Kategori: Hukum

  • Kejari Badung Tetapkan  NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi  46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

    Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

    BADUNG,
    Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), Rabu, 22 Oktober 2025.

    Pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan, karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-,

    Kemudian, Tersangka NR ditawari AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin, tanggal 20 Oktober 2025.

    Pada saat itu, Tersangka SH menyanggupi dan hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank.

    Kemudian, Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat Tersangka NR gunakan/pinjam untuk melakukan pinjaman modal keuangan.

    Kemudian, Tersangka NR meminta bantuan beberapa karyawan di Cafe, antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat meminjamkan identitasnya, yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan.

    Oleh karena Tersangka NR akan bertanggung jawab, membuat FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada AH untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 di kantor Bank BRI Jimbaran, yang dilakukan Tersangka SH.

    Pada saat itu, dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS), baik usaha maupun jaminan oleh IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro atas permintaan bantuan Tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR).

    Selanjutnya, Tersangka SH mengkondisikan tempat usaha ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain.

    Kemudian, pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh IBKA, para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dahulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya.

    Selanjutnya, Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH, sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

    Disitu tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit.

    Hal tersebut menjadi dasar IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh IKAKP, sehingga i Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000.

    Namun, disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasi.

    Namun, pada kenyataannya tidak memiliki usaha, tapi hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

    Bahkan, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan digunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Anehnya, pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Setelah penetapan NR sebagai Tersangka, maka penyidik melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara melawan hukum pada Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000.

    Akibatnya, Tersangka NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.

    Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut. (tim/redaksi).

  • Keseriusan dan Kemampuan DLH Kota Serang Tingkatkan PAD Dipertanyakan

    Keseriusan dan Kemampuan DLH Kota Serang Tingkatkan PAD Dipertanyakan

    SERANG [Banten] – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait potensi perolehan dari retribusi untuk klasifikasi dan jenis bangunan (perumahan/red) yang masih kurang maksimal seperti halnya yang diakui oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (BPSLB3PK) Ilham Amrullah, S.Si, MM kepada nasionaldetik.com di kantornya. Rabu, (24/09/2025) lalu.

    Terkait hal ini, awak media menyinggung adanya oknum yang menerima sejumlah uang yang tidak jelas untuk apa dari pengurus lingkungan, Ilham mengaku akan menindaklanjutinya.

    Menurut ilham hal ini seperti menarik benang, jika terlalu kencang akan putus, untuk itu pihaknya memberikan kelonggaran, dan memberikan toleransi pada retribusi jenis ini, namun ternyata dilapangan, faktanya kelonggaran ini membuat  pihaknya kewalahan.

    Kelonggaran yang diberikan oleh DLH ternyata sangat jauh berbeda dilapangan dengan volume sampah yang ada.

    Ilham mengungkapkan, tanpa ada sampah DLH tidak memperoleh pendapatan, sementara itu, kewalahan yang di hadapi adalah retribusi per KK ternyata tidak sesuai dengan jumlah volume sampah yang ada dilapangan.

    Seperti yang dikeluhkannya, untuk 100 KK, yang di setorkan hanya 70 KK, namun dilapangan, volume sampah yang ada pada kontainer di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ternyata tidak sesuai, bahkan membumbung.

    Menyikapi hal ini, pihaknya tetap memberikan ketegasan terhadap masalah ini, terlebih kepada pihak yang masih menunggak.

    “Satu dua bulan hingga tiga bulan ya kita beri Kelonggaran, ketika tiga bulan harus lunas,” tegasnya.
    Ketegasan ini juga disampaikannya bagi pihak yang telah diberikan kelonggaran, jika dilapangan ada temuan ternyata tidak sesuai setoran dengan Volume sampah yang ada, maka di perintahkan wajib menyetor sesuai dengan volume sampahnya.

    Hal ini menurutnya dilakukan selain upaya penanganan sampah yang ada juga upaya untuk meningkatkan perolehan PAD.
    Ketika di konfirmasi via pesan WA pada selasa, (13/10/25) Ilham meyebutkan singkat, memang di lapangan melibatkan RT dan RW.ini yang tidak bisa di monitor oleh kami.

    Miris, hingga saat ini pihak DLH tidak mampu meningkatkatkan PAD di sektor Retribusi sampah dari perumahan.
    Fungsi Satuan Tugas (Satgas)  Penanganan Sampah Liar dan TPS yang dimiliki DLH sepertinya juga tak mampu berjalan maksimal memonitor volume sampah yang ada dengan setoran retribusi yang diberikan.

