Kategori: Hukum

  • Tuntutan Pencabutan IUP PT Dinar Batu Agung: Fakta Lapangan Baseh Gugat Klaim Reklamasi Perusahaan

    Tuntutan Pencabutan IUP PT Dinar Batu Agung: Fakta Lapangan Baseh Gugat Klaim Reklamasi Perusahaan

    BANYUMAS –30-10-2025

    Desakan institusional dari masyarakat Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Dinar Batu Agung (No.1238/1/IUP/PMDN/2021) mencapai titik krusial.

    Desakan ini diperkuat dengan ditemukannya kontradiksi signifikan antara narasi yang dibangun oleh manajemen perusahaan dan fakta kondisi lingkungan yang dihadapi warga sehari-hari.

    Warga menilai situasi ini telah memasuki fase bencana, di mana tambang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

    Ancaman Longsor dan Banjir Lumpur di Atas Pemukiman
    Masyarakat menggarisbawahi dua risiko bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh aktivitas penambangan granodiorit:

    Setiap hujan deras memicu luapan lumpur yang masif ke area permukiman dan lahan pertanian.

    Hal ini secara jelas mengindikasikan kegagalan total pada sistem pengelolaan lingkungan (seperti settling pond dan fungsi vegetasi penahan) yang seharusnya wajib ada dalam operasional tambang.

    Longsor Kritis (Potensi Korban Jiwa): Lokasi penggalian tambang berada di elevasi kritis di atas pemukiman.

    Penggalian tebing tanpa stabilisasi yang memadai meningkatkan risiko longsor masif, mengancam nyawa warga, dan merusak aset vital di bawahnya.

    Kontradiksi Faktual: Gugatan Warga atas Klaim PT Dinar
    Masyarakat Desa Baseh menyimpulkan bahwa pernyataan publik Komisaris PT Dinar Batu Agung, Sdr. Khamdani, pasca penghentian sementara oleh ESDM adalah tidak valid dan bertujuan meredam protes.

    Perbandingan Klaim vs. Bukti Lapangan:

    Klaim Manajemen PT Dinar Batu Agung Realitas dan Temuan Faktual Warga
    “Menghentikan operasi atas inisiatif sendiri.” Fakta: Penghentian operasi dipicu oleh kejadian bencana, protes warga, dan perintah resmi/teguran tegas dari ESDM Jateng.

    “Fokus perbaikan diarahkan pada jalan tambang.” Fakta: Perbaikan jalan yang dilakukan diindikasi warga untuk membuka akses ke areal eksploitasi baru, bukan fokus utama pada mitigasi, penguatan lereng, atau stabilisasi lingkungan.

    “Terbiasa melakukan reklamasi di area yang sudah tidak produktif.” Fakta: Tidak ditemukan bukti lapangan yang menunjukkan pelaksanaan reklamasi, revegetasi, atau remineralisasi secara terukur dan sesuai dengan dokumen Rencana Pasca Tambang.

    Klaim tersebut dinilai sebagai misrepresentasi data (pernyataan palsu) yang patut dicurigai sebagai upaya mala fide (itikad buruk) untuk menghindari sanksi pencabutan izin.

    Audit dan Pencabutan IUP Permanen
    Masyarakat mendesak tim gabungan ESDM, DLH, dan Inspektur Tambang untuk segera mengambil langkah akuntabel:

    Melakukan audit komprehensif terhadap Amdal, Rencana Reklamasi, dan SOP, disertai verifikasi faktual dan mendalam di lokasi untuk membuktikan kebenaran klaim.

    Mendukung pernyataan Kepala Seksi Pertambangan dan Energi ESDM Jateng, Sdr. Mahendra, agar sanksi tegas mengarah pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen jika terbukti ada ketidakpatuhan berkelanjutan dan upaya pemalsuan informasi.

