Kategori: Hukum

  • Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan

    Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan

    BERAU – Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum menggunakan lahan tersebut.

    Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kaltim, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan fakta aktual di lapangan.

    Dalam tinjauannya, Rino Triyono menemukan adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pihak PT Berau Coal menyampaikan klaim bahwa lahan dimaksud belum digunakan untuk aktivitas operasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; alat-alat berat dan aktivitas pertambangan terpantau sudah beroperasi di atas lahan milik petani tersebut.

    “Kami turun ke lapangan untuk melihat langsung. Faktanya, ada aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur, sementara dalam laporan atau rapat administratif diklaim belum digunakan. Ini adalah ketimpangan informasi yang sangat serius,” ujar Rino Triyono di lokasi, Rabu (14/01).

    Rino menegaskan bahwa tindakan ini diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurutnya, jika lahan tersebut memang milik petani dan belum ada penyelesaian hak atau ganti rugi yang sah namun sudah dikuasai atau digunakan untuk penambangan, maka hal ini masuk ke dalam ranah tindak pidana penyerobotan lahan.

    “Berdasarkan fakta-fakta ini, aktivitas tersebut sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang terkait penyerobotan lahan pertanian. Harus ada perlindungan hukum bagi petani yang hak-haknya terabaikan,” tambahnya.

    Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Ia meminta pihak perusahaan bersikap transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para petani anggota Poktan Bumi Subur.

    Hingga berita ini diturunkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Berau Coal guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait temuan lapangan yang disampaikan oleh jajaran pengurus pusat AKPERSI tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara perusahaan pertambangan besar dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur yang menuntut keadilan atas hak tanah mereka.

    Red”

  • Tim Satgas SIRI Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga Asal Kejaksaan Nusa Tenggara Timur

    Tim Satgas SIRI Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga Asal Kejaksaan Nusa Tenggara Timur

    Jawa Timur”Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 8 Januari 2026 di Komplek Wisata Bukit Mas Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Frengky Ratu Taga
    Tempat lahir : Ende
    Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun/28 Oktober 1980
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Katolik
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende

    Frengky Ratu Taga DPO pertama tahun 2026 sebagaimana putusan petikan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang perkara tindak pidana narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Golongan 1 (satu).
    Oleh karenanya, Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan.
    Saat diamankan, Terpidana Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 14 Januari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI : Koalisi 15 Organisasi Pers Nasional Desak Presiden dan Kapolri Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Di Balut

    AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI : Koalisi 15 Organisasi Pers Nasional Desak Presiden dan Kapolri Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Di Balut

    BANGGAI KEPULAUAN,
    13/1/2026. Koalisi besar yang terdiri dari 15 Organisasi Pers Nasional menyatakan sikap mengutuk keras aksi penusukan brutal terhadap jurnalis, Faisal, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya di kabupaten Banggai Laut, Provinsi SULTENG. Atas dasar fakta mobilisasi pelaku dan adanya unsur perencanaan yang matang, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk turun tangan dan menuntut penerapan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.

    Di jelaskan oleh Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, memberikan tanggapan tegas terkait keterlibatan rekan pelaku. “IWO Indonesia meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi ini. Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib dijebloskan ke penjara!” tegas Ali Sopyan.

    Sementara itu Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd.M.Sc.M.A menekankan bahwa keterlibatan rekan pelaku berinisial S (Sadam) harus diusut secara pidana tanpa ragu. “Orang yang ikut dengan pelaku (Sadam) harus diperiksa. Pertama sebagai saksi. Jika dia terlibat ikut melakukan kejahatan atau ikut merencanakan, atau minimal dia tidak mencegah/melerai, maka yang bersangkutan harus ikut dijadikan tersangka. Polisi harus profesional sebagai penegak hukum, amankan kendaraan sebagai alat bukti, jangan ragu!” tambahnya.

    Di sisi lain Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menegaskan bahwa secara hukum kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. “Adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya di depan aparat adalah bukti Mens Rea (niat jahat) dan Premeditasi (perencanaan) yang nyata. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah percobaan pembunuhan berencana,” jelasnya.

    Berdasarkan pengakuan langsung Faisal kepada koalisi, terungkap fakta-fakta yang mengguncang rasa keadilan:

    – Mobilisasi S (Sadam): Terduga S (Sadam) aktif mendampingi pelaku utama dalam pengintaian berhari-hari ke rumah korban hingga hadir saat eksekusi penusukan dilakukan di hadapan istri korban.