    Seperti yang pernah dikatakan Ilham, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pengurus lingkungan soal setoran retribusi, namun aneh, ketika di cecar sampai kapan kelonggaran akan diberikan, Ilham tidak bisa memberikan jawab terkait masa waktu kelonggaran yang ia diberikannya.

    Walau mengaku tahu setoran dan volume sampah yang diangkut tidak sesuai dengan real jumlah penduduk yang ada.
    Namun DLH sepertinya tidak akan pernah mampu dan serius memberikan ketegasannya seperti yang Ilham sampaikan, untuk meningkatkan PAD melalui Dinas Lingkungan Hidup, sehingga menimbulkan tanda tanya keseriusan dan kemampuannya untuk benar-benar meningkatkan PAD di sektor retribusi sampah perumahan.

    Red”(Suprani IWO- IKabser)

  • Sengketa Tanah di Desa Penolih, Purbalingga: Tuntutan Hak Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Vs Bukti Lisan

    Sengketa Tanah di Desa Penolih, Purbalingga: Tuntutan Hak Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Vs Bukti Lisan

    Purbalingga, Sengketa kepemilikan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kalikondang, Kabupaten Purbalingga, kembali berlanjut ke tahap mediasi.

    Sengketa ini melibatkan Kaerun, yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat kepemilikan, melawan dua orang yang saat ini menguasai lahan dan mengaku lain sebagai pemiliknya.

    Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Penolih, dihadiri oleh Kaerun didampingi tim Lembaga PBH Merah Putih, Tri’anto, dan tim media Nuansa Realita News, Sastriwidiana, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

    Turut hadir Forkopimcam, Anggota Koramil, Anggota Polsek, Sekcam Kecamatan Kalikondang, serta keluarga kedua belah pihak.

    Pihak Tergugat Belum Miliki Bukti Kuat
    Pertemuan mediasi ini belum mencapai titik temu karena pihak yang menguasai tanah (tergugat) belum dapat melengkapi surat-surat dan saksi yang kuat untuk membuktikan kepemilikan mereka.

    Pengakuan dari kedua orang yang menguasai tanah, Adiarto dan Yasturi, mengindikasikan rantai jual beli sebelumnya yang hanya didasarkan pada kepercayaan tanpa adanya surat tertulis.

    Adiarto menyatakan membeli tanah dari Sunarto, yang mana Sunarto mengaku membeli dari Pak Mawi, namun Sunarto mengakui tidak ada surat tertulis apa pun.

    Sementara Yasturi mengaku membeli dari Nurkholis, yang membeli dari Budi pada tahun 1983.

    Nurkholis juga mengakui tidak ada surat tertulis atau kuitansi, hanya kepercayaan, dengan Kadus Duha sebagai pengukur.

    Tuntutan Bukti Hukum yang Sah
    Tri’anto, dari tim Lembaga PBH Merah Putih Nusantara, dengan tegas meminta pihak tergugat untuk membuktikan kepemilikan secara sah sesuai peraturan hukum dengan melengkapi data dan saksi yang akurat.

    “Saya meminta data dan saksi Anda yang bisa membuktikan kalau memang lahan itu sudah dibeli. Kami tidak bisa terima dengan hanya sebatas kata dan lisan saja,” ujar Tri’anto.

    Kaerun melalui juru bicara nya, Tri’anto memberikan waktu dua minggu ke depan kepada pihak tergugat untuk melengkapi datanya.

    Jika data yang lengkap tidak dapat ditunjukkan, Kaerun akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum hingga ke pengadilan.

    Saat ini, hanya Yasturi dan Adiarto yang bisa memperlihatkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), namun belum memperlihatkan bukti surat jual beli tanah yang sah.

    Aturan Jual Beli Tanah dan Kepemilikan yang Sah Menurut Hukum di Indonesia
    Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepemilikan dan jual beli tanah yang sah harus memenuhi beberapa unsur utama sesuai dengan yang tertuang didalam aturan tersebut diatas.

    Proses teraebut penting untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat menjadi nama pembeli. Pendaftaran tanah adalah alat pembuktian yang kuat (asas publisitas). Dalam kasus sengketa di Penolih keberadaan sertifikat kepemilikan atas nama Kaerun merupakan bukti hak yang kuat.

