Kategori: Hukum

  • Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Jakarta,
    Proyek pengadaan rak gondola untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) senilai Rp 695 miliar menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengadaan tersebut diduga melibatkan barang impor, mulai dari rak gondola dari China, mobil impor dari India, hingga motor roda tiga impor.

    Sorotan mencuat setelah LSM Relawan Pro Nusantara (REPRONUSA) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (31/03/2026). Laporan tersebut memuat dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan, mulai dari penunjukan vendor hingga dugaan pembengkakan harga (mark-up) yang dinilai tidak wajar.

    Dua perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek ini yakni PT Indoraya Multi Internasional dengan nilai kontrak Rp 375 miliar dan PT Nagatama Septa Persada sebesar Rp 320 miliar. Proses pengadaan yang diduga tidak melalui tender terbuka memicu kecurigaan adanya praktik persekongkolan usaha sejak tahap perencanaan.

    Temuan yang menjadi sorotan adalah selisih harga per unit rak gondola. Dalam kontrak, harga tercatat Rp 62,5 juta per set, sementara harga impor diperkirakan berada pada kisaran Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per set. Selisih harga tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika dikalikan dengan total jumlah pengadaan.

    “Ada selisih harga yang cukup signifikan antara harga impor dengan harga kontrak. Hal ini perlu diaudit secara investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kemahalan harga dalam proyek tersebut,” ujar perwakilan REPRONUSA dalam laporan pengaduannya ke BPK RI.

    Selain dugaan mark-up, laporan tersebut juga menyoroti kemungkinan pelanggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), karena barang diduga merupakan impor utuh yang hanya dilakukan pengemasan ulang di dalam negeri. Dugaan adanya aliran dana berupa kickback atau gratifikasi kepada oknum pengambil keputusan juga diminta untuk ditelusuri dalam audit investigatif.

    “Jika barang tersebut sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri, maka alasan impor harus dijelaskan secara terbuka karena proyek ini menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan program untuk desa,” lanjutnya.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan pihak vendor terkait masih dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan informasi (hak jawab). Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi.

    (Red/Tim)

  • JPU Paparkan Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Dalam Persidangan Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina

    JPU Paparkan Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Dalam Persidangan Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina

     

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina dengan Terdakwa Alfian Nasution. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.

    Dalam agenda persidangan ini, JPU menghadirkan total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari saksi lanjutan serta 6 (enam) orang saksi tambahan. Para saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan para saksi di persidangan dinilai sangat mendukung konstruksi pembuktian yang disusun oleh tim JPU.

    Berdasarkan fakta yang terungkap, JPU menyoroti adanya usulan Harga Indeks Pasar (HIP) formula RON 92 atau Pertamax yang dijadikan jenis bahan bakar umum penugasan oleh Kementerian ESDM. Namun, JPU menemukan bahwa HIP RON 92 yang diusulkan oleh Terdakwa Alfian Nasution menggunakan data tahun 2019, yang merupakan HIP Pertalite pada saat itu, dan bukan menggunakan data aktual pada saat usulan tersebut diajukan.
    JPU juga mengungkapkan bahwa formula yang diusulkan oleh terdakwa tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

    Terdakwa mengusulkan formula pencampuran (blending) antara 50% Pertalite (RON 90) dengan 50% Pertamax (RON 92). Namun, fakta faktual di kilang maupun pada pengadaan impor menunjukkan bahwa PT Pertamina menggunakan pencampuran antara NAFTA dengan HMOC 92.

    Ketidaksesuaian usulan yang diajukan oleh terdakwa tersebut berimplikasi pada munculnya biaya yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan nilai kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

    JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dalam persidangan ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah mengusulkan formula harga yang tidak berdasar pada fakta aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan.
    .

    Jakarta, 1 April 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Lapas Kelas II A Pekanbaru Bekerjasama  dengan Dinas DLHK untuk Mengurai pengelolaan Sanitasi Limbah

    Lapas Kelas II A Pekanbaru Bekerjasama dengan Dinas DLHK untuk Mengurai pengelolaan Sanitasi Limbah

    PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Pekanbaru menyambangi Lapas kelas IIA Pekanbaru ( Rabu 1/4/2026). Agusalim S.sos Kabid PPLLB3 bersama beberapa staf DLHK turut hadir mendampingi untuk pengecekan sistim pengelolaan sanitasi limbah.