    – Kelalaian Oknum Polisi: Pelaku diketahui sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi berinisial Z saat mediasi sebelumnya. Koalisi mengecam keras pengabaian ancaman ini yang berujung pada tragedi berdarah tersebut.

    Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan pers, organisasi-organisasi berikut berdiri dalam satu barisan:

    1. PRIMA
    2.IWO Indonesia
    3. FPII
    4. SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia)
    5. AMI (Aliansi Media Indonesia)
    6. PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi – Nusantara)
    7. PWO Dwipa
    8. GWI Banten
    9  Insan Pers Keadilan
    10. AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
    11. SMSI (Serikat Media Siber Indonesia)
    12. IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
    13. PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
    14. PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
    15. SPI (Solidaritas Pers Indonesia).

    Tuntutan Koalisi:

    1. Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana: Segera tetapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP dalam proses hukum pelaku.

    2. Tangkap S dan Usut Aktor Intelektual: Segera amankan rekan pelaku dan usut tuntas motif serta kemungkinan adanya dalang di balik aksi ini.

    3. Transparansi Alat Bukti: Amankan sarana kendaraan yang digunakan pelaku dalam rangkaian aksi pengintaian hingga penusukan.

    4. Atensi Nasional: Mendesak Presiden RI dan Kapolri memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.

    (REDAKSI/Tim)

  • Pesanan elite politik lamtim Tuntutan Krusial “Hilang” di Meja Perundingan

    Pesanan elite politik lamtim Tuntutan Krusial “Hilang” di Meja Perundingan

    lampung timur 13/1/2026

    Aksi demonstrasi warga penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang digelar pada Selasa (13/01/2026) menyisakan tanda tanya besar dan aroma konspirasi. Poin krusial mengenai penolakan pengalihan Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan secara misterius raib dari naskah kesepakatan akhir.

    Kejanggalan di Balik Tanda Tangan
    Meski aksi massa berlangsung riuh, hasil mediasi antara Balai TNWK dan koordinator aksi justru memicu kekecewaan mendalam bagi sebagian warga.

    Berdasarkan data yang dihimpun, hanya ada tiga poin yang disepakati:

    Penghentian konflik gajah-manusia.
    Ganti rugi materiil dan imateriil bagi warga terdampak.
    Tanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.

    Absennya poin penolakan perubahan zona inti memicu dugaan adanya “transaksi gelap” di balik layar. Warga merasa aspirasi murni mereka dikerdilkan menjadi sekadar isu ganti rugi, sementara akar masalah—yakni kelestarian habitat gajah—diabaikan.

    Aktor Bungkam, Warga Curiga
    Kecurigaan semakin menguat saat Koordinator Lapangan, Budi , memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi awak media terkait hilangnya poin tuntutan tersebut.

    Sikap tertutup ini kontras dengan Humas TNWK, Andri, yang mengonfirmasi bahwa kesepakatan hanya mencakup tiga poin yang telah ditandatangani oleh Kepala Balai TNWK, M. Zaidi, dan disaksikan oleh Kepala Kesbangpol Lampung Timur, Syahrul Syah.

    Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya melontarkan kritik pedas:

    “Bagaimana mungkin poin sepenting itu hilang? Ini bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan warga. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan ‘tameng’ untuk negosiasi kepentingan segelintir pihak.”
    Ekosistem Rusak, Konflik Tak Akan Usai

    Para tokoh warga menegaskan bahwa menolak perubahan Zona Inti adalah harga mati. Menurut mereka, jika Zona Inti diubah menjadi Zona Pemanfaatan, kerusakan ekosistem akan semakin parah. Tanpa pasokan makanan yang cukup di dalam hutan, gajah akan terus keluar dan konflik dengan warga tidak akan pernah berakhir—siapa pun yang menjanjikan penghentian konflik tanpa menjaga zona inti dianggap hanya menebar janji palsu.

    Ada apa di balik hilangnya poin tuntutan tersebut? Apakah keadilan bagi warga telah ditukar dengan rupiah atau konsesi tertentu? Awak media akan terus mengawal skandal ini hingga tabir di balik meja perundingan TNWK terungkap sepenuhnya.(Rf)

    Red”

  • Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

    Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

    ​JAKARTA, 12/01/2026 – Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini berada di titik nadir. Setelah divonis “TIDAK DINILAI” oleh Kemendagri, borok pengelolaan daerah ini kian meradang. Tak hanya gagal secara administratif, Pemerintah Daerah (Pemda) Balut diduga gagal memenuhi hak dasar pegawainya dan menelantarkan hak kesehatan rakyatnya sendiri.