    Sementara itu, klaim kepemilikan dari pihak tergugat (Adiarto dan Yasturi) yang didasarkan pada jual beli lisan dan hanya didukung SPPT (dokumen pajak, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah) memiliki kedudukan hukum yang sangat lemah.

    Jual beli tanah yang sah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT dan idealnya diikuti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli.(Tim)

    Redaksi”

  • Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/10/25).

    Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

    “Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun,” ujar Kasat Reskrim.

    Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 wib di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya saat korban yang sedang tidak enak badan meminta untuk dipijat. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

    “Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambah Kompol Andryansyah.

    Dari hasil penyelidikan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Dan Polresta Banyumas berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegasnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Pemred Media Targetoperasi.id & Ketua DPC LIN Diframing Perampok! “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

    Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Pemred Media Targetoperasi.id & Ketua DPC LIN Diframing Perampok! “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

    Kubu Raya, Kalbar — Dunia jurnalisme dibuat gempar! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban pembunuhan karakter brutal dan keji, setelah beberapa media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa rasa tanggung jawab!

    Dengan penuh keberanian namun nihil etika, media-media tersebut menulis fitnah keji yakni “Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan.”

    Satu kalimat cukup untuk menghancurkan reputasi, merusak kredibilitas, dan menginjak-injak martabat seorang jurnalis senior.

    Nurjali, bersama beberapa wartawan, melakukan peliputan investigatif menyangkut temuan dilapangan dugaan penyaluran BBM subsidi 8 ton solar menurut keterangan supir saat konfirmasi akan dibawa di wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

    Sopir Pick’up saat ditanya sambil berjalan mengatakan jika minyak tersebut ada surat jalan dan berhenti menunjukan surat jalan pengangkut BBM subsidi dan kami berbicara dengan cara baik-baik, sopan, dan penuh etika jurnalistik. Bahkan, sopir mobil dengan sukarela berbicara, menelepon seseorang, dan memfoto Nurjali dengan izin penuh.

    “Kami tidak mencegat, kami tidak menyita, kami tidak mengintimidasi! Semua dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. Lalu, darimana muncul narasi merampok?” tegas Nurjali.

    Setelah sopan meminta klarifikasi ke rumah pemilik BBM, yang justru tidak kooperatif, datanglah seorang pria mengamuk seperti kesurupan, turun dari mobil dan langsung menyerang!

    Nurjali menjadi target amukan. Ia dikejar seperti binatang buruan, hingga terjatuh dan nyaris terluka parah di aspal jalan. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh wartawan lain dan sopir BBM, yang dengan cepat melerai. “Kami jurnalis, datang baik-baik, ingin konfirmasi. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Lalu difitnah merampok. Hati siapa yang tidak hancur?” keluh Nurjali.

    Tanpa mengonfirmasi kepada pihak yang dituduh, beberapa media langsung memainkan framing brutal yang merusak reputasi pribadi dan organisasi. Bahkan, nama Nurjali dan lembaga LIN dicatut langsung seolah sudah terbukti bersalah.

    “Ini bukan sekadar hoaks. Ini mesin pembunuh karakter. Ini sadis. Ini keji. Ini tidak manusiawi!”

    Nurjali menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers, UU ITE, dan dugaan persekongkolan membunuh karakter jurnalis.

    Pengacara senior Aring Nawawi, SH, memberikan tanggapan keras. “Memberitakan tanpa konfirmasi dan menyebut nama serta organisasi adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini delik hukum. Ini pencemaran nama baik berat dan bisa diproses pidana.”

    Jika wartawan dihalangi, dikejar, diserang, lalu difitnah maka demokrasi sedang sekarat. Ini bukan soal Nurjali saja, ini soal nasib semua jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. “Kami bukan perampok. Kami pencari kebenaran. Tapi sekarang, kebenaran justru dibunuh oleh media yang seharusnya jadi penjaganya.”

    Tuntutan Nurjali yaitu Media yang memberitakan fitnah wajib ralat dan minta maaf terbuka, Klarifikasi harus dimuat di halaman utama dengan judul setara dan jika tidak, kasus akan dibawa ke jalur hukum.

    Pesan untuk media lain yakni berhenti jadi algojo karakter! Jurnalis dilindungi undang-undang, bukan dijadikan kambing hitam. Kebenaran bukan milik siapa pun tapi tanggung jawab kita semua.

