Kategori: Hukum

  • Penetapan dan Penahanan 8 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

    Penetapan dan Penahanan 8 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

    Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
    Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

    Adapun 8 (delapan) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:
    AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
    SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
    a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
    b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

    Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:
    AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:
    Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
    Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
    c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
    d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
    BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
    Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
    Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
    Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
    PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021:
    Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
    Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
    Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;
    YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:
    Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;
    BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023:
    Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
    Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
    SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023:
    Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
    rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
    Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
    Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
    Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
    PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:
    Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
    Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
    Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
    Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
    Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
    SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020:
    tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
    Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
    Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
    Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
    Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
    Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex
    Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, delapan orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan masing-masing:
    Tersangka AMS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Tersangka BR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Tersangka BFW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
    Tersangka PS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Tersangka SP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Tersangka PJ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Sedangkan Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan.

    Jakarta, 22 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

    Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

    Makassar, 20 Juni 2025 – Iklim kebebasan pers di Sulawesi Selatan kembali tercoreng oleh aksi intimidasi yang tak bisa ditoleransi. Awal, sosok yang santer disebut sebagai “bos mafia BBM bersubsidi” di Sulawesi Selatan sekaligus pemilik PT Goi Group, menunjukkan arogansi brutal pasca-pemberitaan tentang dugaan praktik ilegal perusahaan miliknya.

    Ancaman eksplisit untuk “menggantung wartawan” yang berani menyentuh PT Goi Group adalah pukulan telak bagi pilar demokrasi dan upaya mengungkap kebenaran.
    Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Polda Sulsel terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di gudang milik Sukri.

    Dalam operasi tersebut, sebuah mobil tangki industri “siluman” berlogo PT Goi Group (SMS) terendus kuat melakukan pengisian ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor yang merugikan keuangan negara dan menipu rakyat.

    Ketika dikonfirmasi, Awal dengan enteng membantah keterlibatannya dalam praktik pengisian BBM bersubsidi. Namun, kebohongan ini segera terkoyak oleh pengakuan seorang pelansir dari Pinrang yang justru mengonfirmasi bahwa PT Goi Group baru saja mengisi solar bersubsidi di gudang Sukri.

    Kontradiksi ini semakin diperparah dengan temuan polisi di lokasi penggerebekan: mobil tangki kosong dan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di dalam truk enam roda pembawa tandon berisi solar bersubsidi.

    Fakta-fakta ini bak jerat yang semakin melilit klaim tak berdasar Awal.
    Merasa terpojok oleh gelombang pemberitaan, Awal”mengeluarkan ancaman yang tak hanya tercela, tetapi juga menyerang jantung demokrasi.

    “Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga!” ucapnya dengan nada penuh intimidasi kepada salah satu wartawan di Makassar.

    Pernyataan ini bukan sekadar gertakan kosong, melainkan serangan langsung terhadap profesi jurnalis yang bertugas membongkar kebusukan demi kepentingan publik. Ini adalah sinyal bahaya bahwa praktik kotor ingin ditutupi dengan intimidasi dan kekerasan.

    Masyarakat sipil dan seluruh elemen komunitas pers yang tergabung dalam perkumpulan Pimpinan Redaksi,,(PRIMA) menuntut Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi.

    Ancaman ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk teror yang mengancam kebebasan pers dan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan taringnya dan melindungi para kuli tinta yang mempertaruhkan nyawa demi mengungkap kebenaran.

    Kasus ini adalah ujian krusial bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers. Jika ancaman semacam ini dibiarkan, maka praktik-praktik ilegal akan terus merajalela, dan suara kebenaran akan dibungkam oleh arogansi para “mafia.”

    Red”

  • Bau Busuk Korupsi , Pungli Diduga Tubuh Dinas Pertanian Dan UPT Lamongan Terkuak

    Bau Busuk Korupsi , Pungli Diduga Tubuh Dinas Pertanian Dan UPT Lamongan Terkuak

    LAMONGAN – Minggu, 20 Juli 2025 – Gelombang pertanyaan besar menyapu Kabupaten Lamongan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan fatal dalam distribusi bantuan alat pertanian senilai ratusan juta rupiah. Sebuah unit alat produksi pindad (kode PR 1800), yang sedianya menjadi urat nadi peningkatan produksi jagung petani Lamongan, kini justru ditemukan teronggok di Jombang, diduga telah beralih tangan melalui praktik penggadaian, menyeret nama pejabat Dinas Pertanian setempat.

