Kategori: Hukum

  • Polres Purbalingga Terus Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Penggilingan Batu

    Polres Purbalingga Terus Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Penggilingan Batu

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga masih terus melakukan penyelidikan intensif terkait penemuan mayat laki-laki dengan sejumlah luka di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025) kemarin.

    Tim dari Satreskrim Polres Purbalingga masih berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap peristiwa tersebut. Selain itu, sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan.

    Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan, Sabtu (12/7/2025) siang.

    “Terkait kasus tersebut Satreskrim Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, kurang lebih empat orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

    Disampaikan bahwa korban sudah dilakukan autopsi di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto kemarin. Hasil pemeriksaan dokter secara umum ditemukan luka pada kepala korban akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia.

    “Dugaan adanya pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia, kami masih terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025) pagi.

    Ditemukan juga sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi R-1625-K, terparkir di pinggir jalan dekat lokasi mayat ditemukan.

    Hasil identifikasi pihak kepolisian, mayat tersebut diketahui berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Minggu Depan Operai Patuh Dimulai, Polda Sulteng Gelar Latihan Pra Operasi

    Minggu Depan Operai Patuh Dimulai, Polda Sulteng Gelar Latihan Pra Operasi

    PALU, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi Patuh digelar pada 14 hingga 27 Juli 2025.

    Sebelum pelaksanaan Operasi, Polda Sulawesi Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (latpraops) Tinombala 2025 di Rupatama Polda Sulteng, Jumat (11/7/2025) diikuti secara luring maupun daring oleh Polres jajaran.

    Kapolda Sulteng diwakili Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom membuka pelaksanaan Latpraops yang mengangkat tema “Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”

    Membacakan sambutan Kapolda, Karoops antara lain mengatakan, Operasi patuh merupakan salah satu upaya polri khususnya polisi lalu lintas untuk meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

    “Operasi ini juga untuk menguji sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus sebagai kontrol polisi lalu lintas terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” jelas Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom.

    Karoops juga menjelaskan, untuk mendukung keberhasilan operasi, maka perlu dilakukan latihan pra operasi sehingga pada saat operasi berlangsung, diharapkan seluruh personel yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan satuan tugas masing-masing.

    “Operasi akan dilaksanakan selama empat belas (14) hari mulai tanggal 14 sd 27 juli 2025, dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di wilayah Sulawesi Tengah,” tandasnya

    Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan Operasi Patuh sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan.

    “Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” ujarnya.

    Atot Irawan juga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

    “Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” ungkap Dirlantas.

    Atot juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

    “Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” pungkasnya

    Red”

  • Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi

    Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi

    JAKARTA, 12 Juli 2025 – Gelombang keresahan di Kabupaten Banggai Laut mencapai puncaknya hari ini setelah perjalanan panjang dengan dilayangkannya laporan resmi ke berbagai lembaga tinggi negara di Jakarta, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, beberapa kementerian terkait, hingga langsung ke meja Presiden Republik Indonesia. Laporan ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

    Inti permasalahan bermula dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Banggai Laut. Aksi ini, alih-alih inisiatif murni masyarakat, diduga kuat ditunggangi oleh oknum pejabat aktif Pemerintah Kabupaten. Aksi ini disinyalir sebagai reaksi intimidatif terhadap pemberitaan yang viral mengenai dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di Banggai Laut, dengan tujuan menekan atau bahkan berupaya menangkap wartawan yang mengunggah berita tersebut. Para pengunjuk rasa, dalam aksi yang dilaporkan ilegal, secara sepihak mengklaim bahwa berita yang ditayangkan adalah palsu.

    Laporan komprehensif ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Banggai Laut, didampingi pimpinan redaksi dari Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), serta para pakar dan tim hukum. Materi laporan mencakup beragam dugaan, mulai dari tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, tindakan sewenang-wenang, hingga penyalahgunaan anggaran dan jabatan.