    “Saya tidak akan diam. Saya akan lawan! Ini bukan hanya soal saya. Ini soal kehormatan profesi.” pungkas Nurjali. (TIM)

    Redaksi”

  • Tujuan baik kena Modus  Penipuan niat bantu Biaya KOS, Berujung Ancaman Pemerasan Setelah Kenal Dari Aplikasi Mechat atas nama Tiara

    Tujuan baik kena Modus  Penipuan niat bantu Biaya KOS, Berujung Ancaman Pemerasan Setelah Kenal Dari Aplikasi Mechat atas nama Tiara

    Banyumas l Seorang wanita bernama Tiara   diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan modus pertemuan.

    Aksi ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku di aplikasi kencan MeChat, sebelum berlanjut ke percakapan via WhatsApp. Rabu, 22/10/2025.

    Setelah berhasil meminta transfer uang dengan dalih biaya kos, Tiara kini mengancam akan menyebarkan hasil secrensotan foto pribadi korban  ke media sosial dan Google jika korban tidak memberikan “uang damai”.

    Perkenalan dari Aplikasi Kencan
    Modus ketemuan, kasus ini terungkap setelah korban diketahui menjalin komunikasi awal dengan (Tiara) melalui aplikasi MeChat. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp, tempat Tiara melancarkan aksinya.

    Tiara memita  bertemu kepada korban di tempat kosnya dengan dalih minta tolong bantuan untuk tambahan bayar kos.

    Namun, sebagai syarat pertemuan, Tiara mendesak korban untuk mentransfer uang sebesar Rp100.000,- dengan alasan mendesak untuk membayar tunggakan kos-kosan.

    Korban yang terperdaya kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp100.000,- ke nomor rekening BRI 5747-0101-4097-509 atas nama Tiara pada malam hari.

    Dengan, alih-alih menepati janji, Tiara kembali meminta tambahan uang sebesar Rp50.000,- dengan dalih uangnya masih kurang dan ia ditahan oleh pemilik kos (“mami kost”).
    “Nah bang. Kata mami 50 lagi krim langsung keluar dari kmr adek bang. Blum bisa bang. Msih di dlm kmr ini. Blum di buka pintu saya,” tulis Tiara mendesak melalui WhatsApp.

    Selanjut nya korban mencoba mendatangi alamat rumah kos sesuai alamat serlokan pelaku di jalan HOS. Notosuwiryo teluk, kecamatan Purwokerto Selatan, kabupaten Banyumas, Jawa tengah.

    Ancaman Pemerasan  Viralitas ketika mereka  melakukan obrolan  lewat Vidio call via alpelikasi WhatsApp
    Ketika korban mulai menunjukkan ketidakpercayaan dan enggan mentransfer uang tambahan, Tiara melontarkan ancaman serius.

    Ia memberikan dua pilihan kepada korban: “Mau damai atau viral?”
    Tiara mengancam akan mempublikasikan foto korban di media sosial dan Google jika korban tidak mentransfer “uang damai” sejumlah Rp200.000,-.
    “Bakal aku sebar Poto ini. Di posting mami kost.

    Bakal di posting di sosmed dan Google. Lihat aja ya. Bakal aku sebar…! Mau damai, tf uang selesai urusan kita dan Poto kmu saya apus Uang damai 200. Mau damai atau viral?” demikian bunyi pesan ancaman dari Tiara.

    Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindak pidana pemerasan dan penyebaran konten pribadi, padahal tidak ada melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Waspada marak terjadi, pengunaan  Aplikasi.

    Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau desakan transfer uang, serta membatasi interaksi dengan orang asing yang ditemui melalui aplikasi kencan demi menghindari kerugian dan risiko pemerasan.

    APH diminta menyelidiki modus penipuan ini dengan serius dan menindak pihak pelaku  agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban  berikut nya.***

    Tim”Redaksi

  • PTDH KAN, JARINGAN SINDIKAT KONSPIRASI KEJAHATAN PELANGGAR HAM BERAT DI TUGUH INTERNAL KEPOLISIAN POLRESTABES DAN POLDA SULSEL,

    PTDH KAN, JARINGAN SINDIKAT KONSPIRASI KEJAHATAN PELANGGAR HAM BERAT DI TUGUH INTERNAL KEPOLISIAN POLRESTABES DAN POLDA SULSEL,

    Makassar — Ketika masyarakat menaruh harapan besar terhadap semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri, kenyataan di lapangan terkadang berbicara sebaliknya. Hal itu dirasakan oleh Ishak Hamzah, warga Makassar yang mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh oknum aparat kepolisian. Ia menilai, konsep Presisi Polri “mandul” dalam penegakan keadilan terhadap dirinya sebagai masyarakat kecil yang mencari kebenaran.

