Kategori: Hukum

  • RSUD Malangbong Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup dan Merendahkan Kehormatan Negara

    RSUD Malangbong Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup dan Merendahkan Kehormatan Negara

    Malangbong, Garut – 30 Oktober 2025. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari ini (30/10) menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan menunjukkan kelalaian fatal dalam menjaga kehormatan Bendera Negara, Sang Saka Merah Putih.

    I. Temuan Krusial Dugaan pembuangan sampah ke sungai dan kelalaian dalam menjaga Bendera Negara (Merah Putih) oleh pegawai dan manajemen RSUD.

    RSUD Malangbong (sebagai institusi), Novita (Kepala RSUD), dan seorang pegawai bagian dapur. Sumber informasi Nasionaldetik.com (Pimred Edi Uban).

    Kamis, 30 Oktober 2025. RSUD Malangbong, Kabupaten Garut, khususnya di sungai yang bersebelahan dengan area RSUD.

    Pegawai mengaku disuruh oleh “orang dapur” untuk membuang sampah, menunjukkan adanya dugaan instruksi sistematis dari internal RS. Kelalaian bendera menunjukkan kurangnya integritas dan penghormatan terhadap simbol negara oleh pimpinan.

    Pegawai berbaju biru membuang sampah ke sungai. Kepala RSUD merespons kelalaian bendera dengan pernyataan “nanti saya ganti benderanya mas.” |
    II. Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi
    Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak RSUD Malangbong dan pegawainya berpotensi melanggar dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

    Pelanggaran Lingkungan Hidup (Pembuangan Sampah ke Sungai)
    Tindakan pembuangan sampah ke sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Pasal 69 Ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

    “Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Untuk limbah non-B3 yang mencemari/merusak)

    Jika sampah tersebut dikategorikan sebagai limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh rumah sakit, sanksi pidananya akan jauh lebih berat (Pasal 102 dan 103 UU PPLH). Perlu audit mendalam untuk memastikan jenis sampah. Selain itu, pihak yang menyuruh (manajemen dapur/RS) dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana.

    Pelanggaran Kehormatan Bendera Negara
    Kelalaian dan tidak menjaga Sang Saka Merah Putih dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

    Pasal 24 huruf a: “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

    Pasal 66: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Pernyataan Kepala RSUD, Novita, yang meremehkan kelalaian bendera dengan kalimat “nanti saya ganti benderanya mas” menunjukkan ketidakpedulian institusi terhadap simbol kedaulatan negara, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga kehormatan Bendera Negara.

    Kepala Daerah (Bupati Garut) segera mencopot Kepala RSUD Malangbong, Novita, atas dugaan kelalaian manajerial yang berujung pada pelanggaran hukum serius dan sikap tidak patriotik terhadap simbol negara.

    Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Garut segera melakukan penyelidikan dan audit lingkungan di RSUD Malangbong, menindak tegas pelaku pembuangan sampah serta pihak yang menyuruh, sesuai UU PPLH.

    Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Komite Etik Rumah Sakit segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran manajemen RSUD Malangbong.

    Institusi kesehatan publik seperti RSUD seharusnya menjadi contoh utama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, bukan sebaliknya.

    Anda dapat menonton video mengenai sanksi bagi pembuang sampah ke sungai di Pidana dan Denda Bagi Pembuang Sampah ke Sungai.

    Tim Redaksi Prima

  • Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

    Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Buronan tersebut diringkus pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama : Djafachruddin
    Tempat lahir : Raha
    Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/ 01 April 1979
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Kl. Kedondong (belakang pasa Anduonohu) Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Sebelumnya, sejak Rabu pagi, 12 November 2025, Tim gabungan telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

    Penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

    Perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Tabur Kejati Kepri akan terus melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka selama proses pemindahan ke Tanjungpinang, guna mengantisipasi potensi gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H berikut anggota tim UL Awal Saputra dan Cahyadi.

    Setelah penangkapan ini, tersangka akan segera dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Pengyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak 2022.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi kerjasama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu dalam operasi penangkapan ini.