    Usai melakukan pengecekan terhadap kondisi pengelolaan sanitasi limbah Agusalim memberikan keterangan Pers nya kepada awak media “pertama Agusalim memaklumi kondisi gedung yang sudah puluhan tahun sehingga pengelolaan sanitasi limbah di lapas Pekanbaru mengalami beberapa kendala serius, berkemungkinan sistim perpipaan yang selama ini banyak mengalami kerusakan, sehingga perlu perbaikan, ucapnya.

    Hal lain juga butuh kesadaran warga binaan untk meningkatkan kebersihan, lakukan peningkatan kebersihan secara rutin, seperti membersihkan fasilitas sanitasi, membuang sampah secara teratur, dan tidak membuang sampah ke selokan kamar mandi.

    Langkah lain juga sangat dibutuhkan seperti perbaikan infrastruktur, lakukan perbaikan infrastruktur sanitasi, seperti memperbaiki pipa air, toilet, dan fasilitas lainnya yang rusak.

    Bahkan sebagai tambahan dibutuhkan pendidikan kesehatan kepada warga binaan ,lakukan pendidikan kesehatan kepada warga binaan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi yang baik.

    Namun dari hasil pengamatan kita tadi, Lapas Pekanbaru wajib menambah kolam sanitasi limbah, upaya penambahan kolam sanitasi limbah bertujuan mengingat jumlah penghuni warga binaan yang telah melebih atau bisa dikatakan over kapasitas, sehingga volume pengunaan toilet kamar mandi tidak sebanding dengan kondisi kolam sanitasi limbah, tuturnya

    Kedepannya, dinas DLHK Pekanabru akan berupaya untuk memberikan masukan kepada lapas Pekanbaru langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya, namun yang jelas mengingat padatnya warga binaan kita sarankan agar menambah kolam sanitasi limbah yang berkapasitas besar. Upaya-upaya ini dapat membantu meningkatkan kondisi pengelolaan sanitasi limba di Lapas Pekanbaru, tutupnya

    Diwaktu terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, menyampaikan sebelumnya kita juga telah meresfon keluhan masyarakat terkait limbah Lapas Pekanbaru, bahkan dalam pemberitaan terdahulu kita sudah mengutarakan permohonan maaf terhadap masyarakat atas kondisi limbah di Lapas Pekanbaru.

    Permohonan maaf yang kita sampaikan bukan hanya janji atau ucapan semata, hari ini kami buktikan keseriusan kami dalam berbenah kearah yang lebih baik lagi. Bahkan kehadiran dinas DLHK Pekanbaru hari ini tujuan kita untuk berkordinasi dan langsung melakukan eksekusi perbaikan- perbaikan sesuai dengan saran yang disampaikan dinas DLHK Pekanbaru.

    Maizar juga menyampaikan, tidak ada niatan kami untuk membuat ketidak nyaman masyarakat terhadap limbah Lapas Pekanabru, namun perlu kami sampaikan awalnya daya tampung Lapas Pekanbaru hanya untuk 650 orang, namun dengan perkembangan zaman hingga sampai hari ini jumlah warga binaan mencapai 1.934 orang, artinya apa over kapasitas terjadi 3 kali lipat.

    Bahkan Maizar berjanji dalam waktu dekat ini usai melakukan kordinasi dengan pihak DLHK Pekanbaru pihaknya akan memperbaiki sistim pengelolaan sanitasi limbah dan akan mengesah perbaikannya, tak luput untuk rencana pembangunan kolam penampungan limbah kita butuh anggaran yang besar bahkan kita berharap ada perhatian pemerintah daerah, baik perhatian Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau, tutupnya.

    Liputan ST.

  • ​Ironi di Kampung Laut, Siswa Menanti Gizi, yang Datang Buah Busuk dan Petugas yang Tak Disiplin.

    ​Ironi di Kampung Laut, Siswa Menanti Gizi, yang Datang Buah Busuk dan Petugas yang Tak Disiplin.

    ​CILACAP –

    Kampung Laut, Harapan besar siswa-siswi di Kecamatan Kampung Laut untuk mendapatkan asupan nutrisi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya masih jauh dari panggang api. Di balik antusiasme siswa dari jenjang PAUD hingga SMA, tersimpan kekecewaan mendalam akibat buruknya manajemen distribusi, kualitas makanan, hingga lemahnya kedisiplinan petugas pengawas di lapangan, Selasa (31/3/2026).

    ​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, salah satu titik yang terdampak serius adalah PAUD Asyifa di Kalenbener, serta sejumlah sekolah SD, SMP, hingga SMA di pelosok Kampung Laut. Para siswa sering kali harus menunggu dalam ketidakpastian akibat keterlambatan armada pengiriman yang sudah menjadi rahasia umum.

