Kategori: Hukum

  • Adanya warga Baduy Dalam di Begal di jakarta, aktivis kelahiran Suku Baduy Dani saeputra akan lapor ke presiden RI

    Adanya warga Baduy Dalam di Begal di jakarta, aktivis kelahiran Suku Baduy Dani saeputra akan lapor ke presiden RI

    Jakarta – Repan, seorang pria asal Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami peristiwa memilukan saat berjualan di jakarta korban pembegalan di Ibu Kota. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, membenarkan insiden yang menimpa warganya tersebut.
    “Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Cempaka Putih. Kami dari pihak desa turut prihatin atas kejadian ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/11/2025).

    Menurut penjelasan Jaro Oom, Repan saat itu sedang berjalan sendiri di kawasan yang masih sepi pada pagi hari. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal menghadangnya dan melakukan aksi kekerasan untuk merampas barang-barangnya. Para pelaku mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 3 juta serta 10 botol madu, yang merupakan hasil usaha atau simpanan pribadi Repan.

    Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Luka tersebut sempat membuat Repan mengalami kesulitan bergerak dan memerlukan pertolongan medis segera.

    Jaro Oom menambahkan, pihak desa akan terus mendampingi warganya yang menjadi korban, sekaligus memberikan perhatian penuh agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. “Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada warga lain yang menjadi korban,” kata Jaro Oom.

    Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih. Aparat berjanji akan melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku, serta memastikan keadilan bagi korban. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga, termasuk masyarakat adat Baduy, agar lebih berhati-hati ketika beraktivitas di luar kota, terutama di kawasan yang sepi dan rawan kejahatan.

    Ditempat terpisah Dani saeputra aktivis kelahiran suku Baduy juga ikut menyuarakan kejadian tersebut kata Dani saya baru dengar kali ini ada warga kami yang di begal di jakarta dari dulu tidak pernah dengar adanya warga suku Baduy yang di aniaya seperti ini,maka itu saya meminta kepada bapak presiden RI untuk segara mengambil langkah berkaitan dengan keamanan untuk kelurga kami dari suku Baduy, tegas Dani saeputra

    Kemudian saya berharap kepada pak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan langkah hukum lebih ketat kami selaku warga suku adat Baduy meminta keamanan terus dilakukan dan semua Polsek polres juga harus di sigap melayani masyarakat di seluruh Indonesia jika itu masih berkomitmen kepolisian masih siap menjadi garda terdepan untuk mengayomi melindungi melayani masyarakat ujar Dani saeputra

    Jurnalis tim

  • Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas.

    Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas.

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejati Kepri, Senin (21/07/2025).

    Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, saudara adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman. Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan.

    Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucapkan sumpah jabatan, sumpah tersebut menandakan adanya kewajiban yang harus saudara laksanakan dengan sungguh-sungguh yang kelak akan dimintakan pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia namun terlebih akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
    ”Oleh karena itu, amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh, serta dedikasi yang tinggi” tegas Kajati.

    Kemudian J. Devy Sudarso juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Saya berharap ke depan saudara-saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.
    ”Semakin tinggi jabatan yang kita raih, diharapkan semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban” tutupnya.

    Adapun 6 Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah sebagai berikut :
    1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, S.H., M.H., menggantikan Mukharom, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung;
    2. Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Supardi, S.H., M.H., menggantikan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magelang;
    3. Kajari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggantikan Surayadi Sembiring, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang;
    4. Kajari Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., menggantikan Amriyata S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai;
    5. Iwan Roy Carles, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri;
    6. Antonius Sahat Tua Haro, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri;

    Kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan struktural eselon III di Lingkungan Kejati Kepri ini turut dihadiri Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Seksi/Kasubbag, rohaniawan, saksi dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

    Tanjungpinang, 03 November 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

    dto

    YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
    Hp. 081262549860
    Email: kepripenkum@gmail.com

  • Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

    Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

    Jakarta – Gelombang baru fakta hukum yang mencengangkan kembali menghantam fondasi gugatan dalam perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. pada persidangan yang digelar (7/10/2025) baru-baru ini, keterangan di bawah sumpah dari saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., berhasil membongkar jaringan rekayasa hukum sistematis yang dilakukan para Penggugat untuk melegitimasi kepengurusan fiktif.