    Lebih lanjut Kajati Kepri menegaskan Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

    Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kajati Kepri meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. J. Devy Sudarso juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
    “Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO”, tutupnya.

    Tanjungpinang, 13 November 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

    dto

    YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
    Hp. 081262549860
    Email: kepripenkum@gmail.com

  • Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek terhadap 4 Orang Tersangka

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek terhadap 4 Orang Tersangka

    Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,.

    Pelaksanaan Tahap II yang dilakukan pada hari ini Senin(10/11/2025) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

    Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
    – Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
    – Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    – Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
    – Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

    Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa Dokumen dan Barang bukti elektronik.

    Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

    Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Terhadap masing – masing tersangka di dakwakan melanggar:

    *Primair:*
    Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    *Subsidiair*
    Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025.”, jelas Tim Penuntut Umum.

    Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

    Red”

  • Memalukan Abdi Negara:Oknum PNS Dinkes Lapung Selatan Lakukan Poliandri Dan Diduga Pemalsulan Data.

    Memalukan Abdi Negara:Oknum PNS Dinkes Lapung Selatan Lakukan Poliandri Dan Diduga Pemalsulan Data.

    LAMPUNG SELATAN BERGOLAK,

    11/11/2025 – Publik dikejutkan oleh praktik amoral yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial (EWM). Oknum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas ini diduga keras melakukan poliandri—memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan—dan tidak hanya itu, disinyalir kuat adanya pemalsuan data diri untuk melancarkan kejahatan perkawinannya.
    Kasus yang mencoreng wajah birokrasi ini mencuat setelah suami sah yang terzalimi, Sarjuni, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Alicia, S.H. Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/459/X/2025 ini menjadi bukti nyata pengkhianatan yang tak termaafkan.

    PELANGGARAN ETIS & PIDANA BERAT: MENGINJAK-INJAK HUKUM NEGARA DAN AGAMA!
    Alicia, S.H., selaku kuasa hukum Sarjuni tidak main-main. Ia menyebut perbuatan EWM disayangkan dan tindakannya sangat memprihatinkan, bahkan membuat publik bertanya-tanya bukan hanya sekadar prilaku yang melanggar Norma, melainkan Tindak Pidana yang yang berpotensi akan menyeret oknum PNS ini ke balik jeruji besi!
    Poliandri dilarang keras! , tegas Kuasa Hukum Sarjuni.

    Pelaku terancam dijerat dengan:
    Pasal 279 KUHP: Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang sah sebagai penghalang. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun!
    Tindak Pidana Perzinaan: Jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan suami kedua.
    Pemalsuan Dokumen: Terkait penggunaan keterangan palsu untuk pernikahan siri yang dilakukan.

    Sebagai abdi negara, perbuatan EWM menjadi tamparan keras bagi instansi tempatnya bekerja. Kuasa hukum secara khusus menyoroti pelanggaran disiplin kepegawaian yang masuk kategori SANGAT BERAT sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
    “Aturan PNS melarang keras PNS perempuan menjadi istri kedua, apalagi melakukan poliandri! Konsekuensi terberat bagi PNS yang terbukti melakukan kejahatan ini adalah PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)! Tidak ada tempat bagi pelaku amoral yang mencoreng institusi di lingkungan pemerintahan,” pungkas Alicia.

    Laporan ini tidak hanya berhenti di kepolisian. Sebagai bentuk tekanan serius dan pengawasan maksimal, laporan juga telah ditembuskan kepada: Inspektorat, BKD, Dinas Kesehatan, Bupati Lampung Selatan, IBI, dan Gubernur Lampung!

    Ketua BARAK NKRI Lampung: Joko priyono, mendesak keras APH dan semua institusi, instansi berwenang agar segera, tuntas, dan tanpa kompromi menindaklanjuti semua laporan, maujadi apa negri ini kalau oknum macem itu bebas berkliyaran,” Ucap joko.

    Senada,” Adi Saputra, Ketua Lampung GARUDA MUDA PROJAMIN (GMP) menyerukan agar para pejabat berwenang bergerak cepat untuk membersihkan institusi, instansi dari oknum- oknum yang mencoreng nama baik korps PNS dan merusak kepercayaan publik.

    Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum dan pimpinan daerah. Publik berharap tidak ada perlindungan terhadap oknum bejat yang telah menginjak-injak martabat keluarga, hukum, dan etika profesi!.

    Red”(Amir).

  • Di Duga Gudang Produksi Minyak Wangi Ilegal Di Wangon Belum Tersentuh Hukum.

    Di Duga Gudang Produksi Minyak Wangi Ilegal Di Wangon Belum Tersentuh Hukum.

    Wangon,Banyumas”

    Awak media tidak sengaja menjumpai gudang yang sangat mencurigakan dengan melakukan produksi minyak wangi ilegal berbagai macam merek, seperti merek diodora,Faminine care Poetry dan masih ada beberapa merek lain nya.

    Awak media mendapatkan informasi pada Senen (10/11/2025) dari beberapa narasumber dan iklan di pemasaran salah satu aplikasi yaitu tik tok dan berganti ganti akun.

    Narasumber yang tidak mau di sebut mengatakan,

    “Itu gudang buat produksi minyak wangi,” ucap nya

    “Dan karyawan ada lebih dari sepuluh orang dan itu biasanya kalau siang bagian perempuan malamnya laki laki yang mengerjakan pembuatan minyak wangi itu,” imbuhnya.

    Dari adanya gudang produksi minyak wangi dan kosmetik team dari Media,mendatangi rumah pemilik gudang tersebut,dan pemilik sedang mengantar barang ke Purwokerto.

    ” maaf VD lagi mengantar anaknya di Purwokerto sekalian nganter barang,” kata orang tua pemilik gudang itu

    Adanya gudang produksi pembuatan minyak wangi ilegal yang berada di Desa Rawaheng,Kecamatan Wangon,Banyumas ada dugaan memakai bahan kimia yang berbahaya.

    sampai adanya pemberitaan ini awak media terus memantau dan meminta kepada BPOM dan Dinas terkait dengan adanya produksi pembuatan minyak wangi ilegal itu untuk segera di sikapi.(Team Jawa Tengah)

    Redaksi”

  • Peredaran Pil Koplo atau Obat Keras Berkedok COD Resahkan Warga Depok, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Peredaran Pil Koplo atau Obat Keras Berkedok COD Resahkan Warga Depok, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    DEPOK,
    Praktik penjualan Pil Koplo atau obat keras daftar G secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD) kembali marak di Kota Depok, Jawa Barat. Diduga kuat, sebuah lokasi di samping warung sembako, tidak jauh dari SPBU Cipayung, menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut dalam jumlah besar. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena efek obat-obatan tersebut serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

    Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, seorang penjual bernama Renal secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Obat-obatan ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan resep dokter berwenang.

    Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan COD sebagai metode penjualan di depan toko yang seharusnya tidak lagi beroperasi. Hal ini diduga sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.

    Saat dikonfirmasi, Renal membenarkan aktivitas tersebut, namun mengaku hanya bertugas menjaga toko atas perintah seorang bos bernama Dimas alias Ali. “Saya hanya disuruh jualan saja,” ujarnya. Minggu 2/11/2025.

    Dalam upaya menghalangi konfirmasi, Renal mencoba memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 150.000 kepada awak media, namun ditolak.

    *Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman*

    Perdagangan bebas obat keras Golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya mirip narkoba, dapat menurunkan kesadaran, dan memicu tindak kriminalitas.

    Pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

    – Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman pidana 10 tahun penjara).
    – Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
    – Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    *Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum*

    Masyarakat dan awak media mendesak Polres Metro Depok, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

    (U/E/Redaksi)

  • Ketum GAPERKASINDO M. Hasyari Nasution: Kami Sudah Surati Presiden Soal Ancaman Kerugian Negara Rp105 Triliun di Sektor Sawit

    Ketum GAPERKASINDO M. Hasyari Nasution: Kami Sudah Surati Presiden Soal Ancaman Kerugian Negara Rp105 Triliun di Sektor Sawit

    Jakarta, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), M. Hasyari Nasution, memperingatkan adanya ancaman besar terhadap stabilitas industri sawit nasional jika pengelolaan lahan sawit sitaan tidak segera dilakukan secara profesional.

