Kategori: Hukum

  • Hentikan Sub Penyalur, BPH Migas Dituding Picu Krisis BBM di Desa Sungai Asam

    Hentikan Sub Penyalur, BPH Migas Dituding Picu Krisis BBM di Desa Sungai Asam

    KUBU RAYA – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penghentian distribusi BBM melalui sub penyalur yang diberlakukan oleh BPH Migas sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan tersebut dinilai telah memicu krisis akses BBM bagi masyarakat desa terpencil, khususnya di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

    Menurut Nurjali, sejak aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh sub penyalur di wilayah Kubu Raya, masyarakat Desa Sungai Asam praktis kehilangan akses distribusi BBM yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi warga.

    Akibatnya, masyarakat kini harus berjuang mendapatkan bahan bakar dengan harga tinggi dan pasokan yang sangat terbatas.

    Pantauan tim Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Kubu Raya di lapangan menemukan fakta bahwa keluhan masyarakat semakin meluas. Bahkan saat tim investigasi meminta keterangan dari salah satu warga di wilayah Parit Harum, warga tersebut mengungkapkan bahwa sejak tidak lagi beroperasinya sub penyalur, harga BBM di tingkat pengecer melonjak drastis.

    “Sejak tidak ada lagi sub penyalur, harga BBM di sini sangat mahal. Pertalite eceran bisa sampai Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter. Solar bahkan bisa tembus hingga Rp16.000 per liter dan sering kali sangat sulit didapat. Apalagi sekarang beredar isu minyak akan langka menjelang Idul Fitri, masyarakat makin panik karena kebutuhan menjelang lebaran semakin banyak. Kalau kondisi ini terus terjadi, saat hari raya nanti bisa jadi lebih parah,” ungkap warga kepada tim investigasi.

    Situasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama sejak distribusi BBM melalui sub penyalur dihentikan. Kondisi ini dinilai semakin menekan masyarakat desa yang sangat bergantung pada BBM untuk kebutuhan transportasi, pertanian, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari.

    Nurjali menilai kebijakan yang diterbitkan oleh BPH Migas tersebut terkesan tidak mempertimbangkan kondisi riil wilayah terpencil seperti di Kalimantan.

    “Jangan membuat kebijakan dari balik meja tanpa memahami kondisi lapangan. Kalimantan bukan Jakarta atau Pulau Jawa. Di desa seperti Sungai Asam, masyarakat sangat bergantung pada sub penyalur untuk mendapatkan BBM,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa jarak dari Desa Sungai Asam menuju SPBU terdekat mencapai sekitar 35 kilometer.
    Selain jarak yang cukup jauh, kondisi jalan yang dinilai kurang memadai semakin memperparah kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM secara langsung.

    Menurutnya, kebijakan penghentian sub penyalur tanpa disertai solusi distribusi alternatif justru berpotensi menciptakan kelangkaan, memicu lonjakan harga di tingkat pengecer, serta membuka celah permainan harga yang pada akhirnya membebani masyarakat kecil.

    Selain menyoroti regulator, Nurjali juga meminta agar PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga tidak tinggal diam terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

    Ia menilai perusahaan energi milik negara tersebut seharusnya melakukan kajian serius, koordinasi dengan regulator, serta memberikan masukan kepada BPH Migas terkait kebijakan penghentian maupun kemungkinan revisi aturan mengenai sub penyalur BBM, khususnya bagi wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses distribusi.

    “Distribusi energi tidak boleh mengorbankan masyarakat desa. Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa solusi nyata, maka rakyat kecil di daerah terpencil akan terus menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.

    LIN Kubu Raya pun mendesak BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk segera turun langsung ke Desa Sungai Asam guna melihat kondisi sebenarnya yang dihadapi masyarakat.

    “Negara tidak boleh menutup mata. Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk menata distribusi energi justru berubah menjadi kebijakan yang menyengsarakan rakyat kecil di daerah terpencil,” pungkasnya.