    “Tindakan ini adalah peringatan keras bagi setiap pejabat dan individu: tidak ada yang kebal hukum,” tegas perwakilan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. “Ini untuk mengikis arogansi kekuasaan yang kerap merasa dilindungi oleh ‘beking’ kuat dan menindas kebenaran.”

    Laporan ini terbagi menjadi dua tim pelapor utama. Tim pertama dilakukan oleh Hermanius dan rekan-rekan, sementara laporan kedua dilakukan oleh Ali Sopyan dan rekan-rekan. Materi laporan bervariasi, namun seluruhnya menyoroti dugaan pelanggaran serius.

    Ali Sopyan dan rekan-rekan secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk segera mengambil tindakan hukum, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana-dana tersebut, serta tuduhan terhadap berita yang dimuat adalah palsu atau hoaks. “Jika terbukti, kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil dan lurus, diikuti dengan pemecatan dari jabatan dan hukuman badan yang setimpal,” tegas Ali Sopyan.

    F dan J, sebagai perwakilan pelapor, menyampaikan terima kasih mendalam kepada beberapa pejabat Pemkab Banggai Laut dan anggota DPRD yang secara berani telah memberikan data dan informasi penting. “Berkat bantuan mereka, laporan ini dapat kami jalankan. Harapan kami adalah adanya perubahan fundamental dan perbaikan signifikan bagi Kabupaten Banggai Laut ke depannya,” ujar mereka.

    Herman dan Erik dari PRIMA menegaskan komitmen mereka. “Kami bertindak untuk memastikan hukum itu ada, nyata, dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas, demi keadilan yang dicita-citakan masyarakat,” kata Herman.

    Hermanius Burunaung menambahkan, “Kedatangan kami ke Jakarta bukan tanpa alasan. Kami membawa bukti dan alat bukti yang kuat, baik dokumen, rekaman, maupun informasi penting lainnya yang telah kami susun. Laporan ini kami serahkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden, agar kejadian serupa tidak terulang, baik oleh masyarakat, apalagi oleh pejabat. Ini juga menjadi bukti konkret bagi publik bahwa setiap berita yang kami tayangkan memiliki dasar bukti yang kuat.”

    Sabar Manahan Tampubolon, perwakilan PRIMA lainnya, menegaskan bahwa pelaporan adalah jalan terakhir setelah tahapan penyusunan data dan penyampaian masalah. “Jika tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat, maka pelaporan adalah langkah final. Kami ingin para pemangku kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dan arogan. Pemantauan kami tidak hanya di Sulawesi, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    “Sebagai insan pers, kami tidak membenci pemerintah mana pun. Kami mendukung penuh semua program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, bila kami melihat atau merasakan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, penyalahgunaan, atau dugaan korupsi, kami tidak akan gentar untuk mengungkapkannya kepada publik demi kebenaran,” tutup Sabar. Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari praktik merusak tatanan hukum dan pemerintahan, termasuk oleh oknum dan para mafia.

    Publisher -Red

  • Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam di Sintang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

    Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam di Sintang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

    Sintang, Kalimantan Barat — 11 Juli 2025

    Aktivitas ilegal sabung ayam di Desa Sekubang, Sepauk, Sintang, berlangsung masif setiap pekan. Warga mendesak aparat bertindak, namun muncul dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum.

    Aktivitas perjudian sabung ayam secara terbuka di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan warga. Praktik yang berlangsung masif setiap hari Minggu dan Senin itu disebut menggunakan taruhan besar dan berlangsung tanpa penindakan hukum yang nyata.

    Laporan warga yang diterima redaksi media nasional pada Jumat malam (11/7) pukul 22.04 WIB melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut terus beroperasi dengan leluasa. Bahkan, warga menduga kuat adanya campur tangan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

    Kami merasa takut, resah. Sabung ayam ini bukan hanya perjudian, tapi juga tempat kerumunan yang sering diwarnai keributan. Tapi anehnya, tidak pernah dibubarkan,” ujar seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

    Warga menyebut, setiap pekan, gelanggang sabung ayam tersebut selalu dipenuhi oleh ratusan orang dari berbagai kecamatan. Taruhan berlangsung dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah per pertandingan. Praktik itu bahkan sudah disebut sebagai “raja judi mingguan” di wilayah Sepauk.

