diproses Hukum:

    Diduga Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu, Oknum Perangkat Desa Mojorejo Terancam Dipecat dan Diproses Hukum:

    Mojokerto – Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Galih, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kian menimbulkan tanda tanya besar.

    Tidak hanya mencoreng citra pemerintahan desa, kasus ini juga membuka dugaan kuat adanya kelalaian Kepala Desa Mojorejo dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

    Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, Galih diketahui telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses rehabilitasi setelah hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.

    Fakta ini menegaskan bahwa yang bersangkutan secara hukum telah terindikasi sebagai penyalahguna narkotika, meski proses hukum lanjutan masih berjalan.

    Namun yang menjadi sorotan tajam publik adalah sikap Pemerintah Desa Mojorejo pascakejadian tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah tegas dan transparan dari Kepala Desa Mojorejo untuk menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif terhadap Galih, padahal statusnya sebagai Kasun menempatkannya pada jabatan strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    Alih-alih melakukan langkah korektif terbuka, pemerintah desa justru disebut hanya mengandalkan surat pernyataan pribadi yang dibuat oleh Galih, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun unsur tokoh masyarakat.

    Pola penanganan ini dinilai memperkuat dugaan kelalaian bahkan pembiaran, yang berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik.

    Secara yuridis, kelalaian tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, Kepala Desa diwajibkan menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.

    Jika kewajiban ini diabaikan, maka dapat dinilai sebagai pelanggaran administratif serius.

    Selain itu, Pasal 53 ayat (2) UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang merusak wibawa pemerintahan desa. Dengan demikian, tidak adanya tindakan tegas terhadap Galih justru berpotensi menyeret tanggung jawab moral dan administratif Kepala Desa Mojorejo.

    Dari sisi pidana, Galih tetap berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai pengguna narkotika golongan I, ia dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, meskipun rehabilitasi dimungkinkan berdasarkan putusan pengadilan.

    Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan atau peredaran, maka jeratan hukum dapat meningkat ke Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara, bahkan Pasal 114 ayat (1) jika terbukti berperan sebagai pengedar, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara.

    Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan pernyataan keras dari sudut pandang hukum dan etika jabatan publik.

    “Ini bukan sekadar persoalan oknum perangkat desa bernama Galih. Yang lebih serius adalah dugaan kelalaian Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika seorang Kasun terindikasi narkoba lalu hanya diselesaikan dengan surat pernyataan, itu mencederai hukum dan mencoreng etika pemerintahan,” tegas Gus Aulia.

    Menurut Gus Aulia, rehabilitasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum maupun sanksi jabatan. Pemerintah desa tetap wajib melakukan langkah administratif sesuai undang-undang.

    “Undang-Undang Desa sangat jelas. Perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela wajib diberi sanksi tegas. Jika Kepala Desa tidak bertindak, maka kelalaian itu sendiri bisa menjadi persoalan hukum dan administratif. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” ujarnya.

    Gus Aulia juga menekankan bahwa ketegasan pemerintah desa penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah preseden buruk di tingkat desa.

    “Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah aparat desa boleh melanggar hukum tanpa konsekuensi jabatan. Ini berbahaya bagi moral birokrasi desa dan generasi muda,” pungkasnya.

    Hingga kini, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret terhadap Galih. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata, serta memastikan kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Tim media, akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen pers dalam mengawasi kekuasaan dan menegakkan supremasi hukum hingga ke tingkat pemerintahan desa.

    Tim Investigasi/ Redaksi.

  • Pria di Sokaraja Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Kamar, Polisi Pastikan Bunuh Diri

    Pria di Sokaraja Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Kamar, Polisi Pastikan Bunuh Diri

    Banyumas – Seorang pria berinisial Nazar Priatno (35) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam kamar rumah orang tuanya di wilayah Sokaraja Kulon, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang merasa curiga karena pintu kamar adik korban dalam keadaan terkunci. Saksi kemudian mengintip ke dalam kamar melalui jendela teras depan yang sedikit terbuka dan melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di ventilasi udara atas pintu kamar.

    Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian meminta bantuan saksi lain untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil didobrak, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi tergantung. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian Polsek Sokaraja.