    Sumber:
    Nurjali – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya.

    Penulis – Tim Investigasi

  • Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

    Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

    Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026).
    Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

    Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

    Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

    Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

    Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman.

    Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

    Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

    Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

    Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

    Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Red”

  • Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

    Kades Mekar Jaya Terjepit: Usai Isu Ijazah Palsu, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jual Beli Tanah

    PALEMBANG – Arus desakan hukum terhadap Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto (BS), semakin deras. Setelah sebelumnya dibidik atas dugaan ijazah palsu, kini sang Kades harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut. Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik administrasi ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh BS.

    “Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Lahat. Laporan ini mengenai surat jual beli tanah yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa yang sedang menjabat,” ujar sumber terkait dalam keterangan resminya.

    Penyidikan semakin mengerucut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk saksi korban dan saksi dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dua orang saksi, yakni Sumadi dan Pak Sarni, secara tegas memberikan pengakuan di hadapan penyidik bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan dalam dokumen jual beli tersebut.
    Keterlibatan anggota BPD sebagai saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam tata kelola administrasi desa. Hal ini menambah daftar panjang polemik integritas BS, melengkapi temuan kejanggalan dokumen kelulusan SMP-nya yang sebelumnya telah mencuat.

    Meskipun saksi-saksi dan korban telah diperiksa, hingga saat ini terlapor Bambang Susanto dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lahat. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa BS guna memberikan kepastian hukum.
    “Saksi sudah mengaku tanda tangannya dipalsukan. Kami meminta penyidik Polres Lahat bergerak cepat untuk memeriksa terlapor. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum pejabat desa yang diduga menggunakan dokumen-dokumen bermasalah,” tegas pihak kuasa hukum.

    Untuk diketahui, posisi BS saat ini benar-benar di ujung tanduk. Selain dugaan pemalsuan dokumen tanah, ia juga disorot tajam karena ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades memiliki perbedaan signifikan pada Nomor Induk Siswa (NIS) serta ketidakjelasan tanggal kelulusan dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

    “Dan perlu dijelaskan bahwa BS pada saat mendaftar calon kepala desa BS tidak memperlihatkan ijazah SMP aslinya, malah membuat surat pernyataan hilang, pada saat itu warga dan 3 calon kades lainnya telah protes agar BS memperlihatkan ijazah aslinya, namun panitia menerima pendaftaran BS tanpa ada ijazah aslinya, akhirnya klin kami melaporkan dugaan ijazah palsu dengan LP/B/76/II/2026/Polres Lahat pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 , ancaman pidana 12 tahun penjara , kita minta penyidik polres lahat segera memproses dan periksa yg terlibat dalam perkara ini.” terang Iskandar Halim Munthe

    “Dinas Pendidikan hanya menerangkan data rapor dengan NIS 7354, sementara nomor induk ijazahnya berbeda total. Ditambah lagi ada surat keterangan hilang dari SMP Negeri 18 Padang, padahal isinya menerangkan alumni SMP Negeri 15 Padang. Ini adalah pola yang sangat mencurigakan,” pungkas Iskandar Halim Munthe sembari menutup keterangannya

    (Pajar Saragih / Tim, Red

  • Sisi Gelap Merantau: Dampak Psikologis dan Krisis Integritas Pekerja Migran

    Sisi Gelap Merantau: Dampak Psikologis dan Krisis Integritas Pekerja Migran

    Menjadi pekerja migran sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk meraih kesejahteraan finansial. Namun, di balik pengiriman uang (remitansi) yang rutin mengalir ke kampung halaman, tersimpan realitas getir yang jarang tersentuh: perjuangan melawan kesepian dan retaknya komitmen keluarga akibat jarak yang membentang ribuan kilometer. (9/3).

    Kisah Nyata H, seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bertahun-tahun merantau, menjadi cerminan nyata dari beban emosional yang harus dipikul para pejuang devisa.

