Kategori: Hukum

  • Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran pada Oktober 2025, Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Nama-namanya!

    Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran pada Oktober 2025, Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Nama-namanya!

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah jaksa pada Oktober 2025.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (14/10/2025), Burhanuddin menandatangani keputusan tersebut pada 13 Oktober 2025.

    Dalam mutasi tersebut, Burhanuddin menunjuk 17 jaksa untuk menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati) baru.

    Salah satunya yaitu Chatarina Muliana yang bergeser jabatan dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.

    Chatarina tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2005-2015 silam.

    Berikut daftar lengkap mutasi 17 jaksa sebagai Kajati:

    1. Tiyas Widiarto, dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Selatan.

    2. Emilwan Ridwan, dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Barat.

    3. Jacop Hendrik Pattipeilohy, dari Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Utara.

    4. Ketut Sumedana, dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan.

    5.Muhibuddin, dari Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sumatera Barat.

    6. Roch Adi Wibowo, dari Kepala Statistik Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur.

    7. Didik Farkhan Alisyahdi, dari Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Selatan.

    8. Siswanto, dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah.

    9. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Banten.

    10. Hermon Dekristo, dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat.

    11. Sugeng Hariadi, dari Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Jambi.

    12. Sutikno, dari Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Riau.

    13. I Gde Ngurah Sriada, dari Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.

    14. Yudi Indra Gunawan, dari Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Utara.

    15. Rudy Irmawan, dari Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku.

    16. Sufari, dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku Utara.

    17. Chatarina Muliana, dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.

    Red”

  • Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

    Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

    Riau”Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10).

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru menjelaskan dua orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33). Keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10).

    Ia menjelaskan, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai dan menemukan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

    Saat diperintahkan berhenti, pengemudi sempat berusaha kabur hingga akhirnya mobil tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” papar Kombes Putu.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.

    Barang bukti yang diamankan antara lain 30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.

    “Barang bukti dan para tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk siapa pemesan dan penerima barang,” tambahnya. *(Tim)*

    Red”

  • Waw….Kasus Asusila Guncang SMP Negeri 1 Bantarsari, 4 Siswa Dilaporkan ke Polresta Cilacap.

    Waw….Kasus Asusila Guncang SMP Negeri 1 Bantarsari, 4 Siswa Dilaporkan ke Polresta Cilacap.

    CILACAP, JAWA TENGAH – Empat siswa SMP Negeri 1 Bantarsari dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan kuat kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang siswi kelas 8 SMP Negeri Gandrung berinisial Bunga (nama samaran), diduga dianiaya oleh keempat pelajar yang masing-masing berinisial HP, DNR, MD, dan GL, Selasa (14/10/2025).

    ​Laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah didaftarkan pada 20 Agustus 2025 dengan Nomor Laporan: LP / B / 68 / VIII / RES.1.6 / 2025 / POLRESTA CILACAP / POLDA JATENG. Para terduga pelaku dijerat dugaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    ​Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

    ​Keluarga korban melalui ayah Bunga, yang berinisial ‘M’, telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polresta Cilacap dan bertekad untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. ‘M’ menegaskan bahwa ia meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera.

    ​Dalam upaya melindungi putrinya dari potensi dampak psikologis dan perundungan (bullying), ‘M’ bahkan telah memindahkan sekolah Bunga ke Jawa Timur.

    ​Namun, di tengah upayanya mencari keadilan, ‘M’ secara khusus menyampaikan permohonan kepada awak media agar pemberitaan ini tidak dipublikasikan secara luas di media sosial atau menjadi viral (booming), demi menjaga kondisi psikologis anaknya dan menghindari kegaduhan.

    ​Secara terpisah, pihak SMP Negeri 1 Bantarsari mengaku baru mengetahui adanya dugaan keterlibatan siswa mereka setelah dikonfirmasi oleh awak media. Makhali, Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Bantarsari, menyatakan bahwa sekolah belum menerima laporan resmi dari pihak korban maupun lainnya.

    ​”Kami belum tahu, Pak. Belum ada laporan dari pihak korban atau lainnya, baru ini kami mendengar dan menerima informasi ini,” ujar Makhali.

    ​Makhali menambahkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan di luar jam sekolah dan di luar pengawasan sekolah ini membuat pihak sekolah belum bisa mengambil tindakan preventif atau keputusan. Sekolah berencana untuk memanggil siswa dan orang tua yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu sebelum melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.

    ​Desakan Agar Pelaku Diberi Sanksi Tegas.