    Redaksi media telah mencoba menghubungi sejumlah pihak terkait di Kecamatan Sepauk dan Kabupaten Sintang untuk meminta klarifikasi dan tanggapan, namun hingga berita ini disusun, (12/7), belum ada pihak yang bersedia memberikan pernyataan resmi.

    Masyarakat Desa Sekubang mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking kegiatan ilegal tersebut.

    Kami bukan anti tradisi. Tapi ini jelas-jelas perjudian. Uang, kekerasan, dan ketakutan. Kalau hukum tidak hadir, kami khawatir main hakim sendiri bisa terjadi,” kata tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

    Aktivitas sabung ayam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang mengatur atau memfasilitasi perjudian;

    UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 dan pasal 14 tentang tugas dan kewenangan aparat untuk memberantas tindak pidana, termasuk perjudian;

    UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika transaksi taruhan berlangsung secara daring atau melibatkan media sosial;

    Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara;

    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin rasa aman dan keadilan bagi warga negara.

    Sejumlah pengamat hukum meminta agar Kapolda Kalbar dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tidak cukup hanya membubarkan gelanggang, tetapi juga harus membuka proses audit integritas dan kedisiplinan internal aparat setempat.

    Kalau benar ada bekingan, itu kejahatan berlapis: perjudian plus pengkhianatan terhadap tugas negara,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana dan kebijakan publik Kalbar.

    Masyarakat Desa Sekubang dan publik Kalimantan Barat kini menanti sikap tegas dan transparan dari institusi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang terang-terangan merusak moral, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.

    Jika tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan: di mana peran negara dan siapa yang melindungi rakyat?

    Sumber : Laporan Masyarakat Desa Sekubang

  • Merasa Diduga Tertipu, Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales MR dan Head Sales DR PT. ATS dan Oknum Sales Head PT. TF ke Polresta Pekanbaru

    Merasa Diduga Tertipu, Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales MR dan Head Sales DR PT. ATS dan Oknum Sales Head PT. TF ke Polresta Pekanbaru

    Pekanbaeu 12-07-2025
    Seorang calon nasabah dari perusahaan pembiayaan yang bernama Yuli merasa di rugikan oleh oknum oknum yang bekerja di sala satu perusahaan mobil terbesar dan Perusahan Pembiayaan, karena nasabah tersebut merasa diri nya di tipu dan di palsukan tanda tangan nya oleh oknum MR, DR dan YP.

    Dalam hal ini saudari korban penipuan dan pemalsuan data diri dan tanda tangan ini sudah melaporkan pihak berwajib ke POLRESTA Pekanbaru dg Nomor ; LP B/710/VII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

    Ketika kami tanyakan kepada korban harapan nya terkait kasus yang menimpah dia ini, Yuli berharap pihak berwajib segera bertindak cepat agar tidak ada lagi korban – korban lain yang menimpah seperti dirinya, dan korban juga berpesan agar para calon nasabah pembiayaan agar selalu berhati hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak mana pun. Demikian di ungkapkan oleh saudari Yuli kepada awak media.