    Ishak Hamzah baru saja menjalani masa penahanan selama 58 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar, terkait laporan Polisi nomor LP/790/XII/2021/SPKT/Restabes Makassar, tanggal 17, Desember 2021. Perkara  yang disangkakan kepadanya atas dugaan penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 167 KUHP serta adanya penambahan pasal yang ditambahkan oleh penyidik pasal 263 ayat (2) yaitu tentang pemalsuan dokumen. Namun, menurut pengakuan Ishak, seluruh proses hukum yang dijalaninya penuh kejanggalan, tekanan, dan penyimpangan dari asas keadilan yang semestinya dijunjung oleh aparat penegak hukum.

    “Saya ini hanya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga. Tapi saya justru dijadikan tersangka, bahkan ditahan selama hampir dua bulan. Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi pembunuhan karakter dan penindasan hukum terhadap saya sebagai orang kecil,” ujar Ishak dengan nada getir ketika ditemui di Makassar, Senin (20/10/2025).

    Perjalanan panjang penderitaan Ishak Hamzah bukan hal yang baru. Ia menuturkan, sengketa lahan yang menjeratnya telah berlangsung sejak tahun 2011, ketika ia dan almarhum ayahnya, Hamzah Dg Taba, mulai berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan besar untuk menguasai lahan warisan keluarga mereka di wilayah Kelurahan Barombong, Kota Makassar.

    “Sudah lima belas tahun saya berjuang. Dulu waktu bapak saya masih hidup, kami berdua sering dilaporkan ke polisi. Yang selalu berupaya untuk menggusur kami dari tanah yang jelas-jelas milik keluarga. Sekarang setelah bapak meninggal, perjuangan ini saya teruskan sendiri,” ujarnya lirih.

    Ishak mengaku, laporan-laporan terhadap dirinya kerap datang silih berganti. Puncaknya terjadi ketika ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Hj. WSR, yang menuduhnya melakukan penyerobotan lahan. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat Ishak dengan Pasal 167 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, yang dimana penyidik sangat berantusias mencari-cari kesalahan saya sebagai terpenuhinya unsur-unsur dugaan “penyerobotan”.

    Namun, menurut Ishak, dasar hukum yang digunakan penyidik sangat lemah yang sangat dipaksakan.

    “Coba bayangkan?  dua alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat saya sebagaimana alat bukti pertama penyidik adalah buku F milik Kelurahan Barombong, yang  tidak terdapat nama kakek saya, Soeltan bin Soemang, sebagai pemilik tanah tersebut” ungkapnya.

    Hal itu menurut Ishak sangatlah keliru yang dimana, buku F yang dijadikan dasar bukti, itu hanyalah salinan, bukan dokumen asli. “ yang tidak ada satu pun pejabat di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Pemkot Makassar yang berani menjamin keaslian isi salinan buku F tersebut. Sebab, salinan buku F tersebut itu sudah tidak utuh lagi. Lalu bagaimana mungkin buku F yang bersifat salinan yang tak terjamin keutuhan isinya kemudian dijadikan bukti final oleh penyidik untuk memidanakan saya sendiri?” tegas Ishak.

    “Alat bukti kedua yang dijadikan dasar oleh penyidik adalah patok tanah dan pos penjagaan sederhana yang terbuat dari kayu, yang sebenarnya merupakan milik kami sendiri. Anehnya, justru benda-benda tersebut dijadikan bukti bahwa saya telah memenuhi unsur Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan milik Hj. WSR.

    Padahal, patok tanah dan pos penjagaan itu berdiri di atas lahan yang kami kuasai secara sah, dengan dasar sejumlah dokumen resmi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sporadik penguasaan fisik, penetapan kewarisan dari Pengadilan Agama, serta surat keterangan PBB dari pihak kelurahan atas nama Hamzah Dg. Taba. Selain itu, terdapat pula penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Pratama melalui surat bernomor S–611/WPJ.15/KB.0107/2001 yang memperkuat kepemilikan kami.

