Kategori: Hukum

  • Klaim BMN Ditolak BPN, Sri Hartono Ultimatum Pertamina Hulu Rokan Bayar Ganti Rugi

    Klaim BMN Ditolak BPN, Sri Hartono Ultimatum Pertamina Hulu Rokan Bayar Ganti Rugi

    Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh raksasa energi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, konflik yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah atas lahan yang kini dikuasai tanpa izin oleh perusahaan pelat merah tersebut, telah sampai ke meja Kepala Negara. Melalui instruksi resmi dari pusat, PHR kini didesak untuk menghentikan klaim sepihak dan segera menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah bertahun-tahun terabaikan.

    Padahal sejak tahun 2005 tanah milik Sri Hartono berdampingan damai dengan Perusahaan Chevron tanpa masalah sampai akhirnya masuk PHR. Patok batas tanah pun dirusak dan diganti dengan patok baru di atas tanah sertifikat Nomor 1962 tersebut, dan kini dijadikan lahan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di lokasi baru bekasap 200 dan 201.

    Intervensi Istana dan Gugurnya Klaim BMN

    Penderitaan Sri Hartono dalam mempertahankan tanah hak milik berstatus SHM mendapat respons serius dari pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara No. B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024. Dalam surat tersebut, kasus ini dinyatakan telah menjadi perhatian langsung Presiden RI, dan PHR diinstruksikan secara tegas untuk segera menyelesaikannya sesuai koridor hukum.

    Selama ini, PHR mencoba bertahan dengan dalih Surat No. 014/PHR85000/2021-50 tanggal 6 Oktober 2021 yang mengklaim lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, klaim sepihak ini telah resmi dipatahkan dan dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkumham.

    Pihak otoritas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Sri Hartono adalah bukti hukum tertinggi yang sah.

    Kejanggalan sikap PHR semakin terlihat saat perusahaan tersebut berkeberatan untuk dipertemukan langsung dengan Sri Hartono dalam mediasi yang difasilitasi oleh YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Padahal, mediasi tersebut bertujuan untuk membacakan keputusan Berita Acara Pengukuran Bersama BPN No. 23/BAPU-05.02/01/2022.

    Keengganan PHR hadir dalam forum resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan menghindari fakta hukum hasil pengukuran lapangan.

    Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

    Setelah empat tahun haknya dirampas sementara perusahaan mengeruk keuntungan dari lahan tersebut, Sri Hartono kini mengajukan tuntutan kompensasi yang komprehensif. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomi dan dampak kerusakan, total kerugian yang dituntut mencapai Rp100 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Sewa Tanah (4 Tahun): Rp10,9 Miliar (perhitungan Rp200.000/m² x 1.142 m²).
    2. Kompensasi Pencemaran Lingkungan (1,5 Ha): Rp30 Miliar.
    3. Bagi Hasil Pendapatan Kotor (5%): Rp29,78 Miliar (dari estimasi pendapatan Rp595,58 Miliar).
    4. Kerugian Immateriil: Rp30,22 Miliar (mencakup penderitaan, waktu, dan reputasi).

    Pernyataan Tegas Sri Hartono: “Jangan Pakai Kuasa untuk Menindas!”

    Saat ditemui di lokasi, Sri Hartono menunjukkan kemarahannya atas sikap arogan korporasi yang terus mengabaikan hak rakyat kecil meskipun Presiden sudah turun tangan.

    “Sertifikat saya adalah dokumen negara yang sah, sementara PHR masuk tanpa izin seolah mereka kebal hukum. Mereka mengeruk untung di tanah saya, tapi saya tidak dibayar sepeser pun. Sekarang Presiden sudah memerintahkan penyelesaian, BPN sudah membuktikan batas lahan saya, maka tidak ada alasan lagi bagi PHR untuk bersembunyi. Saya tidak akan mundur. Bayar hak saya secara adil atau angkat kaki sekarang juga. Jangan gunakan nama besar BUMN untuk menindas rakyat!” tegas Sri Hartono kepada awak media, Jumat (30/1/2026) di Riau.

    Ultimatum 7 Hari dan Opsi Damai

    Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperpanjang konflik hukum, Sri Hartono menawarkan dua opsi penyelesaian damai dengan nilai diskon sebesar Rp80 Miliar:

    • Opsi 1 (Tunai Penuh): Pembayaran Rp80 Miliar lunas dalam 3 hari kerja untuk perdamaian penuh.
    • Opsi 2 (Skema Cicilan & Pemulihan): Tahap awal Rp40 Miliar, diikuti Rp20 Miliar dalam 30 hari, dan komitmen pemulihan lingkungan senilai minimal Rp20 Miliar.