    Pengakuan jujur saksi Dr. Rudi Rusdiah ini menjadi bukti nyata ketidaksahan Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dalam Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Yang sangat ironis, meski dibangun atas dasar fakta yang kontradiktif dan diduga kuat dipalsukan, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kawan-kawan tercatat telah memenangkan 9 (sembilan) perkara pada berbagai tingkatan dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.

    Tercatat nomor perkara-perkara tersebut adalah No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No: 235/PDT/2020/PT.DKI, No: 430 K/PDT/2022, No: 542 PK/Pdt/2023, No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No: 138/PDT/2022/PT DKI, No: 50 K/Pdt/2024, No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No: 1125/PDT/2023/PT DKI. Fenomena ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan kita.

    Setelah berhasil melakukan rekayasa hukum dalam perkara-perkara sebelumnya, kali ini Rudy Dermawan Muliadi melakukannya bersama Suwandi Sutikno dengan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Menteri Hukum RI.

    Dalam perkembangan yang patut diapresiasi, Ir. Soegiharto Santoso, SH., (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah.

    “Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir di berbagai persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan, namun kini beliau menunjukkan integritas dan komitmennya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Sikap beliau ini merupakan teladan yang patut diacungi jempol dalam dunia organisasi,” tegas Hoky.

    Pujian serupa juga disampaikan oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO.

    “Keberanian dan kejujuran Bapak Dr. Rudi Rusdiah patut menjadi contoh bagi semua pihak. Dengan kesediaannya memberikan keterangan yang jujur dan objektif di bawah sumpah, beliau telah membuktikan bahwa kebenaran harus ditegakkan meskipun harus berhadapan dengan kawan seperjuangan. Ini membuktikan kematangan berpikir dan kedewasaan berorganisasi yang beliau miliki,” ungkap Puguh.

    Persidangan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang berpengalaman, terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua Majelis), Gugum Surya Gumilar, SH., MH (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH (Hakim Anggota 2), dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., serta hadir kuasa hukum Penggugat atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn.

    Pihak Tergugat II Intervensi, Soegiharto Santoso (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, hadir dengan penuh wibawa didampingi oleh Sekjen Puguh Kuswanto. Dukungan solid juga datang dari pengurus APKOMINDO versi Hoky, antara lain Yuliyanti, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Cepu Suprianto, Maulis Taufik Kosasih SPd., dan Miryam Ariadne Sigarlaki, MPsi., yang hadir memenuhi ruang sidang.

    Sedangkan dari kelompok Penggugat, tidak pernah satupun pengurus yang hadir memberikan dukungan.

    Keterangan Dr. Rudi Rusdiah di bawah sumpah bagai membuka kotak Pandora yang mengungkap praktik-praktik tidak terpuji dalam tubuh organisasi. Dengan detail yang jelas dan konsisten, saksi membeberkan fakta-fakta krusial yang menggugurkan legitimasi gugatan:

    1. Munaslub 2 Februari 2015 Tidak Sah dan Melanggar AD/ART.

    Saksi dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Le Grandeur tersebut hanya dihadiri oleh kurang dari 20 orang, sebuah jumlah yang sangat memalukan untuk sebuah organisasi tingkat nasional. Lebih mencengangkan lagi, saksi mengakui dengan jujur: “Sepengetahuan saya tidak ada DPD yang hadir, Pada waktu itu tidak ada.”

    Fakta ini merupakan pukulan telak karena menurut AD/ART APKOMINDO, kehadiran perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai provinsi merupakan syarat mutlak sahnya sebuah Musyawarah Nasional Luar Biasa.

    Ketidakhadiran DPD ini membuktikan bahwa Munaslub tersebut tidak representatif dan jelas-jelas melanggar ketentuan organisasi.

    2. Susunan Pengurus Hasil Munaslub Berbeda Drastis dengan Klaim Penggugat

    Dalam pengakuannya yang mengejutkan, Dr. Rudi Rusdiah mengonfirmasi bahwa dalam Munaslub tersebut, yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah dirinya sendiri, dengan Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

    Ini bertentangan frontal dengan klaim Penggugat selama ini yang menyatakan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen serta Adnan sebagai Bendahara.

    “Jadi sebetulnya pada waktu itu keputusan MUNASLUB 2 Februari 2015 itu saya Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi adalah Sekjen serta Suharto Jowono adalah Bendahara, bahkan masih ada jejak digital pemberitaannya,” tegas Dr. Rudi Rusdiah. Keterangan ini membongkar kebohongan sistematis yang dibangun para Penggugat selama bertahun-tahun.

