Kategori: Hukum

  • Penahanan Tersangka DS Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro Dan Pengelolaan Aset Kas Besar(KHASANAH) Pada Salah Satu BANK Plat Merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

    Penahanan Tersangka DS Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro Dan Pengelolaan Aset Kas Besar(KHASANAH) Pada Salah Satu BANK Plat Merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

    Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
    Rekan rekan media yang saya hormati,
    Melanjutkan Pres Rilis tanggal 21 November 2025, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka.

    Untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

    Kemudian pada hari ini Kamis, tanggal 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel. Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

    Adapun Peran dari Tersangka DS yaitu:
    Bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang. Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.

    Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

    Palembang, 27 November 2025

  • Dugaan Penganiayaan WNA Villa88: Bukti Lengkap, Tapi Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan

    Dugaan Penganiayaan WNA Villa88: Bukti Lengkap, Tapi Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan

    Probolinggo — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr. C, pemilik Villa88 di Desa Sapikerep, Sukapura, memasuki babak yang semakin memunculkan tanda tanya besar. Hampir sembilan bulan sejak laporan dilayangkan oleh korban Suarni, tak satu pun tersangka ditetapkan. Pertanyaan publik pun menguat: Mengapa kasus yang sarat bukti ini tidak kunjung naik? Siapa yang dilindungi?

    Kasus ini sejatinya bukan kasus tanpa arah. Justru sebaliknya, laporan disertai sederet barang bukti keras yang seharusnya membuat penyidik tidak perlu menunda proses penetapan tersangka. Foto lebam di wajah dan tubuh korban, hasil visum dari pihak medis, baju korban berlumuran darah, serta benda-benda yang diduga digunakan untuk memukul—asbak keramik dan vas bunga keramik—telah berada di tangan penyidik sejak awal.

    Saksi-saksi pun sudah memberikan keterangan sejak bulan pertama, di antaranya Yeyen, serta istri ketua BPD setempat Sri M dan anaknya Yoga, yang mengetahui kondisi korban segera setelah kejadian. Namun, meski bukti visual, medis, dan saksi telah terkumpul, kasus justru berjalan seperti merangkak.

    Konfrontir Ulang yang Dipertanyakan: Tahapan Hukum atau “Delay Strategis”?

    Senin (24/11/2025), Polres Probolinggo kembali memanggil korban, saksi Yeyen, dan kuasa hukum M. Ilyas, S.H. untuk menjalani konfrontir ulang dengan terlapor Mr. C. Proses itu turut dikawal oleh sejumlah LSM dari Aliansi Aktivis Probolinggo serta jurnalis media online.

    Namun, alih-alih memberikan titik terang, konfrontir tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Mr. C kembali menyangkal telah melakukan penganiayaan, dan penyidik tampak memberi ruang besar bagi bantahan tersebut—padahal hukum tak pernah mensyaratkan “pengakuan” sebagai penentu tunggal penetapan tersangka.

    “Ini sudah bukan konfrontir sekali dua kali, tapi berkali-kali. Sampai kapan proses ini mau dibolak-balik?” tegas Sholehudin aktivis yang mendampingi.

    Pakar hukum pidana, jika melihat pola ini, bisa menyebutnya sebagai “delay strategis”—pengulangan proses bukan untuk menemukan kebenaran, melainkan untuk memperlambat momentum pembuktian.

    Kuasa Hukum: “Bukti Permulaan Sudah Lebih dari Cukup. Kenapa Tersangka Tidak Ditentukan?”

    Kuasa hukum korban, M. Ilyas, S.H., mengungkapkan kegusarannya atas berlarutnya kasus ini.

    “Bukti permulaan sudah memenuhi syarat. KUHAP tidak pernah mengajarkan bahwa penyidik harus menunggu pengakuan. Kalau bukti ada, saksi ada, visum ada, baju berdarah ada, alat yang digunakan ada—apa lagi yang ditunggu? Kami menduga ada ketidaknormalan dalam penanganan,” tegasnya.