    ​Hingga detik ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banggai Laut dilaporkan belum menerima gaji atas hasil kerja mereka selama sebulan terakhir. Sebuah ironi besar di tengah bocornya anggaran untuk honorarium pejabat, namun hak dasar pegawai justru terabaikan.

    ​Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan (identitas ada pada redaksi) mengungkapkan keputusasaannya:

    ​”Kami ini punya keluarga, punya cicilan, punya anak yang harus makan. Kami bekerja penuh sebulan, tapi sampai hari ini hak kami tidak jelas kapan cairnya. Kami seperti pengemis di rumah sendiri. Jangan paksa kami terus bersabar sementara di atas sana pejabat berpesta pora,” ujarnya dengan nada bergetar.

    ​Lebih tragis lagi, sektor kesehatan di Balut kini berada dalam kondisi darurat. Pasien BPJS, termasuk para PNS yang gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran ASKES, justru harus menelan pil pahit. Berdasarkan investigasi lapangan, hampir 90% obat-obatan harus dibeli sendiri di luar rumah sakit.

    ​Seorang warga Banggai Laut yang ditemui saat mengurus keluarganya di rumah sakit (juga meminta anonimitas) meluapkan kemarahannya:

    ​”Apa gunanya kartu BPJS? Apa gunanya gaji PNS dipotong tiap bulan kalau ujung-ujungnya obat beli di luar? Rakyat disuruh taat aturan, tapi pemerintahnya abai. Kami merasa dirampok pelan-pelan. Uang daerah dikemanakan kalau sekadar sedia obat saja tidak mampu?”

    ​Tim Prima melihat adanya benang merah antara status “TIDAK DINILAI” dari Kemendagri dengan krisis gaji dan obat ini. Angka SiLPA Rp30,3 Miliar yang diparkir di bank menjadi bukti nyata betapa jahatnya tata kelola keuangan di Balut.

    ​”Ini bukan sekedar masalah teknis, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus administrasi. Uang ada Rp30 Miliar menganggur, tapi gaji ASN tidak dibayar dan obat di RSUD kosong. Apakah uang itu sengaja ‘diamankan’ untuk kepentingan bunga bank atau lobi-lobi politik?” tegas perwakilan Tim Prima.

    ​Keheningan KPK dan Kejagung di tengah jeritan ASN dan pasien di Banggai Laut adalah sebuah skandal besar. Fakta bahwa rakyat harus membeli obat 90% secara mandiri sementara anggaran kesehatan tersedia adalah bukti adanya kebocoran yang menganga lebar.

    ​Tim Prima Menuntut

    ​Segera Bayar Gaji ASN.Jangan jadikan keringat pegawai sebagai jaminan kepentingan birokrasi.
    ​Audit Investigatif Stok Obat RSUD.Ke mana larinya anggaran kesehatan jika pasien masih harus beli obat di luar?
    ​Panggil dan Periksa Bupati Balut. Status “Tidak Dinilai” Kemendagri sudah cukup untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

    ​”Jika negara melalui penegak hukumnya tetap bungkam melihat ASN menangis dan orang sakit diperas, maka jangan salahkan rakyat jika mosi tidak percaya berkobar di seluruh penjuru Banggai Laut. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bersolek di depan kamera, kami butuh hak kami kembali!”

    Sampai berita ini tayang Belum ada tanggapan dari Pemda Balut,begitu juga Ketua DPRD masih belum bersuara

    ​Publisher: Tim Red

  • JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini  dalam Sidang Perintangan Perkara

    JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 9 Januari 2026.

    Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi yaitu Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
    Poin-Poin Utama Keterangan Pers JPU:
    Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini: Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media. Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

    Penggunaan Grup Aplikasi Signal: JPU mengungkapkan adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.

    Seminar yang Tidak Berimbang: JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi. Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).

    Aliran Dana dan Upaya Mendiskreditkan Saksi: Dalam persidangan, terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.

    Rangkaian Perbuatan Terencana: JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

    “Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

    Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
    .

    Jakarta, 10 Januari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Disabilitas Diratakan demi Koperasi, Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

    Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Disabilitas Diratakan demi Koperasi, Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

    MERANGIN – Praktik penggusuran paksa yang mengabaikan hak asasi manusia kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang petugas kebersihan penyandang disabilitas, Yurnikawaty, kini harus luntang-lantung setelah rumah dinas yang ditempatinya puluhan tahun dihancurkan secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang jelas.