    Pemerintah didesak untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan Desa Baseh. Penutupan total adalah solusi tunggal untuk menghilangkan ancaman bencana yang masif di atas pemukiman warga.***

    Tim”Redaksi

  • Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar, 11.036 Butir Obat Terlarang Diamankan

    Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar, 11.036 Butir Obat Terlarang Diamankan

    Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

    “Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

    Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

    Barang bukti yang diamankan meliputi 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.

    Disampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelas Kompol Agus.

    Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi terpisah. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mengaku sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

    Wakapolres menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.

    Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

    “Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Red(Humas Polres Purbalingga)

  • Diduga Aktifitas Penambangan Tanah Ilegal Bebas Beroprasi dan Berkesan Kebal Hukum

    Diduga Aktifitas Penambangan Tanah Ilegal Bebas Beroprasi dan Berkesan Kebal Hukum

    Semarang”29-10-2025″

    Aktifitas Penggalian Tanah Diduga tanpa Di lengkapi Perijinan Resmi ( IUP ). Galian C atau Tanah Urug di Lingkungan kelurahan Jubelan Kec.Sumowono. Kabupaten semarang Berjalan Lancar Tanpa Kendala.

    Aktifitas Penambangan tanah Dengan menggunakan excavator dan terlihat Beberapa Unit Dump truk Keluar masuk dari Lokasi Tersebut.

    Ketika Beberapa Awak media mendapat informasi Terkait Dengan kegiatan tersebut,mencoba untuk berkunjung ke lokasi dan menanyakan kegiatan aktifitas Penambangan Tanah yang kebetulan sudah Berhenti,

    Namun ada penyampaian dr beberapa Warga Terkait aktifitas penambangan tersebut memang bnr dan Tanah di kirim ke lokasi di dpn SPBU bandungan.

    Ketika Tim berkunjung ke lokasi Pembuangan tersebut bertemu dgn Org lapangan yg enggan di sebut nama nya hanya menyampaikan untuk penanggung jwb lapangan atau Mandor Bambang.

    Tim Mencoba berkomunikasi dengan bambang dan menanyakan perihal tanah urug dr lokasi yang diduga dari galian Ilegal Tesebtut.

    Memang benar Tanah beli dari lokasi Tersebut dengan Harga 250 ribu per Ritase dari galian Pak Aji Untuk Mengurug di lokasi yg berada Di depan SPBU bandungan. ucapnya

    Galian ilegal di bawah Naungan pak Aji selaku warga Sumowono Setempat . lanjutnya

    Saat awak media mencoba meminta keterangan dengan pak aji dan maksud untuk menanyakan terkait dengan Penambangan diduga Ilegal Tersebut atau jual beli tanah namun pak aji enggan memberi keterangan dan mengatakan Segala sesuatu nya sudah di pasrahkan dengan Saudarakamidi,dan menyampaikan tidak ada alat transportasi utk bertemu dengan awak media.kebetulan wilayah setempat hujan deras Ucap Aji ..

    Saat awak media mecoba mencari keterangan dengan . bambang selaku penanggung proyek pembeli Tanah tersebut menjawab iya.Benar kami membeli tanah Tersebut Dengan Harga dr pak aji pak Kamidi Harga 250 rb per ritase dgn Kebutuhan kurang lebih 100 dump truk dan sudahh berkoordinasi dengan Polsek setempat Ucap Bambang dengan Nada santai .

    Dengan adanya penemuan tersebut, di harapkan dari pihak aph sdm jugaga dinas terkait untuk bisa segera turun ke lapangan dan apa bila ada oknum yang ikut bermain di harapkan dipropam juga bisa ikut menertibkan,

    Tim, Redaksi”

  • Segera Proses hukum Rampok Dana Desa, Kronologi Rp300 Juta Jadi Sampah, Pemdes Plumbon Diduga Sengaja Melegalkan Kegagalan Berulang

    Segera Proses hukum Rampok Dana Desa, Kronologi Rp300 Juta Jadi Sampah, Pemdes Plumbon Diduga Sengaja Melegalkan Kegagalan Berulang

    Kebumen, 28 Oktober 2025 – Tragedi proyek pembangunan jalan makadam di Dukuh Slepi, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, bukanlah sekadar kegagalan mutu, melainkan skema pemborosan terstruktur yang merentang dari tahun 2024 hingga mengancam anggaran 2025. Total Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan, menembus angka lebih dari Rp300 Juta, kini dipertanyakan oleh masyarakat: apakah ini proyek infrastruktur, atau hanya jalur cepat pelenyapan uang rakyat?