    Menurutnya, pengelolaan yang tidak berbasis tenaga ahli dapat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp105 triliun per tahun, angka yang jauh lebih besar dibandingkan estimasi lembaga lain yang sempat dilansir di berbagai media nasional.

    “Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani dengan pendekatan profesional dan berbasis keahlian, negara bisa kehilangan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Ancaman Terhadap Stabilitas Industri Sawit Nasional

    Dari total 3,2 juta hektare lahan sawit yang telah diambil alih karena pelanggaran hukum, sekitar 1,5 juta hektare di antaranya kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

    Namun lemahnya sistem pengamanan di lapangan, perusakan aset oleh massa, dan ketiadaan manajemen profesional berpotensi menurunkan produksi Crude Palm Oil (CPO) hingga 6,4–7,5 juta ton per tahun.

    Dengan harga pasar rata-rata Rp13–14 juta per ton, potensi kehilangan nilai ekonomi mencapai Rp80,5–105 triliun per tahun.

    Ketua Umum GAPERKASINDO yang juga menjabat Ketua Koperasi FANANTARA itu menegaskan bahwa kerugian ini belum termasuk dampak lanjutan seperti meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya penerimaan pajak, hingga berkurangnya devisa ekspor.

    “Jika pasokan CPO menurun, harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri akan naik. Ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional saat ini dan ke depan,” ujarnya.

    Menyikapi hal ini, Hasyari mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Pembina FORMAS Hashim Djojohadikusumo.
    “Peran Bapak Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Dewan Pembina FORMAS yang juga menaungi organisasi GAPERKASINDO, sangat krusial dan sejalan dengan komitmennya untuk meneruskan laporan-laporan serius mengenai persoalan nasional langsung kepada Bapak Presiden. Kami memandang bahwa isu ini layak mendapatkan perhatian Presiden untuk memastikan pengelolaan lahan sitaan ini berhasil dan berkelanjutan,” paparnya.

    Temuan GAPERKASINDO: Ada Perbedaan Data Kerugian Negara yang Beredar di Media

    Dalam kajian internalnya, GAPERKASINDO menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka potensi kerugian negara yang disampaikan oleh sejumlah lembaga dan hasil perhitungan yang dilakukan berdasarkan data lapangan oleh asosiasi ini.

    Perhitungan sejumlah lembaga juga sempat dilansir media namun cukup berbeda dengan perhitungan GAPERKASINDO.

    Menurut M. Hasyari Nasution, perbedaan itu terjadi karena sebagian lembaga hanya menghitung kehilangan aset fisik dan nilai produksi jangka pendek, tanpa memperhitungkan efek lanjutan terhadap rantai ekonomi sawit.

    “Sebagai pelaku usaha pengolahan dan pengelolaan kebun sawit, kami melihat langsung dampaknya di lapangan. Jadi perhitungan kami berbasis pengalaman nyata, bukan asumsi statistik,” jelasnya.

    Hasyari menjelaskan bahwa GAPERKASINDO menghitung kerugian secara komprehensif, mencakup kehilangan hasil produksi, penurunan kualitas Tandan Buah Segar (TBS), kerusakan infrastruktur kebun, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

    Dengan produktivitas rata-rata 3,8–4 ton CPO per hektare per tahun dan fluktuasi harga pasar, nilai kerugian ekonomi bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun, terutama bila lahan tidak segera diremajakan dan dikelola dengan sistem keamanan terpadu.

    Dari hasil monitoring di sejumlah wilayah perkebunan sitaan, ditemukan pula bahwa sebagian besar lahan dalam kondisi kurang terawat, menurun produktivitasnya hingga 40%, dan mengalami kebocoran hasil panen akibat lemahnya pengawasan.

    “Kerugian negara bukan hanya dari kehilangan panen, tapi juga dari berkurangnya ekspor, pendapatan petani plasma, dan penurunan kinerja industri hilir seperti biodiesel dan pangan,” ujarnya.