    Ilyas menegaskan, KUHAP Pasal 1 angka 14 menyebut bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Suarni, alat bukti yang ada bukan hanya dua—melainkan lima:

    Visum
    Foto luka
    Benda keramik sebagai benda pemukul
    Keterangan saksi
    Petunjuk dari kondisi pascakejadian

    Namun, Polres Probolinggo belum juga bergerak ke tahap penetapan tersangka.

    LSM Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Terhadap WNA

    Beberapa aktivis yang hadir mengaku melihat pola penanganan yang janggal, terutama karena terlapor adalah WNA yang memiliki usaha pariwisata bernilai besar di wilayah itu.

    “Ini bukan tuduhan, tapi fakta lapangan menunjukkan ada sikap over hati-hati setiap kali pelaku adalah WNA atau orang berkepentingan ekonomi besar. Padahal UUD 1945 Pasal 27 jelas: semua orang sama di mata hukum,” ujar Kang Suli Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo.

    Mereka khawatir Polres Probolinggo terjebak pada fenomena “legal hesitation” terhadap pelaku asing—seperti kasus-kasus sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia di mana pelaku WNA cenderung mendapatkan ruang lebih longgar dibanding warga lokal.

    Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

    Investigasi lapangan mengungkap sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban tegas dari penyidik Polres Probolinggo:

    Mengapa kasus dengan bukti fisik lengkap memerlukan konfrontir ulang setelah 9 bulan?
    Mengapa pengakuan terlapor tampak lebih dipertimbangkan dibanding visum dan saksi?
    Adakah kendala internal atau tekanan eksternal yang membuat penanganan kasus melambat?
    Apakah status WNA terlapor membuat penyidik lebih berhati-hati?
    Mengapa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkesan normatif tanpa progres signifikan?

    Hingga kini, belum ada jawaban pasti dari Polres Probolinggo.

    Landasan Hukum yang Seharusnya Menggerakkan Polres untuk Segera Menetapkan Tersangka
    1. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

    Barang bukti yang digunakan—keramik, vas bunga—termasuk alat yang dapat melukai.

    2. KUHAP Pasal 184

    Alat bukti sah meliputi:

    Keterangan saksi
    Keterangan ahli (visum)
    Petunjuk
    Barang bukti
    (Pengakuan bukan syarat penentu!)
    3. KUHAP Pasal 1 angka 14

    Penetapan tersangka cukup dengan bukti permulaan yang cukup, bukan bukti sempurna.

    4. Perkap 6/2019 tentang Manajemen Penyidikan

    Penyidik wajib cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.

    5. Asas Equality Before The Law

    Tidak boleh ada pembedaan antara WNA dan WNI.

    Publik Mendesak Ketegasan Kapolres Probolinggo

    Kuasa hukum dan aliansi aktivis mendesak Kapolres Probolinggo untuk:

    Segera menetapkan Mr. C sebagai tersangka, karena bukti permulaan sudah lebih dari cukup.
    Menghentikan konfrontir berulang yang tidak memiliki dasar urgensi.
    Melakukan gelar perkara terbuka untuk menunjukkan transparansi.
    Memberikan kepastian hukum kepada korban, bukan membiarkan trauma korban berlarut.

    “Jika kasus ini terus berlarut, masyarakat bisa menilai ada kegagalan penegakan hukum. Dan itu preseden buruk,” tegas para aktivis. (Edi D/Tim/Red/**)

    Sumber: Praktisi hukum,Aliansi Aktifis Probolinggo

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice  Tindak Pidana Narkotika

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

    Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 25 November 2025.
    Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
    Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejaksaaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
    Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
    Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
    Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
    Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
    Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
    “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

    Jakarta, 25 November 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus

    Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus

    Purwakarta, 20 November 2025 —
    Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari serangkaian temuan pelanggaran berat yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.

    DBHP Wajib Disalurkan, Tetapi Ditahan Tanpa Dasar Hukum

    KMP memaparkan bahwa DBHP bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya Keadaan Luar Biasa (KLB). Temuan utama:
    1. DBHP 2016 baru dibayar melalui SP2D 2020, sisa Rp 19,4 M belum tersalurkan.
    2. DBHP 2017 baru dibayar di SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 M.
    3. DBHP 2018 dibayar di SP2D 2019, masih menyisakan Rp 257 juta.
    4. Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 M dimasukkan ulang ke P-APBD 2025, seolah merupakan “utang desa”.

    Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis.

    Indikasi Penyimpangan yang Semakin Menguat

    KMP menemukan dugaan kuat:
    1. Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
    2. Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
    3. Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
    4. Penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah
    5. Potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain
    6. Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing

    KMP menyatakan bahwa unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi.

    Pejabat yang Diduga Terlibat

    Dugaan keterlibatan mengarah pada:
    1. Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018
    2. Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030
    3. BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah
    4. OPD terkait perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan
    5. Unsur pimpinan DPRD yang menyetujui P-APBD tanpa audit dasar

    KMP Menegaskan: ALAT BUKTI SUDAH SIAP, LENGKAP, & KUAT

    Sebagai bagian dari laporan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

    Beberapa bukti paling kuat yang diserahkan KMP antara lain:

    Bukti Primer Negara (SP2D, LHP BPK, BKAD)
    1. LHP BPK RI 2019, 2020, 2021, 2025 (membuktikan DBHP tidak disalurkan, penundaan lintas tahun, dan munculnya “utang beban transfer”)
    2. SP2D 2019–2020, bukti resmi pembayaran lintas tahun
    3. Dokumen BKAD tentang DBHP 2016 & kurang salur 2018

    Bukti Regulasi & Legalitas Anggaran
    1. Perbup 141/2015, 162/2018, 211/2018
    2. Kep DPRD 171.1/2019
    3. Kep Bupati 145.45/2025 (legalisasi “utang DBHP” yang tidak dikenal dalam hukum APBD)

    Bukti Pernyataan Publik & Media
    1. Video pernyataan Bupati 2013–2018 dan Bupati 2019–2023
    2. Video Ketua DPRD menyatakan “tidak ada alasan sah menunda DBHP”
    3. Berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur
    4. Video “siap bayar pakai uang pribadi”

    Bukti Korespondensi Resmi KMP
    1. Surat KMP ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID.
    2. Jawaban resmi DPRD dan PPID yang mengakui data tidak lengkap
    3. Notulen RDPU resmi: DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP

    Bukti Analisis Internal
    1. Nota Analisis Hukum DBHP 2016–2018
    2. Resume perjalanan bongkar kasus
    3. Rekonsiliasi dana DBHP 2016–2018
    4. Analisis “DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan Tanpa KLB: Skema Pelanggaran Hukum dan Indikasi Tipikor”

    Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor.

    KMP menegaskan:

    > “Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.”

    KMP Mendesak KPK Turun Tangan

    KMP meminta KPK:
    1. Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018
    2. Melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan
    3. Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah
    4. Mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:

    > “Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran bernilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.”

    Red”

  • Memalukan! Oknum Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Mesum, Langsung Dinonaktifkan dan Dipecat

    Memalukan! Oknum Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Mesum, Langsung Dinonaktifkan dan Dipecat

    Batu Bara — Kasus penggerebekan perselingkuhan yang sangat memalukan dan mencoreng Pemkab Batu Bara, Seorang ASN (RH) dan honorer (YI) Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tertangkap basah sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Medan.

    Sang suami honorer (YI) tidak bisa menahan amarah dan telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025, dengan tuduhan tindak pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

    Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (18/11/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut menuliskan Walaikumsalam Sya selaku Plt kepala dinas sangan kecewa dan mengutuk perbuatan tercela seperti itu .. jadi sebagai tindakan tegas ASN yg ber jabatan kabid sudah kita non aktif dr jabatan dan yg honorer sudah kita berhentikan.

