Kategori: Hukum

  • Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

    Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

    Pekanbaru – Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

    Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

    Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

    Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

    “Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

    Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

    Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

    Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

    Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

    Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

    Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

    Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

    Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

    Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

    Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

    Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

    Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

    Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

    Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

    Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

    Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

    Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

  • Pentingnya Pelatihan Paralegag Untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Ruang Keadilan

    Pentingnya Pelatihan Paralegag Untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Ruang Keadilan

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kesenjangan sosial, keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta hambatan geografis masih menjadi penghalang utama Masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memperoleh keadilan yang substantif.

    Di sinilah peran paralegal menjadi strategis. Paralegal hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Pelatihan paralegal bukan sekadar peningkatan kapasitas individu, melainkan bagian dari strategi struktural untuk memperluas akses terhadap ruang keadilan.

    Konsep access to justice tidak hanya berarti kemampuan seseorang untuk membawa perkara ke pengadilan. Ia mencakup :
    – Akses terhadap informasi hukum
    – Kemampuan memahami hak dan kewajiban
    – Ketersediaan pendampingan hukum
    – Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif

    Dalam banyak kasus, masyarakat miskin dan kelompok marginal tidak mengetahui hak-haknya atau tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional karena keterbatasan biaya dan jarak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Di dalam praktiknya, paralegal menjadi bagian penting dalam skema bantuan hukum tersebut.

    Paralegal bukan advokat, tetapi mereka memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan hukum. Perannya meliputi :
    – Memberikan edukasi hukum dasar kepada Masyarakat
    – Membantu penyusunan dokumen sederhana
    – Mendampingi dalam mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi
    – Menghubungkan masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum

    Dalam konteks pedesaan dan wilayah terpencil, paralegal seringkali menjadi satu-satunya akses awal masyarakat terhadap sistem hukum. Untuk itulah penguatan kompetensi paralegal sangat penting agar mampu mentransformasikan pengetahuan hukum menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

    Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Itulah sebabnya pelatihan paralegal juga menekankan Mediasi, Negosiasi dan Restorative justice. Pendekatan ini lebih cepat, murah, dan sesuai dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah. Ada juga pelatihan paralegal berbasis komunitas guna menciptakan agen perubahan lokal. Mereka memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat, sehingga pendekatan hukum menjadi lebih kontekstual.

    Hal ini berbeda dengan pendekatan formal yang seringkali bersifat prosedural dan kurang sensitif terhadap kondisi lokal. Di Indonesia, peran paralegal juga pernah menjadi perdebatan dalam konteks regulasi advokat dan kewenangan pendampingan hukum. Namun, keberadaan lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa penguatan paralegal merupakan bagian integral dari gerakan bantuan hukum struktural.

    Pelatihan paralegal bukan hanya soal bantuan hukum teknis, tetapi juga bagian dari konsolidasi demokrasi. Dampaknya antara lain :
    – Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum
    – Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum
    – Mengurangi ketimpangan akses keadilan
    – Memperkuat budaya hukum (legal culture)

    Negara hukum yang demokratis tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang baik, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum dapat diakses dan dipahami oleh seluruh warga negara. Jika pelatihan hanya bersifat administratif, maka paralegal akan menjadi “perpanjangan birokrasi” semata. Namun jika dirancang dengan perspektif keadilan sosial, paralegal dapat menjadi instrumen transformasi hukum yang inklusif. Dengan kata lain, pelatihan paralegal bukan sekadar program pelengkap, tetapi strategi penting dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan rakyat.

    Pelatihan paralegal memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang keadilan. Melalui peningkatan literasi hukum, pendampingan komunitas, dan penguatan mekanisme non-litigasi, paralegal mampu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan realitas sosial. Dalam konteks Indonesia, penguatan paralegal bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan bukan hak eksklusif mereka yang mampu, melainkan milik seluruh warga negara.

  • Jaksa Penuntut Umum Beberkan Adanya Intervensi  dalam Proses Sewa Terminal OTM  pada Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina

    Jaksa Penuntut Umum Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM pada Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik guna mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.
    Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM. Padahal, pada saat pengajuan proposal dilakukan, seluruh jajaran Direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, bukan milik Terminal Merak sepenuhnya.
    Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa sejak awal.
    “Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” pungkas JPU Andi Setyawan.

    Jakarta, 21 Februari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

    Sebut Ada Kejanggalan dalam Tuntutan, Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Pertamina

    Jakarta – Dr Jan Maringka, secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi yang terkait dalam perkara pengadaan minyak mentah dilingkungan Pertamina

    Melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), Jan Maringka selaku Ketua Umum A3FI menyerahkan pendapat hukumnya ke PTSP PN Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026, dukungan ini sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis direksi BUMN serta kasus kasus korupsi terkait dengan pemahaman kerugian keuangan negara.

    Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020 ini menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meluruskan pemahaman mengenai unsur kerugian keuangan negara yang sering kali dilihat tidak tepat sasaran.

    Dalam naskah Amicus Curiae tersebut, Jan Maringka menyoroti pemberitaan di tahap penyidikan yg dikatakan merugikan negara Rp 197 T per tahun, atau hampir mencapai 1000 T itu ternyata hanya dituntut 14 Tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, ini menunjukkan keragu raguan Jaksa dalam mengungkap fakta Persidangan, fakta sebaliknya terungkap prestasi Yoki Firnandi yang justru berhasil membawa PT PIS meraih laba bersih melonjak hingga empat kali lipat atau sekitar Rp9 triliun selama periode kepemimpinannya.

    “Capaian ini merupakan nilai tambah bagi negara dan sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian negara,” kata Jan Maringka, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (20/2/2026).

    Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan demi kepentingan perusahaan.

    “Kami juga mengingatkan kepada Majelis Hakim mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan lagi sekadar perkiraan atau potential loss,” tegasnya.

    Ia menilai dakwaan jaksa memiliki kejanggalan karena tidak ditemukan fakta persidangan yang menyebutkan terdakwa memberikan instruksi untuk mengintervensi pengadaan sewa kapal.

    “Bahkan, keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa tindakan memangkas rantai pasok impor merupakan upaya efisiensi korporasi yang lazim, bukan sebuah tindak pidana,” katanya.

    Lebih lanjut, Jan Maringka mengkritisi konstruksi penuntutan yang hanya melihat angka keluar tanpa mempertimbangkan asas manfaat bagi negara. Ia mencontohkan kejanggalan dakwaan di mana kerugian dialami induk perusahaan (Pertamina) untuk menguntungkan anak perusahaannya sendiri seperti PT PIS, PT KPI, dan PT PPN.

    “Oleh karena itu, kami sangat merekomendasikan agar Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Yoki Firnandi dari segala tuntutan atau dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi menjaga kepastian hukum bagi para profesional di sektor energi,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa hukum dan fakta persidangan yang dipelajarinya, Jan menyimpulkan bahwa selisih atau skema shipping yang dipermasalahkan merupakan strategi bisnis operasional dan bukan tindakan melawan hukum, bayangkan ilegal gain dihitung dari pembelian dan sewa kapal yg diterima pihak ketiga, artinya negara juga telah menikmati fasilitas ilegal yang dituduhkan

    “Kami berharap pendapat hukum ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan tutupnya.

    Red”

  • JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

    JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

     

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.

    Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa Riva Siahaan, Terdakwa Maya Kusmaya, dan Terdakwa Edward Corne telah menyampaikan pembelaan mereka, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.

    JPU Zulkipli menjelaskan bahwa inti dari perbedaan argumen dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta yang ada, di mana jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Terdakwa Riva Siahaan dan Terdakwa Maya Kusmaya, JPU membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan.

    “Berdasarkan fakta persidangan,

    keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal, sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar JPU Zulkipli.

    Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis, padahal praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.

    Jaksa mempertanyakan kebijakan perusahaan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian bagi keuangan negara.

    Sementara itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan jaksa. Meskipun terdakwa berdalih bahwa komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, jaksa menemukan bukti adanya pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ternyata dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.

    Sebagai tindak lanjut atas persidangan hari ini, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Senin, 23 Februari 2026.
    ..

    Jakarta, 20 Februari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Pimpin Apel, JamintelTekankan Budaya Integritas  dan Pelayanan Optimal  untuk Raih Predikat WBBM

    Pimpin Apel, JamintelTekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal untuk Raih Predikat WBBM

    Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani memimpin pelaksanaan kegiatan Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) pada hari Rabu, 18 Februari 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
    Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan JAM INTEL ini bertujuan untuk melakukan pembenahan berkelanjutan serta menyempurnakan capaian yang telah diperoleh pada tahun 2025 yang lampau.
    Dalam amanatnya, Jamintel menegaskan bahwa Apel Integritas bukan sekadar seremonial penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, atau penetapan Agen Perubahan semata, melainkan sebuah instruksi bagi seluruh pegawai untuk membudayakan nilai-nilai integritas agar birokrasi berjalan efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pelayanan.
    Jamintel menggarisbawahi dua poin utama untuk diresapi dan diaktualisasikan dalam rutinitas pekerjaan, yaitu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip berorientasi pelayanan. Terkait integritas, Ia mengingatkan bahwa prestasi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah “ASTA CITA” harus terus dipertahankan.
    “Budaya integritas ini dapat dibangun mulai dari hal sederhana, seperti mengutamakan kewajiban dibandingkan hak, melaksanakan tugas tepat waktu, serta saling mengingatkan sesama rekan kerja untuk selalu berbuat baik dan menjauhi keburukan di lingkungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Jamintel.
    Lebih lanjut, Jamintel menjelaskan bahwa meskipun bidang intelijen tidak memberikan pelayanan publik secara langsung seperti instansi kependudukan atau perpajakan, namun orientasi pelayanan tetap menjadi misi utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
    Pelayanan di bidang intelijen tetap optimal melalui fungsi Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (LIDPAMGAL) untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi unit kerja lainnya, seperti bidang Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pemulihan Aset dan Pengawasan.
    “Sebagai output nyata, Jamintel mendorong pemberian hasil Perkiraan Keadaan (KIRKA) yang berkualitas kepada unit kerja terkait. Hasil KIRKA ini sangat krusial karena merupakan rangkuman aspek menyeluruh yang hanya bisa dilakukan oleh unit intelijen, sehingga unit kerja lain dapat menghasilkan kebijakan yang ideal dan dapat dilaksanakan tanpa kendala,” imbuh Jamintel.
    Di akhir arahannya, Jamintel mengajak seluruh jajaran untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja secara berkesinambungan demi memberikan dampak positif bagi institusi serta tetap menjaga kebahagiaan dalam menjalankan tugas.
    .

    Jakarta, 18 Februari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Skandal Anggaran Miliaran Rupiah: Dinkes Kabupaten Sukabumi Memilih Bungkam Terhadap Temuan LHP BPK RI yang Dipertanyakan LIN.

    Skandal Anggaran Miliaran Rupiah: Dinkes Kabupaten Sukabumi Memilih Bungkam Terhadap Temuan LHP BPK RI yang Dipertanyakan LIN.

    Sukabumi, Jawa Barat.

    Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Sukabumi melayangkan kritik keras sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap “tutup pintu” dan apatisme birokrasi yang diperlihatkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
    Hingga melampaui tenggat waktu yang ditentukan, otoritas kesehatan tersebut terkesan sengaja memilih bungkam dan tidak memberikan respons formal sedikit pun terhadap surat konfirmasi dan klarifikasi nomor: S.001.84/KONF-DINKES/DPC-LIN/SMI/I/2026. Surat tersebut memuat pertanyaan krusial mengenai deretan anomali penggunaan anggaran negara yang dinilai fantastis dan sarat indikasi penyimpangan.
    Sikap diam yang diambil oleh Dinas Kesehatan ini dipandang bukan sekadar hambatan komunikasi administratif, melainkan sinyalemen kuat adanya upaya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. LIN menilai bahwa bungkamnya pihak Dinas di tengah temuan material LHP BPK RI mengindikasikan ketidaksiapan—atau bahkan ketidakberanian institusi dalam mempertanggungjawabkan tata kelola keuangan yang transparan.