    GAPERKASINDO mendorong agar pemerintah dan lembaga terkait melibatkan asosiasi pelaku usaha langsung dalam proses audit dan perhitungan resmi potensi kerugian.
    “Angka kami bukan perkiraan, tapi hasil audit teknis dan pembandingan dengan kebun produktif yang kami kelola sendiri,” tegas Hasyari.

    Peran GAPERKASINDO dan Strategi Penyelamatan

    Melihat situasi ini, GAPERKASINDO berkomitmen mendukung pemerintah dalam menyelamatkan potensi ekonomi sektor sawit. Pengelolaan lahan sitaan, menurut Hasyari, harus melibatkan tenaga profesional, koperasi multi pihak, serta konsultan perkebunan bergaransi yang berpengalaman dalam tata kelola berkelanjutan.

    “Pengamanan aset harus diperkuat dengan sistem terpadu, patroli rutin, penggunaan teknologi seperti CCTV, drone, dan monitoring digital, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar. Kami di GAPERKASINDO siap memfasilitasi dan mengawal pelaksanaannya,” kata Hasyari.

    Ia juga menekankan pentingnya perawatan tanaman dan peremajaan kebun untuk menjaga produktivitas.

    “Peningkatan produksi harus dilakukan dengan penggunaan pupuk yang seimbang dan tepat guna — mulai dari hayati, organik, semi organik hingga anorganik. Langkah ini dapat meningkatkan kualitas CPO, menekan biaya produksi, dan memperpanjang masa produktif hingga 30 tahun,” jelasnya.

    Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Hasyari menyerukan agar pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan memberikan insentif bagi investasi keamanan dan produktivitas, disertai pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut.

    “Jika ada pembiaran atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan pengelolaan lahan sawit sitaan akan menjadi tolok ukur tata kelola sektor perkebunan ke depan.

    “Dengan nilai ekonomi yang begitu besar dan peran strategis kelapa sawit bagi perekonomian nasional, kita tidak boleh main-main. GAPERKASINDO siap menjadi mitra pemerintah untuk memastikan tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Hasyari. (Red)

  • Darurat Agraria Cilacap! Patimuan Membara: Bupati, Gubernur, dan Kejaksaan Gagal Ambil Tindakan Tegas!

    Darurat Agraria Cilacap! Patimuan Membara: Bupati, Gubernur, dan Kejaksaan Gagal Ambil Tindakan Tegas!

    CILACAP MENGGUGAT – Polemik tukar guling tanah bengkok di Patimuan kini telah menjadi LUKA NASIONAL yang DIBIARKAN MEMBUSUK. 04 – 11 – 2025.

    Ini bukan lagi sengketa birokrasi, melainkan perlawanan rakyat terhadap sistem yang lumpuh.

    Setelah bertahun-tahun dokumen terperinci diserahkan, keterangan diambil Polresta, dan fakta terkuak, yang tersisa hanyalah KEBISUAN MEMATIKAN dari seluruh spektrum kekuasaan—bukti bahwa kepercayaan publik telah diinjak-injak dan kesabaran telah mencapai titik NOL.

    Anatomi Kejahatan Terstruktur yang Diduga Dibiarkan
    Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan terencana yang mengarah pada dugaan intervensi gelap:

    Pengabaian Tragis Hak Ratusan Keluarga: 104 keluarga telah menunaikan kewajiban pembayaran lunas dengan bukti kuitansi sah, namun hak mereka DIRAMPAS SECARA SISTEMATIS tanpa sertifikat.

    Di saat yang sama, dugaan Pungutan Liar (Pungli) PTSL mencuat, tetapi hingga kini, tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diseret ke meja hijau.

    Keberanian BPN yang Melawan Hukum: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap diduga bertindak di luar nalar profesional dengan menerbitkan 45 sertifikat di atas objek sengketa, secara terang-terangan mengabaikan hak prioritas 104 warga yang telah membayar.