    Saat ditanya terkait oknum Kabid RH adakah kemungkinan akan diberhentikan/dipecat dari ASN? “Tergantung pemeriksaan dr Polda pak”

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, sudah dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak ada jawaban sama sekali meski sudah ceklis dua. (Red)

  • Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

    Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

    Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanudin telah mereformasi diri, baik secara kelembagaan terkait dengan penataan SDM,dan yang paling menonjol dan terlihat adalah Kinerja, yang dilaksankan secara masif di seluruh Indonesia;

    Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit System yang sangat ketat mulai dari assesment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif, penerapan reward dan punisment juga sangat tegas dilaksankan sehingga tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan, pengembangan kelembagaan terus diupayakan terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan;

    Yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian Kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satker, Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan;

    Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil2 yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa;

    Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat, dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum” pendekatan Humanis dan tegas yang dilaksankan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masayarakat sehingga “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masayarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita pemerintahan saat ini;

    Dr KETUT SUMEDANA
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan;

  • Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Malah Menggugat? — Hakim Tepuk Meja Tegur Diah Iswahyuninsih”

    Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Malah Menggugat? — Hakim Tepuk Meja Tegur Diah Iswahyuninsih”

    SALATIGA — Upaya mediasi kedua dalam perkara Gugatan Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi panggung yang memperlihatkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya. Alih-alih menunjukkan solusi, mediasi justru menunjukkan bagaimana penggugat dianggap mengabaikan itikad baik, bahkan disinyalir mencoba membalikkan fakta hukum yang ada.

    Gugatan ini dilayangkan Diah melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin, dkk, yang pada persidangan diwakili oleh Adv. Bambang Tri, terhadap Tergugat I Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf.

    Namun jalannya mediasi memperlihatkan gambaran berbeda dari narasi yang dibangun pihak penggugat.

    Hakim: 2 Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Tidak Bayar Pokok, Tidak Bayar Bunga, Lalu Menggugat?

    Dalam mediasi, hakim mediator secara tegas menyoroti pokok perkara:
    Diah menggunakan Rp 60 juta selama dua tahun, tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok. Ironisnya, ia justru menggugat pihak yang menagihnya.

    Hakim sampai harus mengingatkan logika dasar pinjam meminjam:

    > “Pinjam bank saja harus ada jaminan, ada bunga, dan wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, lalu Anda yang menggugat? Ini tidak masuk akal.”

    Pernyataan hakim tersebut sontak menyingkap ketidaksesuaian antara gugatan dan realita. Publik yang mengikuti jalannya persidangan menilai teguran hakim menunjukkan betapa lemahnya dasar gugatan penggugat.

    Kuasa Hukum Penggugat Tak Konsisten, Jawaban Berputar-putar

    Ketika diminta menjelaskan sikap kliennya, kuasa hukum pendamping Diah, Adv. Bambang Tri, menyampaikan jawaban yang dianggap tidak tegas dan cenderung menghindar.

    > “Mungkin nanti klien kami ada kemampuan mengembalikan, dan mungkin perkara bisa kami cabut,” ucapnya.

    Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pihak penggugat tidak memiliki gambaran jelas tentang posisi hukumnya, serta tidak siap mempertanggungjawabkan uang yang telah dipakai.

    Tergugat Joko Tirtono: Gugatan Ini Hina Profesi Advokat

    Tergugat I, Adv. Joko Tirtono, S.H., memberikan perlawanan keras. Sebagai advokat, ia menilai gugatan PMH terhadap dirinya — yang sedang menjalankan tugas profesi — merupakan tindakan merendahkan martabat advokat dan menyerang profesi secara pribadi.

    > “Silakan cabut gugatan kalau sanggup bayar. Tapi bagi kami, tidak ada kata damai. Gugatan ini menghina profesi kami sebagai advokat,” tegas Joko.

    Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas sebagaimana diatur pada UU Advokat Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

    > “Undang-undang jelas melindungi advokat. Gugatan seperti ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga merusak wibawa profesi,” sambungnya.

    Mediasi Buntu: Tidak Ada Titik Temu, Tidak Ada Itikad Baik

    Hakim mediator akhirnya memutuskan bahwa mediasi gagal total. Waktu 20 hari yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan Diah untuk mencari solusi atau menunjukkan niat baik.