    Petugas kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Sokaraja segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan medis oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat gantung diri.

    Dokter yang melakukan pemeriksaan menyebutkan adanya ciri-ciri khas kematian gantung diri, seperti lidah tergigit, keluarnya air mani, serta keluarnya kotoran (feses). Selain itu, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka maupun tanda-tanda kekerasan.

    Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa seutas tali nilon berwarna putih sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.

    Dengan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan kematian murni akibat bunuh diri dan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kerugian dalam kejadian ini tercatat satu jiwa meninggal dunia.

    Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman.

    ” Red Eko julian

  • Tangis Istri Buruh di Brebes: Suami Kecelakaan Kerja, Bos Malah Suruh Pakai SKTM dan Intimidasi Keluarga

    Tangis Istri Buruh di Brebes: Suami Kecelakaan Kerja, Bos Malah Suruh Pakai SKTM dan Intimidasi Keluarga

    BREBES,”Nasib malang menimpa Adeng Saputra, Warga Masyarakat Desa Sengon RT RW 03 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, seorang buruh bongkar muat di kawasan Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan keselamatan kerja, Adeng justru harus kehilangan ibu jarinya dan menanggung beban biaya medis belasan juta rupiah sendirian. Ironisnya, terselip dugaan intimidasi dari pihak majikan yang meminta keluarga korban memanipulasi status kecelakaan kerja tersebut.

    Kronologi: Saraf Rusak dan Tulang Hancur

    Adeng, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K (Koko), mengalami kecelakaan tragis saat bekerja. Jempol tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang fatal.

    “Ini kejepit sampai sompal (pecah), terlihat putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” kenang Adeng dengan nada getir.

    Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit dan berakhir di RS Bunda Brebes, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi besar (amputasi). Namun, penderitaan Adeng tidak berhenti di meja operasi.

    Dugaan Manipulasi: “Jangan Bilang Kecelakaan Kerja”

    Di balik ruang perawatan, muncul pengakuan mengejutkan dari istri Adeng, Dunisah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak manajemen perusahaan untuk menutupi status kecelakaan kerja suaminya.

    “Mbak, kalau ada yang tanya… jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang bos.

    Dalam kondisi mental yang terguncang dan kurang tidur, Dunisah mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Mata saya belum tidur, tidak pakai kacamata. Saya pusing, yang penting tanda tangan saja,” tambahnya.

    Finansial Tercekik: Biaya Rp12 Juta dan Arahan SKTM

    Meski peristiwa ini murni kecelakaan kerja, perusahaan seolah lepas tangan. Biaya operasi dan perawatan sebesar Rp12 juta harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Alih-alih memberikan kompensasi, pihak perusahaan justru menyarankan keluarga Adeng untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    “Harusnya ada tanggung jawab, meskipun kami dianggap pekerja luar. Setidaknya ada empati untuk biaya 12 juta itu,” harap Adeng. Minggu, (1/2/2026).

    Minim Empati di Tengah Trauma

    Hingga saat ini, Adeng mengaku pihak majikan belum menunjukkan iktikad baik, bahkan sekadar menanyakan kondisi kesehatannya melalui telepon pun tidak dilakukan.

    Kini, Adeng yang tinggal di Desa Sengon RT 03 bersama istrinya dan dua orang anak, hanya bisa meratapi nasibnya. Sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan fungsi tangan merupakan pukulan telak bagi masa depan pendidikan anak-anaknya.

    Keluarga korban kini berharap adanya keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terkait perlindungan tenaga kerja, agar praktik pembiaran dan intimidasi terhadap buruh kecil tidak terus berlanjut.

    Reporter: Teguh

    Red”

  • Heboh!! Diduga Kelola Mega Proyek, Pengusaha Berinisial SR Disomasi Terkait Hak Karyawan

    Heboh!! Diduga Kelola Mega Proyek, Pengusaha Berinisial SR Disomasi Terkait Hak Karyawan

    Jakarta,30/1/2026. Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut diambil setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan.

    Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk upaya terakhir untuk menuntut pemenuhan hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

    “Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

    Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak-hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

    “Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

    Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan.