    3. Akta Notaris No. 55: Dokumen Bermasalah dan Indikasi Pemalsuan

    Bukti T2-15, yaitu Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, diungkap sebagai dokumen yang penuh kejanggalan dan indikasi pemalsuan. Saksi dengan berani menyatakan:
    • Tidak pernah menghadap ke notaris tersebut: “Saya tidak pernah menghadap,”
    • Tidak pernah memberikan kuasa atau menerangkan apapun: “Tidak pernah juga menerangkan, karena saya tidak pernah menghadap,”
    • Baru mengetahui akta tersebut 5 tahun kemudian: “Saya baru mengetahui 5 tahun kemudian yaitu pada tanggal 15 Juli 2020.”
    • Keberatan keras dengan pencantuman namanya: “Ya saya, keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,”
    • Konten akta tidak relevan dengan tujuan Munaslub: “Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, bukan perubahan anggaran dasar, jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri dengan yang diaktakan.”

    Keterangan mengejutkan ini diperkuat dengan bukti T2-23 hingga T2-26, berupa chat WhatsApp dan surat dari saksi kepada notaris yang secara gamblang mengonfirmasi ketidaksahan akta tersebut. Temuan ini mengindikasikan praktik notarial yang tidak profesional dan diduga kuat melanggar kode etik notaris.

    4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633: Produk Hukum yang Tidak Sesuai Fakta

    Saksi yang juga hadir dalam persidangan perkara No. 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang menetapkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen adalah “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA”.
    Putusan ini jelas bertentangan dengan fakta lapangan yang justru diakui oleh saksi yang hadir langsung dalam Munaslub. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang proses peradilan yang menghasilkan putusan Perkara No. 633 tersebut.

    5. Dampak Rekayasa Hukum: Korban Ketidakberesan Sistem

    Dengan nada prihatin, saksi mengaku dirugikan dan direpotkan dengan adanya akta yang diduga palsu tersebut. “Dampaknya adalah seperti saat ini akhirnya saya sering harus menjadi saksi karena nama saya tercantum di akte tersebut,” keluhnya.

    Pengakuan ini menunjukkan bagaimana praktik rekayasa hukum tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga individu yang tidak bersalah yang terjerat dalam jaringan kebohongan.

    Selain Akta No. 55, pihak Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Puguh Kuswanto juga mengungkap kejanggalan lain yang lebih mencengangkan, yaitu Akta Notaris No. 35 (Bukti T2-18) dari notaris yang sama. Yang membuat geram, akta ini justru dibuat untuk sebuah perseroan (PT), bukan untuk organisasi asosiasi seperti APKOMINDO.

    Temuan ini semakin menguatkan narasi dugaan adanya pola notaris yang bersekongkol untuk membuat dokumen hukum fiktif guna mengesahkan kepengurusan yang tidak sah. Praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang notarial yang serius.

    Keterangan saksi Dr. Rudi Rusdiah telah memberikan pencerahan yang sangat jelas dan tidak terbantahkan. Analisis mendetail terhadap fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa:
    • Munaslub 2 Februari 2015 adalah tidak sah secara hukum organisasi karena tidak memenuhi quorum dan melanggar AD/ART dengan tidak melibatkan perwakilan DPD.
    • Akta Notaris No. 55 adalah dokumen bermasalah yang diduga kuat dipalsukan, terbukti dari pengakuan saksi yang namanya tercantum sebagai penghadap justru tidak pernah hadir dan baru mengetahuinya 5 tahun kemudian.
    • Klaim kepengurusan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum hasil Munaslub 2015 adalah tidak berdasar hukum, karena berdasarkan fakta di persidangan, yang terpilih justru Dr. Rudi Rusdiah.
    • Terdapat rekayasa hukum sistematis yang melibatkan pembuatan dokumen notaris fiktif dan putusan pengadilan yang tidak sesuai fakta, untuk melegitimasi sebuah kepengurusan yang tidak sah.

    Dengan terungkapnya fakta-fakta krusial ini secara gamblang di persidangan, masyarakat hukum dan seluruh stakeholders APKOMINDO berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta yang arif dan bijaksana dapat mengambil keputusan yang berkeadilan berdasarkan kebenaran materiil.