    ​Kualitas Bahan Pangan yang Memprihatinkan

    ​Bukan hanya soal keterlambatan, kualitas menu yang disajikan pun menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Beberapa temuan di lokasi menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan:

    * ​Buah-buahan Busuk: Ditemukan paket buah yang sudah tidak layak konsumsi dan berbau.

    * ​Lauk Pauk Tidak Higienis: Keluhan muncul terkait daging yang masih mentah di bagian dalam, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan pencernaan siswa.

    * ​Ketidaksesuaian Anggaran: Komposisi menu yang diterima dinilai sangat minim dan tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah untuk program nasional ini.

    ​Sorotan Tajam pada Kinerja Pengawas

    ​Persoalan semakin pelik dengan adanya temuan terkait perilaku oknum petugas pengawas program di wilayah tersebut. Selain pengawasan yang dianggap “mandul” terhadap vendor, oknum pengawas juga dilaporkan seringkali tidak masuk kerja tepat waktu. Ketidakhadiran petugas pada jam-jam krusial distribusi ini diduga kuat menjadi penyebab utama tidak terkontrolnya kualitas makanan yang sampai ke tangan siswa.

    ​”Bagaimana kualitas makanan mau terjaga kalau petugas yang seharusnya mengawasi saja jarang terlihat atau datang semaunya sendiri? Ini adalah bentuk pembiaran yang merugikan anak-anak kita,” ujar salah satu narasumber yang memantau jalannya program di Kampung Laut.

    ​Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas

    ​Kecamatan Kampung Laut memang memiliki tantangan logistik perairan yang tinggi, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan tameng atas kelalaian rekanan dan ketidakdisiplinan aparatur pengawas.

    ​Masyarakat dan pihak sekolah kini mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui dinas terkait untuk:

    1).Melakukan Evaluasi Total terhadap vendor atau pihak ketiga penyedia jasa makanan.

    2).​Menindak Tegas Oknum Pengawas yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawabnya di lapangan.

    3).​Transparansi Anggaran agar menu yang disajikan benar-benar mencerminkan standar gizi nasional.

    ​Jika pembenaran ini tidak segera dilakukan, program MBG yang sejatinya bertujuan mencetak generasi emas pesisir dikhawatirkan justru menjadi bumerang bagi kesehatan dan masa depan siswa.

    (Syai).

  • Tim Penyidik JAM PIDSUS Melakukan Rangkaian Penggeledahan  di 14 Titik Lokasi Perkara Pertambangan Tersangka ST

    Tim Penyidik JAM PIDSUS Melakukan Rangkaian Penggeledahan di 14 Titik Lokasi Perkara Pertambangan Tersangka ST

    Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yakni rumah Tersangka ST, rumah beberapa saksi dan kantor-kantor perusahaan milik Tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 s.d. tahun 2025.
    Adapun kegiatan penggeledahan terjadi di 14 titik lokasi yang terdiri dari:
    Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi yakni:
    Kantor PT AKT;
    Kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST);
    Rumah atau tempat tinggal Tersangka ST;
    Tempat tinggal beberapa saksi.

    Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yakni:
    Kantor PT AKT;
    Kantor KSOP;
    Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH

    Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di PT MCM.
    Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan.
    Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo. Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.

    Jakarta, 30 Maret 2026
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

    Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

    Surabaya – Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan publik.

    Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni integritas dan profesionalitas hakim sebagai penjaga marwah lembaga peradilan.

    Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa setiap hakim memegang tanggung jawab besar dalam memastikan proses persidangan berjalan secara serius, objektif, dan bermartabat.

    ”Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki Akbar.

    Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan dapat memicu persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.

    ”Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukumnya. Jika dalam ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

    Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia.

    Kode etik tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat peradilan. Integritas bahkan sering disebut sebagai jantung sistem peradilan, karena dari situlah kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan terbentuk.

    Dalam perspektif etik peradilan, hakim tidak hanya dituntut membuat putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi hakim.

    Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap hakim dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

    Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya Pujiono menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal yang berlaku.

    ”Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi melalalui whatsaap.

    Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

    Menanggapi hal tersebut, Baihaki Akbar menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    ”Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya. (KK)

    Red”

  • Surabaya – Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

    Surabaya – Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

    Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan yang terjadi di wilayah Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara, yang kemudian berujung pada penangkapan oleh aparat Polres Mojokerto.

    Menurut Bung Taufik, peristiwa tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena adanya dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang pada akhirnya justru mendiskreditkan profesi jurnalis. Ia menilai, cara-cara seperti ini sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan.

    “Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik.

    Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila profesi ini didiskreditkan dengan cara-cara yang tidak proporsional, maka hal tersebut dapat berdampak luas terhadap kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.

    Bung Taufik juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan, seharusnya unsur-unsur hukumnya dipahami secara jelas. Menurutnya, pemerasan haruslah mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu. Ia mempertanyakan apabila peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nilai tertentu.

    “Kalau hanya persoalan tulisan lalu ada permintaan untuk take down dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur pengancamannya seperti apa? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung kasus lama yang pernah terjadi di Jawa Timur, yakni perkara yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat ditangkap melalui OTT oleh Polda Jawa Timur dengan dugaan pemerasan. Namun menurutnya, dalam praktiknya sering kali terdapat kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum peristiwa tersebut terjadi.

    Karena itu, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Ia berencana membentuk sebuah gerakan yang dinamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis sebagai wadah solidaritas untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.

    Melalui aliansi tersebut, Bung Taufik mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Mapolda Jawa Timur.

    “Kami akan menyuarakan ini secara terbuka. Kami akan mengajak seluruh jurnalis Indonesia untuk bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan mempertimbangkan untuk membebaskan rekan wartawan tersebut,” ujarnya.

    Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa adanya peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

    “Negara ini tidak akan berkembang dan masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar apabila tidak ada jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Kita akan menyuarakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkas Bung Taufik.

    Aksi penyampaian aspirasi tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.

     

    Red”

  • Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

    Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

    ​TANGERANG SELATAN,
    13/3/2026. Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali dipertanyakan. Alih-alih menjadi garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), oknum korps penegak hukum tersebut justru diduga kuat menjadi “tameng” bagi praktik pembangunan liar di atas lahan pasif.

    ​Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (5/3/2026), sebuah bangunan ilegal tampak berdiri kokoh di kawasan Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Ironisnya, keberanian warga mendirikan bangunan di atas lahan yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi tersebut diklaim karena adanya “restu” dari oknum petugas.

    ​”Kami berani membangun karena ada lampu hijau,” cetus Anton, salah satu oknum warga yang mengklaim kepemilikan bangunan tersebut dengan nada menantang.

    ​Ketegasan aturan seolah luntur di hadapan ego sektoral. Anton bahkan sesumbar bahwa otoritas kewilayahan seperti Camat pun tidak akan mampu menyentuh bangunan tersebut. “Jangankan Satpol PP, Camat saja tidak berhak melarang,” tambahnya.

    *​Dugaan Praktik “86” dan Pencatutan Nama*

    Investigasi lebih dalam mengungkap tabir gelap di balik berdirinya bangunan tersebut. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengarah pada satu nama: Herman, seorang anggota aktif Satpol PP Tangsel.

    ​Herman diduga kuat melakukan praktik “86”—istilah yang lumrah digunakan untuk penyelesaian di bawah tangan atau pungutan liar—demi memuluskan pembangunan di lahan terlarang tersebut.

    ​”Jelas bang, dia berani bangun karena di belakang dia ada Herman Satpol PP. Kan sudah ’86’ juga,” ungkap seorang narasumber kepada awak media.

    *​Menabrak Aturan, Mengangkangi Mandat*

    Jika dugaan ini terbukti, oknum berinisial H tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menabrak UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pembiaran bangunan di lahan pasif merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan anggotanya yang kerap disebut “gemar membekingi” warga nakal tersebut.

    ​Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Kasatpol PP dan Wali Kota Tangerang Selatan. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh “permainan” oknum yang menjual kewenangannya demi pundi-pundi pribadi?

    (VN/Tim)

  • Cilacap Gempar: Tim KPK Jemput Bupati dan 26 Pejabat Penting CILACAP, 13 Maret 2026

    Cilacap Gempar: Tim KPK Jemput Bupati dan 26 Pejabat Penting CILACAP, 13 Maret 2026

    Cilacap mendadak jadi sorotan nasional setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap rombongan pejabat teras di wilayah tersebut pada Jumat ini.

    Sebuah bus berwarna corak oranye yang bertolak dari Jakarta menjadi saksi bisu diboyongnya para petinggi daerah tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Daftar Pejabat yang Terjaring
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, total terdapat 27 orang yang dijemput oleh tim lembaga antirasuah tersebut.