    Sri Hartono memberikan ultimatum selama 7 hari kerja bagi manajemen Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan atau penawaran balik dengan nilai minimal Rp60 Miliar tunai, Sri Hartono memastikan akan menempuh langkah hukum yang lebih agresif, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara massal ke aparat penegak hukum.

    Kini, publik menunggu apakah Pertamina Hulu Rokan akan tunduk pada instruksi Presiden dan menghormati hak milik warga, atau tetap memilih jalan konfrontasi yang mencoreng citra BUMN di mata rakyat.

    Tanggapan Pertamina Hulu Rokan (PHR)

    ​Menanggapi persoalan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, memberikan penjelasan resmi terkait posisi perusahaan. Ia menyatakan bahwa sebagai kontraktor Pemerintah di bidang hulu migas, PHR senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasinya.

    ​Eviyanti menegaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).

    Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 557 tanggal 8 Agustus 2021 tentang Penggunaan BMN Hulu Migas Eks KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada KKKS PHR.

    ​”Bahwa objek yang disebutkan merupakan BMN berupa tanah dengan Nomor ID BMN 2035 yang telah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2000 oleh Operator Wilayah Kerja (WK) Migas Rokan sebelumnya,” ujar Eviyanti dalam pesan tertulisnya Sabtu (31/1/2026) di Riau.

    ​Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan fasilitas hulu migas serta sarana penunjang di lapangan Bekasap. Dalam prosesnya, operator sebelumnya diklaim telah melibatkan pemerintah lokal setempat sesuai aturan.

    “Dapat kami konfirmasikan bahwa lahan tersebut adalah BMN berupa tanah dan berstatus Obvitnas (Objek Vital Nasional),” pungkasnya. (Red)

  • Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

    Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

    Medan, 30 Januari 2026 Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”, padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

    Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

    “Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

    Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

    Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

    ” Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . ” Hardik Henry Pakpahan,S.H .

    Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan
    Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .
    Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

    Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. *(Tim)*

    Red”

  • Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terkait Korupsi Berinisial GRP  Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

    Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terkait Korupsi Berinisial GRP Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

    Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan pada Jumat 30 Januari 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : GRP alias AGL
    Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/24 Oktober 1986
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar

    Kasus posisinya yakni pada 13 Januari 2025, setelah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, GRP alias AGL mangkir dan tidak dapat dihubungi.
    Adapun yang bersangkutan dipanggil karena kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.
    Saat diamankan, Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 30 Januari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

    Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

    Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

    ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

    Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

    Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

    “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

    Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

    Red”

  • Tol Semanan–Sunter: Membangun Aspal di Atas Tangis Warga, Mengubur Keadilan di Bawah Nilai Appraisal Sepihak

    Tol Semanan–Sunter: Membangun Aspal di Atas Tangis Warga, Mengubur Keadilan di Bawah Nilai Appraisal Sepihak

    JAKARTA PUSAT, Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, dinilai tidak sebanding dengan harga pasar dan ditentukan tanpa musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).

    Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Menurut saksi, warga tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang menjadi acuan penetapan harga.

    “Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

    Saksi menegaskan, penolakan warga bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi tanah di sekitar lokasi.

    Fakta lain yang terungkap, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi bangunan, lokasi strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

    Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter, tetapi menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan.

    “Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

    Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga dan pihak pelaksana proyek membuat warga menerima nilai rendah.

    Sidang ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai bagaimana penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, serta apakah hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

    Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih lanjut proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

    Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota: antara percepatan pembangunan dan kewajiban negara memastikan keadilan bagi warga terdampak.

    (Red”

  • Isu Dugaan kuwat. Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

    Isu Dugaan kuwat. Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

    BANYUMAS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, atau sektor transportasi umum.

    *Modus Operandi yang Dicurigai
    Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam dugaan ini*
    * Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut: Warga melihat adanya kendaraan pribadi atau truk yang telah dimodifikasi (helikopter) sering keluar masuk area tambang pada jam-jam tertentu.
    * Disparitas Harga: Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama para pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
    * Dampak bagi Masyarakat: Akibat dugaan penyelewengan ini, stok solar di sejumlah SPBU di sekitar wilayah seringkali cepat habis, yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan dan petani.