    Gugatan yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno sudah sepatutnya DITOLAK secara keseluruhan karena dibangun di atas fondasi yang rapuh, penuh rekayasa, dan tidak sesuai dengan kebenaran yang terungkap di persidangan.

    Kredibilitas peradilan dan marwah hukum Indonesia harus diselamatkan dari praktik-praktik kotor seperti ini. Putusan yang adil dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam memberantas praktik rekayasa hukum dan mengembalikan APKOMINDO pada khittahnya sebagai organisasi pengusaha komputer Indonesia yang bersih, legitimate, dan profesional.

    Rekaman lengkap pemeriksaan saksi Dr. Rudi Rusdiah dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-07-suara-rekaman-saksi

  • Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

    Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

    TANGGAMUS,
    31/10/2025. Dugaan aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Kali ini menyeret nama SMP Negeri 1 Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperkaya diri sendiri.

    Pihak Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP menyebut ada dugaan indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah.

    Nilai yang ditengarai dikorupsi mencapai ratusan juta rupiah, dan bahkan sempat ditemukan adanya pengembalian dana ke BPK akibat temuan audit.

    “Semua tanda-tanda mengarah ke praktik korupsi. Oknum kepala sekolah jelas-jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” tegas pimpinan Media Sabtu (1/11/2025).

    Jejak Uang Negara yang Diduga Diselewengkan

    Data yang dihimpun menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan pada pos pengembangan perpustakaan sekolah dan kegiatan operasional lainnya.

    Rinciannya sebagai berikut:

    – Tahun 2023: Rp14.400.000 dan Rp102.907.000

    – Tahun 2024: Rp18.600.000 dan Rp120.456.000

    Bahkan pada tahun 2023, SMP Negeri 1 Gisting tercatat mengembalikan Rp30.440.900 ke BPK kabupaten Tanggamus karena temuan penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur.

    Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Gisting tidak transparan dan sarat penyimpangan.

    Bungkam dan Menghindar, Kepala Sekolah Dinilai Tak Kooperatif

    Upaya konfirmasi yang dilakukan media dan LSM berujung buntu. Kepala sekolah dan sejumlah pihak terkait enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan ini.

    “Mereka seolah alergi terhadap wartawan. Ketika diminta klarifikasi, hanya menjawab singkat bahwa LPJ sudah diaudit Inspektorat. Tapi ketika ditanya lebih jauh, bungkam seribu bahasa,” ungkap perwakilan LSM KPK TIPIKOR DPP.

    Sikap tertutup tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pendidikan membuka data penggunaan dana publik.

    LSM dan Media Tempuh Jalur Hukum

    Karena tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini ke Kementerian Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH).

    “Kami tidak akan diam. Kami sudah menyiapkan langkah hukum agar praktik korupsi di dunia pendidikan tidak terus terjadi. Ini uang negara, bukan milik pribadi!” tegas pimpinan para Pimpinan Redaksi.

    Seruan Bersih-Bersih Dunia Pendidikan

    LSM dan media menilai, kasus dugaan korupsi di SMPN 1 Gisting hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya pengelolaan dana BOS di daerah.

    Mereka menegaskan, pemerintah dan penegak hukum harus turun tangan cepat sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan semakin runtuh.

    “Jika dana pendidikan saja dikorupsi, bagaimana kita bisa mencetak generasi bermoral dan berintegritas?” pungkasnya.

    Tim Media & LSM KPK TIPIKOR DPP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi membersihkan dunia pendidikan dari tangan-tangan kotor yang merampas hak anak bangsa.

    (Redaksi tim)

  • Diduga ASN dan Guru P3K Belum Gajian, Kadisdik Riau Justru Belanja Mobiler Baru untuk Ruangan Kerjanya dan Sibuk Rehab Kantor, Sekum DPP SPI Sebut Terlalu

    Diduga ASN dan Guru P3K Belum Gajian, Kadisdik Riau Justru Belanja Mobiler Baru untuk Ruangan Kerjanya dan Sibuk Rehab Kantor, Sekum DPP SPI Sebut Terlalu

    PEKANBARU — Di tengah keresahan para aparatur sipil negara (ASN) dan guru P3K yang hingga kini belum menerima gaji, langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau membeli perabotan baru (mobiler) untuk ruangan Kepala Dinas memicu gelombang kekecewaan.