    Jalan makadam ini—yang diimpikan menjadi akses vital pertanian—kini menjadi saksi bisu kronologi dugaan penyimpangan yang berulang:

    Peristiwa Krusial 1 (DD 2024 Tahap I): Pemdes Plumbon mencairkan anggaran pertama sebesar sekitar Rp149 Juta. Berdasarkan pengakuan warga, di sinilah benih kegagalan ditanam dengan masuknya material yang diduga kuat merupakan batu krokos dan campuran yang mudah hancur. Hasil pengerjaan tahap awal ini rapuh dan tidak memenuhi spesifikasi.

    Peristiwa Krusial 2 (DD 2024 Tahap II): Alih-alih mengoreksi kegagalan tahap pertama, Pemdes justru memaksa mencairkan dana lanjutan sebesar sekitar Rp149 Juta lagi untuk proyek yang sama. Material yang digunakan pun dilaporkan masih menggunakan jenis yang sama, memastikan kegagalan menjadi permanen. Total dana yang sudah lenyap kini mencapai hampir Rp300 Juta untuk jalan yang tidak layak pakai.

    Peristiwa Krusial 3 (Ancaman APBDes 2025): Puncak ironi terjadi ketika proyek yang cacat mutu ini kembali dianggarkan dalam APBDes 2025. Masyarakat menuding langkah ini adalah upaya melegalkan kegagalan dan mengalokasikan anggaran untuk mesin cuci uang yang sama, mengkhianati kepercayaan publik secara berulang.

    “Ini adalah rangkaian penyimpangan yang terencana. Setiap kali uang dicairkan, material sampah yang masuk,” kata salah seorang warga. “Rp300 juta itu bukan kerugian kecil bagi desa kami. Ini adalah pembajakan Dana Desa!”

    Masyarakat Dukuh Slepi menuntut penghentian total rangkaian kegagalan ini. Tuntutan mereka melampaui perbaikan biasa; mereka mendesak tanggung jawab penuh atas kerugian negara yang sudah terjadi.

    Audit Forensik Total: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit forensik terhadap seluruh alokasi DD 2024 dan proses pengadaan material, untuk membongkar tuntas skema dugaan KORUPSI SPESIFIKASI ini.

    Pembatalan Anggaran 2025: Minta pembatalan total penganggaran lanjutan di APBDes 2025, karena menggunakan dana untuk menutup kegagalan adalah bentuk penyalahgunaan anggaran terbaru.

    Ganti Rugi Penuh: Pemdes harus bertanggung jawab dan mengganti rugi seluruh kerugian yang timbul sebelum ada pembangunan lanjutan.

    Masyarakat Slepi menegaskan, mereka siap melayangkan LAPORAN RESMI ke Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka bersumpah tidak akan membiarkan kegagalan Rp300 Juta ini dicor beton untuk mengubur barang bukti di atas fondasi busuk desa. Ini adalah pertarungan melawan arogansi dan pengkhianatan dana pembangunan.(Red)

  • BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

    BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

    ​Laporan Tindak Lanjut Media Berantastipikornews (27/10/2025)

    ​Banggai Kepulauan/BTN/ Minggu, 27 Oktober 2025 – Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, semakin memanas setelah Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025, menemukan adanya kontradiksi fatal antara standar yang tertera di papan proyek dan kondisi lapangan.

    ​Temuan ini secara telak membantah klarifikasi sebelumnya dari pihak pelaksana proyek, CV. Banggai Cemerlang, mengenai ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

    ​Proyek yang didanai APBD Hibah 2024 senilai Rp4,84 Miliar ini secara jelas memasang baliho instruksi “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” dengan simbol APD utama.

