Kategori: Hukum

  • PEMBACAAN TUNTUTAN SEUMUR HIDUP PERKARA NARRKOTIKA GOLONGAN I ATAS NAMA MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, DAHLIA BINTI ROFIE, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI

    PEMBACAAN TUNTUTAN SEUMUR HIDUP PERKARA NARRKOTIKA GOLONGAN I ATAS NAMA MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, DAHLIA BINTI ROFIE, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI

    Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pada pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa atas nama MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, DAHLIA Binti ROFIE (Alm) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang;
    • Bahwa perkara ini merupakan perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana;
    • Bahwa berdasarkan fakta persidangan, kronologi penangkapan dan perbuatan terdakwa yaitu bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp 5.000.000 diberikan untuk biaya perjalanan. Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli Als Joey bin Kerneni. Pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.
    • Bahwa barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025);
    • Bahwa Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Penuntutan mempertimbangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa dan Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum
    • Bahwa adapun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus ini :
    – Penuntutan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru
    – Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya narkotika.
    • Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal dipimpin oleh :
    – Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
    – Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
    – Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
    – Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
    – Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
    – Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
    • Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Zulkifli Als Joey Bin KERNENI dipimpin oleh :
    – Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
    – Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
    – Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
    – Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
    – Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
    – Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
    • Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Dahlia Binti Rofie (Alm) dipimpin oleh :
    – Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
    – Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
    – Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
    – Jaksa Penuntun Umum 1 : Alinaex Hsb, S.H.,M.H
    – Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
    – Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
    • Bahwa Penuntut Umum membuktikan dakwaan dengan cara membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut :
    – Unsur setiap orang;
    – Tanpa hak atau melawan hukum;
    – Unsur adanya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
    • Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa. Dalam menyusun tuntutan, JPU telah memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana
    • Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-81/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa :
    1. Bahwa MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;
    3. Menetapkan barang bukti atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, 1 (satu) unit handphone Redmi A3 warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa;
    4. Membebankan biaya perkara kepada negara

    • Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-90/TG.PIN/Enz.2/11/2025, menyatakan bahwa:
    1. Bahwa ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan
    3. Menetapkan barang bukti atas nama ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI berupa narkotika jenis sabu seberat 1.781,44 gram, 1 (satu) unit handphone Iphone 7 plus warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa;
    4. Membebankan biaya perkara kepada negara
    • Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-82/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa:
    1. Bahwa DAHLIA Binti ROFIE (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;
    3. Menetapkan barang bukti atas nama DAHLIA Binti ROFIE (Alm) berupa narkotika jenis sabu seberat 458,42 gram, 1 (satu) unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa
    4. Membebankan biaya perkara kepada negara

    • Bahwa sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

    Tanjungpinang, 20 Januari 2026
    KASI INTELIJEN

    SENOPATI, S.H.,M.H
    JAKSA MADYA NIP. 19840610 200812 1 001

  • Bola Panas Tower Sarireja: Pejabat Brebes Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Izin

    Bola Panas Tower Sarireja: Pejabat Brebes Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Izin

    BREBES,

    Status legalitas menara telekomunikasi (tower) di Desa Sarireja, Kabupaten Brebes, kian memicu tanda tanya besar. Meski telah berdiri selama dua tahun di kawasan sensitif yang bersinggungan dengan saluran air kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pihak otoritas terkait belum memberikan jawaban tegas mengenai izin bangunan tersebut. (20/1/2026).

    Ketidakjelasan Izin dan Prosedur PPID

    Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—istilah baru pengganti IMB. Saat dikonfirmasi, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR/DPSDAPR) Kabupaten Brebes melalui staf Bidang Tata Ruang, Adam Muakhor, enggan memberikan detail data.

    Pihaknya justru mengarahkan masyarakat atau media untuk menempuh jalur birokrasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

    “Sesuai arahan Kabid Tata Ruang, Ibu Dewi Wijayanti, segala permintaan data publik harus bersurat secara tertulis ke PPID di Diskominfo Brebes. Itu SOP yang berlaku,” ujar Adam, Selasa (20/1). Terkait lokasi yang berdekatan dengan saluran air, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah koordinasi dengan BBWS.

    Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

    Ketidakjelasan izin ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

    UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki standar teknis dan PBG. Jika terbukti tanpa izin, bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

    Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022: Mengenai pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai. Pembangunan di area kewenangan BBWS memerlukan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang ketat demi keamanan infrastruktur air.

    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2015: Tentang Penataan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi. Pasal di dalamnya mensyaratkan koordinasi lintas instansi (sembilan dinas teknis) sebelum menara didirikan.

    Respon Instansi: Antara “Proses” dan Bungkam

    PJ Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ridho Khaeroni, ST, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes, Caridah, saat dikonfirmasi via pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat bahwa status tower tersebut masih dalam “on proses”.

    “Informasi mengenai tower di Desa Sarireja yang diduga bermasalah sudah berada di Diskominfo Brebes,” tulis Caridah dalam pesan singkatnya, Senin (19/1).

    Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Brebes, Warsito Eko P, pada Selasa (20/1) tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

    Urgensi Transparansi Publik

    Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), status perizinan sebuah bangunan yang berdampak pada lingkungan adalah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama jika menyangkut fungsi pengawasan masyarakat.

    Kini, bola panas berada di tangan Diskominfo dan Satpol PP Brebes. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah akan melakukan penegakan hukum sesuai Perda jika tower tersebut terbukti ilegal, atau membiarkan prosedur administratif menjadi dalih atas pembiaran bangunan tak berizin selama bertahun-tahun.

    Reporter: Teguh

  • Viral Warga Desa Gandatapa dan Aliansi Masarakat Peduli Lingkungan Gelar aksi Damai Tutup Tambang Galian C (pasir hitam) PT. Keluarga Sejahtera Bumiindo

    Viral Warga Desa Gandatapa dan Aliansi Masarakat Peduli Lingkungan Gelar aksi Damai Tutup Tambang Galian C (pasir hitam) PT. Keluarga Sejahtera Bumiindo

    Banyumas” Jawa Tengah.

    Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli lingkungan menggelar aksi demonstrasi menuntut penutupan aktivitas tambang di Dusun Blembeng, Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin 19 januari 2026.

    mengawali aksi dengan konvoi menggunakan motor dan mobil, Mereka berkeliling desa dan menuju ke lokasi tambang yang berada di kaki Gunung Slamet. Kemudian dilanjutkan dengan menggelar orasi di depan Balai Desa Gandatapa.

    Aksi ini dipicu oleh kerusakan parah Jalan Raya Baturraden Timur yang selama ini dilalui puluhan dump truk bermuatan tambang dengan tonase berlebih.
    Koordinator aksi, Fajar Kurniawan, menyebutkan aktivitas angkutan tambang sudah sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.
    Truk-truk pengangkut batu dan pasir itu disebut melintas secara ugal-ugalan dan mengabaikan batas muatan.

    Yang paling nyata dampaknya adalah rusaknya Jalan raya Baturraden Timur.
    Dump truk pengangkut tambang ini bolak-balik dengan muatan berat dan ugal-ugalan.

    Kami turun ke jalan dan akan memastikan serta mengawal terus agar tambang ini ditutup,” tegas Fajar

    Menurutnya, dalam sehari terdapat sekitar 50 hingga 70 truk yang melintas dari lokasi tambang.
    Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan dan merugikan ribuan pengguna jalan.

    Kalau truknya puluhan, dampaknya ribuan pengguna jalan. Jalan rusak, yang terdampak masyarakat. Sementara perbaikannya pakai dana negara.Ini jelas merugikan kita dan merugikan negara,” katanya.

    Aliansi masyarakat peduli lingkungan yang turun aksi terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aktivis, ormas peduli lingkungan, hingga warga terdampak langsung.

    Mereka menyoroti aktivitas tambang pasir galian C yang dinilai sudah melampaui batas toleransi.
    Meski disebut memiliki izin lengkap, Fajar menegaskan bahwa izin tersebut tetap dapat dievaluasi apabila terbukti menimbulkan dampak serius bagi warga.