    Sejumlah tenaga pendidik di daerah mengaku sedih dan merasa tidak dihargai. “Kami ini banyak yang tinggal di pedesaan, bergantung pada gaji bulanan.

    Ada yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap Sabam Tanjung ( Sekretaris Umum SEKUM, Dewan Pimpinan Pusat DPP, Solidaritas Pers Indonesia SPI)

    Ia menilai, kebijakan pembelian mobiler baru di tengah keterlambatan gaji ASN dan P3K merupakan bentuk ketidakpekaan pimpinan. “Selain membeli mobiler, bahkan juga dilakukan rehabilitasi ruang pengawas di kantor Disdik dan beberapa ruang lainnya.

    Publik tentu bertanya-tanya, apakah benar kas daerah kosong? Jika iya, dari mana dana untuk pengadaan itu?” dan rehab kantor tersebut ? ujarnya heran.

    Belakangan, Dinas Pendidikan Riau memang menjadi sorotan publik. Erismas, Kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik pada September 2025, dinilai belum menunjukkan arah kebijakan yang berpihak kepada para pendidik.

    Tak hanya itu, sorotan juga mengarah ke internal bidang SMK. Menurut informasi dari sejumlah sumber di lingkungan pendidikan, sejak jabatan Kepala Bidang SMK dipegang oleh Taufik Hidayat menggantikan Arden Simeru yang kini menjabat Sekretaris Disdik hubungan antara kepala sekolah SMK dengan Disdik nyaris tidak terjalin.

    “Sudah tiga tahun ini kami belum pernah melihat kepala SMK datang ke Disdik untuk bertemu Kabid SMK. Desas-desusnya, Kabid membuka kantor di luar Disdik Riau,” kata sumber tersebut.

    Fenomena ini semakin mempertegas dugaan bahwa roda birokrasi di Dinas Pendidikan Riau tengah berjalan pincang. Di satu sisi, ribuan guru menunggu hak mereka dibayarkan. Di sisi lain, justru muncul pengeluaran untuk fasilitas kenyamanan pejabat.

    Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau: apakah benar kas daerah kosong, dan dari mana sumber dana pembelian mobiler tersebut berasal.

    Liputan Tim

  • Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

    Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

    Jakarta, Persidangan lanjutan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, kembali mengungkap kelemahan fundamental dari posisi hukum Penggugat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar, SH., MH sebagai Hakim Anggota 1, dan Haristov Aszadha, SH sebagai Hakim Anggota 2 ini, dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., pihak Penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., menghadirkan seorang ahli bernama Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM.

    Namun, keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut justru mengungkap sejumlah kelemahan fatal, ketidakkonsistenan, dan ketiadaan kompetensi spesifik untuk menangani kompleksitas perkara administrasi badan hukum seperti yang dialami oleh DPP APKOMINDO.

    Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah sebagai Tergugat II Intervensi, secara tegas menyoroti ketidakmampuan ahli tersebut dalam memberikan keterangan yang relevan dan mendalam.

    Hoky (sapaan akrab Soegiharto) yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), juga melampirkan bukti rekaman keterangan ahli dalam persidangan di bawah sumpah agar menjadi fakta persidangan yang nyata tentang ahli yang tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat, bahkan berbahaya karena menyatakan “kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan”. Rekaman lengkap dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli

    Keterbatasan Kompetensi dan Penolakan untuk Menjawab Pertanyaan Krusial
    Sepanjang proses pemeriksaan ahli, Henry Darmawan Hutagaol berulang kali menunjukkan ketidaksiapannya. Ketika ditanya mengenai hal-hal teknis dan prosedural yang menjadi inti perkara, ia seringkali menjawab dengan pernyataan seperti, “Saya tidak menguasainya,” “Itu sudah terlalu teknis,” atau bahkan secara terang-terangan menolak menjawab dengan mengatakan, “Saya enggak mau, dari pada salah.”

    Beberapa momen krusial yang menandai ketidakkompetenan ahli ini antara lain: Saat ditanya tentang tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang sah, termasuk pemanggilan, daftar hadir, dan kuorum, ahli mengaku tidak tahu tata cara tersebut.

    Ketika diminta menjelaskan proses administratif perolehan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, ahli menyatakan bahwa hal itu adalah domain notaris dan ia tidak memahami detailnya.