    Ironi ini bermula ketika alat canggih berbanderol tak kurang dari Rp 200 juta itu, diterima oleh Dinas Pertanian Lamongan pada 14 Maret 2021. Namun, janji bantuan yang diharapkan mendongkrak kesejahteraan petani Lamongan mendadak pupus. Mesin itu hanya singgah sesaat di gudang dinas, bak tamu tak diundang, sebelum kemudian ‘lenyap’ dari pantauan dan keberadaannya kini menimbulkan kecurigaan serius.

    “Waktu itu yang mengurusi Kabid PSP, Bu Tiwi (Hartiwi Sisri Utami), Nana lengkapnya (yang ambil peni),” ungkap sumber internal dinas dengan nada muak, mengisyaratkan adanya peran sentral seorang pejabat dalam drama raibnya aset negara ini. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan sinyal merah akan dugaan keterlibatan oknum berwenang dalam pusaran skandal ini.

    Puncak kejanggalan terjadi pada 14 April 2021. Alat yang seharusnya mengalir ke tangan petani Lamongan itu justru dikeluarkan dari gudang dan entah bagaimana, diarahkan menuju Jombang. Catatan dinas yang mencantumkan nama “Santoso” sebagai pihak penerima semakin menebalkan kabut misteri. Siapa Santoso ini? Dan mengapa bantuan untuk Lamongan bisa “nyasar” sejauh itu?

    Indikasi kuat bahwa alat ini telah digadaikan adalah pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang secara brutal merampas hak-hak rakyat kecil dan mengkhianati amanat negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah jelas menggariskan ancaman bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

    Kasus ini menjadi cerminan buram tata kelola pemerintahan yang masih rentan terhadap praktik-praktik kotor. Bagaimana mungkin bantuan sekelas ratusan juta rupiah bisa menguap begitu saja dari daftar penerima yang sah, lalu berakhir di tangan pihak yang tak berhak, bahkan diduga menjadi barang gadai? Pertanyaan ini menuntut jawaban jujur dan tindakan konkret.

    Publik Lamongan, dan tentu saja masyarakat luas, kini menunggu reaksi tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Mereka diharap tidak lagi berdiam diri dan segera mengusut tuntas skandal ini, tanpa kompromi. Siapa aktor di balik layar? Apakah Santoso hanya pion, ataukah ada ‘pemain’ lain yang lebih besar di Dinas Pertanian Lamongan, termasuk Kabid PSP yang namanya telah disebut-sebut? Keadilan harus ditegakkan, dan aset negara yang telah digelapkan wajib dikembalikan!

    Publisher -Red

  • Tangkap AD, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

    Tangkap AD, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 143,59 Gram Sabu

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang pria diduga pengedar berinisial AD (38).

    AD ditangkap petugas pada hari Rabu (16/7/25) sekira pukul 21.45 wib di pinggir jalan ikut Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

    Saat ditangkap, AD kedapatan memiliki, menguasai dan membawa barang berupa dua plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

    Dari hasil tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan di tempat kost yang berada di desa Gembong Kecamatan Bojongsari Purbalingga dan berhasil mengamankan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu.

    “Total barang bukti yang diamankan dari AD warga Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ini berupa sabu seberat 143,59 gram”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital serta lakban dan plastik klip.

    Saat ini, AD diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Waduh…! Dirut RSUD Bikin Gaduh, Kepala Desa Se-cabang Bungin Bantu Masyarakat Surati Bupati Bekasi

    Waduh…! Dirut RSUD Bikin Gaduh, Kepala Desa Se-cabang Bungin Bantu Masyarakat Surati Bupati Bekasi

    Bekasi – Kegaduhan yang terjadi di masyarakat cabang bungin dan sekitar nya belakangan perihal banyak nya masalah yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) cabang bungin, bukan nya semakin mereda dan menemukan solusi bagi masyarakat.

    namun sampai saat ini persoalan justru semakin tajam dan meruncing, pasal nya pihak RSUD cabang bungin,melalui dr. Erni herdiani sebagai direktur dalam berbagai stetmen dan melalui beberapa press rilis nya, seolah tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat yang bernaung di bawah dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten bekasi Yang harus nya lebih peka, bisa memahami dan mampu memecahkan masalah sosial dan polemik masyarakat di instansi yang di pimpin nya.