    Aturan Hukum yang Berlaku
    Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.

    “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
    — Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Harapan Masyarakat
    Warga berharap pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Gandatapa. Ujar salah satu warga setempat enggan disebut namanya

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C di Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
    Edit: Rival R.D.K

  • Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

    Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

    _Oleh: Wilson Lalengke_

    Jakarta – Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik, seperti kasus suap jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo, baru-baru ini bukanlah sekadar anomali hukum, melainkan manifestasi dari pembusukan struktural. Ketika jabatan publik di 401 desa diperdagangkan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp. 250 miliar (asumsi 5 perangkat desa dengan setoran Rp. 125 juta per jabatan), kita tidak lagi berbicara tentang oknum, melainkan tentang komodifikasi birokrasi.

    Namun, variabel yang paling destruktif dalam persekongkolan koruptif ini adalah pengabaian terhadap validitas akademik, di mana ijazah asli kehilangan urgensinya di hadapan uang dan orang dalam, serta kerap juga orang pusat. Pada kondisi masyarakat permisif semacam itu, menghalalkan segala cara demi jabatan, dan membuka ruang tempat bekerjanya pola _supply and demand,_ potensi pemalsuan dokumen persyaratan formalitas, seperti ijazah, akan marak terjadi dan dinormalisasi.

    Secara akademis, ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan sertifikasi kompetensi dan bukti integritas intelektual. Ketika ijazah palsu atau ijazah tanpa substansi akademik diizinkan menjadi instrumen mobilitas vertikal dalam birokrasi, negara secara sadar sedang menghancurkan sistem meritokrasi. Meritokrasi mensyaratkan bahwa posisi kekuasaan harus diisi oleh individu berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan transaksi dalam bentuk dan alibi apapun.

    Pengabaian terhadap ijazah asli menciptakan efek domino: kompetensi dianggap tidak relevan, dan integritas dipandang sebagai hambatan. Dalam ekosistem yang demikian, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah publik, melainkan sebagai “aset investasi” yang harus segera menghasilkan imbal hasil _(return on investment)_ melalui praktik koruptif. Jika ijazah sebagai syarat paling mendasar saja bisa dipalsukan, maka kebijakan publik yang dihasilkan oleh pejabat tersebut dipastikan akan cacat secara moral dan teknis.

    Jika pola pemerasan dan suap jabatan di Pati direfleksikan secara nasional ke lebih dari 80.000 wilayah administratif setingkat desa di Indonesia, maka potensi kerugian negara dan penghisapan ekonomi rakyat mencapai angka 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun rupiah) per periode kepemimpinan. Ini adalah korupsi super maha besar dan paling berbahaya karena menyentuh langsung akar rumput.

    Institusi desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan justru bertransformasi menjadi pasar gelap jabatan. Ketidakjujuran administratif dalam bentuk penggunaan dokumen palsu melegitimasi pengisian jabatan oleh individu yang tidak kompeten.

    Akibatnya, dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat rawan dikelola oleh tangan-tangan yang sejak awal masuk ke dalam sistem melalui jalur penipuan. Korupsi pun tumbuh subur ibarat cendawan di musim hujan, karena lingkungan birokrasi tidak lagi memiliki mekanisme “filter” moral dan intelektual yang kuat.

    Korupsi yang masif berakar pada normalisasi kebohongan. Ketika ijazah dan berbagai dokumen pendukung seorang calon pejabat palsu “dimaklumi” asalkan memiliki uang dan koneksi, negara sedang memberikan contoh buruk yang mematikan karakter bangsa.

    Pemimpin yang lahir dari proses administratif yang korup akan melahirkan kebijakan yang korup pula. Ini menciptakan lingkaran setan _(vicious cycle)_ di mana rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara, dan negara kehilangan wibawanya di mata rakyat.

    Negara yang mengabaikan kejujuran akademik pada akhirnya hanya akan menjadi “bangkai” birokrasi. Stabilitas yang tampak di permukaan hanyalah kamuflase dari pembusukan di dalam. Tanpa penegakan hukum yang tajam terhadap pemalsuan identitas akademik dan dokumen meritokrasi lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa substansi.

    Solusi terhadap penyakit kronis ini tidak bisa hanya bersifat imbauan moral, melainkan harus melalui transformasi struktural yang tegas. Pertama, diperlukan langkah audit otentikasi digital. Pemerintah wajib mengintegrasikan sistem verifikasi ijazah nasional yang terpusat dan dapat diakses publik guna memastikan setiap pejabat desa hingga pusat memiliki kualifikasi yang sah secara hukum dan akademik.