    “Izin memang lengkap, tapi kan bisa dievaluasi. Dampaknya sudah nyata ke masyarakat. Kami juga akan membentuk satgas bersama, membantu kepolisian, Dishub, dan aparat penegak hukum. Kalau masih ada truk tambang yang melanggar tonase, akan kami cegat dan kami tertibkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Gandatapa, Didit, menyatakan pemerintah desa telah melakukan musyawarah bersama warga pada 16 Januari 2026.
    Edit: Rival R.D.K

    Red”

  • Dari Ruang Kelas ke Lingkar Proyek: Jejak Kekuasaan Wali Kota Madiun Maidi hingga OTT KPK

    Dari Ruang Kelas ke Lingkar Proyek: Jejak Kekuasaan Wali Kota Madiun Maidi hingga OTT KPK

    Surabaya – Lin-ri.com
    Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, membuka tabir dugaan praktik rasuah yang diduga telah mengakar dalam tata kelola proyek dan dana non-anggaran di Kota Madiun. Dalam operasi senyap yang digelar Senin (19/1/2026), tim penyidik mengamankan 15 orang beserta uang tunai ratusan juta rupiah.

    Sumber internal menyebutkan, OTT ini bukan operasi spontan. KPK diduga telah memantau alur komunikasi dan transaksi sejak beberapa waktu terakhir, terutama yang berkaitan dengan pengaturan proyek serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Skema tersebut disinyalir melibatkan perantara, pejabat teknis, hingga pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih dimintai keterangan di Madiun. “KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Menariknya, kasus ini menyeret nama Maidi, figur yang dikenal publik sebagai mantan pendidik. Rekam jejaknya dimulai dari ruang kelas sebagai guru Geografi di SMA Negeri 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002. Ia kemudian menanjak menjadi kepala sekolah, sebelum masuk ke lingkaran birokrasi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun. Jalur inilah yang kemudian mengantarkannya ke kursi wali kota selama dua periode berturut-turut.

    Namun, penyidik mendalami apakah kewenangan politik dan jaringan birokrasi yang dibangun selama puluhan tahun tersebut disalahgunakan untuk mengendalikan distribusi proyek dan dana CSR. Dana CSR, yang sejatinya bersifat sukarela dan ditujukan bagi kepentingan sosial, kerap menjadi area abu-abu karena minimnya mekanisme pengawasan ketat dalam pengelolaannya.

    Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka kasus Madiun dapat menjadi contoh bagaimana dana non-APBD rawan diselewengkan melalui relasi kuasa antara kepala daerah, pejabat teknis, dan pihak swasta. Pola serupa sebelumnya juga ditemukan dalam sejumlah perkara korupsi daerah yang ditangani KPK.

    Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status tersangka secara resmi. Konferensi pers dijadwalkan akan digelar setelah pemeriksaan awal rampung. KPK menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Kota Madiun sekaligus pengingat bahwa kekuasaan, tanpa pengawasan ketat, dapat berubah menjadi celah korupsi—bahkan bagi mereka yang memulai karier dari dunia pendidikan.

    “Red Eko julian

  • Tak Pandang Bulu, Kejari Surabaya Tindak Kasus Korupsi, AMI Beri Apresiasi

    Tak Pandang Bulu, Kejari Surabaya Tindak Kasus Korupsi, AMI Beri Apresiasi

    Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penindakan tersebut diwujudkan melalui penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai langkah Kejari Surabaya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

    “AMI mengapresiasi kinerja Kejari Surabaya yang secara nyata dan berkelanjutan menindak para pelaku korupsi. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan serius melindungi uang rakyat,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media.

    Berdasarkan penelusuran, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi penting, di antaranya :

    Pertama, penangkapan buronan terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim, atas nama Mila Indriani Notowibowo. Terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

    Terpidana telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ditangkap untuk menjalani eksekusi pidana penjara.

    Kedua, Kejari Surabaya menahan tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya.

    Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan penyidikan.

