Kategori: Hukum

  • DPRD Sidak, Temukan Hutan Adat Dirusak PT SBP

    DPRD Sidak, Temukan Hutan Adat Dirusak PT SBP

    PELALAWAN,RIAU Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan adat Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (20/10/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas ketidakhadiran PT Surya Bratasena Plantation (SBP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan membahas konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat Suku Lubuk.

    Sebelumnya, PT SBP menyampaikan surat resmi kepada DPRD yang menyatakan berhalangan hadir dalam RDP. Forum itu semula dirancang untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk, serta instansi pemerintah daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.

    “Ya, kita sangat menyayangkan sikap PT SBP yang hanya mengirim surat berhalangan hadir. Niat kita untuk menyelesaikan masalah ini menjadi tertunda,” kata Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, S.E., politisi PDI Perjuangan.

    Ia menegaskan, karena perusahaan tidak hadir dalam forum resmi, maka Komisi III memilih untuk langsung turun ke lokasi guna melihat situasi di lapangan secara langsung.

    Sidak itu mengungkap kondisi lingkungan yang dinilai mengkhawatirkan. Anggota Komisi III DPRD, Marwan, S.H., menyebut kawasan hutan dan belukar seluas 30 hektare yang diklaim sebagai wilayah ulayat Suku Lubuk telah mengalami kerusakan parah. Bahkan, sebagian area di sekitar aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam telah ditanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai.

    “Ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan telah merusak lingkungan dan mencederai warisan budaya yang dilindungi turun-temurun oleh masyarakat adat,” ujar Marwan, yang dikenal aktif menyuarakan isu lingkungan dan masyarakat adat.

    Surat permohonan RDP yang diajukan oleh Anak Betino Suku Lubuk pada 18 September 2025 menyebut kawasan Kepungan Sialang Mudo sebagai hutan adat yang memiliki nilai sakral dan dijaga secara kolektif oleh komunitas. Perusakan disebut telah terjadi sejak Desember 2024, namun belum mendapat penyelesaian dari pihak berwenang.

    Menindaklanjuti hasil sidak, Komisi III DPRD Pelalawan akan menyusun rekomendasi resmi kepada sejumlah lembaga, termasuk DLHK, DPMPTSP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan, serta lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    “Kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap izin usaha dan sertifikasi perusahaan. Bila perlu, kami minta izin PT SBP dicabut,” tegas Marwan, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SBP belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran dalam RDP maupun temuan sidak DPRD Pelalawan di lapangan.

    Red”

  • Paramitha Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa

    Paramitha Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa

    Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

    Hal tersebut disampaikan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (20/10/2025).

    Bupati Paramitha menyampaikan, bahwa pelantikan dan rotasi jabatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi serta mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.

    “Penataan dan pergeseran jabatan ini bukan sekadar pergantian posisi, tetapi kebutuhan organisasi untuk memperkuat kinerja dan mempercepat pelayanan publik. Kita butuh inovasi dan energi baru, dan rotasi ini adalah upaya menghadirkan wajah baru, semangat baru di setiap lini pelayanan,” tegasnya.

    Bupati yang telah delapan bulan memimpin Brebes itu juga menegaskan bahwa setiap keputusan rotasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan karena kepentingan pribadi atau politik.

    “Tidak ada istilah dibuang atau dipinggirkan dalam birokrasi profesional. Ini adalah proses penyegaran dan manajemen talenta, jangan baper, karena jabatan di manapun memiliki marwah dan tanggung jawab yang sama di mata rakyat,” ujarnya.

    Paramitha juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjaga dedikasi, menjauhi praktik politik terselubung, serta fokus pada pelayanan masyarakat.

    “Saya tidak perlu diancam, dan saya tidak bisa digertak. Tunjukkan dedikasi dan profesionalisme terbaik, jangan gunakan energi untuk hal-hal yang tidak produktif,” tegasnya.

    Bupati Paramitha mengajak seluruh ASN di Kabupaten Brebes untuk berpegang pada dua prinsip utama dalam bekerja, yakni Kerja Fokus dan Kerja Nyata.

    “Kerja Fokus berarti arahkan seluruh energi untuk melayani masyarakat Brebes. Kerja Nyata berarti beresi Brebes lakukan pekerjaan dengan tuntas dan tulus,” tutur Bupati.