    Kedua, sistem dekriminalisasi dan sanksi berat perlu diterapkan. Penggunaan ijazah palsu dalam jabatan publik harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat yang berimplikasi pada diskualifikasi permanen dan penyitaan aset yang diperoleh selama menjabat.

    Dan ketiga, yang amat penting adalah dilakukanya dengan segera upaya restorasi budaya meritokrasi. Hal ini dimulai dengan menghilangkan campur tangan politik _(backing)_ dan transaksi finansial dalam seleksi perangkat desa dan menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.

    Kejujuran akademik adalah benteng terakhir integritas sebuah bangsa. Jika ijazah asli tidak lagi dianggap penting dan pemalsuan dibiarkan demi transaksi kekuasaan, maka korupsi akan terus menjamur secara eksponensial. Penanganan kasus seperti di Pati, walaupun tidak terkait secara langsung pada kasus pemalsuan dokumen, harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan total terhadap praktik “mafia ijazah” dan suap jabatan.

    Masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian kita untuk menegakkan kejujuran hari ini. Tanpa integritas pada syarat administratif, maka seluruh narasi pembangunan serta berbagai kampanye moralitas hanyalah sebuah ilusi yang menutupi kehancuran bangsa. (***)

    _Penulis adalah lulusan pasca sarjana Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa_

  • Bobroknya Mentalitas Pemdes Jatisari Terbongkar, Suplier Material Sebut Perangkat Desa Kompak “Tutup Mata” dan Kebal Hukum!

    Bobroknya Mentalitas Pemdes Jatisari Terbongkar, Suplier Material Sebut Perangkat Desa Kompak “Tutup Mata” dan Kebal Hukum!

    CILACAP, JATENG – Tabir gelap yang menyelimuti Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari, Kecamatan Kedungreja, kini menjadi sorotan tajam publik.

    Bukan lagi sekadar soal hilangnya sosok Kepala Desa, kasus tunggakan pembayaran material proyek jalan desa ini justru membongkar borok kolektif di jajaran birokrasi desa.

    Seluruh jajaran perangkat desa diduga sengaja “bermain aman” dan mengabaikan hak masyarakat (suplier) demi menutupi ketidakberesan pengelolaan anggaran.

    Bapak Iis, selaku suplier material yang telah menuntaskan kewajibannya 100%, kini menyatakan perlawanan terbuka.

    Melalui perantaranya, Bapak Tugiman, ia menegaskan bahwa Desa Jatisari saat ini sedang mengalami krisis integritas sistemik.

    Sekdes Bungkam Total: Cermin Birokrasi “Pengecut”?
    Dugaan rusaknya mentalitas pelayan publik di Jatisari terlihat nyata pada sikap Sekretaris Desa (Sekdes), Saudara Arif.

    Meski somasi resmi telah diterima dan dokumen asli penyerahan barang sudah di tangan, Sekdes justru memutus komunikasi secara sepihak.

    “Sangat memprihatinkan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp boro-boro dibaca, apalagi dibalas.

    Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak kami.

    Jika hanya Kades yang bermasalah, kenapa Sekdes dan perangkat lainnya ikut-ikutan bungkam? Ini membuktikan bahwa kebobrokan di Jatisari sudah menjalar ke seluruh sistem,” tegas Bapak Tugiman dengan nada geram.

    Jawaban “Diplomasi Klasik” Sekcam: Musyawarah Tanpa Ujung
    Dalam upaya mencari kejelasan, Bapak Tugiman telah menghubungi Sekcam Kedungreja, Bapak Teguh. Namun, jawaban yang diterima dinilai hanya sebagai diplomasi pengulur waktu.

    Sekcam menyebutkan bahwa permasalahan tersebut “sedang dimusyawarahkan”. Dan sudah di laporkan ke inspektorat

    “Kami tidak butuh kata ‘musyawarah’ jika hasilnya nol besar. Rakyat sudah memberikan material, jalan sudah dinikmati, tapi keringat kami justru dipermainkan oleh birokrasi yang tuli.

    Musyawarah tanpa jadwal bayar yang pasti hanyalah omong kosong untuk meninabobokan kami sementara anggaran entah lari ke mana,” tambah Bapak Tugiman.