    Ketiga, Kejari Surabaya juga berhasil mengeksekusi Soendari, buronan terpidana dalam kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

    Soendari sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dieksekusi dan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

    Selain itu, kejaksaan juga menangani dan mengawasi sejumlah perkara korupsi lain di wilayah Surabaya dan Jawa Timur yang saat ini masih dalam proses penyidikan maupun penuntutan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan korupsi.

    Menurut Baihaki Akbar, langkah tegas Kejari Surabaya patut dijadikan contoh bagi institusi penegak hukum lainnya. Ia menilai penangkapan buronan dan penahanan tersangka merupakan pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.

    “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat. Karena itu, AMI mendorong Kejari Surabaya untuk tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut tuntas setiap perkara hingga ke akar,” ujarnya.

    AMI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari kontrol sosial, sekaligus mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Dengan berbagai langkah penegakan hukum tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.

    Red”

  • KASUS MELEDAK!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

    KASUS MELEDAK!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

    JAKARTA – Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

    Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

    Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

    Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

    Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

    “Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

    “LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

    Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

    Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
    Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

    Published : Tim Redaksi

  • Iskandar Halim ” Telanjangi’ Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

    Iskandar Halim ” Telanjangi’ Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

    PALEMBANG – Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar “meledak”. Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).

    Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.

    Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini.

    “Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!” tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

    Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi “pemain” atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.

    “Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya,” cecar Iskandar dengan nada tinggi.

    Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada “main mata”, ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

    “Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!” pungkasnya.(Pajar Saragih).

    Published : Tim Redaksi

  • Kasihhati : Darah Jurnalis Sudah Mengalir, Tidak Ada Toleransi..!!*

    Kasihhati : Darah Jurnalis Sudah Mengalir, Tidak Ada Toleransi..!!*

    JAKARTA,
    14/1/2026. Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) untuk mengusut tuntas peristiwa berdarah penikaman Faisal Thayeb (32) seorang jurnalis di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

    Faisal Thayeb yang dikenal konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol lewat pemberitaan itu, mengalami luka parah usai menjadi korban penusukan dikawasan traffic light Kelurahan Lompio l, Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, minggu malam (11/1/2026). Dia mengalami lima tusukan dari seorang pelaku berinisial BP (52).

    Merespon peristiwa itu, Ketua Presidium FPII mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas.”Apapun motifnya, pelaku penikaman jurnalis di Banggai Laut itu harus diberi hukuman setimpal,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media di Jakarta, rabu (14/1/2025)

    Kasihhati menegaskan pula, pihaknya sebelumnya telah mengintruksikan ke jajarannya di daerah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap peristiwa berdarah tersebut.

    “Terindikasi kuat, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu masuk delik upaya pembunuhan berencana,” ungkap Kasihhati.

    Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, terungkap fakta adanya i pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

    Presidium FPII, kata Kasihhati, mendapatkan laporan dari daerah, bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi motif yang sebenarnya, karena dugaan kuat. insiden berdarah itu merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas Faisal Thayeb sebagai Jurnalis yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.

    Kasihhati mengatakan, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu, semakin mempertegas bahwa dinegerii ini hampir tidak lagi terjaga rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Rasa Aman dinegeri ini, Tidak Lagi Bisa Terjaga, bayangkan ditempat ramai, didepan istrinya, jurnalis itu ditikam berkali-kali, biadab tidak ?!!!” tekannya.

    Kasihhati juga mengingatkan, pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas peristiwa itu, tidak berhenti hanya satu pelaku, tetapi harus menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain.

    Saat ini muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum berjalan fair.

    Menanggapi adanya kekhawatiran itu, Ketua Presidium FPII mengingatkan pihak kepolisian setempat untuk tetap mengusut tuntas perkara itu.”Siapapun yang terlibat, polisi harus tindak, darah jurnalis sudah mengalir, tak ada toleransi, dan stop kekerasan terhadap jurnalis,” kecam Kasihhati. (Red/tim)

    *Sumber : Presidium FPII*

  • PUB & KTV Deluxe Batam Disorot Publik, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak”

    PUB & KTV Deluxe Batam Disorot Publik, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak”

    Batam — Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

    Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

    Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian
    Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

    Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.
    “Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

    Ancaman Pidana Menanti
    Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

    Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

    Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.
    Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata
    Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
    Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

    “Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.
    Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
    Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.
    Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.
    Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

    Tim,red”

  • Makin Banyak Temuan, PT BSM Kian Terdesak. Deretan Saksi Perkuat Posisi Penggugat Di Pesidangan.