    ​Kasus ini memicu permintaan dari masyarakat agar APH dan pihak sekolah memberikan tindakan tegas pada para pelaku. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi contoh bagi warga lainnya agar kasus serupa, yang melibatkan tindakan asusila terhadap anak, tidak terulang kembali.Tim

    Redaksi”

  • Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kepada Seluruh Pegawai Menjaga Integritas

    Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kepada Seluruh Pegawai Menjaga Integritas

    Photo: Dwi Astuti SH., MH, Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Pagi

    PEKANBARU – Aswas Dwi Astuti SH., MH., memimpin apel kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai di Halaman Kantor Kejati Riau, Senin (13/10/2025).

    Dalam amanatnya, Aswas menyampaikan arahan pimpinan kepada seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta terus menjaga nama baik institusi melalui sikap dan kinerja yang profesional.

    Aswas juga menekankan pentingnya menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan institusi.

    Sebagai penutup, Aswas memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti apel kerja dengan penuh kedisiplinan. Dan kembali mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa menegakkan disiplin kerja serta menggunakan seragam sesuai ketentuan Gamjak.(*)
    Sumber: Humas Kejati

  • Warga Surabaya Keberatan Dengan Adanya Parkir Liar, Kabid Dishub Surabaya Membalas Dengan Arogansi

    Warga Surabaya Keberatan Dengan Adanya Parkir Liar, Kabid Dishub Surabaya Membalas Dengan Arogansi

    Surabaya, – Ketegangan sempat terjadi antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dengan seorang warga yang diketahui merupakan anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI). Insiden ini berlangsung di kawasan Grand City Mall, tepatnya di Jalan Walikota Mustajab, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

    Awal Mula Ketegangan

    Percekcokan bermula saat seorang warga menegur petugas Dishub terkait dugaan adanya praktik parkir liar di area sekitar Grand City. Warga tersebut menilai, pengelolaan parkir yang dilakukan di lokasi itu tidak sesuai dengan aturan resmi pemerintah kota.
    Namun, teguran tersebut justru berujung pada adu mulut. Salah satu petugas Dishub yang belakangan diketahui berinisial JT, diduga tersulut emosi dan mengeluarkan ucapan yang memancing reaksi warga.

    “Kalau kamu memang dari Aliansi Madura, panggil ketua kamu sekalian ke sini!” ujar JT dengan nada tinggi, sebagaimana terekam dalam video amatir yang kini beredar luas di media sosial.

    Video berdurasi sekitar tiga menit itu menunjukkan suasana panas di lokasi. Beberapa warga tampak mencoba melerai, namun ketegangan sempat tak terhindarkan karena petugas Dishub terus melontarkan kalimat bernada menantang.

    Reaksi Aliansi Madura Indonesia

    Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Dishub. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku aparatur pelayanan publik yang seharusnya melayani masyarakat dengan ramah dan profesional.

    “Kami bukan mencari ribut, tapi hanya mengingatkan agar penertiban parkir berjalan sesuai aturan. Masyarakat punya hak untuk mengawasi dan menyampaikan kritik. Jangan justru warga yang menegur malah ditantang,”
    tegas Baihaqi saat dihubungi LiputanJatimBersatu.com, Senin malam.

    Baihaqi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan Kepala Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi atas tindakan oknum tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti masih lemahnya pengawasan terhadap petugas lapangan Dishub, terutama dalam pengelolaan dan pengawasan area parkir.

    Keterangan Saksi di Lapangan

    Sejumlah warga yang berada di lokasi turut membenarkan adanya adu mulut antara petugas Dishub dan anggota AMI tersebut.

    “Awalnya cuma tegur biasa, karena ada yang ngatur parkir tapi nggak pakai tanda Dishub resmi. Eh, malah petugasnya marah-marah,” ujar Rudi, salah satu saksi mata di lokasi kejadian.

    Ia menambahkan, suasana sempat memanas hingga menarik perhatian pengunjung mal dan pengendara yang melintas. Beruntung, situasi dapat diredakan setelah beberapa warga menengahi dan meminta kedua pihak untuk menahan diri.

    Belum Ada Klarifikasi Resmi

    Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Beberapa awak media yang mencoba menghubungi Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub belum mendapat tanggapan.
    Namun, salah satu sumber internal Dishub menyebut bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut untuk memastikan kronologi sebenarnya.

    “Kami masih menelusuri siapa petugas yang terlibat dan bagaimana kejadiannya. Nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan, pasti akan disampaikan ke publik,” ujar sumber tersebut yang enggan disebut namanya.

    Latar Belakang Masalah Parkir di Surabaya

    Permasalahan parkir liar bukan hal baru di Surabaya. Beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan juru parkir ilegal yang mematok tarif di luar ketentuan resmi.
    Meski Dishub secara rutin melakukan penertiban, praktik serupa masih sering ditemukan, bahkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan area publik.

    Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan dalam menindak pelanggaran menjadi penyebab utama persoalan ini tak kunjung selesai. Selain itu, muncul dugaan adanya “main mata” antara oknum petugas dan pengelola parkir yang membuat praktik ilegal tersebut tetap bertahan.

    Penutup

    Insiden antara petugas Dishub Surabaya dan anggota AMI ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap kinerja pengelolaan parkir di kota tersebut.
    Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menindak tegas oknum yang bertindak di luar prosedur serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

    Red”

  • Berkedok Konter Pulsa, Bos Odi: Raup Rp1,2 Juta Sehari, Sang ‘Raja’ Tramadol dan Eximer Jakarta Selatan

    Berkedok Konter Pulsa, Bos Odi: Raup Rp1,2 Juta Sehari, Sang ‘Raja’ Tramadol dan Eximer Jakarta Selatan

    Jakarta,
    Diduga sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas. Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).

    Dalam pantauan di lokasi, penjaga toko bernama Nando mengaku hanya sebagai pekerja.

    “Saya cuma jaga toko bang, bosnya Odi. Baru kerja empat bulan setengah, Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujarnya kepada awak media.

    Ketua RT setempat, Abdul Rahman, membenarkan bahwa toko tersebut pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025. Saat itu, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual obat keras.

    “Tapi ternyata masih buka dan menjual obat-obatan itu. Pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap polisi serius menindak ini. Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara obat ini,” tegas Abdul Rahman dengan nada geram.

    Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama.

    “Kami tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

    Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengalihkan laporan ke Polsek Jagakarsa. Sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

    Baru pada panggilan kelima, laporan akhirnya tersambung ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama setelah itu, penjual berhasil diamankan bersama pak Rt dan Tim Media kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Dalam perjalanan menuju kantor Polsek Jagakarsa kami bersama pak Rt melihat masih ada beberapa penjual obat keras dafta G secara bebas seperti kebal terhadap hukum, penjual obat keras tersebut dengan piawai nya berkamuflase toko klontong dan konter pulsa, Berikut data lokasi yang sudah terpantau :
    1. Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    2. No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    3. 1 Gang Johar, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    4. jl. Pepaya Raya No.4, Rt.2/rw.5, kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    5. jl. Moch. Kahfi li No.24 2, Rt.1/rw.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    6. Jalan Tnjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

    Tindakan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.

    Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup akses peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan, sampai berita ini terbit Kapolsek Kompol. Nurma Dewi, S.H. belum memberi Tanggapan terkait maraknya obat keras daftar G diwilayah hukum Polsek Jagakarsa.

    (@Red”ktim)

  • Ketua DPD Topan RI Rohil Desak APH Usut Proyek Rp 3,7 M Labkesda, Soroti Kepemimpinan Kadiskes Afrida

    Ketua DPD Topan RI Rohil Desak APH Usut Proyek Rp 3,7 M Labkesda, Soroti Kepemimpinan Kadiskes Afrida

    Rokan Hilir – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Topan RI Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo atau disapa Arie black, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Rohil senilai Rp 3,7 miliar yang hingga kini belum juga rampung.

    Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 ini dikerjakan oleh CV Mitra Karya Rohil dengan konsultan pengawas CV Nusantara Utama Engineering. Berdasarkan kontrak, proyek dimulai pada 29 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Namun hingga 10 Oktober 2025, bangunan masih belum selesai dan ditemukan banyak kerusakan seperti retakan pada struktur dinding serta dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

    Yusaf Hari Purnomo menilai, kondisi ini mencerminkan buruknya kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir, Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., yang gagal menuntaskan proyek penting tersebut.

    > “Afrida telah gagal menjalankan amanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pemerintah pusat sudah memberikan kepercayaan dengan anggaran besar untuk membangun Labkesda demi kemudahan pelayanan kesehatan masyarakat, tapi proyek ini justru mangkrak. Ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan manajemen yang buruk,” tegas Arie black, Jumat (10/10/2025).

    Menurutnya, kegagalan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan pemerintah pusat terhadap Kabupaten Rokan Hilir, terutama dalam penyaluran anggaran di masa mendatang.

    > “Kalau seperti ini terus, pusat akan ragu menyalurkan kembali dana pembangunan ke Rohil. Ini bisa memperlambat masuknya anggaran untuk daerah,” tambahnya.

    Arie black juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait, terutama Kepala Dinas Kesehatan Rohil sebagai penanggung jawab kegiatan, untuk mengusut potensi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, Afrida S.Kep., SKM., M.Kes. belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan dan kondisi bangunan Labkesda yang dinilai tidak layak.