    Ingatkan Tupoksi: Sekdes, Bendahara, dan Kasi Pembangunan Tak Bisa Lepas Tangan
    Pihak suplier mengingatkan jajaran perangkat desa bahwa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, tanggung jawab keuangan adalah kolektif.

    Sekdes selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan.
    Bendahara selaku pemegang kas.
    Kasi Pembangunan selaku pelaksana kegiatan.

    Ketiganya adalah pilar yang seharusnya bertanggung jawab penuh meski Kades tidak ada.

    Sikap diam berjamaah ini memicu opini kuat adanya dugaan “Korupsi Berjamaah” atau minimal penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) karena dana proyek seharusnya sudah ada di kas desa.

    Segera Geruduk Instansi Terkait
    Karena somasi 3×24 jam telah dianggap angin lalu, Bapak Iis menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada pimpinan daerah dan instansi pengawas:
    Inspektorat Kabupaten Cilacap: Menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aset dan aliran dana Desa Jatisari.

    Dispermades Cilacap: Meminta sanksi administratif berat bagi perangkat desa yang tidak kooperatif dan mengabaikan pelayanan publik.

    Bupati Cilacap: Sebagai laporan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemdes Jatisari yang merugikan rakyat.

    “Jangan jadikan hilangnya Kades sebagai tameng untuk merampas hak kami.

    Jika dalam hitungan jam ke depan tetap tidak ada kepastian, kami akan pastikan seluruh jajaran perangkat desa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan instansi berwenang.

    Kami tidak akan mundur satu langkah pun!” pungkas Bapak Tugiman.

    Redaksi”

  • KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp14 Miliar

    KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp14 Miliar

    BEKASI,

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.

    Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.

    Modus Operandi: Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga

    Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.

    “Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna ‘menerima hadiah atau janji’ dalam delik korupsi,” tambah Suryo.

    Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:

    Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

    Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

    Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.

    Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

    Potensi Perluasan Tersangka

    Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.

    “KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.

    Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

    Red/Teguh

  • Belasan Miliar Uang Rakyat Ambruk Bersama Pelimpah Sungai di Jember

    Belasan Miliar Uang Rakyat Ambruk Bersama Pelimpah Sungai di Jember

    Proyek pembangunan pelimpah (spillway) Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang menelan anggaran sekitar Rp15,5 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ambruk meski belum lama rampung dikerjakan.

    Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap kualitas pekerjaan dan pengawasan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur.

    Ambruknya struktur vital pengendali aliran sungai tersebut terjadi saat proyek belum diserahterimakan secara resmi kepada pihak pengguna. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan teknis, mulai dari mutu material hingga proses pengawasan lapangan.

    Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan, panel beton pada pelimpah diproduksi secara mandiri oleh pihak pelaksana proyek, bukan dari pabrikan bersertifikasi.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar mutu dan ketahanan struktur, terlebih proyek tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengendalian banjir dan irigasi pertanian warga.

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai ambruknya proyek bernilai belasan miliar rupiah itu sebagai indikator kegagalan sistemik dalam tata kelola proyek infrastruktur publik.

    “Ini bukan sekadar bangunan yang roboh, tetapi runtuhnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek dengan nilai Rp15,5 miliar seharusnya melalui pengawasan ketat, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengujian kualitas,” tegas Baihaki Akbar.

    Menurutnya, PU SDA Jawa Timur tidak bisa lepas tangan dengan alasan teknis semata. Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan independen, termasuk membuka secara transparan dokumen perencanaan, kontrak kerja, hingga hasil uji material.

    “Kami mendesak Inspektorat, BPK, dan jika perlu aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, baik dari kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas,” lanjut Baihaki.

    AMI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi kepada publik dan media. Pembatasan akses jurnalis ke lokasi proyek sebelumnya dinilai sebagai sinyal buruk dalam praktik transparansi proyek yang dibiayai uang rakyat.

    “Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Menutup-nutupi hanya akan memperbesar kecurigaan adanya masalah serius,” tambahnya.

    Selain potensi kerugian keuangan negara, Baihaki mengingatkan bahwa kegagalan struktur pelimpah sungai dapat berdampak langsung pada keselamatan warga, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU SDA Jawa Timur belum memberikan penjelasan teknis secara rinci terkait penyebab ambruknya proyek maupun langkah konkret yang akan diambil terhadap kontraktor pelaksana.

    Red”