    Namun, saat tim investigasi turun ke lokasi, didapati fakta yang memprihatinkan:
    ​FAKTA Lapangan (27/10/2025).

    ​Pekerja bertelanjang kepala di area galian dan material keras, tanpa perlindungan dari risiko tertimpa atau benturan.
    ​Pekerja di lokasi batu dan galian (area risiko ‘Bahaya Terpeleset’) hanya mengenakan kaus biasa dan kepala telanjang, melanggar prosedur K3 paling dasar.

    ​Pekerja melakukan pekerjaan berat hanya dengan kaos singlet, minim perlindungan, dan tanpa pelindung kepala, mengabaikan instruksi untuk SELALU KENAKAN BAJU LAPANGAN.

    ​”Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi ‘pajangan administratif’ tanpa makna di lapangan. Fakta yang kami temukan sangat mencolok. Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerjanya sangat berisiko,” ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews.

    ​Pihak kontraktor, melalui perwakilan pekerja, telah berdalih bahwa kekurangan APD terjadi karena adanya penambahan karyawan di luar kontrak 30 orang yang diadakan di awal untuk mengejar pekerjaan lapangan.

    ​Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, Sekretaris Dinas PUPR (Sekdis PU Arba PPK) memberikan pernyataan. “Iya tentunya untuk mengejar pekerjaan lapangan.Penambahan tenaga kerja hal yang harus dan tentunya APD pun mengikuti. Trimaksih informasinya pak Herman.”tulis Arba.

    ​Namun, hal ini mantan Kadis PUPR senior menolak keras pembenaran tersebut. “Alasan itu tidak valid. Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja memulai tugas. Manajer Proyek dan Pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya MELARANG pekerja yang belum dilengkapi APD untuk bekerja.

    Memaksa mereka untuk ‘menggali’ atau ‘mencungkil’ tanpa perlindungan adalah tindakan yang sengaja menempatkan nyawa mereka dalam bahaya fatal,” kecamnya.

    ​Tanggapan Ketua DPC Partai Hanura Bangkep, Jupri Hermawan
    ​Saat dimintai tanggapan oleh Media Berantastipikornews, Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, menyatakan bahwa temuan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan prioritas kontraktor terhadap keselamatan rakyat. “Keselamatan pekerja adalah hak dasar dan mutlak di setiap proyek negara.

    Dalih penambahan karyawan untuk menutupi tidak tersedianya APD adalah alasan yang tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kelalaian fatal. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus bertindak cepat, bukan hanya mengeluarkan sanksi administratif, tetapi memastikan keselamatan pekerja hari ini juga,” tegas Jupri Hermawan.

    ​Temuan ini membuktikan bahwa CV. Banggai Cemerlang dinilai lebih memprioritaskan penyelesaian proyek ketimbang keselamatan pekerja, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan K3 yang berlaku.

    ​Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah Daerah
    ​Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id mendesak pihak terkait untuk segera bertindak:
    ​HENTIKAN AKTIVITAS BERBAHAYA. Menghentikan segera seluruh aktivitas kerja yang tidak memenuhi standar APD di lokasi proyek pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025.

    ​BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemilik proyek harus segera melakukan audit K3 total dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, termasuk potensi pembekuan kegiatan, jika pelanggaran APD ini berulang.

    ​Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor (CV. Banggai Cemerlang) belum memberikan keterangan. “Walaikumsalam pak untuk saat ini saya sedang sibuk fokus pekerjaan. Nanti saya coba baca dan telaah baik-baik baru saya balas ya.”