    Sumber Yuli (nasabah korban)

  • Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

    Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 10 Juli 2025 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

    Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 (sembilan) tersangka dengan identitas, sebagai berikut:
    Tersangka dengan inisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 s.d 2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-52/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-43/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.50/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial HW selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-44/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
    Tersangka dengan inisial MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

    Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara, adapun penyimpangan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah;
    Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah:
    Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM;
    Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;
    Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM);
    Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite;
    Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar);
    Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran yaitu
    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
    Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
    Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
    Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
    Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;
    Tersangka dengan inisial HB
    Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
    Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;
    Tersangka dengan inisial TN
    Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
    Tersangka dengan inisial DS
    Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
    Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
    Tersangka dengan inisial AS
    Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712
    Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
    Tersangka dengan inisial HW
    Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;
    Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.
    Tersangka dengan inisial MH
    Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
    Tersangka dengan inisial IP
    Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.
    Tersangka dengan inisial MRC
    Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).
    Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
    Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan:
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 37/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka TN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan NegeriJakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.36/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka DS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-40/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka AS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.35/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka HW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka MH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-39/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 an. Tersangka IP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Jakarta, 10 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Latpraops Patuh Candi 2025; Polda Jateng Siapkan 2.480 Personel untuk Operasi Lalu Lintas yang Profesional dan Humanis

    Latpraops Patuh Candi 2025; Polda Jateng Siapkan 2.480 Personel untuk Operasi Lalu Lintas yang Profesional dan Humanis

    Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Candi 2025 sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan operasi Kepolisian di bidang lalu lintas. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, (11/7/2025) pagi hingga siang di Gedung Borobudur Mapolda Jateng dengan mengusung tema “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar fungsi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.”

    Latpraops dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas Operasi, serta personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Operasi Patuh Candi 2025. Latpraops juga diikuti secara daring oleh seluruh satgas operasi dari 35 Polres jajaran.

    “Latpraops ini adalah bentuk kesiapan kita menghadapi kegiatan operasi kepolisian, sekaligus menyamakan persepsi seluruh personel tentang cara bertindak yang sesuai dengan SOP di lapangan,” ujar Kombes Pol Basya Radyananda dalam sambutannya.

    Dijelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 27 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Operasi ini merupakan operasi kewilayahan dengan sasaran mencakup seluruh daerah hukum Polda Jateng. Sebanyak 2.480 personel akan dikerahkan, terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.

    “Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Kombes Basya.

    Adapun sasaran kegiatan operasi meliputi potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa contoh pelanggaran yang disasar antara lain Pengemudi tanpa SIM, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, mengemudi sambil bermain HP dan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.

    Untuk mencapai target operasi, Karo Ops menegaskan harus terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh Satgas yang terlibat dalam kegiatan operasi. Dirinya berpesan agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara profesional dan humanis untuk menumbuhkan simpatik dari masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polisi Lalu Lintas.

    “Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” tandas Karoops.

    Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa target dari kegiatan operasi adalah menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas dan menciptakan situasi aman, nyaman dan selamat di jalur tol, arteri dan tempat wisata.

    Dalam arahannya, Dirlantas memberi penekanan terkait pelaksanaan kegiatan operasi agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil mencapai target yang diinginkan. Dirinya menyebut keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada soliditas dan kesungguhan seluruh personel dalam bertugas.

    “Kegiatan preventif seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan penggunaan Tilang Elektronik (ETLE) ” jelasnya.

    Sebagai penutup, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan personel dan menegaskan bahwa Polri akan melaksanakan operasi secara humanis dan profesional demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. Ini bukan hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata kita dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mari kita sukseskan Operasi Patuh Candi 2025 dengan kepatuhan dan kesadaran bersama,” tandas Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

    Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

    Salatiga | – Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan. Namun, hal itu tampaknya tidak dirasakan oleh Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

    Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

    > “Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.

    Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal

    Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

    > “Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.

    Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

    Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.

    > “Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.

    Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif

    Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.

    Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.

    Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.

    > “Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

    Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional

    Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.

    Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.

    Red”

  • Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

    Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Terdesak: “Kami Tak Punya Ruang Hidup Lagi

    Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

    Krisis ekologis dan ketimpangan struktural semakin membelit masyarakat adat di Kalimantan Barat. Sejak tahun 1995, hilangnya hutan adat secara drastis telah memaksa masyarakat kehilangan pekerjaan, identitas, dan ruang hidup yang selama ini menjadi nadi peradaban mereka.

    Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, menuturkan getirnya kondisi tersebut.

    Dulu kami hidup dari hutan. Hari ini hutan adat kami nol. Lahan makin sempit, aturan makin menekan. Kami seperti tidak lagi punya hak untuk mengelola alam kami sendiri,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media, Rabu (10/7).

    Alih fungsi lahan besar-besaran demi ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan sawit menjadi penyebab utama. Masyarakat adat, yang sebelumnya berperan sebagai penjaga hutan dan peladang tradisional, kini tercerabut dari akar ekonominya. Peluang bekerja di sektor formal pun terbatas, karena akses yang tidak setara dan praktik penguasaan lahan yang timpang.

    Kami ditekan oleh aturan yang tidak menguntungkan petani. Mau berladang susah, mau kerja jadi kuli juga susah. Sementara tanah kami dikuasai perusahaan,” lanjut Adrianus.

    Berbagai regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang gerak masyarakat adat. Peladang tradisional di sejumlah wilayah kini hidup dalam ancaman kriminalisasi akibat aturan kehutanan yang ketat. Sementara di sisi lain, korporasi diberi keleluasaan mengeksploitasi ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi.

    Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria juga mengamanatkan keadilan penguasaan tanah.

    Masyarakat adat mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret untuk merealisasikan pengakuan hutan adat, bukan hanya melalui wacana, melainkan dengan pengembalian hak-hak kelola secara nyata.

    Kami tidak butuh janji. Kami butuh ruang kelola. Perusahaan harus memberi akses kembali kepada masyarakat terhadap tanah adat yang kini mereka kuasai,” tegas Adrianus.

    Pernyataan ini menjadi sinyal keras kepada negara dan sektor swasta: pembangunan yang abai terhadap hak-hak masyarakat adat hanya akan memperparah ketimpangan sosial dan kehancuran ekologis.

    Masyarakat menuntut dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat untuk merumuskan keadilan ekologis dan sosial yang berkelanjutan. Tanpa itu, krisis ini hanya akan memperluas jurang ketidakadilan di Tanah Borneo.

    Sumber : Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, B Kubu Raya

  • Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Askes di RSUD Soedjati Grobogan Diduga Libatkan Pihak Internal

    Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Askes di RSUD Soedjati Grobogan Diduga Libatkan Pihak Internal

    Jawa Tengah 10 Juli 2025

    Grobogan — Dugaan praktik manipulasi dalam proses lelang pengadaan alat-alat Asuransi Kesehatan (Askes) di RSUD Soedjati mulai mencuat ke permukaan. Pasalnya, Selain Harga Yang Fantastic juga hingga saat ini proses lelang yang seharusnya sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, justru belum juga dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, keterlambatan ini diduga bukan semata karena faktor administratif, melainkan adanya indikasi kuat permainan dalam internal rumah sakit. Informasi menyebutkan bahwa bagian pengadaan barang alat-alat Askes telah menjalin kesepakatan tidak sehat dengan salah satu toko penyedia barang serta sebuah CV yang diduga akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

    “Sudah ada skenario pemenangnya siapa, makanya lelang sengaja ditahan. Ada dugaan kongkalikong antara pihak rumah sakit dan penyedia,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.(09/07/25)

    Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Kepala RSUD Soedjati, dr. E, diduga turut mengatur jalannya proses pengadaan ini. Sementara itu,Pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dalam proyek tersebut juga menjadikan banyak pertanyaan,Adanya dugaan PPKOM yang baru dr. B, yang disebut-sebut mengetahui dan terlibat langsung dalam mekanisme penunjukan pemenang lelang.

    Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan, apalagi menyangkut pengadaan alat kesehatan yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD Soedjati terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan menyelidiki persoalan ini agar proses pengadaan alat Askes bisa berjalan sesuai aturan, dan tidak merugikan masyarakat serta negara.

    (TIM/RED)