    Erni Herdiani seolah apatis terhadap aspirasi, kritikan, keluhan, sampai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelayanan buruk dan dugaan malpraktek Rsud cabang bungin.Bukan nya memberikan jawaban nyata atau mengajak semua pihak dan elemen masyrakat untuk duduk bermusyawarah atau memberikan solusi alih-alih malah melakukan konfrontasi dengan membuat berita-berita tandingan di beberapa media dengan stetment press rilis nya yang terkesan defensif dan terkesan hanya membela diri.

    Dalam salah satu kalimat stetmen nya dr.erni herdiani, juga tampak seolah menyalahkan para awak media yang selama ini mengawal pemberitaan masyarakat dan ikut mengungkap masalah yang terjadi di RSUD cabang bungin seolah membuat pemberitaan sepihak dan tak pernah menkonfirmasi persoalan-persoalan yang ada kepada pihak Rsud cabang bungin. Padahal fakta nya pihak media telah mengkonfirmasi beberapa kali tapi tak pernah ada tangapan dan tak pernah mendapat jawaban.

    Hal tersebut di bantah oleh ahmad syarif salah satu wartawan yang saat ini aktif sebagai ketua Dpd Akpersi jawa barat mengatakan dirinya dengan penulis lainnya tidak pernah diperlakukan dengan baik dengan oknum pejabat tersebut untuk mendapakan keterangan yang diperlukan.

    “Kami bersama teman-teman pers dari beberapa media sudah beberapa kali mencoba menghubungi lewat Telpon ,WhatsAap bahkan beberapa kali kami coba mendatangi langung menemui direktur di ruangan nya, tetap tak di tanggapi , kami juga punya bukti dengan mencatat kedatangan di buku tamu RSUD, Bohong itu stetmen nya hanya membela diri dan hanya mengada-ada” Ucap ahmad syarif.

    Sebagai orang yang bertanggung jawab di RSUD cabang bungin sebagai direktur Kalau dr.erni herdiani berani coba lah buat Pers Conference diskusi langung dengan kami para awak media, dengan teman teman Lsm-lsm maupun dengan elemen-elemen tokoh masyrakat yang saat ini aktif menyikapi permasalahan ini,kalo perlu buat sesi tanya jawab, jangan hanya membuat stetmen dan press rilis sepihak, yang tak jelas dan perlu di ragukan objektifitas nya”. paparnya ahmad syarif.

    Dengan gaduh nya permasalahan di masyrakat yang tak kunjung menemukan solusi dan pertanggung jawaban,
    membuat para kepala desa se-kecamatan cabang bungin mengambil sikap. Dengan membuat Surat resmi kepada bupati bekasi, ade kuswara kunang terkait permohonan pergantian dr.Erni herdiani sebagai direktur Rsud cabang bungin,
    Diantaranya Kepala desa Jayalaksana, desa Sindang sari,desa Setialaksana, desa lenggah jaya,desa jayabakti, desa sindang jaya,desa lenggah sari. Dari keterangan surat resmi tersebut para kepala desa sekecamatan cabang bungin menerangkan :

    Perihal dasar dan alasan membuat surat tersebut karena di beberapa kesempatan dan juga melalui forum-forum rapat dengan masyarakat dalam hal ini terdapat beberapa permasalahan yang sangat mendesak untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
    Adapun keluhan atau permasalahan yang disampaikan masyarakat kepada kami diantaranya adalah :

    1.Masyarakat banyak yang mengeluh atas pelayanan baik Administrasi maupun pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak RSUD Cabangbungin.

    2.Pihak RSUD lebih cenderung lebih mendahului prosedur administrasi ketimbang nyawa seseorang.
    3.Dalam segi penanganan, pihak perawat jaga sering kali abai dalam menangani atau merawat pasien khususnya pengguna PBJS.

    4.Diduga banyak Mal Praktek yang terjadi di dalam RSUD Cabangbungin.
    5.Diduga banyak kebohongan-kebohongan yang dilakukan pihak RSUD, yang berdapak pada pasien.

    6.Lebih parahnya, dibawah kepemimpinan Kepala RSUD Cabangbungin saat ini yang diduga anti kritik, justru malah menimbulkan kegaduhan dan konflik ditengah masyarakat.