    Terakhir, Bupati berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik menunaikan sumpah jabatan dengan hati yang bersih dan komitmen yang kuat untuk melayani rakyat tanpa pamrih.

    “Mari kita bekerja tulus dan tuntas, tidak pakai tapi-tapi, jabatan ini adalah amanah, bukan hak istimewa. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua,” pungkasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Dr Moh Syamsul Haris SH MH menjelaskan, bahwa pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/1151 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan/pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Brebes.

    “Sebanyak 114 pegawai negeri sipil dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, maupun pengawas,” jelasnya.

    Lanjut Moh Syamsul Haris, pelantikan ini juga menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024.

    Beberapa perubahan penting di antaranya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Dinas Kesehatan berubah menjadi Dinas Kesehatan Daerah. Dinas Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Penyesuaian bidang-bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. RSUD Bumiayu naik kelas dari kelas D menjadi kelas C. Bapenda dan Bakesbangpol menambah bidang baru untuk memperkuat fungsi dan kinerja.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Brebes Wurja SE, Sekretaris Daerah Dr Tahroni MPd, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, Ketua PKK Brebes Ahmad Ansori, serta pejabat yang dilantik. ( Team Brebes // LIN – RI )

  • Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Ayah Tiri Pelaku Dugaan Pencabulan Anak

    Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Ayah Tiri Pelaku Dugaan Pencabulan Anak

    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H. S.I.K., menyampaikan, tersangka berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun

    “Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wib,” terangnya.

    Peristiwa itu diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban di kawasan Grendeng. Saat itu korban sedang mengambil air minum, tiba tiba pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban sempat melawan dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian ibu korban membawa perkara ini ke pihak kepolisian.

    Dari hasil penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

    “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Mafia BBM Bersubsidi Guncang Simpang Granit! Dugaan Penimbunan Terstruktur Terbongkar, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

    Mafia BBM Bersubsidi Guncang Simpang Granit! Dugaan Penimbunan Terstruktur Terbongkar, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

    Indragiri Hulu, Riau — Praktik gelap penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. Investigasi gabungan LSM dan awak media menguak keberadaan gudang misterius di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) yang diduga kuat menjadi sarang mafia BBM bersubsidi.

    Penggerebekan investigatif yang dilakukan Jumat (17/10/2025) itu menemukan fakta mengejutkan: di dalam gudang tampak tangki berkapasitas besar sekitar 16.000 liter berlogo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat, berwarna putih dengan kombinasi biru tua. Tak jauh dari lokasi, truk tangki bernomor polisi BM 8613 NO bertuliskan “Pertamina Industri” juga terparkir — diduga menjadi kendaraan utama pengangkut BBM hasil penyimpangan.

    Dari pantauan lapangan, aktivitas bongkar muat dilakukan secara rutin hingga larut malam. Sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial N/S, dibantu Eka (supir) dan Toni (pengawas lapangan). Sedangkan pemilik besar jaringan ini disebut-sebut berada di Pekanbaru, berinisial B.

    BBM bersubsidi yang ditampung di lokasi itu diduga disedot dari beberapa SPBU resmi, kemudian disalurkan menggunakan truk tangki menuju gudang penampungan lain di Pekanbaru — bagian dari rantai distribusi ilegal yang telah berlangsung lama.

    Selama beberapa jam pemantauan, tim menemukan pola kerja pemindahan BBM dari baby tank ke truk tangki secara berulang tanpa kehadiran aparat atau izin resmi. Indikasinya jelas: bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan pusat operasi distribusi ilegal berskala besar.

    Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius dan harus mendapat tindakan hukum tegas.

    “Penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru dikorupsi oleh segelintir oknum yang tamak,” tegas Prof. Ahmad dalam Webinar Pemberdayaan ESDM, Jakarta, 13 September 2025.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus ini biasanya dilakukan secara sistematis dan terencana, mulai dari pengambilan di SPBU hingga penimbunan di gudang gelap.

    “Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penyandang dana, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat,” tambahnya.

    Desakan Publik: Tegakkan Hukum, Bersihkan Mafia Energi!
    Temuan ini memicu kemarahan publik. Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak pihak kepolisian, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas jaringan mafia BBM bersubsidi di wilayah Riau tersebut.