    : Red

  • Kemenko Polkam Fokus pada Ancaman Hibrida di Tengah Dinamika Global

    Kemenko Polkam Fokus pada Ancaman Hibrida di Tengah Dinamika Global

    Jakarta ,9 Oktober 2025 –

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Kajian Publik untuk memperkuat sinergi nasional dalam menghadapi potensi kontinjensi konflik global dan regional. Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (8/10) ini bertujuan membangun pemahaman bersama tentang ancaman terhadap stabilitas nasional di tengah dinamika geopolitik yang kompleks.

    Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polkam, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menegaskan peran kementeriannya sebagai simpul koordinasi. “Kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar kebijakan pertahanan dan keamanan berjalan terpadu, adaptif, dan komprehensif,” ujar Purwito dalam keterangannya.

    Rektor Universitas Pertahanan RI, Letjen TNI (Purn.) Anton Nugroho, yang hadir dalam forum tersebut menekankan bahwa ketahanan nasional tidak hanya bergantung pada kekuatan militer. “Kesiapan sumber daya manusia, pendidikan, literasi, dan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa juga menjadi kunci,” jelas Anton.

    Kegiatan yang menggandeng akademisi dan pengamat strategis ini membahas ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Kemenko Polkam untuk memastikan kebijakan keamanan nasional selaras dengan kepentingan strategis bangsa.

    Red”

  • Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

    Wakil Ketua Umum DPP SWI Kecam Aksi Biadab Pengeroyokan Wartawan Kuansing

    Pekanbaru,— Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Wartawan Indonesia (DPP SWI) dengan ini mengecam keras tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan berupa pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (7/10/2025).

    Insiden biadab tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelaku yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal (PETI) dan merupakan bentuk nyata dari tindakan kriminal terhadap profesi jurnalis.

    Wakil Ketua Umum DPP SWI Pajar Saragih menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga penghianatan terhadap bangsa dan ancaman terhadap kedaulatan negara.

    “Kejahatan terhadap wartawan adalah bentuk penghianatan terhadap bangsa serta telah mengancam kedaulatan negara. Wartawan adalah pilar keempat dalam pembangunan bangsa, dan seharusnya dilindungi oleh seluruh warga negara, bukan diserang atau diintimidasi,” tegas Pajar Saragih.

    Lebih lanjut, Pajar meminta Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan menertibkan aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukumnya, sebab hal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu konflik dengan insan pers di lapangan.

    “Kami meminta Kapolres Inhu agar bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai muncul asumsi negatif bahwa kepolisian sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku PETI. Penegakan hukum harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tegasnya lagi.

    Pajar juga menyerukan agar seluruh organisasi pers di Indonesia ikut memantau proses hukum kasus ini sampai para pelaku benar-benar ditangkap dan diadili sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Barang siapa yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana dan denda yang berat. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tandas Pajar Saragih.

    DPP SWI menegaskan bahwa insiden ini menjadi ujian moral bagi aparat penegak hukum dalam melindungi insan pers di lapangan. Wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra strategis dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menegakkan nilai-nilai keadilan.

    “DPP SOLIDARITAS WARTAWAN INDONESIA (SWI) Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, dan menuntut aparat hukum segera menindak pelaku tanpa pandang bulu.”ujar Pajar Saragih dengan geram

    Sumber : DPP SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia).

  • Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan

    Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.

    Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal. Peristiwa itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).

    “Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto pada Senin, (6/10/2025) di Mapolda Jateng.

    Ditegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.

    “Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kombes Pol Artanto.

    Dirinya menilai, meskipun kasus tersebut mencoreng institusi, namun peristiwa itu tidak mencerminkan sikap dan integritas mayoritas anggota Polri. Ia menegaskan bahwa sebagian besar personel Polri di jajaran Polda Jawa Tengah tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Polda Jawa Tengah juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan mental, rohani, dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota di jajaran, baik di tingkat Polda maupun Polres.

    “Untuk menjaga moral, integritas, dan tanggung jawab anggota di jajaran, kami terus memperkuat pembinaan mental dsn rohani, melakukan pembekalan etika profesi, serta pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran,” jelasnya.

    Dirinya juga menekankan bahwa seluruh jajaran tetap fokus menjaga Kamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional, dan berintegritas.

    “Kami memahami kekecewaan masyarakat atas peristiwa ini. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dan etika terus berjalan dan dilakukan secara transparan. Kami pastikan seluruh jajaran tetap fokus dalam menjaga Kamtibmas, serta berkomitmen melayani masyarakat secara humanis,” tandasnya.

    Red”