Kategori: Hukum

  • Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

    Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar

    Singkawang, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

    Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

    Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers.

    Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar.

    Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun.

    Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya.

    Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000.

    Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang.

    Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang.

    Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan.

    Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.

    Jn//98

  • Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Ditangkap

    Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Ditangkap

    Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jl. Serayu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu buah handphone bermerek Samsung A55 warna hitam.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., mengatakan “Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya”.

    Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah Banyumas.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

  • Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Apel OPS Cipta Kondisi

    Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Apel OPS Cipta Kondisi

    Bekasi – – Polsek Serang Baru Gelar Apel Ops Kejahatan dan Ops Cipta Kondisi dalam Rangka antisipasi Curas, Curanmor, Curat, Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja.Kegiatan Tersebut dipimpin Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta di ikuti Personil Piket Fungsi di Halaman Mako Polsek Serang Baru.Rabu (09/07/2025) Malam.

    Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan Kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang Baru tidak ada anggota yang melakukan tugasnya dengan sendiri minimal bergerak 2 Personil, harus Body System.

    “Dalam Melaksanakan Ops Cipkon Laksanakan Patroli Dialogis dengan cara Preventif Stright Guna sebagai Upaya meminimalisir Guantibmas sehingga Wilayah Serang Baru Kondusif dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor dan Tawuran,” ucapnya Kapolsek.

    Sambungnya Apel Cipkon dan patroli rutin ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polsek Serang Baru dalam memastikan wilayah tetap aman, terlebih pada malam hari yang rawan tindak kejahatan maupun tawuran.

    “Kami akan terus meningkatkan patroli mobile dan sambang kamtibmas untuk menekan potensi kejahatan dan kami mengimbau kepada warga untuk segera melapor apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas,” Pungkasnya Kapolsek.

    (Red)

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

    Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB bertempat di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Toni Waluyo
    Tempat lahir : Pati
    Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

    Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.
    Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

    Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 10 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!

    Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!

    *Binjai – Sumatera Utara,-* Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

    Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.

    Yang lebih mengejutkan,  cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

    Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,  mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

    Rd mengatakan ” banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya , terutama didaerah Binjai Selatan ini , dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ,” terang nya .

    Ditempat terpisah , saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu,  menyatakan ” perbuatan itu hanya oknum saja bg , kami berjanji akan menyelediki kasus ini , jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak ” , tegasnya

    ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

    Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai?  Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

    Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi

    Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

    Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku seorang wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan megatakan ” naikkan saja beritanya bg , kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah nya ,” .

    Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . *(Tim)*

  • Pembangunan FlyOver di Wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur  Kota Tangerang Selatan, Ditolak dan Berdampak Buruk bagi Warga.

    Pembangunan FlyOver di Wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan, Ditolak dan Berdampak Buruk bagi Warga.

    Kota Tangsel- Pembangunan FlyOver oleh pengembang PT Jaya Real Property di Wilayah kawasan kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten ditolak oleh warga karena bisa menimbulkan dampak buruk dan mengakibatkan banjir yang mengancam keselamatan di kalangan rumah penduduk.

    Masyarakat sangat khawatir pada pembangunan Flyover di sepanjang kali aliran air tersebut dapat mengakibatkan Banjir yang sangat berdampak buruk dan mengancam keselamatan warga dan bisa menghalangi akses jalan bagi Masyarakat.

    Hal ini disampaikan oleh beberapa Tokoh Masyarakat saat turun Tim media ini di Lokasi pembangunan, Rabu (09/07/2025).

    Salah satu pengurus RW mengatakan bahwa, “Sebenarnya kita tidak menolak pembangunan rumah, tapi yang kita tolak adalah Flyover yang sangat tinggi ini,” akibat tingginya Tanggul pada pembangunan FlyOver tersebut rumah penduduk berada di bawah kolong Jembatan Layang tersebut,” Secara tidak langsung, ini dapat menyebabkan banjir karena Kali sudah dipersempit dan menghalangi akses jalan.”

    “Kami tidak ingin flyover yang tinggi ini menyebabkan banjir dan mengancam keselamatan warga,” kata beberapa orang masyarakat di lokasi.

    Warga berharap bahwa pembangunan Flyover di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan tersebut dapat digantikan dengan Underpass, sehingga tidak akan menghalangi akses jalan dan menyebabkan banjir. “Kami ingin jalan bersama dan saling memanfaatkan, bukan flyover yang tinggi dan mengancam keselamatan warga ,” terangnya.