    Banyak pihak menilai, kejahatan terhadap energi bersubsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ulah mafia ini menyebabkan kelangkaan buatan, antrean panjang di SPBU, dan inflasi harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.

    Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar kepada aparat berwenang.

    “Negara harus hadir. Penegakan hukum yang kuat akan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memperkaya diri di atas penderitaan rakyat kecil,” ujar salah satu aktivis lokal di Indragiri Hulu.

    📍 Lokasi: Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

    Red”

  • Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina

    Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina

    Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC.
    Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara Dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
    Adapun benda/barang yang dilakukan Penyitaan yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari Tersangka MRC.
    Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023;

    Jakarta, 18 Oktober 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Transparansi Anggaran dipertanyakan: Undangan Diklat Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Menuai Kritik

    Transparansi Anggaran dipertanyakan: Undangan Diklat Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Menuai Kritik

    Simalungun — Sebuah undangan pelatihan yang ditujukan kepada para Pangulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Simalungun dalam acara Diklat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan diselenggarakan pada 20-22 Oktober 2025, telah memicu reaksi keras dari publik. Undangan yang dikeluarkan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional ini dipertanyakan terkait efektivitas dan efisiensi anggaran, serta siapa sebenarnya yang berwenang mengundang para Pangulu.

    Publik menilai bahwa undangan ini tidak tepat, terutama karena yang mengeluarkannya bukan berasal dari Pemkab Simalungun. Banyak yang bertanya-tanya tentang tujuan sebenarnya dari pelatihan ini dan bagaimana penggunaan anggaran yang akan dilakukan.

    “Mana mungkin Pemkab Simalungun tidak tahu tentang kegiatan ini, Rp 5 juta untuk biaya pelatihan Mahal sekali Apakah ada permainan di balik ini?” Ungkap Ketua BEM STAI Panca Budi Nia Ramadhani Damanik, CPM bersama Sekretaris Bennico Dwi Artha dan beberapa Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan, kepada awak media ini di STAI Panca Budi Perdagangan. Sabtu (18/10/2025).

    Masih diungkapkan Nia Ramadhani Damanik, CPM, Pangulu se-Kabupaten Simalungun diundang pelatihan, tapi siapa yang mengundang? Ini sangat tidak transparan.

    “Kita butuh pelatihan yang bermanfaat, bukan hanya untuk menghabiskan anggaran, Harusnya Pemkab Simalungun yang mengawasi kegiatan ini, bukan pihak luar.”ungkap Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan.

    Hal senada diungkapkan Sekretaris BEM STAI Panca Budi Perdagangan Bennico Dwi Artha, Tujuan pelatihan ini apa sebenarnya, Apakah untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.

    “Kita perlu meminta klarifikasi dari Pemkab Simalungun tentang kegiatan ini, ini bukan soal biaya, tapi soal transparansi dan akuntabilitas.”Ungkap Bennico Dwi Artha.

    Kritik dan pertanyaan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Kabupaten Simalungun. Belum lama ini, terdapat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan KKN di beberapa Nagori yang juga menjadi perhatian publik.

    Red”

  • Truk Tangki BBM Jenis Solar, Terjatuh ke Sungai. Seorang Sekuriti PT. SBJ Tewas Tertimpa,

    Truk Tangki BBM Jenis Solar, Terjatuh ke Sungai. Seorang Sekuriti PT. SBJ Tewas Tertimpa,

    Lebak ” – TB. Endin, Eks Humas PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) mengatakan, perusahaan tambang emas tersebut, saat ini diduga sudah di kuasai oleh oknum Parcok. Berbintang pungkasnya

    Selain oknum Parcok, sejumlah Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diduga ikut membekingi dan ikut menambang. Demikian diungkapkan TB. Endin, pasca jatuh nya truk BBM jenis solar ke sungai di Blok Cipicung, Kecamatan Cibeber, baru – baru ini, hingga merengut nyawa Aldi, petugas keamanan di perusahaan tambang emas PT.SBJ, akibat tertimpa truk yang jatuh ke Sungai.