    ​Media Berantastipikornews.co.id akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak kontraktor untuk keseimbangan berita dan memantau situasi ini guna memastikan setiap pelanggaran K3 dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

    ​Jupri menambahkan, bahwa Anggaran Proyek Tanggul Tombos
    ​Persoalan Tanggul Tombos ini sangat kompleks serta menyimpan “sesuatu”. Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi dengan adanya penggiringan masyarakat oleh Pemdes Tombos untuk bersepakat menutup tanggul lama tersebut. Ada sesuatu yang ditutupi di tanggul yang lama tersebut. Ini ada “permainan” antara Pemdes Tombos & Kontraktor yang disetujui dengan Perubahan RAB oleh Dinas, dugaan ini wajib ditelusuri, sebab tanggul lama tersebut juga menggunakan anggaran negara.tutup Jupri.

    Red”

  • Kekosongan Kejati Riau, Telah di Pimpin Sutikno Saat Gelar Pelantikan digedung Utama Kejagung RI

    Kekosongan Kejati Riau, Telah di Pimpin Sutikno Saat Gelar Pelantikan digedung Utama Kejagung RI

    Foto: Kepala Kejaksaan Agung RI Saat Melantik Kejati Riau Dok: Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda

    JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Kamis (23/10/2025). Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 36 pejabat lainnya.

    “Benar, Bapak Jaksa Agung telah melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Bapak Sutikno,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, saat dikonfirmasi.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Sutikno mengisi jabatan yang ditinggalkan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purna tugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno merupakan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    “Dalam waktu dekat, beliau (Sutikno, red) akan tiba di Pekanbaru guna melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

    Pelantikan Sutikno menjadi Kajati Riau merupakan bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang menerima amanah baru.

    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

    Kepada para Kajati, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Kajati, katanya, tidak hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

    Ia juga menegaskan agar setiap Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing. Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung oleh pimpinan.

    “Tunjukkan kinerja penanganan perkara korupsi, baik dari jumlah maupun kualitas penyidikan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

    Selain itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas diri dan keluarga, bekerja secara profesional, serta membangun komunikasi yang terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

    Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

    Red”

  • Diduga Tilep Dana Desa Miliaran, Kades Pulau Beralo Disomasi LSM! Jalan Siluman, Posyandu Rp 692 Juta Tak Jelas, BLT Membengkak

    Diduga Tilep Dana Desa Miliaran, Kades Pulau Beralo Disomasi LSM! Jalan Siluman, Posyandu Rp 692 Juta Tak Jelas, BLT Membengkak

    Kuantan Singingi, Riau — Dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan permainan anggaran dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, Kepala Desa Pulau Beralo, Alfikri, resmi disomasi oleh DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, terkait serangkaian dugaan penyelewengan anggaran desa sejak tahun 2019 hingga 2022.

    Dalam Surat Somasi Nomor 062/DPD-LSM PENJARA INDONESIA/RIAU/X/2025, yang diterima Pejuang Informasi Indonesia.com, LSM menuding adanya indikasi kuat korupsi berjamaah pada sejumlah kegiatan desa, mulai dari pembangunan jalan, posyandu, hingga penggunaan anggaran BLT.

    Temuan Menggegerkan: Jalan Siluman, Posyandu “Gaib”, dan BLT Mencurigakan
    Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengukuran fisik, serta laporan para tokoh adat dan masyarakat, LSM menyoroti sejumlah kegiatan diduga bermasalah, di antaranya.

    Pembangunan jalan tahun 2019 sepanjang 1.660 meter dengan anggaran Rp 705.146.032, namun kondisi dan volumenya diduga tidak sesuai realisasi.

    Pembuatan jalan gang sepanjang 697 meter, juga diduga bermasalah.
    Pembangunan Posyandu tahun 2019 dengan anggaran fantastis Rp 692.851.500, namun masyarakat tidak menemukan kejelasan fisik bangunan tersebut.

    Pemeliharaan Rumah Adat bertahun-tahun (2020–2022) dengan anggaran berulang, total puluhan juta, BLT tahun 2021 dengan nilai Rp 619.200.000 untuk 172 KK, juga dinilai membengkak dan tidak transparan.

    LSM menilai pola ini bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi permainan anggaran yang sistematis.
    Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Hendra Wilson Purba,Tim menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya unsur korupsi, mark-up, pengulangan kegiatan non-prioritas, serta penyalahgunaan APBDes yang merugikan masyarakat.