    Berdasarkan persoalan diatas, mengingat urgensi dan dampak langsung permasalahan tersebut terhadap masyarakat, dengan ini kami sangat berharap kepada Bupati Kabupaten Bekasi dapat meberikan perhatian serius dan mengintruksikan Dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi dan melakukan pergantian Kepala Rumah Sakit Umum Cabangungin. Harapan kami, dengan digantinya Kepala Rumah Rumah Sakit Cabangbungin dengan yang baru dapat membawa perubahan dan menciptakan kondusivitas di Cabangbungin dan sekitarnya.

    Demikian surat ini saya sampaikan, besar harapan saya surat permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Cabangbungin, atas perhatian dan kebijakan Bapak Bupati Kabupaten Bekasi, saya mengucapkan terima kasih.

    (Red)

  • Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

    Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

    Proyek Rehabilitasi Pustu Lambako Diduga Bermasalah, Transparansi Pemkab Banggai Laut Dipertanyakan

    BANGGAI LAUT, SULTENG –BTN 20/07/2025 Proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pekerjaan vital ini diduga berjalan tanpa mengindahkan prinsip transparansi, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan. “Tidak adanya papan proyek membuat warga bertanya-tanya, berapa anggarannya dan dananya bersumber dari mana, tidak jelas,” keluh salah seorang warga berinisial Y. Ia menambahkan bahwa ketiadaan papan proyek menyulitkan masyarakat untuk mengetahui besaran anggaran dan sumber dana, apakah dari APBD atau APBN.

    Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek adalah wujud konkret dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

    “Dugaan kami, pekerjaan proyek rehab pustu di Desa Lambako ini belum mengantongi kontrak kerja atau dengan kata lain diduga ‘REBUTAN atau dengan kata lain,JATAH’,” tambah Y menyiratkan potensi adanya praktik ilegal dalam pelaksanaan proyek ini. Seharusnya, pihak dinas dan pengawas segera menindaklanjuti rekanan/kontraktor yang abai memasang papan proyek.

    Kepala Dinas Kesehatan Bungkam, Memperkuat Dugaan Kejanggalan
    Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut, berulang kali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan pada 20/07/2025, Kadis Kesehatan tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons, meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon.

    Pembungkaman oleh Kepala Dinas Kesehatan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dan seolah-olah mengamini spekulasi bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut?

    Keengganan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik adalah cerminan bobroknya tata kelola pemerintahan yang abai terhadap hak masyarakat atas informasi. Ini bukan hanya masalah satu proyek, tetapi indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Banggai Laut.Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi dari setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan.

    Sumber,Berantastipikornews.co.ci,

    Publisher Tim,Redaksi PRIMA

  • Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44.531.36 Kalibagor, Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi,

    Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44.531.36 Kalibagor, Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM Bersubsidi,

    Banyumas,Jawa Tengah.

    Diduga kuat Oknum mafia BBM kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas.19 – 07-2025.

    Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

    Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis solar di SPBU 44.531.36 kalibagor melalui via whatsapp kesulitan mendapatkan bahan bakar jenis solar subsidi.

    “Mas, di pom bensin kalibagor kalau mau beli solar di persulit bukan bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung solar bersubsidi.” ucap Bd.

    Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

    “Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

    “Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

    Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.531.36 kalibagor tanpa hambatan.

    Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

    BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia solar yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

    Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

    Publisher, Redaksi”

  • Bupati Sudewo Dianggap Arogan dan Berpotensi Bisa Dimakzulkan

    Bupati Sudewo Dianggap Arogan dan Berpotensi Bisa Dimakzulkan

    Pati, 19 – 07-2025.

    Gelombang penolakan kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) terus membuat gaduh jagad Pati, hari ini beberapa lembaga di masyarakat mengadakan diskusi publik untuk melakukan kajian ilmiah secara hukum tentang kenaikan PBB P2 tersebut dengan mengundang Bupati Pati Sudewo, namun undangan yang dilayangkan tertulis ternyata tidak digubris, Bupati tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Penyelenggara dan peserta kecewa sehingga bukan terjadi diskusi namun hujatan yang memberikan suara Bupati harus turun bukan cuma pajak PBB yang turun. (19/07/2025)

    Inisiasi kegiatan oleh tiga lembaga yakni LSBH Teratai, INHKA ( Institut Hukum dan Kebijakan Publik) dan Dewan Kota masing-masing dihadiri oleh para pimpinannya. LSBH Teratai oleh DR Nimerodin Gulo, S.H.,M.H, INHKA oleh Husaini Dewan Kota oleh Pramudya Budi, masing-masing sebagai pemantik acara.