    Makin Banyak Temuan, PT BSM Kian Terdesak. Deretan Saksi Perkuat Posisi Penggugat Di Pesidangan.

    Muara Enim – Setelah Pihak Penggugat Menyerahan Bukti kepemilikan yang sah dipersidangan Sebelumnya. Hari ini, Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin menajamkan dugaan penguasaan lahan warga oleh korporasi sawit tersebut.

    Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin,(12/1/2026), tiga saksi menyatakan bahwa pabrik CPO PT BSM berdiri di atas lahan yang sejak 2012 diketahui sebagai milik penggugat.

    Kesaksian itu disampaikan Mardani, Yudi Iswanto, dan Marcopolon, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Ketiganya menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola M Suhaimi, jauh sebelum aktivitas industri PT BSM dimulai pada 2024

    Saksi Yudi Iswanto, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Dusun, mengaku turut melakukan pengukuran dan pembuatan sketsa lahan. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan tanah kosong dan sejak awal diketahui sebagai milik M.Suhaimi.

    “Saya yang mengukur dan membuat sketsa tanah tersebut karena saat itu saya menjabat sebagai kepala dusun. Saya masih ingat jelas tentang lahan tersebut,” ujar Yudi Iswanto.

    Kesaksian tersebut diperkuat oleh Mardani dan Marcopolon yang tinggal berdekatan dengan kebun penggugat. Keduanya menyatakan sering melihat aktivitas pengelolaan lahan oleh M Suhaimi dan keluarganya sebelum kawasan itu berubah menjadi lokasi pabrik sawit.

    “Setahu saya semenjak tahun 2012 tanah ini sudah menjadi milik M.Suhaimi. Tanah Saya juga berbatasan dengan kebunnya dan sering bertemu dengan anaknya bernama Mian yang mengurus kebun tersebut.” ujar markopolon

    Majelis hakim yang diketuai Anisa Lestari, SH, M.Kn, dengan anggota Eva Rachmawati, SH, MH,. dan Rionaldo Fernandes Sihite, SH, MH,. menggali keterangan saksi terkait keberadaan objek sengketa yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas industri. Para saksi menyebut lahan tersebut saat ini telah digunakan oleh PT BSM, meski status kepemilikannya masih disengketakan.

    Sidang juga mengungkap ketimpangan mencolok dalam transaksi jual beli lahan di sekitar proyek pabrik. Saksi Marcopolon mengaku menjual dua hektare tanahnya dengan harga Rp50 juta per hektare setelah dijanjikan anaknya akan dipekerjakan. Janji tersebut, menurutnya, hingga kini tidak pernah terwujud.

    Sebaliknya, saksi Mardani, menyebut lahan lain di lokasi yang sama dijual ke PT BSM dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar untuk empat hektare. Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak seimbang dalam proses pembebasan lahan.

    Dalam persidangan, Marcopolon menyebut dua makelar berinisial I dan M yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut dan mengaku merasa dirugikan secara ekonomi.

    Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kepemilikan M.Suhaimi diperoleh melalui jual beli sah pada 2012, diperkuat bukti transaksi dan keterangan saksi, meski belum terdaftar di BPN.

    Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum PT Berkat Sawit Mandiri, Jhonatan Mulyana Nababan, SH, MH,. dan Michael Sherman SH, MH,.terlihat meninggalkan area Pengadilan Negeri Muara Enim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.

    Hal serupa juga dilakukan kuasa hukum turut tergugat Imam Mahdi, yakni Joni Anwar, SH, MH, dan Farizal Hidayat, SH, yang tidak menyampaikan pernyataan kepada media terkait kesaksian yang terungkap di persidangan.

    Sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan dan menjadi perhatian publik, menyusul berdirinya pabrik sawit di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.

    Red”