    Tindakan ini adalah kejahatan institusi yang menciptakan ketidakpastian hukum, menguatkan dugaan adanya konspirasi besar di balik layar agraria Cilacap.

    Kasus Berulang, Pola Sama: Permasalahan serupa juga terjadi pada tanah bengkok eks Bangun Reja. Ini bukan lagi insiden, melainkan POLA KORUPSI TERSTRUKTUR yang terus dipelihara oleh oknum-oknum yang merasa KEBAL HUKUM di bawah lindungan kebisuan institusi.

    Tuntutan Tegas: Hentikan Pembisuan, Tetapkan Tersangka SEKARANG!
    Kami menuntut respons segera, transparan, dan tanpa kompromi dari semua pihak.

    Titik api tekanan diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum!
    Kejaksaan Negeri Cilacap WAJIB MENGAKHIRI PEMBISUAN! Setelah bertahun-tahun, Kejaksaan DITUNTUT segera MENETAPKAN TERSANGKA terhadap oknum yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tukar guling dan pungli PTSL. Jika Kejaksaan gagal, ini adalah bukti nyata proteksi terhadap ‘mafia tanah’, dan konsekuensinya adalah tuntutan pembubaran tim penyelidik, pelaporan ke Kejaksaan Agung, dan gelombang aksi massa yang tak terhindarkan.

    Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai BERTANGGUNG JAWAB PENUH atas pembiaran ini.

    Kami mendesak Kepala Daerah untuk segera membentuk tim investigasi independen dan MEMBATALKAN sementara 45 sertifikat BPN yang terbit secara janggal.

    Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan melayangkan Mosi Tidak Percaya dan menuntut pertanggungjawaban politik atas pembiaran kejahatan agraria.

    Terakhir, Kementerian ATR/BPN harus melakukan AUDIT FORENSIK TOTAL BPN Cilacap.

    Buktikan bahwa kementerian tidak TUTUP MATA dan segera Copot Kepala BPN Cilacap yang terbukti gagal mengelola sengketa.

    PERINGATAN! Pembisuan dan kelambanan institusi hukum ini adalah bentuk PENGKHIANATAN TERBESAR terhadap hak-hak dasar warga negara.

    Jika mereka terus mengabaikan jeritan 104 keluarga, warga Patimuan tidak akan tinggal diam. Kami menuntut KEPASTIAN HUKUM dan TANGGUNG JAWAB PENUH dari semua pemimpin!***

    Tim”Redaksi”

  • LPK-RI Kabupaten Gresik Gelar Audiensi Bersama BNNK Menuju Gresik Bersinar Bersih Narkoba

    LPK-RI Kabupaten Gresik Gelar Audiensi Bersama BNNK Menuju Gresik Bersinar Bersih Narkoba

    Gresik –
    Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, AKBP Suharsi, S.H., M.Si., di kantor BNNK Jl. Pahlawan No. 1, Gapuro Sukolilo, Desa Bedilan, Kecamatan Gresik, pada Selasa (11/11/2025) pukul 14.30 WIB.

    Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Kabag BNNK Gresik Basuki, serta Waka LPK-RI Kabupaten Gresik Suyanto. Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat dan instansi pemerintah dalam mendukung program nasional “Gresik Bersinar” (Bersih dari Narkoba).

    Dalam kesempatan itu, AKBP Suharsi, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa BNNK Gresik terus menjalankan berbagai program strategis untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

    > “Upaya pencegahan kami lakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi publik yang melibatkan pelajar, komunitas, hingga lingkungan kerja. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan, karena menyelamatkan generasi muda berarti menyelamatkan masa depan bangsa,” terang AKBP Suharsi.

    BNNK Gresik juga terus menggencarkan kampanye War on Drugs dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta media lokal agar pesan bahaya narkoba lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

    Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph menegaskan bahwa bahaya narkoba merupakan ancaman serius terhadap moral, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa.

    > “LPK-RI siap menjadi mitra strategis BNNK dalam menyosialisasikan bahaya narkoba. Kami akan turun langsung ke masyarakat, sekolah, dan instansi untuk mengedukasi serta membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk narkoba,” ujar Gus Aulia.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci sukses menuju Kabupaten Gresik bebas narkoba.