    Nama-nama besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap masuk dalam daftar tersebut, di antaranya:
    Samsul Aulia (Bupati Cilacap)
    Satmoko (Sekretaris Daerah/Sekda)
    Wahyu & Rosa (Pejabat Dinas PUPR)
    Buddy Haryanto (Kepala Dinas Kominfo)
    Heru Kurniawan (Kepala Dinas PMD)
    Oktrivianto Subekti (Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM)
    dr. Ichlas Riyanto (Kepala Dinas Sosial)
    Selain nama-nama di atas, sejumlah pejabat eselon lainnya, ASN, serta beberapa pihak swasta/pengusaha turut diamankan dalam operasi ini.

    Kronologi Perjalanan Menuju Jakarta
    Pasca penjemputan, rombongan pertama kali dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal dan sempat ditahan hingga pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, dengan pengawalan ketat menggunakan mobil hitam, mereka diarahkan menuju Stasiun Purwokerto.

    Rombongan tiba di Stasiun Gambir pada pukul 02.00 dini hari dengan gurat wajah yang tampak sayu dan lelah.

    Tanpa menunggu lama, seluruh pihak yang diamankan langsung digiring menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Respon Masyarakat dan Kelanjutan Kasus
    Kejadian ini memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat Cilacap. Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan dan objektif tanpa ada yang ditutup-tupi.

    Juru Bicara KPK telah memberikan keterangan resmi di hadapan awak media nasional dan lokal, meski rincian mengenai kasus yang menjerat para pejabat ini masih dalam pendalaman.

    Hingga berita ini diturunkan, status hukum dari ke-27 orang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam di Gedung KPK.

    Red”

     

  • Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor

    Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor

    ​JAKARTA,
    12/3/2026. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan kini tengah berada di bawah lampu sorot tajam. Proyek pengadaan gerai rak senilai kurang lebih 5 Triliun diduga kuat “disusupi” impor asal China, sebuah langkah yang dinilai bertolak belakang dengan semangat kedaulatan industri nasional.

    ​Diduga Keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara beserta dua mitra pelaksananya, PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT Naga Septa Persada (NSP), kini memicu desakan publik agar Komisi VI DPR RI segera turun tangan melakukan audit investigatif senilai 700 Milyar kepada pelaksana tender

    *Aliran Dana Rakyat, Produk Luar Negeri?*

    ​Dengan target pengadaan di Rp62,5 juta per titik. Dengan rencana 83.000 titik koperasi desa mencapai 5 Triliun lebih, potensi aliran dana negara ke luar negeri menjadi kekhawatiran utama. Jika sebagian besar produksi rak didatangkan dari Negeri Tirai Bambu, maka klaim “keberpihakan pada UMKM” dalam program ini patut dipertanyakan akurasinya.

    ​”Jangan sampai ini menjadi ‘jilid kedua’ dari polemik kendaraan impor India yang lalu. Kita harus konsisten: APBN dan anggaran negara harus menghidupkan pabrik-pabrik di dalam negeri, bukan justru mensubsidi industri asing,” ujar seorang sumber internal yang mengawal isu ini.

    *Misteri Kantor “Hantu” dan Jejak Vendor*

    ​Ironi semakin tajam saat tim investigasi menelusuri kredibilitas pelaksana proyek. PT Indoraya Multi Internasional (IMI), yang disebut sebagai salah satu pemenang tender, kedapatan memiliki alamat kantor di kawasan Tebet Plaza Kaha yang dilaporkan tidak lagi aktif.

    ​Lebih mencurigakan lagi, Direktur Utama perusahaan berinisial SLO dilaporkan menutup akses komunikasi saat akan diklarifikasi. Fenomena “kantor kosong” ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana proses verifikasi vendor dilakukan untuk proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah?

    *Pelanggaran Etika dan UU Industri?*

    ​Pengamat ekonomi menilai, jika dugaan impor ini terbukti, hal tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tamparan keras bagi industri manufaktur lokal yang sebenarnya mumpuni memproduksi rak besi berkualitas.

    ​”Ini soal keberpihakan. Mengimpor barang yang bisa dibuat oleh pengrajin atau pabrik lokal adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi kemandirian ekonomi,” tegas pengamat tersebut.

    *Desakan Audit Menyeluruh*

    ​Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan lembaga pengawas seperti BPK/BPKP. Publik mendesak agar:

    1. Komisi VI DPR segera memanggil manajemen PT Agrinas untuk menjelaskan transparansi asal barang.

    2. ​Audit Forensik dilakukan terhadap dokumen pengadaan untuk memastikan tidak ada barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi.

    3. ​Sanksi Tegas diberikan jika ditemukan manipulasi data Tingkat Komponen Dalam Negeri.

    Karena itu, publik mendesak DPR dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan rak KDMP guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran.

    (Redaksi/Tim)