    Nimerodin Gulo memberikan pandangannya bahwa Bupati Sudewo telah melanggar Perda no 1 2024 yang selalu digaungkan, karena Perda yang disebutkan memberikan syarat kenaikan pajak PBB 20 hingga 100% namun kenyataannya kenaikan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo hingga 250% bahkan lebih. “Kenaikan PBB adalah inkonstitusional tidak sesuai Perda yang selalu diucapkan Bupati, ditambah lagi sesuka hatinya menilai NJOP (Nilai jual objek pajak) yang tidak sesuai kondiai lapangan. bupati juga melakukan perbuatan melawan hukum dan ada potensi bisa impeachment (dimakzulkan) oleh DPRD, ” tutur Gule.
    Lanjutnya lagi, “Selanjutnya negara dibentuk bukan untuk merampas rakyat namun untuk menciptakan kesejahteraan, upaya menaikkan pajak bisa dinilai untuk menaikan insentif yang berpotensi tindakan korupsi, ” pantik Gule.

    Sedangkan dari direktur INHKA Husaini mengatakan bahwa banyak kekacauan dan keanehan di pemerintahan Bupati Sudewo,si pertanian 10 ton per hektar namun kenyataannya di lapangan maksimal 8 ton, di sektor pendidikan ada regroupping itu juga banyak membuat kekacauan, guru menangis, di sektor tata kota juga karena yang ditata bukan tata kota secara luas namun menata ruang Pendopo, ruangannya si A si B orang orangnya ini yang ditata. Beasiswa yang diambilbdaro dana CSR, dan masih banyak keanehan lainnya yang digunakan untuk pencitraan Bupati.

    Beberpa tokoh hadir memberikan kesaksian bahwa bupati Pati Sudewo arogan, ada juga yang memberikan kesaksian intimidasi dari aparat. Slamet Widodo, S .H yang biasa dipanggil om Bob bersuara kenaikan PBB untuk dikaji ulang karena memberatkan rakyat dan tidak sesuai janji kampanye yang tidak akan menaikan pajak.

    Kesaksian terus mengalir dari berbagai tokoh yang mendapat intimidasi. Dan dari kejadian tersebut LSBH Teratai siap menjadi pendamping hukum dengan gratis bagi yang mendapat intimidasi ataupun yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
    Gule menyatakan dengan tegas bahwa menghina pejabat dalam hal ini bupati adalah perbuatan mengkritisi pemerintah dan tidak bisa dijerat hukum ITE ataupun hukum Pidana.

    /Red.

  • Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    INDRAMAYU – Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) gagal dilaksanakan, Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi lantaran tim eksekutor dari Pemkab Indramayu yang terdiiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

    Akibatnya, ratusan wartawan yang hadir dalam eksekusi secara serentak mengusir Satpol PP dan utusan BKAD. Tak mau ambil risiko, tim dari Pemkab Indramayu pun meninggalkan gedung GPI. Uniknya, kepulangan mereka malah diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.

    Eksekusi gedung didahului dengan penyampaian informasi dari BKAD. Saat itu BKAD yang diwakili staf Bidang Aset, Rio Sumantri, menyatakan bahwa gedung GPI agar segera dikosongkan sesuai surat perintah dari Sekda, Aep Surahman.

    Sayangnya, saat diminta bukti kepemilikan yang sah, Rio Sumantri tak bisa menunjukkannya. Hal itu memancing reaksi keras ratusan wartawan. Mereka meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah.

    Keadaan semakin memamas saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, menyampaikan perihal kedatangan mereka. Lagi-lagi wartawan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan. Sampai kemudian, wartawan ramai-ramai menghalau tim eksekutor agar membubarkan diri.

    Peristiwa yang baru terjadi dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu itu juga disaksikan puluhan wartawan lain dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat. Tampak ikut menyaksikan, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang dan Sukabumi.

    Sebelumnya, perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.

    Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman upaya paksa akan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.

    Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

    Lainnya, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.

    “Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

    Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

    Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

    “Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas dia.***

  • Waduh,,!! Direktur RSUD Cabangbungil Diduga Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan.

    Waduh,,!! Direktur RSUD Cabangbungil Diduga Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan.