    Tahun 2023 bulan November satu tahun sampai 2024, saya diperiksa sampai adanya putusan pengadilan, denda Rp.3 milyar. Sekarang SBJ sudah dikuasai oknum Parcok, yang di lokasi diberdayakan H. IKM. Cuma memang Kegiatan nya tidak sesuai SOP” ungkap TB. Endin.

    Menurutnya, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digaungkan 7 kades di lahan PT. SBJ, akan dinaungi dalam wadah koperasi tambang. Menurutnya, hal tersebut, tidak akan mungkin bisa, dan pemilik lahan tidak mungkin memberikan lahan mereka.

    Apalagi koperasi untuk pertambangan, ijin pertambangan itu harus pemerintah pusat yang mengeluarkan ijin nya. Di Kecamatan Cibeber itu, lahan untuk pertambangan IUP nya PT SBJ, PT. MUK, PT. FINO dan PT. CUS. Jadi mustahil IPR dinaungi koperasi. Jadi jelas saat ini yang di kuasai Parcok juga tambang ilegal,” tegas Eks Humas PT SBJ, pekan kemarin.

    Dikonfirmasi pada Jum’at 17 Oktober 2025, soal adanya aktivitas tambang emas di lokasi PT. SBJ seiring adanya pasokan BBM jenis solar, hingga terjadi kecelakaan di jalur distribusi dan merengut nyawa Aldi petugas keamanan.

    Nurjaya alias Ibo Humas PT. SBJ terkesan enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam, terlebih saat disinggung soal adanya pasokan BBM jenis solar diduga ilegal, dipasok ke PT. SBJ.

    Dikutip dari media online, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan PT Samudera Banten Jaya (SBJ), menuai sorotan.
    Pihak SBJ sendiri mengklaim, belum melaksanakan kegiatan penambangan atau belum beroperasi, baru sebatas pembenahan lahan.

    Seperti disebutkan kalangan kades, ada 5 hektar lahan PT SBJ, yang diijinkan untuk penambangan rakyat.

    Namun demikian, Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo, menyatakan pihaknya tak pernah memberikan ijin kepada warga penambang atau PETI.

    “Tidak benar, kami tidak pernah menyerahkan tanah kepada masyarakat atau ke pihak desa, tanya lagi ke pak Kades,” ujar Nurjaya alias Ibo, Jum’at 27 Juni 2025 lalu.

    Hingga berita ini di publish, Ungkap Publik masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak – pihak terkait lainnya.(Red)

    Lebih lanjut masyarkat sekitar PT SbJ mengaku, ini waktu di cikupa Desa Cibeber Kec Cibeber yang dikuasai sama H.Ikam dikordinasikan satu hari satu malam Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan kita melihat bahwa ada delapan oknum Brimob . difungsikan sebagai keamanan di tambang emas tersebut. masyarakat kecil atau gurandil tidak bisa masuk hanya orang yang berduit saja ujarnya

    Jurnalis | Dani saeputra

  • Adv Felix N H Mahukae S,E, S,H CTA Menyoroti Ketidak Profesionalan Polres Metro Tangersng Kota.

    Adv Felix N H Mahukae S,E, S,H CTA Menyoroti Ketidak Profesionalan Polres Metro Tangersng Kota.

    Adv Felix N H Mahukae S.E, S.H CTA menyoroti ketidak profesionalan Polres Metro Tangerang Kota terkait adanya Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/1344/IX/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA Tertanggal 15 September 2025 dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP yang diduga di lakukan oleh kordinator keamanan Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap P.T.Parung Harapan secara bersama-sama diduga dibantu Anggota keamanan lain nya dan tanpa diberitahukan kepada Pelapor atau Kuasanya yang telah di limpahkan ke polsek teluk naga.

    Hal itu di ketahui ketika kuasa Pelapor saat mendatangi POLRES METRO TANGERANG KOTA untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut dan petugas piket serse bp.Agung S menyatakan bahwa laporan polisi tesebut sudah di limpahkan ke POLSEK TELUK NAGA.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut kami segera ke polsek teluk naga dan saat ini kami tanyakan ke SPKT polsek teluk naga kami mendapatkan informasi bahwa Laporan polisi tersebut bener telah di limpahkan dan saat ini di tangani oleh Unit 2 serse polsek teluk naga kami pun meminta No HP para penyidik guna memudahkan koordinasi

    Namun saat pelapor menghubungi penyidik melalui WA untuk mempertanyakan kasus tersebut penyidik tidak merespon WA tersebut

    Pelapor dan kuasa hukum sangat menyayangkan sikap kepolisian dari tingkat Polres sampai tingkat polsek yang terkesan tidak profesional untuk itu melalui Media ini pihak pelapor meminta Pihak Propam dan Paminal POLDA METRO JAYA segera turun untuk memeriksa para petugas atau Anggota kepolisian yang bekerja tidak profesional.