    Namun, semua bukti-bukti itu tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik, seolah-olah keterangan dan dokumen yang kami ajukan tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali.”

    Lanjut Ishak “Merasa diperlakukan tidak adil, saya dan kuasa hukum kemudian melaporkan perilaku penyidik ke Bidang Propam Polda Sulsel, dengan harapan adanya evaluasi terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan. Namun, langkah itu justru membuka babak baru yang lebih mengejutkan” ujar Ishak.

    “Setelah kami melapor ke Propam dan diundang untuk gelar perkara di Wasidik Polda Sulsel, tiba-tiba muncul tambahan pasal tambahan 263 ayat (2) tentang pemalsuan dokumen. Ini aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin pasal itu muncul belakangan tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya.

    Menurut Ishak, penambahan pasal tersebut semakin memperlihatkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap dirinya. Ia menduga kuat bahwa pelapor memiliki “power” atau pengaruh besar yang membuat aparat bertindak tidak netral.

    “Dugaan saya, ada kekuatan besar di balik pelapor. Karena itu, laporan kami ke Propam seolah tidak digubris. Saya hanya berharap jangan sampai Propam Polda Sulsel ikut main mata, sebab itu sama saja membiarkan pelanggaran HAM berat terjadi di tubuh kepolisian sendiri,” tegasnya.

    Kuasa hukum Ishak Hamzah, menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya mengandung banyak kejanggalan prosedural.

    Menurutnya, penyidik seharusnya tidak bisa menjadikan buku F salinan sebagai alat bukti tunggal untuk membuktikan kepemilikan lahan, apalagi ketika dokumen itu tidak memiliki keabsahan hukum.

    “Kalau bicara hukum agraria, pembuktian kepemilikan tidak bisa hanya didasarkan pada buku F salinan. Harus ada pengakuan administratif dan historis. Apalagi lahan itu sudah lama dikuasai keluarga Ishak secara turun-temurun. Maka, unsur pasal 167 tentang ‘memasuki pekarangan orang lain tanpa izin’ menjadi gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penambahan Pasal 263 ayat (2) setelah pelaporan ke Propam justru memperlihatkan adanya indikasi intimidasi balik terhadap korban. “Ini pola lama dalam kriminalisasi: ketika korban melapor ke pengawas internal, malah ditambah pasal baru agar takut dan bungkam,” ujarnya.

    Kasus yang dialami Ishak Hamzah kembali membuka perdebatan publik tentang sejauh mana implementasi program PRESISI Kapolri benar-benar berjalan di tingkat daerah.

    Konsep Presisi yang digagas sebagai wujud reformasi Polri dengan semangat transparansi berkeadilan seharusnya menjamin setiap warga mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan proporsional, tanpa pandang bulu. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat kecil yang merasa justru menjadi korban dari ketimpangan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.

    “PRESISI itu indah di atas kertas, tapi mandul di lapangan,” ucap Ishak getir. “Kalau masyarakat kecil seperti saya saja bisa ditahan hanya karena mempertahankan tanah sendiri, lalu di mana keadilan itu bisa dicari?”

    Ia menilai, kejahatan hukum yang dialaminya bukanlah kesalahan individual semata, melainkan bagian dari sistem yang terstruktur dan sistematis, yang memungkinkan oknum aparat melindungi kepentingan tertentu. “Saya berharap Polda Sulsel benar-benar turun tangan, bukan sekadar formalitas. Jangan biarkan hukum menjadi alat kekuasaan,” tambahnya.

    Kini, setelah melalui 58 hari di balik jeruji dan bertahun-tahun menghadapi tekanan psikologis, Ishak Hamzah tetap bertekad melanjutkan perjuangan hukumnya. Ia percaya bahwa kebenaran tidak bisa ditutupi selamanya.

    “Saya tidak mencari belas kasihan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini bukan hanya milik saya, tapi simbol perjuangan keluarga saya selama puluhan tahun. Kalau negara tidak bisa melindungi rakyat kecil, lalu untuk siapa hukum itu dibuat?” katanya menutup pembicaraan dengan mata berkaca-kaca.

    Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menambahkan bahwa kedatangannya bersama kliennya ke Polda Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025) khususnya ke bagian Subdit Wabprof, bertujuan untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut hasil penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.