    “Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

    Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukan pelaksanaannya.

    Beredar pula informasi awal yang menyebutkan proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

    Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

    (Red)

  • Resmi: DPR Sepakati 8 Pilar Percepatan Reformasi Polri dan Pertegas Independensi Korps Bhayangkara”

    Resmi: DPR Sepakati 8 Pilar Percepatan Reformasi Polri dan Pertegas Independensi Korps Bhayangkara”

    JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

    Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

    Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

    Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

    Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

    8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

    Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

    Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

    Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

    Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

    Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

    Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

    Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

    Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

    Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

    Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

    DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

    “Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

    Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

    Red

  • Gawat “Brebes  Darurat  Obat  Aceh Peredaran Obat Aceh Merabah ke  Pedesaan

    Gawat “Brebes Darurat Obat Aceh Peredaran Obat Aceh Merabah ke Pedesaan

    Brebes // Meski Berbagai upaya kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat (ormas)melakukan aksi penolakan ada peredaran Obat Obatan terlarang,yang tren dengan sebutan Obat Aceh seperti obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer). Namun peredaran Obat obatan terlarang kini kian marak berkembang bahkan sampai ke tingkat pedesaan.

    Seperti hal dengan yang terjadi di desa rengaspendawa kecamatan larangan tepatnya perbatasan dengan desa jaga lempeni kecamatan wanasari ,masyarakat di resahkan ada peredaran obat terlarang oleh warga aceh yang menempati bekas warung di pingir jalan di desa rengas pendawa .

    Keresahan masyarakat di desa rengaspendawa kecamatan larang kabupaten brebes jawa tengah , mencapai puncaknya. Sebuah warung yang diidentifikasi sebagai warung ‘Aceh’ dan berlokasi strategis di Jalan Pengaspendawa perbatasan jagalempeni , diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer).

    Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan maraknya penjualan bebas obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk) tersebut tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.

    Kondisi ini dinilai sangat membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda di Brebes, khususnya di wilayah larangan dan wanasari . Keresahan ini terekspresikan secara terbuka lama beredar.

    Dari pantuan awak media di lapangan adanya peredaran obat terlarang di wilayah desa rengaspendawa tampa ada kordinasi dengan masyarakat sekitar atau ke pihak pemerintah desa .dari keterangan yang dapat di korek dari penjual obat yang berasal dari aceh.dia menempati di warung tersebut atas rekomendasi dari OKnum APH .hal iini menjadi keresahan masyarakat sendiri ,jika bener ini rekomendasi dari oknum APH .Ko bisa …..?

    Kalau bener ada apa dengan oknum APH tersebut kenapa tidak berusaha melindungi masyarakat atau generasi muda anak bangsa dari bahayanya obat obat terlarang malah mendukung .adanya peredaran obat obatan terlarang di wilayah kabupaten brebes .

    Seruan Warga: Lindungi Anak Muda dari Ancaman Narkotika

    Masyarakat, khususnya warga Desa rengaspendawa , menyuarakan desakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir lokasi warung yang mudah diakses menjadi pintu masuk bagi anak-anak muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

    “Kami merasa cemas dan khawatir dengan anak-anak kami yang sudah beranjak muda. Kami berharap kepada pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melindungi generasi muda Brebes dari ancaman obat-obatan terlarang ini. Hal ini (penjualan obat) bisa merusak masa depan mereka,” tegas SG (47 tahun), seorang warga masyrakat Rengas pendawa , menyampaikan kecemasan mendalamnya sebagai orang tua. Rebu ,(28 /01/ 2026) .

    Ancaman Pidana Serius: Penjual Dapat Dihukum Belasan Tahun Penjara

    Praktik peredaran obat keras tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Penjualan ilegal obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:

    Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
    Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

    Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
    Regulasi yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku peredaran obat keras secara ilegal.

    Kondisi darurat peredaran obat ilegal ini memicu desakan kolektif agar pihak berwenang, terutama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap warung-warung yang terindikasi menjadi sarang peredaran obat keras tanpa izin.

    Tindakan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Brebes dari jerat penyalahgunaan zat berbahaya.

    Pewarta : Team / Red