    Ujian di Balik Rutinitas

    Bagi H, keputusan untuk merantau didasari oleh niat mulia: mengubah nasib keluarga. Tahun-tahun pertama di perantauan dijalani dengan komunikasi intens dengan suami dan anaknya. Namun, rutinitas yang monoton dan isolasi sosial perlahan mengikis ketahanan emosionalnya.

    Di tengah tekanan pekerjaan, H mendapati dirinya mencari pelarian. Interaksi dengan rekan di lingkungan sekitar—yang awalnya hanya berupa dukungan moral—lambat laun bertransformasi menjadi hubungan personal.

    “Saya sadar saya salah. Setiap malam, rasa bersalah menghantui, namun kesepian di negeri orang ini terasa begitu nyata dan menyesakkan,” ujar H saat merenungi posisinya.

    Persimpangan Jalan dan Integritas

    Kasus yang dialami oleh si H bukan sekadar cerita personal, melainkan fenomena yang sering terjadi di kalangan pekerja migran. Jarak fisik menciptakan celah emosional yang sering kali diisi oleh pelarian sesaat. H kini berada di persimpangan jalan: terus terjebak dalam kebohongan atau harus berani menghadapi konsekuensi pahit atas pilihannya.

    Para ahli mencatat bahwa pekerja migran tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga kesehatan mental akibat homesickness dan keterasingan budaya. Tanpa sistem pendukung (support system) yang kuat, integritas diri dalam sebuah pernikahan sering kali menjadi taruhan.

    Menjaga “Rumah” yang Sesungguhnya

    Kisah ini menjadi pengingat keras bahwa keberhasilan merantau tidak melulu diukur dari nominal rupiah yang dikirimkan. Ada aspek ketahanan mental dan spiritual yang krusial untuk dijaga.

    Dalam sebuah rumah tangga, kepercayaan adalah fondasi utama yang, sekali retak, akan sangat sulit dipulihkan. Keberhasilan sejati bagi seorang perantau bukan hanya tentang seberapa banyak harta yang dibawa pulang, melainkan bagaimana menjaga keutuhan keluarga meski dipisahkan oleh batas negara.

    Kisah Nyata si H menjadi refleksi bagi banyak pejuang devisa lainnya: bahwa dalam upaya membangun masa depan, menjaga “rumah” yang sesungguhnya di dalam hati—yakni kesetiaan dan komitmen—adalah perjuangan yang jauh lebih berat daripada mencari nafkah itu sendiri. (*)

    #Ekonomi
    #Kesepian
    #Persinggahan
    #Rumah Tangga
    #Integritas

  • Bungkamnya Plt Bupati Audit BUMD Cuma Fiktif, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi.

    Bungkamnya Plt Bupati Audit BUMD Cuma Fiktif, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi.

    ​BEKASI, 8 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat teguran atau Somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul bungkamnya kedua instansi tersebut terkait permintaan keterbukaan informasi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    ​Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dan permintaan hasil audit yang sebelumnya dikirimkan pada 24 Februari 2026, namun hingga kini tidak mendapatkan respons resmi.

    ​Poin-Poin Utama Tuntutan IWO Indonesia:

    • ​Transparansi Hasil Audit : IWO Indonesia mendesak keterbukaan hasil audit terhadap tiga BUMD besar, yakni: ​PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) ​PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) ​PDAM Tirta Bhagasasi

    • ​Dugaan Pelanggaran UU KIP : IWO Indonesia menilai sikap diamnya instansi pemerintah tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana hasil audit lembaga publik adalah informasi yang wajib disediakan bagi masyarakat.

    • ​Ketidakpatuhan Instruksi Kepala Daerah : Sikap ini juga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Plt. Bupati Bekasi yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka di media massa.

    ​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, bersama Sekretaris Karno Syarifudinsyah, memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menetapkan jadwal audiensi.

    ​”Apabila surat kedua ini kembali tidak mendapatkan respons positif, maka kami akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melakukan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi ini kepada Ombudsman RI,” tegas Ade Gentong.