    Pembangunan flyover ini juga telah menimbulkan pertanyaan Masyarakat kepada PT.Jaya Real Property, apakah mereka telah mempunyai AMDAL dan izin Lingkungan yang memadai,? Hal itu untuk memastikan keselamatan bagi warga.”Kami ingin tahu tentang hal itu.

    Samad Goting RW 01 Pondok kacang Timur, kepada Wartawan mengatakan bahwa semenjak sudah di mulai pekerjaan Pembangunan Flyover ini sampai sekarang belum pernah dia mendatangani izin lingkungan pada pembangunan FlyOver tersebut, dan Pihak PT Jaya Real Property belum pernah melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat setempat, Ujar Samad Goting kepada Wartawan di Lokasi.

    Pada permasalahan Pembangunan
    Flyover di Wilayah kawasan kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan tersebut, Masyarakat meminta Atensi kepada Walikota Tangerang Selatan bersama Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang Selatan agar melakukan sidak ke lokasi dan memangil pihak PT Jaya Real Property untuk melakukan dan menggelar (RDP) Rapat Dengar Pendapat sehingga dapat mempertimbangkan alternatif lain yang lebih aman dan tidak mengancam keselamatan warga,” kata beberapa Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini.

    Warga juga meminta agar pengembang dari pihak PT Jaya Real Property dapat melakukan pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga kami warga penduduk di lokasi tidak merasakan adanya berdampak buruk dan bisa mengancam keselamatan warga akibat Banjir Kali, sehingga kami dapat merasa aman dan nyaman ,tutup
    Marsudi ketua Forum.

    (Tim Red).

  • Peduli Korban Banjir Kapolsek Tambelang Berikan Bantuan Mie Instan dan Air Mineral

    Peduli Korban Banjir Kapolsek Tambelang Berikan Bantuan Mie Instan dan Air Mineral

    Bekasi – Terlihat Kapolsek Tambelang AKP Yugo Pambudi S.H.,MH di dampingi Anggota Piket Fungsi melaksanakan aksi kepeduliannya terhadap warga yang terdampak banjir dengan memberikan bantuan mie instan dan air mineral, pemberian bantuan tersebut bertempat di pengungsian Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Rabu (09/07/2025)

    Kapolsek Tambelang AKP Yugo Pambudi S.H.,MH mengatakan bantuan tersebut berupa mie instan dan air mineral di terima langsung kepala Desa Sukamekar,untuk memenuhi kebutuhan warga yang terdampak banjir di tempat pengungsian.

    “Polsek Tambelang menunjukkan komitmen untuk terus membantu dan memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat yang tengah menghadapi musibah banjir, dengan harapan dapat meringankan beban mereka dalam situasi yang sulit seperti sekarang ini,”harapnya Kapolsek.

    Sementara itu Jayadih Kepala Desa Sukamekar mengungkapkan saya memiliki warga Desa Sukamekar mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolsek Tambelang ,atas bantuan mie instan dan air mineral yang diberikan.

    “Bantuan ini sangat berarti bagi warga yang terdampak banjir, membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, sehari-hari, terutama makanan dan minuman,” Pungkasnya Kepala Desa Sukamekar.

    (Red)

  • Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

    Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

    (Puspen TNI). Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura, Mayor Jenderal Cai Dexian, kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (8/7/2025).

    Diawali dengan jajar kehormatan dan upacara penyambutan militer yang berlangsung khidmat, kunjungan ini menjadi simbol kokohnya hubungan bilateral khususnya di bidang kerja sama Angkatan Bersenjata kedua negara.

    Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, kedua pimpinan militer membahas sejumlah inisiatif strategis yang telah dijalin, serta membuka peluang kolaborasi baru. Beberapa topik utama yang menjadi pembahasan antara lain latihan bersama, program pendidikan dan latihan militer, pertukaran personel, serta penguatan komunikasi militer guna merespons dinamika keamanan di kawasan Asia Tenggara dan Indo-Pasifik.

    Panglima TNI menyampaikan apresiasi atas eratnya hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Singapore Armed Forces (SAF), serta menggarisbawahi pentingnya kemitraan pertahanan yang adaptif di tengah tantangan global saat ini.