    Pertanyaan mendasar tentang kelayakan suatu perubahan pengurus jika akta yang dilampirkan tidak mencantumkan nama-nama pengurus baru sama sekali, dijawab dengan diam dan penolakan. Padahal, jawabannya seharusnya sangat jelas bagi seorang ahli administrasi yaitu: tidak mungkin.

    “Pertanyaannya sederhana dan logis. Bagaimana mungkin seorang pejabat TUN dapat mengesahkan perubahan pengurus jika dokumen akta yang menjadi dasar permohonan tidak menyebutkan sama sekali nama-nama pengurus yang berubah? Ini adalah hal mendasar dalam administrasi. Penolakan ahli untuk menjawab justru membuktikan bahwa posisi hukum kami kuat dan tidak terbantahkan,” tegas Hoky.

    Inkonsistensi dan Kekeliruan Prinsip Hukum
    Di satu sisi, ahli bersikukuh bahwa seorang pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib mempertimbangkan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan hingga menyampingkan peraturan perundang-undangan.
    Pernyataan ini, seperti yang disampaikan pada persidangan di bawah sumpah bahwa “putusan pengadilan itu, bahkan kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan,” dinilai keterangan ahli sangat keliru dan berbahaya.

    Sanggahan terhadap pernyataan keliru ahli ini adalah: Asas Inter Partes: Putusan pengadilan perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes), tidak serta merta mengikat pejabat TUN yang tidak menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut.

    Tidak Dapat Mengesampingkan Undang-Undang: Seorang pejabat TUN bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan. Putusan pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan untuk menyampingkan atau membatalkan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kerja pejabat tersebut.

    Batas Temporal Putusan dan Fundamental Gugatan yang Cacat: Putusan pengadilan memiliki batas temporal yang jelas. Amar putusan untuk periode 2015-2020 tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan kehidupan organisasi pada periode berikutnya (pasca-2020).

    Lebih fundamental lagi, gugatan tersebut diduga kuat dibangun di atas dasar dokumen yang tidak autentik. Fakta di lapangan membuktikan bahwa klaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara sama sekali tidak memiliki bukti otentik. Dalam MUNASLUB 2 Februari 2015, nama-nama tersebut tidak tercatat sebagai pengurus terpilih, tidak terdapat foto dokumentasi, tidak ada pemberitaan, dan yang paling krusial tidak ada akta notaris yang mengukuhkan klaim tersebut.

    Penggunaan dokumen yang diduga palsu ini tidak hanya meruntuhkan kredibilitas gugatan, tetapi juga dapat menjerat para pelakunya dalam unsur pidana.

    Oleh karena itu, mustahil bagi organisasi yang sehat seperti APKOMINDO untuk menghentikan dinamikanya berdasarkan putusan yang bersumber dari dokumen yang diragukan keasliannya. Menjalankan Munas sesuai jadwal adalah hak dan kewajiban organisasi berdasarkan AD/ART.

    Hoky menegaskan, “Sebelum putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. di PN JakSel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk periode 2015-2020, bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap, APKOMINDO sebagai organisasi yang sehat telah menyelenggarakan Munas berikutnya sesuai jadwal normal dalam AD/ART.

    Kami telah memilih pengurus baru, membuat akta notaris, dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Proses ini sah dan berjalan normal. Apakah logis jika sebuah organisasi harus berhenti hanya karena ada sengketa untuk periode masa lalu? Ahli ini gagal paham terhadap dinamika dan kontinuitas kehidupan berorganisasi.”

    Hoky juga mengangkat isu fundamental tentang penyalahgunaan proses hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dalam persidangan, ia menanyakan apakah gugatan terhadap SK terbaru dapat diterima, mengingat substansi sengketa yang sama mengenai SK KUMHAM kepengurusan APKOMINDO telah pernah digugat di PTUN, lanjut banding di PT TUN, kemudian Kasasi di MA sehingga sebelumnya telah inkracht.

    Majelis Hakim kemudian membantu menguraikan contoh pertanyaan ini: “Jadi ini awalnya SK A terjadi perubahan menjadi SK B, lalu menjadi SK C, akhirnya timbul SK D, awalnya SK A telah digugat di PTUN dan telah inkracht, lalu saat ini SK D yang digugat di PTUN, apakah masuk Ne Bis In Idem?”