    Ade Gentong menambahkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan tertutupnya hasil audit BUMD ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah pihak Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi dinilai mengabaikan hak publik atas transparansi informasi.

    ​Langkah hukum yang akan ditempuh adalah melayangkan gugatan sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Upaya ini dilakukan demi memastikan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

    ( Red )

  • Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

    Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

    ​KOTA TANGERANG,
    7/3/2026. logan “Tangerang Ayo” kini dibayangi awan mendung dugaan korupsi. Di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tangerang justru menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024 yang harganya dianggap “tidak masuk akal” oleh para pengamat anggaran.

    *​Harga Fantastis, Spesifikasi Mistis?*

    ​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp55,35 Miliar dari APBD-Perubahan 2024. Ironisnya, satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

    ​Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut angka ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk merk sekelas RO COMP (merk yang ditemukan di lapangan) dengan spesifikasi tertinggi sekalipun, lazimnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

    ​”Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi dugaan penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam jumpa pers di Jalan Veteran, Tangerang (26/2/2026).

    *​Dugaan “Sulap” Merk di E-Katalog*

    ​Temuan di lapangan oleh tim investigasi GWI mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Dokumen e-katalog mencantumkan merk View Sonic sebagai acuan belanja. Namun, saat barang sampai di SDN dan SMPN se-Kota Tangerang, yang muncul justru merk RO COMP.

    ​”Ini adalah pelanggaran serius terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa. Jika di katalog A tapi yang dibeli B, maka ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi.

    *​Transparansi yang Setengah Hati*

    ​Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pengelolaan dana APBD. Dari total dana jumbo Rp1,4 Triliun yang dikelola Dinas Pendidikan pada 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara transparan melalui SIRUP LKPP.

    ​M. Aqil menilai pola ini adalah bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja diciptakan untuk menghindari pengawasan publik. Hal ini dianggap menabrak semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 23 UUD 1945.

    *​Bantahan Dinas Pendidikan: “Sudah Sesuai Aturan”*

    ​Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dalam surat balasannya tertanggal 18 Februari 2026, membantah keras adanya pemahalan harga. Pihak Dinas berdalih bahwa seluruh proses telah mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta mengklaim bahwa tidak semua kegiatan wajib ditampilkan di SIRUP jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

    ​Namun, jawaban diplomatis tersebut dianggap tidak menyentuh substansi “mengapa harga per unit bisa mencapai Rp220 juta”.

    *​Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)*

    ​Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegak hukum di wilayah Banten dan Jakarta. Syamsul Bahri menegaskan tidak akan berhenti di level pemberitaan.

    ​”Kami akan membawa bukti-bukti ini ke ranah hukum. Uang rakyat bukan bantal tidur bagi pejabat. Jika ada yang menikmati aliran dana haram dari ‘papan tulis sultan’ ini, mereka harus bertanggung jawab di depan jeruji besi,” pungkasnya.

    ​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan apakah benar terjadi kerugian negara sebesar 50% dari total pagu anggaran tersebut.

    ​(Redaksi/Tim Investigasi)

  • Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara

    Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara

    Brebes, Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.

    Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

    Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.

    Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal

    Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.

    Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.

    Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.

    Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

    Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

    Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:

    “Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”

    Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.

    Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan

    SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:

    Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

    Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.

    Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.

    Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.

    Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan

    Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.

    “Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.

    Tim Red

  • Langgar Instruksi Partai dan Terjerat Kasus Penipuan, Mitra Dapur MBG Sekaligus Anggota DPRD Ditahan

    Langgar Instruksi Partai dan Terjerat Kasus Penipuan, Mitra Dapur MBG Sekaligus Anggota DPRD Ditahan

    Padangsidimpuan, Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

    Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

    Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

    Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

    Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

    Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

    Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

    IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

    Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

    “Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

    Status Hukum Saat Ini

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

    Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

    Tim Red

  • Satgasus KPK TIPIKOR Riau Kecewa GKM-LHK Dan Polhut Dinilai Hanya”Tinjau”Tanpa Tindakan Di Kawasan HPT Kampar

    Satgasus KPK TIPIKOR Riau Kecewa GKM-LHK Dan Polhut Dinilai Hanya”Tinjau”Tanpa Tindakan Di Kawasan HPT Kampar

    Kampar, Riau – Satgasus KPK Tipikor DPD Provinsi Riau, Julianto, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja GKM-LHK dan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mertutik KM 52, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.senin 2 maret 2026.