    “Kami menemukan jalan siluman, posyandu yang tidak jelas wujudnya, dan proyek yang volumenya tidak sebanding dengan anggaran. Ini bukan kekeliruan. Ini dugaan korupsi yang harus dibongkar. Jika kades tidak transparan, kami bawa ke ranah hukum!” tegas Jhon.

    LSM juga menilai bahwa banyak kegiatan desa tidak sesuai Permendesa, termasuk proyek non-produktif, kegiatan seremonial, dan dugaan penggelembungan dana pada sektor prioritas.

    Dalam isi somasi tersebut, LSM memberi batas waktu 3 hari kepada Kades Alfikri untuk:
    1. Menyerahkan bukti penggunaan anggaran,
    2. Menunjukkan lokasi dan dokumen pembangunan posyandu Rp 692 juta,
    3. Melakukan klarifikasi resmi di hadapan publik.
    LSM memastikan akan melaporkan kasus ini ke APH, termasuk Polda Riau, Kejati Riau, hingga pengadilan.

    Publik Menanti, Aroma Kasus Dana Desa Kian Menyengat
    Skandal dana desa Pulau Beralo kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan bergerak, atau justru membiarkan dugaan penjarahan uang rakyat ini terus berdiri tanpa pertanggungjawaban.

    Pejuang Informasi Indonesia.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
    “Uang rakyat bukan untuk dirampok berjamaah. Hukum harus berdiri, dan kebenaran harus menang!

    “Tim-Redaks “

  • Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Diringkus Polres Purbalingga

    Jual Obat Terlarang di Gubuk, Pria Asal Aceh Diringkus Polres Purbalingga

    Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu 19 Oktober 2025 pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

    Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diketahui tinggal di sebuah tempat kos wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

    “Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut,” jelasnya.

    Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian Yorindo 1.235 butir, Hexymer 259 butir, Tramadol 120 butir, Trihexypenidyl 20 butir, Alprazolam 16 butir, Psikotropika tanpa merek 3 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu dan satu unit telepon genggam.

    “Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat berjualan obat terlarang secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” jelasnya.

    Tersangka juga mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Dia mengaku menerima upah sebesar Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 50 ribu per hari.

    Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 juta,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20 Persen HGU! Dari PT ATS

    Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20 Persen HGU! Dari PT ATS

    Kampar — Suasana Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanas saat Musyawarah Desa (Musdes) digelar di aula desa, Kamis (23/10/2025). Agenda utama: desakan keras terhadap PT Arindo Trisejahtera (ATS 1) agar memenuhi kewajiban 20 persen dari total luas HGU untuk masyarakat sekitar, bukan dalam bentuk koperasi yang dianggap akal-akalan perusahaan.

    Musdes yang dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Idrus sebagai narasumber, turut dihadiri PJ Kepala Desa Jaka, Ketua BPD K. Silaban, Babinkamtibmas Bripka Darwin, Kepala Dusun, LPM, Karang Taruna, PKK, serta tokoh masyarakat dan agama.

    PJ Kades Jaka menegaskan bahwa Musdes ini bukan formalitas semata.

    “Kita ingin kejelasan soal 20 persen HGU sesuai aturan. Musyawarah ini diharapkan jadi solusi tanpa merugikan pihak mana pun,” tegas Jaka.

    Sementara itu, Idrus dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban hukum memberikan 20 persen dari luas HGU kepada masyarakat sekitar, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

    “HGU PT ATS 1 mencapai 7.741 hektar. Dua puluh persennya sekitar 1.500 hektar. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas Idrus.
    Ia menambahkan, “PT ATS 1 harus dihadirkan agar solusi konkret bisa dicapai. Saya siap turun lagi ke Kusau Makmur bersama BPN, PT ATS 1, dan tokoh masyarakat.”

    Namun suasana Musdes mulai memanas saat tokoh masyarakat Mulyono angkat bicara lantang.