    Korban adalah Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinsos PPPA Merangin, beserta suaminya Masril dan anak mereka. Pelaku eksekusi hingga kini masih menjadi “misteri” karena pihak Koperasi Merah Putih membantah, sementara Dinsos PPPA terkesan melempar tanggung jawab.

    Penghancuran paksa (eksekusi ilegal) satu unit rumah dinas transmigrasi yang dihuni korban sejak 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai. Bangunan tersebut kini rata dengan tanah untuk kepentingan pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

    Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi.

    Eksekusi dilakukan secara mendadak pada Senin, 5 Januari 2026.

    Diduga demi ambisi perluasan aset atau pembangunan kantor koperasi, yang ironisnya mengorbankan warga kecil dan disabilitas yang seharusnya dilindungi oleh negara (Dinsos).

    Penghancuran dilakukan tanpa surat peringatan (SP), tanpa mediasi, dan tanpa pemberitahuan resmi. Korban kehilangan tempat tinggal dalam sekejap dan kini terpaksa menempati Balai Rehabilitasi Napza—sebuah lokasi yang tidak layak bagi keluarga dengan disabilitas fisik.
    Poin Kritik Tajam:

    Jika rumah tersebut adalah aset daerah, pengosongan wajib melalui tahapan SP 1, 2, dan 3. Tindakan menghancurkan tanpa surat resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang mencederai prinsip hukum.

    Sangat memilukan bahwa Yurnikawaty adalah pegawai di bawah naungan Dinas Sosial PPPA. Alih-alih melindungi kaum disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016, instansi ini justru seolah “buang badan” dan melempar urusan ke BPKAD saat pegawainya sendiri dizalimi.

    Bantahan dari Bendahara Koperasi Merah Putih bahwa mereka bukan pelaku eksekusi menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang mendanai dan memerintahkan alat berat? Jika bukan dinas terkait atau koperasi, apakah ada pihak ketiga yang bermain di atas lahan tersebut?

    Minimnya Empati Pemerintah Daerah: Menempatkan keluarga disabilitas di Balai Rehabilitasi Napza bukan sebuah solusi, melainkan bentuk pengabaian martabat manusia.
    Kesimpulan:

    Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata bobroknya koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin yang mengorbankan kelompok rentan.

    Pemerintah Kabupaten Merangin harus segera bertanggung jawab, memberikan ganti rugi, dan memberikan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

    Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin
    Reporter Gondo Irawan

    Red”

  • Rusak, Nyawa Melayang: PETI di Cigudeg Bogor Kian Tak Tersentuh Hukum

    Rusak, Nyawa Melayang: PETI di Cigudeg Bogor Kian Tak Tersentuh Hukum

     

    BOGOR,
    Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah lokasi di Kecamatan Cigudeg diduga menjadi titik operasi tambang emas ilegal yang melibatkan pekerja dari warga sekitar maupun luar daerah.

    Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan dan lahan penghijauan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahkan telah terjadi peristiwa longsor yang menelan satu korban jiwa. Korban diketahui merupakan pekerja pemahat yang disebut bekerja atas perintah pengelola tambang ilegal. Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Desember 2025.

    Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga memperparah risiko bencana alam. Penggundulan hutan dan penggerusan tanah akibat aktivitas penambangan diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor di kawasan tersebut.
    Sejumlah pihak menilai aktivitas ilegal ini berlangsung secara terstruktur dan masif. Dugaan kuat adanya pembiaran membuat praktik PETI seolah berjalan tanpa hambatan.

    Sementara itu, para aktivis lingkungan dan aktivis mahasiswa mendesak agar penanganan dilakukan secara serius, tegas, dan berkelanjutan.

    “Jika terus dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin sulit dipulihkan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yogi Ariananda Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI).Kamis (8/1/2026)

    Desakan juga datang dari warga sekitar yang berharap pemerintah daerah segera turun tangan sebelum kerusakan alam semakin parah dan korban jiwa kembali bertambah.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Bogor maupun Dinas ESDM Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg.

    Red”Tim

  • Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

    Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

    Jakarta,

    1/1/2026. KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

    Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

    Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

    “Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

    Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

    Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

    Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

    Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

    (Redaksi/Tim)

  • JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender  dalam Sidang Tipikor Pertamina

    JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, yang berlangsung Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha.

    Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:

    Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
    Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

    Penggunaan Sarana Tidak Resmi:

    Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa. Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

    JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi:

    Status DMUT Bersyarat: Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.

    Pelanggaran TKO: Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
    Pertemuan Non-Formal: Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

    Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.

    .
    Jakarta, 30 Desember 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.