    “Integritas seorang pejabat publik tidak hanya diukur dari kemampuannya menyerap anggaran, tetapi dari keberaniannya memberikan jawaban faktual atas keraguan masyarakat. Jika mereka memilih tembok keheningan sebagai jawaban, maka wajar jika publik berasumsi ada praktik yang sedang ditutupi,” tegas Muh. Dasep Ketua LIN DPC Sukabumi.
    LIN mengingatkan bahwa poin-poin yang diklarifikasi bukanlah persoalan sepele, melainkan temuan yang memiliki implikasi hukum serius, di antaranya:
    Adalah penyempurnaan narasi untuk poin Honorarium dan Tunjangan Ganda, dibuat dengan istilah hukum yang presisi dan analisis yang mendalam untuk menonjolkan bobot pelanggarannya:
    LIN DPC Sukabumi menemukan fakta materiil mengenai realisasi belanja honorarium dan tunjangan jabatan pada RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten yang mencapai total Rp1.455.000.000,00. Pembayaran ini diduga kuat cacat hukum secara substansial (Ultra Vires) karena ditetapkan melalui diskresi internal yang melampaui kewenangan hukum pejabat yang bersangkutan.
    Secara spesifik, ditemukan adanya pembayaran tunjangan jabatan ganda bagi pejabat pengelola yang secara eksplisit dilarang oleh Perpres No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN). Selain itu, penetapan honorarium bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengelola keuangan ditemukan tidak memiliki pijakan hukum dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 Tahun 2023.
    Tindakan mencairkan dana publik tanpa landasan legal standing yang selaras dengan regulasi lebih tinggi (Lex Superior Derogat Legi Inferiori) dikategorikan sebagai bentuk Pengayaan Diri Sendiri yang berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Keheningan Dinas Kesehatan atas temuan ini seolah membiarkan praktik pemborosan keuangan negara yang bersifat permanen, yang mana setiap rupiah yang keluar tanpa dasar hukum wajib dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah.
    LIN DPC Sukabumi menyoroti tajam adanya deviasi anggaran yang sangat signifikan di lingkungan Dinas Kesehatan dan unit kerja terkait, dengan nilai mencapai Rp10.835.417.800,00. Kami menilai angka fantastis ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai “khilaf administratif” atau sekadar kesalahan input data (human error).
    Temuan ini mengindikasikan adanya tindakan misleading (penyesatan) laporan keuangan secara sistematis dan sengaja. Diduga kuat terdapat praktik penyerapan anggaran yang dipaksakan pada pos belanja yang tidak sesuai peruntukannya demi mengejar target realisasi di akhir tahun anggaran (window dressing). Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
    Secara yuridis, manipulasi kode rekening belanja dengan nilai sebesar ini berpotensi menyembunyikan realisasi belanja yang tidak sah dan mengaburkan fakta penggunaan uang negara yang sebenarnya. Kegagalan fungsi verifikasi pada tingkat Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) hingga lolosnya pembayaran ini mencerminkan adanya kelemahan fatal dalam sistem pengendalian internal yang bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang secara berjamaah.
    Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan indikasi kuat adanya praktik “Laporan Belanja Bodong” terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan ketidaksesuaian kronis antara realisasi anggaran dengan fakta lapangan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp68.296.500,00 dan RSUD Sekarwangi sebesar Rp136.000.000,00.
    Ketiadaan bukti transaksi yang valid (seperti struk SPBU yang sinkron dengan logbook kendaraan) serta dugaan penggunaan struk belanja “liar” mengarah pada tindak pidana Pemalsuan Dokumen Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan upaya sistematis untuk melakukan manipulasi laporan demi mencairkan uang negara secara tidak sah yang merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.
    Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara (TGR) tidak serta-merta menghapuskan delik pidana bagi para pelakunya. LIN DPC Sukabumi kini tengah mempersiapkan langkah eskalasi berupa:
    1. Permohonan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi guna memaksa Dinas membuka data yang bersifat publik.
    2. Pelaporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang merugikan keuangan daerah.
    “Kami tidak akan membiarkan transparansi dikalahkan oleh birokrasi yang tertutup. Kepercayaan masyarakat Kabupaten Sukabumi adalah pertaruhan besar yang akan terus kami kawal hingga menyentuh titik terang hukum,” pungkasnya.

    Red”

  • Sikat Jaringan ‘Heri’, Polres Brebes Buru Bandar Besar di Balik Teror Awak Media*

    Sikat Jaringan ‘Heri’, Polres Brebes Buru Bandar Besar di Balik Teror Awak Media*

    BREBES,– Tabir gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Brebes kian meresahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kini tengah memburu aktor intelektual di balik Jaringan “Heri” pasca penggerebekan dramatis yang mengungkap ribuan butir obat daftar G, Sabtu (14/2/2026).

    Kasus ini telah bergeser dari sekadar peredaran barang haram menjadi aksi kriminalitas terbuka yang mengancam keselamatan nyawa dan kemerdekaan pers.

    Teror di Depan RS Bhakti Asih: Jurnalis Diintimidasi Senjata Tajam

    Keberanian jaringan ini mencapai titik nadir saat diduga melakukan serangan terhadap awak media Meteornews di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes. Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi: ponsel dirampas, kendaraan dirusak, dan ancaman fisik menggunakan senjata tajam ditebar.

    Kondisi yang mencekam memaksa para pencari berita ini meminta pengawalan dari personel TNI demi memastikan keselamatan saat melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolres Brebes.

    “Empat awak media kami mengalami trauma mendalam. Situasi sangat mengancam, sehingga kami terpaksa meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawal proses laporan resmi,” tegas Kepala Biro Meteornews, Pontoh.

