Banyumas” 20-5-2026.
Seorang perempuan berinisial V, warga Kebumen, melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, inisial (H,) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, 09-05-2026.
Inisial (V) menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah, dibuktikan dengan buku nikah resmi yang dimilikinya. Namun dalam perjalanan rumah tangganya, ia mengaku sering mengalami tindakan kekerasan fisik serta tekanan psikis yang berat.
Menurut keterangan inisil(V,) bentuk kekerasan fisik yang dialaminya berupa pemukulan hingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh.
bukti luka tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto sebagai bagian dari alat bukti.
Tidak hanya kekerasan fisik, inisial(V) juga mengaku mengalami tekanan mental yang serius. Ia kerap dituduh melakukan pernikahan tidak sah dan disebut bukan istri yang sah, tudingan yang menurutnya sangat melukai harga diri dan menimbulkan ketakutan, padahal ia memiliki dokumen pernikahan resmi.
Akibat rentetan peristiwa tersebut, inisial (V )mengadukan ke poloresta banyumas, dan akan segera mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kebumen.
Sebagai korban, inisi(V) kemudian melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Unit PPA Polresta banyumas untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Inisial (V) sempat menerima jadwal pemanggilan klarifikasi, Namun pemanggilan tersebut ditunda oleh pihak PPA karena adanya kegiatan
mendadak. V menyatakan dirinya tetap kooperatif dan menunggu jadwal pemanggilan ulang dari penyidik.
“Saya hanya ingin perlindungan hukum sebagai istri yang sah atas kekerasan yang saya alami,” ujar V.
Inisial(V ,) berharap kepada kepolisian perkara yang sedang di hadapi segera di proses dan di tindaklanjuti secepat nya,
Inisial (V) kini masih menunggu proses klarifikasi lanjutan dari pihak polresta Banyumas.
Tim, redaksi