    Red”

  • Kepsek diduga Hindari Konfirmasi memilih tidak datang, Guru Jadi ‘Mata-Mata’ Rekam Pers

    Kepsek diduga Hindari Konfirmasi memilih tidak datang, Guru Jadi ‘Mata-Mata’ Rekam Pers

    Cilacap – Upaya konfirmasi media terkait dugaan pungutan di SMP Negeri 3 Jeruklegi kembali terhalang. Pada kunjungan hari Rabu (15 Oktober 2025), Kepala Sekolah (Kepsek) kembali absen untuk kedua kalinya.

    Tim media hanya ditemui Wakil Kepala Sekolah dan guru. “Kepala sekolahnya lagi tidak datang kalau mau ketemu silakan ke SMP negeri 1 jeruk legi,” ujar salah seorang guru. Jawaban ini dinilai janggal dan secara faktual menghambat pemenuhan hak jawab publik.

    Pelanggaran Etika dan Hukum
    Ketidakhadiran Kepsek diikuti insiden serius. Seorang ibu guru berinisial Es terlihat dengan jelas merekam vidio seluruh proses wawancara secara diam-diam, tanpa izin.

    Tindakan ini sangat disayangkan karena melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guru dan melanggar privasi. Perekaman ilegal menimbulkan kekhawatiran disalahgunakan, berpotensi memicu pencemaran nama baik pers.

    Sikap penghindaran dan perekaman tanpa izin ini berpotensi besar melanggar hukum dan memicu sanksi pidana:

    Kepala Sekolah Wajib Hadir. Pimpinan sekolah didesak segera memberikan klarifikasi tuntas atas dugaan pungutan.

    “Saya sangat menyangkan atas tindakan dari perwakilan kepala sekolah dengan memfotoh dan memvidio, seandai nya bilang sama kami pasti akan kami persilakan kalau tujuan nya untuk kebaikan dokumentasi, degan ada nya hal seperti ini saya cukup kecewa dan saya meminta untuk segera di audit total kepada dinas terkait BPH dan khusus nya dinas pendidikan atas dugaan pungutan liar, “keluh Tri’anto selaku pimpinan redaksi media Lin-Ri

    Pihak sekolah harus menjamin rekaman vidio ilegal guru dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

    Tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan ini menuntut pertanggungjawaban tegas dari pihak terkait”***

    Redaksi”

  • Menang Dalam Gugatan PMH di PN Tangerang, Oma Lusiana Akan Serahkan Perkara Lanjutan Ke FWJ Indonesia

    Menang Dalam Gugatan PMH di PN Tangerang, Oma Lusiana Akan Serahkan Perkara Lanjutan Ke FWJ Indonesia

    TANGERANG | Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat dilaksanakan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).

    Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto S.H menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).

    Dalam petikan putusan mengatakan, “karena tidak ada uraian secara lengkap dan jelas tentang obyek sengketa yakni uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas.

    Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet
    ontvanklijke verklaard);
    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah.

    Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun
    2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya, bahwa:

    MENGADILI
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

    Sementara tergugat Oma Lusiana bn Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil putusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, “Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil putusan ini dan nantinya akan melakukan keberatan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduhkan terhadap saya, “Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

    Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana pihaknya akan minta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat.

    Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon baik, bahkan pihaknya pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.G.S.

    Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bn Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.

    “Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan dibawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya

    Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menepuk air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, tapi justru malah sebaliknya.

    “Faktanya penggugat merekayasa jumlah pinjaman dan angsuran yang sudah dibayarkan. Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berujung adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).

    “Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III dan juga tekanan dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis. “Bebernya.

    Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lansia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya. ‘Jelas Opan di Jakarta, Kamis,(16/10/2025).[]

    Red”