    Much Chinzlin, S.H., M.H., salah satu tim hukum tergugat, mengatakan:

    > “Hakim sudah memberikan waktu. Tapi karena tidak ada itikad baik dari penggugat, ya tidak ada yang perlu dirundingkan. Kami siap melakukan perlawanan.”

    Sementara itu, John L. Sitomorang, S.H., M.H., kuasa hukum Joko Tirtono, menegaskan bahwa gugatan akan dilawan habis-habisan.

    > “Perkara ini akan berjalan terus. Klien kami sudah sepakat untuk menghadapi hingga tuntas. Dan kami juga akan mendorong proses pidana bila ditemukan adanya kemufakatan jahat atau dugaan tindak lain yang melibatkan penggugat,” tegasnya.

    Praktisi Hukum Senior: Penggugat Tidak Punya Nurani Hukum

    Praktisi hukum dan mantan Hakim hok Pengadilan tingi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., turut memberi pandangan tajam:

    > “Damai itu indah, damai itu cantik. Tetapi dari proses ini terlihat jelas bahwa pihak penggugat tidak memiliki hati nurani dan tidak menunjukkan itikad baik.”

    Fakta Baru: Muncul Dugaan Korban Lain

    Much Chinzlin juga mengungkap temuan baru yang membuat perkara ini semakin serius.

    > “Tergugat I justru menemukan adanya korban baru dari tindakan Diah Iswahyuninsih. Bahkan terdapat laporan ke Polres Semarang, justru penggugat Diah iswahyuninsih tidak memiliki bukti kuat. Sementara tim kami menemukan banyak bukti baru.”

    Temuan ini membuka kemungkinan adanya pola atau rangkaian tindakan yang merugikan berbagai pihak.

    Pakar Hukum: Gugatan Diah Adalah Kesalahan Fatal

    Pakar hukum nasional, Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., memberikan penilaian tegas yang memperkuat posisi tergugat:

    > “Gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal. Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak dapat digugat perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan sekadar gugatan salah alamat — ini pembunuhan logika hukum.”

    Penggugat dan Kuasa Hukumnya Menolak Wawancara, Pilih Menghindar

    Usai mediasi, awak media mencoba meminta pernyataan Diah Iswahyuninsih maupun kuasa hukumnya. Namun keduanya memilih menghindar, bungkam, dan tidak memberikan klarifikasi.

    Sikap diam ini justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa penggugat tidak siap mempertanggungjawabkan tindakan maupun argumentasinya di hadapan publik.

    Mediasi gugatan PMH Nomor 87 di PN Salatiga tidak hanya berakhir buntu, tetapi juga membuka banyak fakta yang memperburuk posisi penggugat.
    Diah Iswahyuninsih dan tim hukumnya kini bukan hanya menghadapi gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga potensi konsekuensi hukum lanjutan.

    Publik kini menanti kelanjutan persidangan, yang diprediksi akan semakin panas dan membuka tabir dugaan persoalan lain di balik konflik ini.

    Red”

  • Toko Pil Koplo Berkedok Konter HP Gentayangan di Jagakarsa, Warga Resah, Ternyata ada Oknum Pemback-up!

    Toko Pil Koplo Berkedok Konter HP Gentayangan di Jagakarsa, Warga Resah, Ternyata ada Oknum Pemback-up!

    JAKARTA SELATAN,
    Peredaran Pil koplo dan obat keras Golongan G di Jalan Raya Jagakarsa, Lenteng Agung RT 1/RW 5, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai titik mengkhawatirkan. Jaringan penjualan obat terlarang ini beroperasi terang-terangan dengan berkamuflase sebagai konter HP, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga. Ironisnya, dugaan kuat mengemuka bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa terkesan tak berdaya, bahkan diindikasikan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda ini.

    ​Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex kini dapat dengan mudah diakses di toko-toko yang berkedok konter HP di wilayah Lenteng Agung. Sebuah sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “APH merasa tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujarnya.

    ​Tim investigasi wartawan berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat melakukan pembelian, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir di salah satu konter HP ilegal tersebut.