    Kekecewaan tersebut muncul ketika tim bersama-sama turun ke lokasi yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aktivitas alat berat merek Sumitomo yang terlihat aktif bekerja di areal kawasan HPT. Di lokasi, tampak sejumlah kayu alam berukuran besar telah tumbang dan lahan yang dikerjakan dinilai sudah cukup luas.

    Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, Julianto menyampaikan pernyataan tegas dengan nada kecewa, Saya sangat kecewa melihat kinerja GKM-LHK ataupun Polhut Provinsi Riau ini. Masak hanya tinjau lokasi dan bukan menindak langsung? Apa artinya turun ke lokasi TKP kalau seperti ini? Kan hanya jalan-jalan. Padahal kayu besar di depan mata sudah bertumbangan dan lahannya sudah begitu luas dikerjakan,” tegas Julianto.

    GKM-LHK dan Polhut: “Kami Hanya Melihat, Bukan Menangkap”

    Di lokasi yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada petugas GKM-LHK dan Polhut Provinsi Riau.
    “Pak, atas nama siapa kegiatan ini? Sejauh mana tindakan bapak atas temuan ini? Bapak sudah berada di lapangan dan melihat langsung alat berat Sumitomo bekerja serta kayu hutan besar ditumbangkan,” tanya awak media.

    Petugas GKM-LHK dan Polhut menjawab:
    “Kedatangan kami ke lokasi ini hanya melihat, bukan untuk menangkap. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, walaupun kami sudah melihat alat berat sedang bekerja di areal kawasan HPT.”

    Jawaban tersebut dinilai memicu tanda tanya besar. Awak media kembali mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil, mengingat kedatangan ke lokasi disebut berdasarkan laporan masyarakat.

    “Kalau bapak sudah di lapangan dan menyebutkan tidak membawa GPS . Dan untuk mengcek dari kantor serta harus dilakukan olah TKP dulu baru ditindaklanjuti. Kira-kira apakah alat beratnya tidak akan lari?” tanya awak media lagi.

    Petugas menjawab singkat, “Nanti kami akan tindaklanjuti.” Pernyataan itu dinilai sangat miris oleh pihak Satgasus KPK Tipikor DPD Riau. Minta Komitmen Menteri dan Kapolri
    Atas kejadian tersebut, Julianto meminta komitmen tegas dari Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja jajaran di daerah.

    Selain itu, ia juga menyoroti perlunya ketegasan dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar aparat penegak hukum tidak terkesan membiarkan dugaan perusakan kawasan hutan produksi terbatas berlangsung di depan mata.

    “Kami meminta komitmen serius dari Menteri Kehutanan dan Kapolri, serta instansi terkait lainnya. Jangan sampai penegakan hukum di kawasan hutan hanya sebatas formalitas turun ke lokasi tanpa tindakan nyata,” pangkas Julianto saat dikonfirmasi awak media.

    Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik KM 52 disebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menanti langkah konkret dan ketegasan aparat dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

    Red”

  • Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

    Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

    Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza. Persidangan tersebut digelar pada Kamis s,d, Jumat 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Adapun amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut yakni sebagai berikut:
    Terdakwa Riva Siahaan.
    Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
    Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Maya Kusmaya
    Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
    Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Edward Corne
    Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
    Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

    Terdakwa Agus Purwono
    Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
    Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Yoki Firnandi
    Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Dimas Werhaspati
    Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
    Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza
    Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
    Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
    Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
    Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).
    Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Adapun 9 (sembilan) orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti. Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya.
    .

    Jakarta, 27 Februari 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM