Kategori: Hukum

  • RH Diduga Lakukan Pemerasan Berencana Dilaporkan Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara ke Polres Sukabumi

    RH Diduga Lakukan Pemerasan Berencana Dilaporkan Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara ke Polres Sukabumi

    *WARUNGKIARA*,
    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.

    Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas. A. Md.IP., S.H., telah menunjukkan dan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani tanggal 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.

    Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

    “RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila Klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa masaa 500 orang” kata Managing Partner Kasihhati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media di Polres Sukabumi pada Kamis, (11/12/2025).

    “Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.

    Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.

    “Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.

    Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33) Warga Kampung Cilimus Tarisi Warungkiara dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, Sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor:LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.

    DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

    Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.

    Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

    • Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;

    • Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;

    • Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

    • Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;

    • Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);

    • Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.

    Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:

    • Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;

    • Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;

    • Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;

    • Penyebaran informasi palsu dan menyesatkan kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi Lembaga Pemasyarakatan.

    Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

    • Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.

    • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar.

    • Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

    Setelah dilakukan investigasi ternyata RH pada 04 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp. 77 Juta dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan kemudian melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025 memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp.
    75.000.000, -(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

    PERMINTAAN PENYELIDIKAN DAN TINDAKAN HUKUM

    Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien memohon kepada Bapak Kapolres Sukabumi untuk dapat:

    Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh Klien kami.

    Mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap Klien kami.

    Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

    Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

    Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

    Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor.

    “Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak Kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

    (Tim/Red).

  • Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

    Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

    Jakarta,– Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada tiga pilar pemantau integritas peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

    Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah terulangnya pola rekayasa yang diduga telah merusak beberapa putusan pengadilan.

    Inti permohonan adalah pelaksanaan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan pada tanggal 19 November 2025 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO.

    Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan sebelumnya (No: 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, 8 Desember 2025). Pemisahan surat permohonan khusus ini dari laporan pengaduan atas sembilan perkara, yang diawali dengan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dilakukan sesuai arahan yang diterima.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, usai bertemu dan berkonsultasi secara langsung untuk kedua kalinya dengan pihak petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Langkah Prosedural dan Apresiasi atas Respons KY RI
    Komitmen untuk menempuh jalur hukum yang benar telah dimulai lebih awal. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky telah menyampaikan maksud dan tujuannya. “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya kala itu.

    Hoky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons, perhatian, serta tuntunan prosedural yang diberikan oleh petugas KY RI. Bukti konkret dari respons institusional tersebut adalah diterimanya laporan pengaduan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P.

    Komitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kemudian diwujudkan dengan penyampaian surat permohonan khusus ini, yang telah resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: 1038/KY/XII/2025/LM/L, Hal ini semakin mengukuhkan bahwa upaya penegakan integritas peradilan ini dilakukan melalui saluran dan tata cara yang resmi serta diakui.

    Permohonan ini, seperti ditegaskan kembali oleh Hoky, dilandasi kekhawatiran yang sangat mendasar dan mendesak. Hal ini mengingat pihak Pembanding dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi dkk., dinilai telah menunjukkan kapabilitas dan pola berulang dalam melakukan rekayasa hukum. Dikhawatirkan, tanpa pengawasan ekstra, proses banding ini sangat rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi peradilan yang dapat menggerus kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

    Pengalaman Langsung Menjadi Korban Pola Rekayasa
    Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Hoky sendiri pernah menjadi korban langsung dari pola berjamaah yang didalangi kelompok tersebut. Ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi di Bareskrim Polri yang dimotori oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan dugaan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Faaz Ismail, dan Entin Kartini, yang tentunya termasuk Rudy Dermawan Muliadi.

    Akibat laporan yang diduga penuh rekayasa tersebut, Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, kebenaran akhirnya terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah. Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

    Pengalaman pribadi yang pahit ini semakin mengukuhkan keyakinannya bahwa pola penggunaan alat bukti palsu dan saksi yang dikondisikan adalah modus operandi kelompok tersebut, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.

    Latar Belakang: Pola Sistematis yang Mengancam Integritas Peradilan
    Dalam suratnya, Hoky merinci dua alasan utama yang menjadi dasar permohonan pengawasan luar biasa ini, yang sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya di berbagai media.

    Pertama, adanya indikasi pola sistematis rekayasa hukum yang telah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Pihak Pembanding, khususnya atas nama Rudy Dermawan Muliadi, disebut sebagai aktor utama dalam konstruksi hukum yang dibangun di atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyajian fakta kontradiktif.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan putusan yang dimaksud antara lain: Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No. 235/PDT/2020/PT.DKI, No. 430 K/PDT/2022, No. 542 PK/Pdt/2023, No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No. 138/PDT/2022/PT DKI, No. 50 K/Pdt/2024, No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No. 1125/PDT/2023/PT DKI.

    “Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara berbeda ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan sebuah modus operandi yang terstruktur dan terukur,” tegas Hoky. Oleh karena itu, menurutnya, kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap proses banding yang sedang berjalan mutlak diperlukan untuk memastikan proses peradilan tidak lagi dikotori oleh praktik serupa.

    Kedua, ketidakkonsistenan putusan pidana yang mengindikasikan permainan hukum. Hoky memaparkan perbandingan konkret antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama, yang melibatkan Rudy Dermawan Muliadi dan rekannya, Faaz Ismail. Dalam kasus Faaz Ismail, putusan bersalah oleh PN Yogyakarta dan dikuatkan dari tingkat banding (PT Yogyakarta) hingga kasasi di MA.

    Sebaliknya, pada kasus Rudy Dermawan Muliadi, meski divonis bersalah di tingkat pertama Perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst (PN Jakarta Pusat), putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding Perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI (PT DKI Jakarta) dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari satu bulan, dengan berkas banding diterima pada 26 Juni 2024 dan putusan dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

    “Ketidakkonsistenan hasil akhir ini, dalam peristiwa yang sama, memperkuat dugaan adanya manipulasi proses peradilan yang memerlukan pengawasan ketat. Sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana dalam satu peristiwa yang melibatkan dua pelaku, terdapat perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem di tingkat banding dan kasasi,” papar Hoky.

    Kesiapan Konfrontasi dan Upaya Pelurusan Fakta
    Sebagai bentuk puncak keseriusan dan keberanian membela fakta hukum, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang terdiri dari Hakim Ketua dengan inisial R, serta Hakim Anggota dengan inisial HP dan DH.

    Pernyataan kesiapan berani ini sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan media yang meliput laporan awal Hoky ke MA, KY, dan Bawas MA.

    “Saya siap dan bersedia berhadapan langsung untuk membuktikan bahwa dalam perkara pokok tersebut, sangat kuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci atas nama Rudi Rusdiah,” tegas Hoky dengan lugas dalam siaran pers ini.

    “Pola seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan pihak-pihak yang berperkara, tetapi secara fundamental merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan wajah peradilan kita.”

    Sebagaimana diberitakan secara luas oleh berbagai media online dengan topik “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”, upaya ini telah mendapatkan perhatian publik.

    Pemberitaan tersebut menyoroti komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum dan pengawasan internal peradilan sebagai langkah korektif, alih-alih hanya mengkritik dari luar. Artikel tersebut juga menggarisbawahi kesiapan Hoky untuk berkonfrontasi dengan hakim, sebuah langkah yang jarang dilakukan untuk membuktikan adanya potensi kesalahan prosedur substantif.

    Permohonan Spesifik untuk Sinergi Tiga Lembaga
    Mengingat potensi pengulangan pola tersebut dalam proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Hoky memohon tindakan spesifik dan sinergis dari masing-masing lembaga, yang diharapkan dapat bekerja dalam satu koordinasi terpadu:
    1. Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: Hoky memohon agar digunakan kewenangan untuk menginstruksikan pengawasan internal yang intensif dan langsung terhadap jalannya proses banding, serta mempertimbangkan pemberian perhatian khusus kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar bekerja maksimal berdasarkan fakta dan hukum yang sah, bebas dari intervensi dan tekanan yang tidak semestinya.

    2. Kepada Yang Mulia Ketua Komisi Yudisial RI: Dilakukan pengawasan eksternal terpadu dan intensif terhadap perilaku hakim baik di dalam maupun luar persidangan, memastikan kepatuhan penuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memantau dengan seksama dinamika persidangan untuk deteksi dini setiap indikasi upaya rekayasa, tekanan, atau praktik tidak etis dari pihak manapun.

    3. Kepada Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan MA RI: Untuk melakukan audit dan pengawasan administratif serta prosedural secara ketat dan menyeluruh terhadap berkas dan proses persidangan banding ini. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan, serta menciptakan kolaborasi efektif dengan MA dan KY dalam mekanisme pengawasan terpadu yang saling menguatkan.

    Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha yang Berkeadilan
    Hoky menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi komitmen yang lebih luas, tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi untuk menjaga martabat, kemandirian, dan integritas peradilan Indonesia secara keseluruhan. Tindakan preventif dan terkoordinasi dari ketiga lembaga tertinggi pengawas peradilan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan rekayasa hukum dan melindungi prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran material.

    “Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka iklim usaha nasional juga akan rusak,” ujar Hoky.

    Kami percaya bahwa dengan sinergi pengawasan dari MA, KY, dan Bawas MA, proses peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel dapat diwujudkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan kami di APKOMINDO, tetapi merupakan investasi untuk masa depan penegakan hukum dan perlindungan usaha di Indonesia yang lebih baik dan berintegritas,” tutup Hoky

  • Teror Brutal Terhadap Wartawan di Sintang: Dugaan Mafia BBM di SPBU 64.786.12 Menguat, Upaya Pembungkaman Pers Kian Beringas

    Teror Brutal Terhadap Wartawan di Sintang: Dugaan Mafia BBM di SPBU 64.786.12 Menguat, Upaya Pembungkaman Pers Kian Beringas

    Sintang, Kalbar — Aroma busuk dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Tugu BI Sintang, kini bukan hanya menguap dari aktivitas mencurigakan di lapangan. Lebih dari itu, serangan teror terhadap wartawan menunjukkan bahwa ada pihak yang panik, ketakutan, dan melakukan apa pun untuk menutup mulut pers.

    Temuan investigasi yang merekam pergerakan mencurigakan mobil pengangkut solar bersubsidi sudah cukup menjadi sinyal bahwa ada permainan besar. Namun serangan verbal, ancaman, dan tekanan brutal terhadap wartawan memperjelas satu hal:

    Ada sesuatu yang sangat ingin dikubur.

    Ancaman Brutal Terhadap Wartawan: Polanya Mirip Operasi Senyap Kelompok Berkepentingan

    Nurjali, Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi, menerima ancaman dari seseorang berinisial FD—yang mengaku wartawan, namun perilakunya jauh dari etika profesi.

    Ancaman yang dikirimkan bukan sekadar emosi sesaat. Polanya terukur, bernada menghina, mengintimidasi, dan mengarah pada kekerasan fisik. Antara lain:

    Hinaan kasar untuk meruntuhkan mental,

    Tantangan “duel satu lawan satu” seperti preman jalanan,

    Penyebutan pihak-pihak tertentu yang seolah membackupnya,
    Tekanan agar menghentikan pemberitaan soal dugaan mafia BBM.

    Model ancaman seperti itu tidak mungkin muncul tanpa kepanikan di belakangnya. Semakin besar reaksi, semakin besar pertanyaan,

    Siapa yang sebenarnya sedang mereka lindungi?
    Apa yang mereka takutkan terbongkar?

    Indikasi Praktik Ilegal: Pola yang Terlalu Mirip dengan Mafia BBM di Daerah Lain

    Temuan investigasi Radar Kita memperlihatkan pola yang selama ini identik dengan mafia solar:

    Penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak,
    Pergerakan kendaraan “siluman” yang tidak wajar,

    Dugaan pengetapan dan permainan harga,
    Indikasi oknum yang terkesan “tak tersentuh hukum”.

    Ketika pola lapangan bersinggungan dengan bantahan dari media lain yang diduga hoaks, serta ancaman terhadap wartawan, konstruksi potret besarnya makin jelas.

    Ada rangkaian kepentingan yang tidak ingin praktik ini disentuh.
    Pelanggaran Hukum yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

    Tindak Pidana Terhadap Kebebasan Pers – UU No. 40/1999.
    Menghalangi kerja jurnalistik adalah kejahatan.
    Bukan pelanggaran ringan. Kejahatan.

    Pasal 18 ayat (1): Dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
    Ancaman kepada wartawan bukan sekadar intimidasi — itu penyerangan terhadap demokrasi.
    Ancaman Kekerasan – KUHP & UU ITE

    Pasal 335 KUHP: Ancaman & perbuatan tidak menyenangkan,

    Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman,

    UU ITE Pasal 29: Ancaman elektronik dipidana 4 tahun.

    Ancaman via WhatsApp adalah bukti otentik, bukan asumsi.
    Penyalahgunaan BBM Bersubsidi-Hukuman Berat

    Pasal 55 UU Migas: Penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar.

    PP 191/2014: Larangan keras BBM subsidi ke pihak tak berhak.

    Jika dugaan di SPBU itu benar, maka praktik tersebut bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara.

    Pernyataan Pimpinan Redaksi: “Kami Tidak Akan Dibungkam”

    Nurjali menegaskan
    “Kami tidak gentar. Semakin mereka mengancam, semakin jelas bahwa ada yang ingin disembunyikan. Kami akan ungkap semuanya sesuai UU Pers.”
    Pernyataan ini adalah sinyal keras bahwa intimidasi gagal total.

    Desakan Tajam kepada Aparat Penegak Hukum

    1. Polres Sintang dan Polda Kalbar wajib turun tangan langsung, bukan menunggu laporan lain masuk.

    2. Pelaku ancaman harus diproses, siapa pun yang membackupnya harus ditelusuri.

    3. SPBU 64.786.12 wajib diperiksa menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    4. Jika ada oknum aparat atau oknum “pengaman lapangan”, harus dibuka ke publik.

    5. Keselamatan jurnalis tidak boleh dinego.

    Jika negara kalah oleh teror terhadap wartawan, maka yang menang adalah mafia.
    Kesimpulan, Ada yang Ketakutan, dan Ketakutan Itu Menjelaskan Segalanya

    Kasus ini bukan lagi polemik biasa.
    Ini sudah masuk kategori,
    Teror terhadap pers,
    Indikasi praktik mafia BBM,
    Upaya sistematis membungkam kebenaran,
    Sinyal bahwa ada jaringan kuat yang tidak ingin terang benderang.

    Satu hal yang pasti,
    Pers tidak akan tunduk kepada ancaman.
    Kebenaran tidak akan padam hanya karena ada yang panik.
    Dan permainan ini akan terus disorot sampai benar-benar terbongkar.

    (ABD AZIZ)

  • PT PLN (Persero) Di Duga Tutup Mata Dengan Adanya Kabel Internet Semrawud Yang Dapat Membahayakan Warga

    PT PLN (Persero) Di Duga Tutup Mata Dengan Adanya Kabel Internet Semrawud Yang Dapat Membahayakan Warga

    Brebes,09/12/2025,lin-ri.com.Jawa Tengah
    Dengan banyaknya pemasangan kabel internet milik dari penyedia (Provider) layanan komunikasi yang menempel semrawud di tiang milik PT PLN (Persero) di hampir seluruh wilayah Brebes Selatan,seperti Kecamatan Bumiayu,Tonjong dan Paguyangan.Di duga pihak PT PLN tutup mata ,seolah disengaja ada unsur pembiaran.

    Secara undang undang ketenaga listrikan sudah diatur oleh Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 yang menyatakan “Tindakan Mengganggu atau Merusak Tiang PLN Dapat Dikenakan Sanksi” bahkan bisa dijerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Seharusnya dari penyedia (Provider) internet atau Wi -fi mempunyai Infrastuktur (Tiang) sendiri tidak memasang kabel di tiang milik PLN secara liar dan semrawud yang dapat membahayakan pengguna jalan dibawahnya.

    Menurut keterangan beberapa warga di Desa Kedung Oleng Kecamatan Paguyangan mengatakan,

    “Itu kabel wifi kalau ada angin gede goyang goyang,takutnya putus kena orang lewat pakai motor kan bisa celaka pak,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

    Sebelumnya pernah ada seorang Babinsa lehernya kena kabel jaringan Wi-Fi saat mau menuju Dukuh Kedawung,Desa Kedung Oleng,Paguyangan.
    Di Desa Adisana,Kecamatan Bumiayu,tepatnya Dukuh Sida Mukti juga pernah ada ada seorang pengendara motor kejatuhan kabel Wi- fi yang putus.

    Dan secara tidak langsung juga merugikan Pemerintah Kabupaten Brebes,karena tidak ada pemasukan lewat Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
    Apalagi adanya kabel jaringan internet pemasangannya yang menyebar ke seluruh pelosok desa dan kota sehingga dinilai semrawud dan tidak mengindahkan esterika serta efisiensi ruang kota.

    Semua kabel jaringan internet yang menempel di semua tiang listik milik PLN bersifat komersil dan untuk PT PLN sendiri mempunyai Provider sendiri yaitu Icon plus.
    Seperti yang dijelaskan oleh pihak PT PLN melalui bagian Teknisi Lapangan,

    “kalau PLN tidak bisa bergerak,karena itu kewenangan dari Icon net,” Ucap salah satu oknum setaf PLN

    Dengan adanya pemberitaan ini agar pihak terkait khususnya PT PLN (Persero) UPJ Tegal dan Rayon Bumiayu untuk segera memutus kabel yang berada di tiang milik PLN,yang beresiko menyebabkan sengatan listrik,kebakaran dan ganguan lainnya terhadap masyarakat disekitarnya.(Team Jawa Tengah)

    Tim”Redaksi

  • Terseret UU ITE karena Back Up Data Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi Pekerja

    Terseret UU ITE karena Back Up Data Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi Pekerja

    [Ket.Foto: Sidang perkara dugaan back up data yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Importa Jaya Abadi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, tengah menuai sorotan publik karena dinilai sarat kriminalisasi pekerja, (istimewa) ]

    JAKARTA — Seorang mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi, Dharmawan Khadafi, kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh eks perusahaannya hanya karena melakukan back up data perusahaan ke perangkat penyimpanan pribadinya. Kasus ini pun menuai sorotan karena dinilai sarat kriminalisasi terhadap pekerja.

    Dharmawan Khadafi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 30 November 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

    Penasihat hukum Khadafi, Sudirman Manalu, menegaskan bahwa kliennya dikriminalisasi atas tindakan yang justru merupakan bagian dari tanggung jawab profesionalnya sebagai kepala cabang.

    “Ini bukan hanya tentang Dharmawan Khadafi, tetapi tentang keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia yang bekerja menggunakan perangkat elektronik,” ujar Sudirman, Jumat (5/12).

    Jejak Karier dan Tidak Ada Catatan Pelanggaran
    Dharmawan Khadafi tercatat bekerja di PT Importa Jaya Abadi sejak 7 Maret 2022 hingga 20 Oktober 2024 sebagai Kepala Cabang. Selama masa kerja, Khadafi tidak pernah memiliki catatan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam exit clearance resmi yang diterbitkan oleh PT Importa Jaya Abadi.

    Setelah mengundurkan diri, Khadafi kemudian bergabung dengan PT Baja Tirta Sentosa dengan jabatan yang sama.

    Namun secara tiba-tiba, ia justru dilaporkan atas tuduhan melakukan pemindahan data dari laptop inventaris perusahaan ke hard disk dan ponsel pribadinya.

    Back Up Data untuk Kepentingan Pekerjaan, Bukan Kepentingan Pribadi
    Sudirman menegaskan bahwa data yang diback up kliennya tidak pernah disebarluaskan, diperjualbelikan, ataupun diberikan kepada pihak lain.

    “Data itu semata-mata digunakan untuk keperluan internal pekerjaan, seperti analisis target, monitoring penjualan, stok barang, dan penyusunan strategi peningkatan kinerja,” tegasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa laptop perusahaan kerap mengalami gangguan performa, sehingga kliennya melakukan back up data secara rutin sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab profesional.

    “Ini adalah bentuk business necessity defense. Tidak ada niat jahat atau mens rea dalam tindakan tersebut,” lanjut Sudirman.

    Hak Akses Sah, Tidak Ada Kerugian Perusahaan
    Menurut Sudirman, Khadafi memiliki otorisasi penuh untuk mengakses data perusahaan karena jabatannya sebagai kepala cabang. Seluruh data yang ditemukan di perangkat penyimpanan pribadi kliennya merupakan data yang memang berada dalam tugas pokok dan fungsinya.

    Selain itu, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti kerugian materil maupun immateril yang dialami PT Importa Jaya Abadi.

    “Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami. Bahkan perusahaan sendiri menyatakan dalam exit clearance bahwa Khadafi tidak pernah melakukan fraud,” jelasnya.

    Sudirman juga menegaskan prinsip hukum pidana “nullum crimen sine periculo sociali”, yakni tidak ada pidana tanpa adanya kerugian atau ancaman nyata.

    Pidana Bukan Solusi Perselisihan Internal
    Pihak kuasa hukum menilai bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau hubungan industrial, bukan langsung ditempuh lewat jalur pidana.

    “Hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Mengkriminalisasi praktik kerja yang lazim justru mencederai rasa keadilan,” tegas Sudirman.

    Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana mengajukan langkah-langkah koreksi terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak profesional.

    Kapolri, Jaksa Agung, dan MA Diminta Turun Tangan
    Sudirman secara terbuka meminta perhatian Kapolri, Jaksa Agung, serta Ketua Mahkamah Agung untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

    “Jika ini dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pekerja Indonesia yang menggunakan sistem elektronik dalam bekerja,” tandasnya.

    Dukungan dari Pihak Perusahaan Baru
    Sementara itu, Komisaris Independen PT Baja Tirta Sentosa, Kombes Pol (Purn) Koeshartono Arif Sudrajat, turut menyampaikan keprihatinannya.

    Menurutnya, Dharmawan Khadafi tidak layak diproses secara pidana, karena tindakan yang dilakukan saat bekerja merupakan praktik umum dalam dunia kerja selama data tidak disalahgunakan.(Bar.S)

    Red”

  • Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP,  Maluku Utara

    Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP, Maluku Utara

    Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

    Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 (lima) pack serbuk nikel campuran dan 4 (empat) pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).

    Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait. Adapun aktivitas pelaku telah terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
    Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

    Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
    Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.

    Kehadiran Satgas Terpadu adalah upaya strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.

    Keberhasilan atas pencegahan penyelundupan memperjelas pentingnya perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus. Hal ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan fungsi pengawawsan terhadap kegiatan ilegal lainnya.

    Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Jakarta, 6 Desember 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan

    Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan

    Probolinggo — Setelah lebih dari sembilan bulan berjalan tanpa kejelasan akhir, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni (42), seorang janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali memasuki babak penting. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) pemilik Villa88 di desa setempat, berinisial Mr. C, yang sejak awal menyeret perhatian publik lantaran statusnya sebagai warga asing diduga mempengaruhi dinamika proses hukum.

    Pada 3 Desember 2025, Polres Probolinggo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/757/XII/RES 1.6/2025, yang menandai adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan Suarni terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP yang terjadi pada 9 Maret 2025 masih dalam proses penyidikan — namun dengan serangkaian langkah yang menunjukkan intensifikasi proses.

    Pemeriksaan Saksi Menggunung, Bukti Tambahan Disita

    Dalam SP2HP tersebut, penyidik merinci daftar panjang saksi yang telah diperiksa: Suarni (korban), YL, SM, YF, DH, SW, GS, AD, SA, RD, DC (Mr.C, diduga berkaitan dengan terlapor WNA)

    Penyidik juga telah memanggil saksi SR sebanyak dua kali namun tak pernah hadir, serta melakukan pemeriksaan ahli dokter terkait visum atas luka yang dialami korban.

    Tak hanya itu, penyidik menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara beberapa saksi dengan terlapor.

    Menuju Gelar Perkara Penentu

    Dalam SP2HP tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara, yang akan menjadi titik krusial dalam memutuskan arah penyidikan — apakah perkara dinaikkan ke tahap penetapan tersangka atau memerlukan pendalaman lanjutan.

    Untuk memudahkan koordinasi, penyidik menunjuk:

    Aiptu Agung Dewantara, S.H. – PS Kanit PPA
    Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan – Penyidik Pembantu

    Keduanya disebut sebagai pihak resmi yang boleh dihubungi korban terkait perkembangan perkara.

    Tak hanya memberi informasi, SP2HP tersebut juga menekankan agar korban berhati-hati jika ada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan penyidik.

    Kuasa hukum Suarni, H. M. Ilyas, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai lebih progresif.

    “Kami mengapresiasi Polres Probolinggo yang sudah menunjukkan perkembangan berarti. Gelar perkara ini penting, dan bagaimana hasilnya nanti akan kami kawal serta kami angkat kembali ke publik,” ujarnya.

    Ilyas menegaskan, pihaknya berharap proses gelar perkara tidak hanya menjadi formalitas, namun menjadi momentum bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menanti.

    Aktivis Turun Tangan: “Hukum Jangan Takut pada Status WNA”

    Sorotan publik terhadap kasus ini makin tajam setelah Kang Suli, Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, turut memberikan pernyataan tegas.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polres yang mulai menunjukkan progres. Namun kami menunggu kapan gelar perkara benar-benar dilakukan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan profesional, tanpa intervensi,” tegasnya.

    Lebih jauh, Kang Suli menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.

    “Meski terlapor adalah WNA, Suarni tetap harus mendapat keadilan penuh. Negara harus hadir,” ujarnya saat dihubungi Kamis (4/12/25).

    Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi tindak lanjut gelar perkara kepada Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, melalui telepon WhatsApp, tidak mendapat respon, meski nada sambung terdengar.

    Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum menyampaikan jadwal resmi pelaksanaan gelar perkara, membuat publik dan pendamping hukum korban terus menunggu kepastian.

    (Edi D/Red/**)

  • Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

    Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

    BANDUNG-Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

    Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.
    Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :

    Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

    Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.

    Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

    Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.**

    Red”DB TI, S.H., M.H

  • PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK TEGAS! Barcode Warga Ditolak SPBU Majenang (44-532-03) dengan Dalih SOP Misterius

    PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK TEGAS! Barcode Warga Ditolak SPBU Majenang (44-532-03) dengan Dalih SOP Misterius

    Cilacap, – Penolakan seorang driver bernama Buyung untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode di SPBU Majenang dengan kode 44-532-03 pada Rabu, (26/11/2025) telah menimbulkan sorotan publik.

    Supervisor SPBU berinisial ODI berkilah penolakan tersebut sesuai Standard Operational Procedure (SOP), dengan alasan barcode yang digunakan bermasalah, di mana foto pelat mobil tidak muncul secara utuh di aplikasi.

    Konfirmasi oleh tim awak media di kantor SPBU Majenang pada Kamis malam Jumat (27/11/2025) sekitar pukul 19:30 WIB, mendapatkan jawaban dari ODI yang tetap bersikeras dengan keputusannya, sekaligus membantah isu yang viral bahwa SPBU tersebut memprioritaskan “Nyelengi” (praktik penimbunan).

    Penjelasan Pihak SPBU (44-532-03)
    ODI menjelaskan, “Kami selalu mengikuti SOP yang ada, dan tetap memberikan solusi bilamana terjadi kendala di barcode seperti yang punya Pak Buyung.

    Pada saat mengisi BBM di sini dan ternyata barcode yang digunakannya ada kendala, nomor pelatnya tidak kelihatan di aplikasi dan hanya potoh separuh badan mobilnya.”
    ODI juga mengklaim telah berupaya membantu Buyung untuk menyelesaikan masalah data barcode, namun Buyung membatalkan proses perbaikan.

    Buyung membantah barcode miliknya bermasalah, karena ia sudah menggunakannya selama bertahun-tahun di berbagai SPBU lain tanpa kendala. “Kalau barcode Pertamina yang saya gunakan itu bermasalah tentu saja pihak SPBU lain-nya menolak dan tidak berfungsi dong dan itu kan sudah berapa tahun saya gunakan,” tegas Buyung.