    “Hubungan TNI dan SAF telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam berbagai kerja sama. Saya percaya, kunjungan ini semakin memperkokoh kepercayaan dan kolaborasi strategis kita dalam menjaga stabilitas kawasan,” ujar Panglima TNI.

    Sementara itu, Mayjen Cai Dexian menyampaikan komitmen SAF untuk terus menjalin hubungan erat dengan TNI sebagai mitra strategis di kawasan. Ia juga berharap dan mendorong kedua Angkatan Darat untuk terus terlibat aktif dalam berbagai kegiatan bilateral, termasuk latihan bersama dalam forum pertahanan multilateral.

    Diakhir acara, kedua belah pihak saling bertukar cinderamata sebagai bentuk persahabatan dan penanda bahwa hubungan militer Indonesia–Singapura terus tumbuh dalam semangat kemitraan yang saling menguatkan.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi:
    Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

  • Rakit Senjata Api, ABW Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

    Rakit Senjata Api, ABW Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

    Selasa (1/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial ABW (55). ABW tertangkap tangan membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan penangkapan bermula pada Selasa (1/7/25) sekira pukul 16.00 wib, pihaknya mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api.

    “Mendasari Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati tersangka ABW yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng ini menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta 1 (satu) buah grendel senjata api”, ujarnya.

    Barang barang tersebut ditemukan di bengkel bubut milik tersangka yang berada wilayah Desa Keniten Kedungbanteng.

    “Di bengkel tersebut juga ditemukan mesin bubut, mesin bor, gerendra, kunci kunci, serta senjata angin PCP”, imbuhnya.

    Dari keterangan tersangka bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya yang sedang di buatkan popor, sedangkan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api beserta 1 (satu) buah grendel senjata api adalah pesanan dari temannya untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pembuatan dan belum selesai.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal tersebut dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata dia.

    Tersangka ABW dijerat dengan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan dugaan Tindak Pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • PT Punggur Alam Lestari Dinilai Abaikan Kewajiban Plasma: Kepala Desa Sepuk Laut Desak Keadilan untuk 800 KK

    PT Punggur Alam Lestari Dinilai Abaikan Kewajiban Plasma: Kepala Desa Sepuk Laut Desak Keadilan untuk 800 KK

    Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Juli 2025

    Sengketa antara warga Desa Sepuk Laut dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali memanas. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat bukan syarat sah yang dapat dijadikan dalih oleh perusahaan untuk tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan kompensasinya.

    “Penolakan PT PAL dengan alasan masyarakat belum menyerahkan SHM, merupakan bentuk pengelabuan tanggung jawab. Ini bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Apalagi sejak tahun 2014 kebun itu telah mereka kelola dan kini sudah panen besar,” tegas Aly dalam wawancara resmi, Senin (8/7).

    Muhammad Aly memaparkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

    Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat sekitar.

    Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.

    Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola.

    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU.

    Menurut Aly, masyarakat telah menyerahkan lahan dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada perusahaan sejak 2014 untuk dikelola menjadi kebun sawit, namun hingga kini tidak pernah ada kompensasi plasma yang diberikan secara adil.

    Dalam rapat musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepuk Laut pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, hadir perwakilan PT PAL bernama Gubran selaku humas perusahaan. Namun, dalam forum tersebut, tidak ada kepastian soal kompensasi plasma bagi 800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

    Sebaliknya, pihak perusahaan justru mengembangkan narasi baru bahwa mereka akan membangun kebun plasma seluas 200 hektare. Padahal, kompensasi terhadap kebun sebelumnya yang telah mereka panen selama bertahun-tahun, belum pernah diberikan kepada warga.

    “Ini bukan hanya kekecewaan, tapi bentuk kezaliman ekonomi terhadap masyarakat desa. Jangan mengalihkan isu dengan rencana baru, sementara hak lama belum ditepati,” tambah Aly dengan nada tegas.

    Muhammad Aly menegaskan bahwa dirinya, bersama masyarakat dan perangkat desa, akan mengawal tuntutan ini ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, jika tidak ada realisasi konkret dari PT PAL.

    “Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Saya sebagai kepala desa punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

    Narasumber: Muhammad Aly Kepala Desa Sepuk Laut