    ​Ketika tim media datang, seorang penjual bernama Rahmat asal Aceh mengaku baru satu minggu menjaga toko. Ia kemudian menyebutkan inisial (A**M) dan R_Y sebagai ‘pemback-up’ sebagai bagian Soal Media’. Bahkan, Rahmat terang-terangan menawarkan uang Rp50.000 kepada awak media, sebuah upaya penyuapan yang langsung ditolak mentah-mentah. 17/11/2025.

    ​Peredaran obat-obatan berbahaya ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Namun, pertanyaan besar muncul: “Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada khawatir.

    ​Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat-obatan yang secara langsung menyerang sistem saraf pusat, berpotensi menyebabkan halusinasi, kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, bahkan kematian jika dikonsumsi berlebihan atau dalam jangka panjang. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda di Jagakarsa dan sekitarnya berada di ambang kehancuran.

    ​Melihat kondisi darurat ini, warga menuntut agar Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya. Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan Lenteng Agung yang bebas dari cengkeraman narkoba.

    Tim(Redaksi)

  • Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

    Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

    Bangkep-BTN-17/11/2025-​Diduga Dalangi Kelambatan Penanganan, Kinerja Kasat Lantas Polres Bangkep Dinilai Merusak Kredibilitas Institusi Polri

    ​Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalur Trans Peling, Desa Alakasing (LP/A/13/VI/2025/SPKT/SAT LANTAS), Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terancam mandek dan menguap.

    Kasat Lantas Polres Bangkep kini menjadi sorotan utama dan dituding bertanggung jawab atas kelambatan penanganan, menyusul kontradiksi keterangan yang mencolok dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut).

    ​Kontroversi ini mencuat setelah awak media berupaya mengkonfirmasi status berkas perkara tersebut yang melibatkan empat korban, dua di antaranya mengalami luka serius termasuk patah tulang.
    ​Pernyataan Kontradiktif yang Menjerat Kasat Lantas

    ​Awalnya, konfirmasi kepada Humas Polres Bangkep mengarahkan pertanyaan status berkas kepada Kasat Lantas. Pada Selasa, 12 November 2025, melalui pesan singkat,Kasat Lantas Polres Bangkep memberikan keterangan tegas:

    ​[12/11 06.50] Kasat Lantas Polres Bangkep: “Waalaikumsalam, sdh pak diserahkan k jaksa.tks.”
    (Artinya: Berkas sudah diserahkan ke Jaksa, proses sudah P-21 atau tahap I/II)

    ​Pernyataan ini secara eksplisit mengklaim bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah berpindah ke tangan Kejaksaan.
    ​Namun, klaim tersebut mendadak runtuh. Setelah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) melalui Kasi Intel, fakta yang terungkap justru membantah keras keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangkep.

    ​Keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Balut menyatakan berkas kasus Laka Lantas tersebut BELUM diterima atau masih berada di Polres Bangkep.)
    ​Bantahan keras dari Kejaksaan Balut secara langsung mematahkan klaim Kasat Lantas.

    Jika berkas belum diterima Kejaksaan, maka pernyataan Kasat Lantas di media sosial/pesan singkat terbukti sebagai informasi yang tidak faktual, bahkan diduga sebagai upaya kebohongan publik.

    ​Dalang Kelambatan dan Dugaan Upaya Pengkaburan Kasus
    ​Adanya diskrepansi keterangan yang fatal ini secara langsung menempatkan Kasat Lantas Polres Bangkep sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelambatan penanganan kasus.

    ​Polres Bangkep melalui Kasat Lantas kini secara tajam dituding sebagai dalang dari kelambatan penanganan kasus ini, didasari dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja mau dikaburkan jika tidak dikejar.

    ​Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan para korban, terutama mengingat hasil penyelidikan (LP) mencatat adanya korban dengan luka berat seperti patah tulang tangan kanan dan kiri (Pengendara Yamaha Vega, ERNIMUS).

    *Penundaan proses hukum ini juga membuka ruang bagi potensi negosiasi di luar jalur hukum yang tidak transparan.*

    ​Kinerja yang ditampilkan Kasat Lantas ini tidak hanya menghambat proses penyidikan, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat Bangkep.