    Warga Geram, Penggerebekan Mandiri Tak Terbendung

    Puncak kemarahan publik meledak saat mengetahui praktik kotor tersebut masih beroperasi meski telah dilaporkan. Bersama warga yang resah, awak media melakukan aksi pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya signifikan:

    Ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil diamankan.

    Satu tersangka, SLM (22) asal Kabupaten Langkat, diringkus di tempat.

    Dalam pengakuannya, SLM mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan bersenjata sebelumnya.

    “Saat kejadian perampasan dan perusakan, saya ada di tempat membawa parang. Obat-obatan ini kami dapatkan dari seseorang bernama Mohammad alias Heri,” aku SLM di hadapan petugas.

    Putus Rantai Jaringan ‘Pil Aceh’

    Pimpinan Media Meteornews mendesak Polres Brebes bertindak agresif guna memastikan para mafia ini tidak menghirup udara bebas. Fokus pengejaran kini tertuju pada koordinator lapangan berinisial PP dan rekannya AP.

    “Ini sudah tahap darurat. Mereka berani menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis. Kami minta kepolisian segera menangkap koordinator lapangan dan pemasok utamanya. Putus seluruh rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” serunya tegas.

    Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berlapis

    Penyidik dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, baik dari sisi UU Kesehatan, UU Pers, maupun KUHP.

    Dasar Hukum Perihal Ancaman Maksimal

    UU RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan (Pengganti UU Kesehatan lama) Penjara 12 tahun atau denda Rp5 Miliar

    UU RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik Penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta

    Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Pengancaman dengan kekerasan Penjara 9 tahun

    Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain (kendaraan/ponsel) Penjara 2 tahun 8 bulan

    UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Penyalahgunaan senjata tajam (Parang) Penjara

    Kini, publik menunggu ketegasan Polres Brebes: Apakah sang bandar besar berinisial ‘Heri’ akan segera menyusul ke balik jeruji besi, ataukah jaringan ini dibiarkan terus merusak generasi muda Brebes?

    Tim Redaksi

  • Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

    Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?

    Bandung,
    Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan obat daftar G lainnya disebut kian meresahkan warga Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Praktik yang diduga berlangsung terang-terangan ini dinilai mengancam generasi muda dan mencoreng ketertiban lingkungan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter melalui kios atau warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut terjadi pada jam-jam tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.

    “Sudah lama jadi pembicaraan warga. Anak-anak muda sering terlihat keluar masuk lokasi yang diduga jadi tempat jualan. Kami takut dampaknya makin parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).

    Tramadol dan obat keras sejenis sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga gangguan kesehatan serius lainnya. Peredaran tanpa izin pun melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.

    Warga menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan dinas terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

    “Jangan tunggu ada korban. Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai terkesan dibiarkan,” tegas warga lainnya.

    Masyarakat juga meminta adanya patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah mereka bersih dari peredaran obat keras ilegal. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga penelusuran terhadap jaringan pemasok jika ditemukan pelanggaran.

    Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.
    (Red/tim)

  • Polres Purbalingga Gelar FGD Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

    Polres Purbalingga Gelar FGD Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

    Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang Implementasi KUHAP dan KUHP Baru. Kegiatan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (13/2/2026) pagi.

    FGD dihadiri Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kegiatan diikuti personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta dan Unit Gakkum Satlantas, Kejaksaan dan pengadilan.

    Kapolres Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini perlu bersama-sama menyamakan persepsi karena hal ini penting bagi aparat penegak hukum baik penyidik maupun penuntut.

    “Harapan ke depan dapat melakukan penanganan perkara yang akuntabel, efektif, humanis, selaras, satu persepsi dan satu pemikiran sehingga tidak ada kendala dalam prosesnya,” ucapnya.

    Disampaikan bahwa seluruhnya harus siap mengimplementasikan adanya KUHAP dan KUHP yang baru. Diperlukan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum.

    “Dengan adanya FGD ini, kita berharap ke depan akan semakin baik dan siap dengan pembaruan KUHAP dan KUHP untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka Bagus Wibisana mendukung kegiatan FGD yang digelar Polres Purbalingga. Menurutnya kegiatan ini penting mendukung pelaksanaan tugas aparat penegak hukum agar tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru.

    “Kita perlu duduk bersama agar pelaksanaan tugas tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru, khususnya pada masa transisi seperti sekarang ini,” katanya.

    Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Eko Julianto menyampaikan diperlukan persamaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tentang penerapan KUHAP dan KUHP.

    “Diperlukan persamaan pola pikir dan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan kami terkait penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Oleh sebab itu FGD semacam ini diperlukan,” ucapnya.

    Red(Humas Polres Purbalingga)