    Sangat disayangkan, ODI selaku Supervisor SPBU Majenang (44-532-03) tidak dapat menunjukkan lampiran SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya kepada tim awak media. Hal ini memicu desakan agar Pertamina memberikan klarifikasi detail kepada masyarakat.

    Masyarakat dan tim awak media mendesak pihak MyPertamina (PT Pertamina Patra Niaga) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap insiden di SPBU Majenang (44-532-03).

    Kami menuntut agar MyPertamina membuat rilis berita yang tegas dan menjelaskan secara rinci terkait aturan dan kriteria penggunaan barcode resmi untuk pembelian BBM subsidi Pertalite, “tutup warga.

    khususnya mengenai:
    Penegasan ulang mengenai kesesuaian data yang tertera pada barcode (termasuk nomor polisi) dengan kondisi fisik kendaraan saat transaksi di lapangan.

    Penjelasan mengenai SOP resmi yang harus diikuti oleh operator dan supervisor SPBU terkait penanganan barcode yang diklaim “bermasalah” di sistem SPBU.

    Sosialisasi mekanisme pengaduan yang jelas bagi konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi barcode di SPBU.
    Hal ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari kebingungan serta kerugian di pihak konsumen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran.

    (Tim)

  • Skandal Administrasi Kepegawaian Guncang Brebes: Sorotan Tajam SK Ganda, PLT Tumpang Tindih, dan Mutasi Bermasalah

    Skandal Administrasi Kepegawaian Guncang Brebes: Sorotan Tajam SK Ganda, PLT Tumpang Tindih, dan Mutasi Bermasalah

    BREBES, – Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan praktik maladministrasi fatal dalam kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Isu-isu serius ini, yang mencakup penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan berlebihan, dikhawatirkan merusak integritas birokrasi dan menghambat kinerja Pemkab Brebes.

    Kritik pedas ini dilontarkan oleh Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes, Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., pada Jumat (28/11/2025), yang mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum.

    Kejanggalan Fatal dalam Penerbitan SK dan Penunjukan PLT

    Tangguh Bahari menyoroti beberapa kejanggalan krusial yang menunjukkan ketidakcermatan fatal dalam sistem administrasi kepegawaian daerah:

    Dugaan SK Ganda Bertanggal Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK dengan peruntukan berbeda namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini disebut sebagai kesalahan administrasi fatal yang memicu ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan.

    PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan: Penunjukan PLT dinilai melanggar prinsip kepatutan karena satu pejabat diduga merangkap posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Rangkap jabatan yang berlebihan ini dinilai menghambat fokus manajerial dan efisiensi birokrasi.

    Ketidakcermatan Administrasi: Adanya indikasi SK lama yang belum dicabut secara resmi, meskipun SK baru telah diterbitkan. Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.

    Rangkap Jabatan Picu Konflik Kepentingan

    Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat inti memicu pertanyaan publik mengenai krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni di Pemda Brebes. Bahari memperingatkan bahwa rangkap jabatan yang tidak proporsional sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

    Sorotan juga diarahkan pada penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi), termasuk Kepala Puskesmas, yang disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.

    “Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut,” tegas Tangguh Bahari.

    Dalam laporannya, nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo disebut-sebut terlibat dalam proses administrasi yang bermasalah tersebut, dan dituntut untuk segera diperiksa.

    Desakan Audit dan Tuntutan Pertanggungjawaban

    Maladministrasi yang terjadi dinilai memiliki dampak buruk sistemik, di mana jabatan PLT yang terlalu lama menghambat pengambilan keputusan strategis dan inovasi birokrasi.

    Menyikapi hal ini, Tangguh Bahari menyerukan kepada Bupati dan Inspektorat Daerah untuk segera:

    Melakukan Audit dan Pemeriksaan Serius: Terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.

    Menuntut Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

    Bahari menutup dengan penekanan bahwa kasus ini adalah pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan. “Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah,” tutupnya.

    Tim Prima