Kategori: TNI / POLRI

  • Gunakan Jasa Pengiriman Barang, Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Polda Jateng

    Gunakan Jasa Pengiriman Barang, Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Polda Jateng

    Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku ”

    ” Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. ” Ungkap Dir Narkoba, Selasa (12/5)

    ” Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran ” tambahnya.

    Dir Narkoba lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

    ” Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya ” terangnya

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang berinisial D (DPO) sebanyak 200 gram bersama tersangka ADS dengan cara mengambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026. Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali.

    Tersangka ATA juga mengaku bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

    “Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

    “Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

    “Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

    Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Red”

  • Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

    Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

    Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.

    Pelaku diketahui berinisial SP dan saat ini telah diamankan di Polres Kebumen. Dua korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial PA, 52 tahun, serta EP, 33 tahun.

    Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di RS Purbowangi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya hingga menyebabkan luka parah.

    “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menyebabkan luka parah dan meninggal dunia,” ujar Kapolres.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

    Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Polres Kebumen menyatakan laporan lengkap terkait kasus tersebut masih dalam proses penyusunan.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Aktivitas PETI di Desa Semoncol Diduga Masih Bebas Beroperasi, Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

    Aktivitas PETI di Desa Semoncol Diduga Masih Bebas Beroperasi, Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

    SANGGAU – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, disebut masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas. Kondisi ini memicu sorotan tajam masyarakat yang meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Sabtu, 10/5/2026.

    Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. Di area yang diduga menjadi lokasi PETI, tim menemukan hamparan lahan bekas tambang, tumpukan material tanah dan pasir, jalur aktivitas alat berat, hingga fasilitas yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang ilegal.

    Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta ketegasan aparat dalam memberantas praktik PETI yang diduga terus berjalan di Kabupaten Sanggau.

    “Lokasinya jelas dan aktivitasnya terlihat. Tapi sampai sekarang masih tetap berjalan,” ungkap seorang warga kepada Tim Investigasi Media ini.

    Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mencederai wibawa hukum negara. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Aktivitas PETI diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, ancaman longsor, hingga rusaknya ekosistem alam. Selain itu, praktik tambang ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau tersebut.

    (Red)

  • Modus Pecah dan Edar Sabu Terungkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pengedar di Semarang

    Modus Pecah dan Edar Sabu Terungkap, Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Pengedar di Semarang

    Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.
    Tersangka KR merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

    Dalam keteranganmya Direktur Narkoba Polda Jateng KombesPol. Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

    ” Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku ” kata Dir Narkoba

    Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil.

    ” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan ” terangnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp.200.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

    Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    Direktur Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

    “Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Red”

  • Seorang Pengedar Diciduk, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 1.415 Butir Obat Terlarang

    Seorang Pengedar Diciduk, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 1.415 Butir Obat Terlarang

    Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat obatan daftar G. Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, diamankan bersama barang bukti sebanyak total 1.415 butir obat berbagai jenis. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 wib di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ajibarang Wetan.

    Dari tangan tersangka, petugas menemukan 65 (enam puluh lima) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®️1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning serta 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf tanpa izin edar yang sah.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari respon petugas Satresnarkoba tentang adanya aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang yang di salahgunakan.

    “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

    Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa obat obatan tersebut rencananya akan dijual kembali, meskipun sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi. Hingga saat diamankan, belum ada barang yang sempat terjual.

    Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

    “Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang RI tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

    Kombes Pol Petrus Silalahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat obatan ilegal di lingkungan sekitar serta tidak mudah tergiur untuk mengonsumsi atau memperjualbelikan obat tanpa izin resmi.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran psikotropika dan obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, karena keamanan dan keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

    Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026) mengatakan kasus pertama yang diungkap yaitu tentang penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.

    “Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf.

    Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berisial R, usia 23 tahun, asal Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

    “Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual atau mengedarkan psikotropika dan obat daftar G, tanpa memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut,” ungkap Kapolres.

    Tersangka mengaku sudah selama empat hari berjualan obat terlarang di tempat tersebut. Sedangkan obat terlarang yang dimiliki dibawa dari Aceh, untuk di jual di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

    Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

    “Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” jelasnya.

    Menurut Kapolres, kasus kedua yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diungkap pada hari Senin (27/4/2026) sekira pukul 15.15 WIB di tepi jalan raya Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka yang diamankan berisinial D, laki-laki, usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,” terang Kapolres.

    Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan paket narkotika jenis sabu dengan cara menempel atau meletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.

    “Setelah tersangka berhasil menempatkan paket narkotika jenis sabu, ia akan memperoleh upah sebesar Rp. 500 ribu perhari,” jelas Kapolres.

    Selain sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka juga merupakan pemakai. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang hasilnya positif.

    Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 gram, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,72 gram, 14 potongan tisu warna putih, 13 potong lakban warna merah, satu buah handphone hingga sepeda motor.

    “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Purbalingga sebesar 7,43 gram,” kata Kapolres.

    Kapolres menegaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” ucap Kapolres.

    Red (Humas Polres Purbalingga)

  • Polresta Banyumas Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Di Kalangan Pelajar

    Polresta Banyumas Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Di Kalangan Pelajar

    Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menyasar generasi muda melalui kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 1 Sokaraja pada Selasa (5/5/2025) siang.

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 wib tersebut diikuti sekitar 200 siswa siswi, serta dihadiri jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas, di antaranya Wakasatresnarkoba Iptu Agung Setiawan dan KBO Satresnarkoba Ipda Agung Prasetiyo, S.H. Turut hadir Kepala SMA N 1 Sokaraja Saidan, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Syafrial Farizal, S.Pd., beserta para guru dan staf.