    > “Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Waka Suyanto dan Humas Rois Beserta Jajaran Pimpinan Harian LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat dalam menyelenggarakan program sosialisasi dampak bahaya narkoba di tingkat akar rumput. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan LPK-RI terhadap upaya BNNK dalam mewujudkan “Gresik Bersinar — Bersih dari Narkoba.”

    > “Kami siap bersinergi dengan pihak-pihak desa untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat Gresik dapat memahami, waspada, dan berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba demi masa depan daerah yang lebih sehat dan produktif,” ujar perwakilan Humas LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

    Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, sinergi antara BNNK Gresik dan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik diharapkan menjadi motor penggerak utama menuju terwujudnya Kabupaten Gresik Bersinar — Bersih dari Narkoba, Sehat, dan Berdaya Saing.

    Tim Redaksi

  • Jeritan Warga Patimuan   Keadilan Terhalang Tembok Pembisuan APH, Kejaksaan hingga Kementerian Terkesan Tutup Mata

    Jeritan Warga Patimuan Keadilan Terhalang Tembok Pembisuan APH, Kejaksaan hingga Kementerian Terkesan Tutup Mata

    Patimuan, 4 November 2025– Setelah bertahun-tahun kasus dugaan skandal tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL mencuat, Sawon, Tugiman, dan seluruh warga Patimuan kini menghadapi kondisi yang paling memilukan:

    keheningan kolektif dan pembisuan total dari seluruh spektrum kekuasaan, dari tingkat daerah hingga pusat.

    Warga, yang menjadi korban penundaan sertifikat dan pungli bervariasi antara Rp450.000 hingga Rp600.000, mempertanyakan mengapa tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diproses, sementara nasib sertifikat 104 bidang tanah mereka terkatung-katung.

    Bupati, Gubernur, dan Kementerian: Abainya Pengawasan Pemerintahan
    Kekesalan warga ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah dan pusat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa:

    Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai lalai dalam pengawasan, sementara Kementerian ATR/BPN terkesan tutup mata terhadap praktik kotor di daerah.

    Kejaksaan dan Polresta Cilacap: Mandeknya Proses Hukum yang Menyakitkan
    Kondisi ini diperparah oleh mandeknya proses hukum.

    Meskipun Polresta Cilacap dikabarkan telah mengumpulkan keterangan, Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai institusi penuntut terhadap kasus korupsi dan pungli, terkesan diam seribu bahasa.

    Sawon, sebagai perwakilan warga, menegaskan, “Kami sudah berikan semua bukti ke APH.

    Kenapa Kepolisian dan terutama Kejaksaan tidak bergerak setelah bertahun-tahun? Kami menduga ada kekuatan besar yang sengaja menghentikan atau memetieskan kasus ini.

    Kami menuntut Kejaksaan Negeri Cilacap segera menetapkan tersangka dan memproses oknum!”
    Tuntutan Tegas Warga:

    Transparansi Dua Desa dan Tindak Lanjut APH
    Tugiman dan ratusan warga lainnya memiliki tuntutan akhir yang jelas:
    Transparansi dan Pemeriksaan

    Menyeluruh: Warga memohon agar proses tukar guling dan administrasi tanah di kedua pemerintahan desa, baik Desa Patimuan maupun Desa Bangun Reja, harus betul-betul diperiksa secara mendalam dan dilakukan secara transparan di hadapan publik.

    Tindak Lanjut APH Segera: Warga mendesak APH, khususnya Polresta Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan penetapan status hukum dan menghentikan praktik ‘pembisuan’ yang telah mencederai rasa keadilan.

    Keheningan kolektif selama bertahun-tahun dari APH, BPN, Bupati, Gubernur, hingga Kementerian, telah menciptakan “tembok pembisuan” yang kokoh, membuat jeritan Sawon, Tugiman, dan warga Patimuan seolah tidak terdengar.

    Mereka bertekad, perlawanan belum usai sampai keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini diadili.***

    Redaksi”Tg