    *Polri di ​Tuntut untuk Transparansi terhadap Kinerja,*

    ​PUblik mendesak Kapolres Bangkep untuk segera mengambil tindakan tegas.terhadap kinerja Kasat Lantas harus segera memberikan klarifikasi jujur mengenai status berkas LP/A/13/VI/2025, bukan sekedar janji atau klaim yang dibantah oleh instansi lain.

    ​Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera melakukan audit kinerja penyidikan Sat Lantas Polres Bangkep terkait dugaan penghambatan proses hukum ini.
    ​Dan Meminta Kapolres Bangkep memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balut tanpa penundaan lebih lanjut.

    ​Kegagalan dalam menyajikan fakta dan lambatnya penanganan kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di Polres Bangkep dan mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menahan laju proses hukum demi kepentingan yang patut dicurigai.

    ​jein

  • Advokat Muda Lilik Adi Gunawan SH Bantah Analisis Internal Soal Daftar Organisasi Advokat: “Tidak Berdasar Hukum dan Ilmu Pengetahuan”

    Advokat Muda Lilik Adi Gunawan SH Bantah Analisis Internal Soal Daftar Organisasi Advokat: “Tidak Berdasar Hukum dan Ilmu Pengetahuan”

    JAKARTA,
    Advokat muda bidang pers, Lilik Adi Gunawan, SH, membantah keras kabar yang beredar terkait rilis sebuah lembaga swasta yang mempublikasikan daftar organisasi advokat seolah-olah sebagai daftar resmi pemerintah.

    “Informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak menggunakan metodologi ilmiah yang jelas, dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi advokat yang telah sah menurut undang-undang.” kata Kabid Idiologi dan Doktrin Media DPN PERADI UTAMA Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Sabtu, (15/11/2025) di Kantor Forum Pers Independent Indonesia(FPII).

    Polemik ini bermula dari rilis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia, yang sebelumnya menerbitkan daftar berisi 7 organisasi advokat. Rilis tersebut kemudian disadur oleh beberapa media secara tidak utuh sehingga menimbulkan multitafsir di publik. Banyak pihak mengira daftar itu merupakan pengakuan resmi dari pemerintah.

    Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi, Adita Putra, telah memberikan klarifikasi bahwa daftar tersebut hanyalah observasi internal lembaga swasta, bukan daftar resmi negara. Tujuan observasi itu pun hanya sebatas meninjau pelaksanaan PKPA dan UPA pada beberapa organisasi advokat.

    Merespons kabar yang beredar, Lilik Adi Gunawan, SH, menilai bahwa observasi tersebut tidak memenuhi standar objektivitas. “Tidak dijelaskan metode apa yang dipakai, bagaimana proses verifikasi data, siapa penelitinya, dan apa latar belakang keilmuannya. Jika menyangkut legalitas organisasi advokat, maka harus ada parameter ilmiah dan dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membatasi atau melarang berdirinya organisasi advokat selama mematuhi ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia bersifat plural dan tidak tunggal.

    “Penyebaran informasi tanpa landasan legal itu berpotensi menciptakan stigma buruk terhadap organisasi advokat tertentu.ini bisa menjadi bentuk pencemaran nama baik institusi. Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas melindungi setiap pihak dari tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Advokat Muda yang juga menjabat Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

    Aliansi yang merilis daftar awal juga telah melakukan tindakan korektif dengan mengeluarkan daftar baru berisi 32 organisasi advokat hasil himpunan internal, sekaligus menyampaikan permintaan maaf apabila rilis pertama menimbulkan kesalahpahaman.

    Meski begitu, Lilik menilai klarifikasi tersebut tidak otomatis menghapus dampak pemberitaan awal. “Kerusakan reputasi itu nyata. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati. Jangan sampai lembaga atau pihak manapun mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum dan ilmu pengetahuan yang benar,” imbuhnya.

    “Ia juga mendesak agar ke depan setiap publikasi terkait profesi advokat mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi metodologi, dan verifikasi data agar tidak menyesatkan publik.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan.S.H.

    (Redaksi Tim)