    “Kali ini saya bersama klien saya, Ishak Hamzah, datang ke Polda Sulsel, tepatnya ke Subdit Wabprof, untuk menanyakan perkembangan hasil penambahan BAP yang sebelumnya dilakukan setelah klien kami memenangkan praperadilan,” ujar Maria Monika.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melayangkan laporan balik dan berharap agar Polda Sulsel menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Kami meminta adanya ketegasan dari pihak Polda untuk menindaklanjuti laporan ini. Alasan kami terus datang ke sini karena kami melihat ada beberapa laporan sebelumnya yang justru berakhir dengan status A2, tanpa ada kejelasan lanjutan. Hal inilah yang memicu kami datang langsung untuk mempertanyakan keseriusan penanganannya,” tegasnya.

    Menurut Maria, hingga kini ada empat laporan milik Ishak Hamzah yang tidak pernah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal kepolisian dan berharap Subdit Wabprof memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti lalai atau melanggar kode etik.

    “Kami berpegang pada PP Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur sanksi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI. Kami harap ketentuan ini benar-benar diterapkan,” imbuhnya.

    Maria juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat komitmen dari Kanit Subdit Wabprof yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara komprehensif dan cepat.

    “Kami percaya Pak Kanit tidak akan mengingkari janjinya. Kami datang dengan itikad baik dan berharap proses ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan hukum klien kami yang masih terkatung-katung,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Maria menyoroti lambannya penanganan sejumlah laporan Ishak Hamzah di tingkat Polres. Salah satunya adalah kasus dugaan penganiayaan di Polres Pelabuhan Makassar sejak tahun 2023 yang hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

    “Padahal bukti video dan saksi-saksi sudah jelas, namun laporan itu tak kunjung diproses. Kondisi inilah yang membuat kami harus terus datang dan mengingatkan agar kinerja penegakan hukum di Polda Sulsel benar-benar dijalankan dengan profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.

    Kemenangan Ishak Hamzah dalam sidang praperadilan membuka babak baru dalam upaya mencari keadilan. Putusan tersebut tidak hanya menegaskan adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan tuntutan publik agar oknum polisi yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

    Hal itu diperkuat dengan terbitnya SP3 menambah status hukum Ishak Hamzah kian terang benderang
    dan bukti bahwa dirinya adalah korban Kriminallisasi hukum yang nyata.

    Dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi pelanggaran HAM berat, kini menjadi sorotan. Masyarakat menunggu komitmen Polri untuk bertindak profesional dan tidak ragu menjatuhkan sanksi PTDH terhadap pihak-pihak yang terbukti mencederai prinsip Presisi.

    Kasus Ishak Hamzah kini menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di Sulawesi Selatan. Apakah aparat berani membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang, atau justru membiarkan status quo yang selama ini menggerogoti rasa keadilan publik.

    Yang jelas, suara seorang warga bernama Ishak Hamzah kini menggema sebagai peringatan: bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kekuasaan yang berwajah dingin, dan “Presisi” tanpa keadilan hanyalah slogan yang kehilangan makna.

    # TIM RED #

  • Kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Hasil Panen Kopi Dilimpahkan ke Polres Jember, Aliansi Madura Indonesia Minta Polisi Tak Main-main

    Kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Hasil Panen Kopi Dilimpahkan ke Polres Jember, Aliansi Madura Indonesia Minta Polisi Tak Main-main

    Surabaya – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta agar jajaran Polres Jember tidak main-main dalam menangani perkara ini dan bekerja secara profesional.

    Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan no laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses di tingkat daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyidikan.

    “Kami menghargai langkah Polda Jatim yang telah melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi kami juga mengingatkan, jangan sampai pelimpahan ini justru membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” tegas Baihaki Akbar di Surabaya, Selasa (21/10/2025).

    Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Baihaki berharap penyidik di Polres Jember dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Polda Jatim.

    “Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca pelimpahan berkas dari Polda Jatim.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    WSD selaku Sr. Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
    RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 s.d. sekarang.
    MIM selaku VP Supply Chaing Planning-LI PT Pertamina (Persero).

    Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 20 Oktober 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Gugatan Yudistira Kandas, IWO Raih Kemenangan Mutlak di Pengadilan Niaga Medan

    Gugatan Yudistira Kandas, IWO Raih Kemenangan Mutlak di Pengadilan Niaga Medan

    JAKARTA,
    Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

    Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

    “Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

    Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

    Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

    Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

    Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

    Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

    “Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

    Red(PP-IWO)