    Dalam penyuluhan tersebut, petugas memberikan pemahaman komprehensif terkait jenis-jenis narkoba, dampak negatif yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna maupun pengedar. Materi disampaikan secara interaktif guna mendorong partisipasi aktif para pelajar.

    Senada dengan itu, pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah konkret menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa memiliki benteng diri sejak dini,” kata Saidan, Kepala SMA N 1 Sokaraja.

    Ditempat terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, melalui keterangannya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian.

    “Sinergi antara kepolisian dan institusi pendidikan menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja. Kami ingin para siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri,” terang Kapolresta.

    Sementara itu, salah satu siswa mengatakan, setelah mengikuti penyuluhan ini, dirinya menjadi lebih paham jenis jenis narkoba dan dampaknya.

    “Ternyata risikonya sangat besar, bukan hanya bagi kesehatan tapi juga masa depan. Kami jadi lebih waspada dan berkomitmen untuk menjauhi narkoba serta saling mengingatkan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

    Diharapkan melalui kegiatan ini pemahaman siswa terkait bahaya narkoba semakin meningkat, serta tumbuhnya kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan zat terlarang. Selain itu, terjalin pula kerja sama yang lebih erat antara pihak kepolisian dan sekolah dalam mendukung program P4GN.

    Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis: Langgar UU Pers dan Terancam Sanksi Etik Berat

    Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis: Langgar UU Pers dan Terancam Sanksi Etik Berat

    SURABAYA,

    Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira berinisial TW. Oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Menganti, Polres Gresik, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kawasan wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya. (5/5/2026).

    Kronologi Kejadian: Dari Provokasi ke Kontak Fisik

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat TW berada di lokasi bersama seorang rekan wanitanya. Situasi memanas ketika terjadi interaksi antara TW dan korban. Di bawah pengaruh suasana yang diduga diperkeruh oleh konsumsi minuman beralkohol, TW kehilangan kendali dan melakukan tindakan represif.

    Menurut pengakuan korban, TW melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut yang mengakibatkan korban terjatuh. Tak berhenti di situ, TW juga diduga melontarkan tantangan duel, sebuah sikap yang dinilai jauh dari mencerminkan perilaku pengayom masyarakat.

    “Saya dijambak oleh TW hingga terjatuh. Saya tidak terima. Dia bahkan menantang duel dengan nada arogan, ‘Aku gak wedi mas, ayo awakmu duel’,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku.

    Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis

    Tindakan TW tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Tindakan menjambak hingga korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat tergantung dampak fisik yang dialami.

    Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsur paksaan dan ancaman (tantangan duel) masuk dalam ranah pelanggaran terhadap kemerdekaan orang lain.

    2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik, tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dijerat:

    Pasal 18 Ayat (1): Menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

    3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011

    Sebagai anggota aktif, TW diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

    Sikap Bungkam Pihak Polsek Menganti

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan intensif.

    Menuju Jalur Hukum

    Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan siap melaporkan kejadian ini secara resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

    “Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal harga diri profesi dan perlindungan hukum bagi warga sipil dari kesewenang-wenangan oknum aparat,” tegas korban.

    Kasus ini kini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Masyarakat menanti apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.

    Tim Redaksi

  • Polisi Sikat Jaringan Narkoba Di Banyumas, Dua Pengedar Diamankan

    Polisi Sikat Jaringan Narkoba Di Banyumas, Dua Pengedar Diamankan

    BANYUMAS — Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat obatan berbahaya. Dua tersangka yang saling berkaitan berhasil diamankan, berikut barang bukti dalam jumlah signifikan.

    Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G sudah dikemas dan siap diedarkan.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

    Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok bernama HADK (24), seorang pria warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.

    Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan pengembangan. Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian atau pada Rabu (29/4/2026) pukul 00.30 wib, petugas berhasil menangkap HADK di kediamannya.

    “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua”, imbuhnya.

    Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti psikotropika, obat keras dan satu buah handphone. HADK merupakan pemilik atau yang memasok barang barang tersebut kepada WK.

    Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika, psikotropika, serta undang undang kesehatan.

    Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

    “Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” pungkasnya.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

    Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi

    *Medan,-* Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam menggagalkan peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH yang menilai dibawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah mampu menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya sekaligus menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa.

    “Pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (3/5) di kediamannya.

    Menurut Zakky Shahri kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.

    Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.

    Zakky Shahri yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menegaskan pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.

    “Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegasnya.

    Apresiasi juga datang dari Ketua PD (Pimpinan Daerah) AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Deliserdang, Dharma Syahputra Purba yang mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset jika diaakumilasikan jumlah tangkapan dan dikonversi dengan nyawa yang terselamatkan sekitar, 250.772 jiwa yang terselamatkan.

    Pihaknya mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan atas pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap banyak pada Kapolresta beserta jajaran, dan selalu mengedepankan ke ikhlasan dalam berbuat. “Sehingga ke depannya peredaran narkoba di wilayah hukum Deliserdang dapat digagalkan dan dimusnahkan,”ungkap Dharma Syahputra Purba.

    Apresiasi lainnya datang dari Ketua Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Deliserdang, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu MPd, mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deliderdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang teridiri dari, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

    “Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Polresta Deliserdang,”tukasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya. Adapun narkotika yang disita adalah, 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset yang ditangkap dari tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam.

    Dengan berhasilnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 250.772 jiwa hasil akumulasi dari jumlah narkotika yang diamankan.

    Red”(Tim)