     

    Bekasi – Direktur Rumah Sakit Cabang Bungin, dr.Hj. Erni Herdiani, M.H., yang didampingi Kepala Puskesmas dan Kanit Binmas Polsek Pebayuran serta Lurah berkunjung dan melihat Bayu Fadillah Korban Buta Permanen di Kampung Teluk Bango RT. 011/RW.04, Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kamis (17/07/2025)

    Kunjungan Direktur RSUD Cabangbungin dr.Hj.Erni Herdiani ke Rumah korban Dugaan malpraktek Bayu Fadillah didampingi oleh Kepala Puskesmas pebayuran untuk menjawab kritikan publik selama ini.Dalam kunjungan tersebut kepada pihak Keluarga Korban direktur Rsud pun mencoba memberikan beberapa strip obat (kapsul/tablet) untuk membantu pemulihan dan kesembuhan korban namun pemberian obat-obatan tersebut di tolak oleh keluarga korban karena keluarga korban sudah trauma dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan jika saat ini memberikan obat yang bukan di resepkan langsung oleh RS Cicendo,yang merawat Bayu Fadilah.Sampai saat ini kondisi Bayu Fadilah yang mengalami buta mata kanan permanen memberikan luka dan derita yang sangat mendalam baik bagi korban sendiri maupun Keluarga.

    Menurut Wawan Yuris sebagai pihak Keluarga menjelaskan, bahwa kedatangan Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj. Erni Herdiani melihat Bayu Fadillah (Korban) yang kemudian di framing menjadi berita yang beredar, hanya untuk mencuri Perhatian publik saja, pihak Keluarga pun sempat dirayu dan diberi iming-iming sejumlah bantun uang , senilai 1,5 juta namun keluarga tak dapat menerima nya.
    Keluarga hanya menginginkan mata Bayu Fadilah bisa normal dan bisa melihat kembali .

    Sebagai bagian dari keluarga Wawan yuris pun menegaskan kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin ke rumah Korban saat Saya bersama-sama kuasa hukum Bayu Fadillah dan para korban Dugaan malpraktek yang lain nya berangkat melapor ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada Tanggal 17 Juli 2025,” di jakarta, kata Wawan Yuris,(18/7/2025).

    Wawan Yuris menjelaskan, seharusnya kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani kerumah Korban perihal pemberian uang atau pemberian apapun harus nya menghubungi pihak pengacara yang telah diberi kuasa langsung oleh pihak korban Bayu fadilah, karena pihak Keluarga sudah memberikan Kuasa penuh kepada Pengacara nya, dengan adanya pihak Rumah Sakit memberikan Obat dan memberikan Uang yang kata nya bantuan biaya kepada pihak Keluarga sebesar Rp,1,5 Juta, maka pihak Keluarga pun tidak dapat menerima pemberian dari direktur Rumah Sakit Cabang Bungin, dalam hal ini saya menilai Direktur RSUD Cabang Bungin sangat tidak Manusiawi, derita mata korban yang cacat permanen di nilai dengan uang sebesar 1,5 juta kami tidak butuh itu yang kami butuhkan adalah pertanggung jawaban bagiamana korban ini bisa normal dan bisa melihat kembali kami meminta Keadilan,” jelas Wawan Yuris.

    Kejadian tawaran iming-iming uang tersebut di lakukan oleh asisten direktur RSUD Cabangbungin Bungin atau Sekertaris Direktur RSUD Cabang Bungin yang menghubungi Tia istri Bayu Fadillah via chat WhatsApp saat kunjungan kemarin dalam chat nya mengatakan

    ” Mbak, kalau ada kebutuhan Kesehatan untuk Mas Bayu jangan sungkan WA Saya ya, dan untuk biaya LAB Mas Bayu ini ada uang Rp,1,5 Juta dari dr.Erni sebagai Direktur RSUD, mau Kami Transfer atau kami kasih cash” kata Sekretaris Direketur melalui WhatsApp ke Tia Istri Bayu.
    Namun keluarga korban menolak pemberian tersebut.

    Dengan kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani kerumah Korban,dalam hal pemberian atau hal-hal yang mungkin mengarah ke mediasi seharusnya pihak Direktur RSUD Cabang Bungin dapat menghubungi pihak Kuasa Hukum Korban karena sudah di Kuasakan sepenuh nya , sekali lagi jangan mencoba membuat framing atau narasi seolah keluarga kami sudah menerima atau berdamai aplagi sampai berterimakasi dengan ada nya kunjugan tersebut. kami masih trauma dan mencoba terus mencari keadilan dari kejadian dugaan malpraktek yang di alami Bayu Fadilah yang sudah membuat mata korban buta permanen,,” ungkap Wawan Yuris.

    ( Red )