    “Selama ini PT ATS 1 tidak pernah peduli dengan desa ini. Bangun sekolah saja sulit minta paku satu biji! Sekarang tiba-tiba muncul ajakan kerjasama koperasi, ada apa di balik ini? Jangan-jangan cuma manuver licik menjelang perpanjangan HGU!” ujar Mulyono tajam.

    Ia menuding skema koperasi hanyalah modus halus untuk menghapus kewajiban 20 persen HGU.

    “Kami menolak keras bentuk kerjasama koperasi yang cacat prosedural dan tidak melalui Musdes seperti hari ini,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta.

    Penolakan itu kemudian disepakati seluruh Kepala Dusun dan tokoh masyarakat, yang secara bulat menegaskan tuntutan agar 20 persen HGU PT ATS 1 diberikan langsung untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, bukan dalam bentuk lain.

    Ketua BPD Kusau Makmur Kaswan Silaban pun menegaskan sikap lembaganya.

    “Kalau memang masyarakat menolak, maka kerjasama koperasi itu akan kami batalkan. Tapi aneh, kenapa koperasi sudah terbentuk, perjanjian sudah ditandatangani, baru masyarakat tahu? Ini ada yang janggal!” ujar Kaswan dengan nada geram.

    Suasana Musdes berakhir panas, namun satu suara bulat menggema: Masyarakat Kusau Makmur menolak segala bentuk manipulasi dan menuntut keadilan atas hak 20 persen HGU mereka.

    (Sumber: I.P/Tim)

  • Koordinator LIN Pertanyakan Motif Pemberitaan Tuduhan terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya

    Koordinator LIN Pertanyakan Motif Pemberitaan Tuduhan terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya

    Pontianak, 24 Oktober 2025 — Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding Ketua DPC LIN Kubu Raya, Nurjali, melakukan tindakan tidak terpuji saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.

    Yayat menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar publik tidak salah menilai. Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika tim media dan LIN sedang melakukan investigasi dan monitoring terhadap aktivitas pengiriman BBM jenis solar subsidi yang menggunakan mobil pick-up.

    “Saat itu, Nurjali bersama rekan-rekan medianya menemukan kendaraan yang mengangkut solar subsidi. Ketika ditanya dengan bahasa yang santun mengenai legalitas dan tujuan penyalurannya, sopir justru bereaksi tidak bersahabat dan menyebut bahwa solar tersebut milik seseorang bernama Burhanuddin dari organisasi LAKI,” ujar Yayat.

    Menurut keterangan Yayat, sempat terjadi adu argumen antara pihak sopir dan tim media. Untuk memastikan kebenaran informasi, Nurjali dan rekan-rekan mengikuti kendaraan tersebut hingga ke wilayah Sungai Kupah, tempat solar itu dibongkar.

    Namun, di lokasi tersebut justru muncul seorang pria yang diduga rekan pemilik solar dan mengejar Nurjali dengan tindakan kasar, hingga jurnalis itu terpaksa melarikan diri demi menghindari kekerasan fisik.

    “Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak persuasif dan tidak bersahabat itu. Seharusnya tidak perlu terjadi perlakuan seperti yang dialami rekan kami Nurjali,” tegas Yayat.

    Lebih lanjut, Yayat menyampaikan bahwa LIN Kalbar akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pimpinan salah satu LSM antikorupsi dalam kepemilikan solar subsidi nelayan tersebut.

    “Ini tidak etis. Apa hubungannya solar subsidi untuk nelayan dengan pimpinan LSM antikorupsi? Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk alur penyaluran dan harga jualnya kepada nelayan,” jelasnya.

    Yayat juga menegaskan bahwa LIN telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan ini, baik dari sisi hukum maupun etika organisasi.

    “Kami ingin mengetahui motif di balik tuduhan terhadap Nurjali yang disebut sebagai ‘perampok’. Ini sudah masuk ranah peristiwa hukum dan akan kami dalami secara komprehensif,” pungkas Yayat.

    Sumber : Koordinator LIN