    Ahli menjawab “tidak” dengan alasan objek gugat (SK-nya) berbeda. Namun, argumentasi ini mengabaikan esensi sengketa.

    Substansi Identik: SK A, B, C, dan D adalah mata rantai dari satu sengketa pokok yang sama: pengakuan kepengurusan sah APKOMINDO. Perubahan nomor dan tanggal SK hanyalah konsekuensi administratif dari kontinuitas organisasi.

    Mencegah Litigasi Abadi: Menerima gugatan terhadap setiap SK baru yang diterbitkan akan menciptakan “litigasi abadi.” Setiap kali organisasi memperbarui SK-nya secara normal, pihak yang kalah dapat menggugat kembali, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum tanpa ujung. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang justru diklaim oleh ahli.

    Penyalahgunaan Proses Peradilan: Pola gugatan seperti ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process) untuk mempertahankan klaim yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, sehingga melakukan gugatan terus menerus.

    “Pertanyaan tentang Ne Bis In Idem ini adalah jantung dari perlawanan kami. Ini bukan lagi tentang siapa yang benar, tetapi tentang bagaimana menjaga marwah peradilan dari upaya penghancuran melalui gugatan berulang yang substansinya sama. Masyarakat akan paham, betapa tidak adilnya jika seseorang boleh menggugat terus-menerus hanya karena nomor SK-nya berubah, karena telah ada Munas untuk periode masa bakti yang telah berakhir,” papar Hoky.

    Keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat justru menjadi bumerang. Alih-alih menguatkan posisi Penggugat, ia telah membongkar kelemahan fundamental gugatan: ketiadaan dasar hukum yang kuat, ketidaktahuan terhadap proses teknis, dan pengabaian terhadap prinsip ne bis in idem serta kontinuitas organisasi.

    Berdasarkan uraian di atas, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa: Proses administrasi yang dijalankan oleh DPP APKOMINDO di bawah pimpinan Hoky adalah sah, transparan, dan sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

    Keterangan ahli Henry Darmawan Hutagaol tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat.

    Gugatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan litigasi abadi dan mengganggu stabilitas organisasi APKOMINDO, yang sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

    “Kami percaya dan berharap sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan bijak. Penolakan terhadap gugatan ini bukan hanya kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi juga kemenangan bagi kepastian hukum, keadilan, dan etika berorganisasi di Indonesia. Masyarakat akan sepakat bahwa pengadilan harus menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan alat untuk melanggengkan sengketa,” tutup Hoky.

    Red”

  • Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

    Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

    Manado – Sebuah kasus serius mengguncang dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah Seorang warga melaporkan Toko Fresh Mart Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan dan sempat diperiksa dirumah sakit. Laporan resmi telah diajukan pada tanggal 25 Februari 2025, nomor laporan: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Dugaan bahwa daging ayam yang dijual dalam kondisi busuk menimbulkan kekhawatiran besar akan praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan konsumen.

    Secara singkat, pelapor menceritakan kejadian naas pada Februari 2025 lalu saat anaknya mengkonsumsi daging ayam yang ternyata sudah kedaluwarsa, rusak, dan berbau busuk. Pelapor kemudian langsung mendatangi Toko Fresh Mart Bahu Mall untuk menyampaikan keluhannya yang oleh Kepala Toko menyatakan benar daging ayam yang mereka jual tanpa disadari sudah busuk. Kepala Toko meminta maaf dan memberikan sejumlah uang untuk pengobatan anak dari pelapor, namun pria itu menolak pemberian dana tersebut.

    *Seruan Tegas dari Aktivis Nasional*

    Wilson Lalengke, tokoh nasional yang dikenal vokal dalam isu perlindungan masyarakat sebagai konsumen, turut angkat bicara. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

    “Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk beroperasi sebab tabiat buruk semacam ini secara langsung mengancam jiwa manusia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

    Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terintimidasi oleh uang dan kekuasaan, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. “Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang menangani kasus tersebut jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” tegas Wilson Lalengke yang baru-baru ini hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

    *Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik*

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

    “Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambah Wilson Lalengke.

    Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. “Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi atas kasus tersebut,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga itu menghakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

  • Terkait Gugatan Praperadilan terhadap Polisi di PN Sorong, Eksepsi Tergugat Ngawur bin Bungul

    Terkait Gugatan Praperadilan terhadap Polisi di PN Sorong, Eksepsi Tergugat Ngawur bin Bungul

    _Oleh: Wilson Lalengke_

    Sorong – Kualitas dan kapasitas para oknum polisi di Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya benar-benar memprihatinkan. Pengetahuan, pemahaman, dan logika hukum mereka memang jeblok, pake banget! Bagaimana tidak, berkas eksepsi atau jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat adat, Yesaya Saimar, terkesan asal njeplak tanpa menggunakan pola pikir “orang waras” dan berakal sehat.

    Berita terkait praperadilan yang diajukan Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H. dapat disimak di sini: *Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan* (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

    Beberapa poin dalam eksepsi dimaksud yang terang-benderang disusun tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai, antara lain: pertama, termohon praperadilan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya serta-merta menyatakan bahwa gugatan pemohon praperadilan tidak sempurna, kabur, dan tidak jelas alias _obscuur libel_. Artinya, para oknum polisi yang menjadi kuasa hukum instansinya beranggapan bahwa gugatan praperadilan atas kekeliruan penyidik melakukan penyitaan barang bukti dianggap salah. Pernyataan tersebut mereka dasarkan pada Pasal 77 KUHAP.

    Aneh bin ajaib, dalam berkas eksepsinya, pihak tergugat justru mencantumkan dengan jelas tentang isi Pasal 77 tersebut sebagaimana tertulis: “Obyek praperadilan diatur secara limitatif (terbatas) dalam Pasal 77 KUHAP, yang meliputi: (•) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (•) Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; (•) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014)”.

    Sesuatu yang mengherankan jika para penyusun eksepsi yang semuanya bergelar sarjana hukum ini tidak melihat relevansi gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan bangkai kapal tongkang yang merupakan barang bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, baik pidana ataupun perdata. Dari uraian di eksepsi itu terlihat jelas bahwa penyitaan juga masuk ranah praperadilan. Lantas publik bertanya, obscuur libel-nya dimana, bro? Waras Anda?

    Kedua, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya ngotot menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dari pemohon dengan alasan bahwa proses yang sedang dilakukan penyidik saat ini adalah pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Lagi-lagi kita dipertontonkan kedunguan akut alias bungul, meminjam istilah Bahasa Banjar untuk kata t0lol berat, para oknum aparat di kedua unit bawahan Mabes Polri itu. Padahal pemohon praperadilan hanya mempersoalkan masalah penyitaan bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan oleh masyarakat adat sampai batas waktu pihak terhutang, PT. Mitra Pembangunan Global, melunasi hutangnya. Penggugat tidak menyinggung sama sekali soal-soal di luar masalah penyitaan dan penguasaan barang yang dilakukan penyidik secara tidak prosedural.

    Ketiga, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya sebagai tergugat menyatakan bahwa pihak penyidik tidak melakukan penyitaan, yang oleh karena itu mereka belum perlu menerbitkan surat penyitaan barang. Mereka berdalih bahwa yang dilakukan terhadap bangkai kapal tongkang tersebut hanya diambil dan dititipkan di (galangan kapal tanpa izin) Mapolda Papua Barat Daya. Alibi ini benar-benar konyol. Bagaimana mungkin aparat hukum mengambil barang milik warga, terlepas dari siapa pemilik sah atas barang tersebut, dengan cara yang tidak prosedural, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku?

    Jangan salahkan publik jika berpendapat bahwa dalam kasus tersebut Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar, sangat patut diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    Kasus ‘bangkai kapal tongkang’ ini telah menarik perhatian publik secara nasional karena terkait kinerja institus Polri yang sangat tidak professional dan dicemooh masyarakat dimana-mana sehingga banyak pihak mengusulkan agar lembaga penegak hukum yang satu itu dibubarkan saja. (*)

    _Penulis adalah Aktivis HAM dan Petitioner at Fourth Committee of the United Nations 2025_

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 30 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    YM selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga tahun 2019 s.d. 2021.
    BFJL selaku Manager Key Account tahun 2013 s.d. 2017.
    Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 30 Oktober 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 27 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang
    saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan
    produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama
    (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    1. ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.
    2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
    3. AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
    4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    5. SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina
    Internasional.
    6. MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management
    Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    7. YD selaku Manager Billing & Invoice.
    8. GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.
    9. HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).
    10. FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
    Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana

    korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
    Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
    HW dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud.
    Jakarta, 27 Oktober 2025

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.