Kategori: Hukum

  • Skandal Tender RSUD Panunggangan Barat: Aroma “Pengaturan” di Balik Proyek Rp30 Miliar

    Skandal Tender RSUD Panunggangan Barat: Aroma “Pengaturan” di Balik Proyek Rp30 Miliar

    TANGERANG – Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena proses tendernya yang dinilai penuh dengan kejanggalan struktural. Kabar masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa panitia tender menjadi sinyal kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemkot Tangerang.

    Bukan sekadar proses lelang biasa, ini adalah dugaan Persaingan Semu. Dari 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya “disapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan yang akuntabel. Ini bukan sekadar gugur teknis, melainkan indikasi kuat adanya desain untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.

    Fokus utama tidak hanya pada perusahaan pemenang, tetapi pada Panitia Tender (Pokja). Mengapa Pokja membiarkan proses eliminasi massal terjadi tanpa transparansi? Diamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu ini justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada restu dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.

    Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?
    Anggaran Rp30 miliar berasal dari pajak rakyat. Ketika kompetisi dibunuh melalui rekayasa tender, maka:

    Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.

    Proyek yang dimenangkan melalui “pengaturan” biasanya dibarengi dengan praktik kickback (setoran), yang seringkali berujung pada pengurangan kualitas material bangunan rumah sakit.

    Kelemahan fatal terletak pada Sistem Evaluasi Administrasi dan Teknis yang tertutup. Proyek ini berlokasi di wilayah strategis layanan kesehatan masyarakat, namun transparansi dokumen evaluasinya justru “gelap gulita”.

    Rilisnya temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025 adalah lonceng peringatan. Jika KPK tidak segera melakukan langkah klarifikasi, maka potensi kerugian negara akan semakin nyata seiring dengan dimulainya pengerjaan fisik proyek di tahun anggaran 2025.

    Pola yang terbaca adalah “The Rule of Two” (Aturan Dua Peserta). Dengan menyisakan hanya dua peserta dengan selisih harga tipis, panitia seolah-olah menciptakan kesan adanya kompetisi, padahal besar kemungkinan salah satu peserta hanya berfungsi sebagai “pendamping” untuk memenuhi syarat formalitas lelang.

    Kesimpulan Kritis
    Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan.

    Jika Pemkot Tangerang tetap bungkam dan panitia tender tidak mampu membuka alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka wajar jika publik mendesak KPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

    Jangan sampai RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi sejak dalam kandungan (tender).

    Red”

  • Operasi “Kosmetik” Dam Betuk: Anggaran Rp 200 Juta Menguap, PETI Kembali Berpesta

    Operasi “Kosmetik” Dam Betuk: Anggaran Rp 200 Juta Menguap, PETI Kembali Berpesta

    Merangin – 26 Desember 2025 Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Merangin dipertanyakan. Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dam Betuk yang digelar awal Desember lalu kini dicap sebagai proyek seremonial belaka. Meski menghabiskan dana taktis yang ditaksir mencapai Rp 200 juta, aktivitas ilegal tersebut nyatanya kembali marak hanya dalam hitungan hari.

    Anggaran Fantastis, Hasil Miris Publik kini menuntut transparansi atas penggunaan dana operasional tersebut.

    Angka Rp 200 juta untuk logistik, bahan bakar, hingga penyewaan alat dari luar daerah dianggap tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Dari total 60 rakit yang beroperasi, petugas hanya mampu mengamankan 24 unit.

    Hal ini memicu kecurigaan publik: Apakah ada kebocoran informasi sebelum tim turun ke lapangan?
    Hanya “Libur” 21 Hari
    Operasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M. pada 3 Desember 2025, terbukti tidak memiliki efek jera (deterrent effect).

    Laporan per 24 Desember 2025 memastikan para penambang telah kembali beraktivitas dengan normal. Jeda waktu yang tidak sampai satu bulan ini menjadi bukti telak bahwa operasi tersebut tidak memiliki strategi pasca-penertiban (post-operation) yang matang.

    Tumpul ke Cukong, Hanya Garang di Kamera
    Kritik keras juga datang dari aktivis lingkungan yang menilai pemerintah hanya berani merusak rakit—yang dengan mudah bisa dibangun kembali oleh pelaku—namun enggan menyentuh aktor intelektual atau pemodal (cukong) di balik layar.

    “Sangat disayangkan jika dana rakyat Rp 200 juta hanya digunakan untuk memberi ‘libur’ singkat bagi perusak lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, ini pemborosan,” tegas narasi yang berkembang di masyarakat.

    Tuntutan Audit Transparansi
    Atas kegagalan ini, muncul desakan agar Inspektorat atau pihak terkait melakukan
    Audit Transparansi Anggaran.

    Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset wisata seperti Dam Betuk hancur sementara uang negara terus mengalir untuk operasi-operasi yang sifatnya hanya “kosmetik” di depan kamera media, namun tumpul dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

    Red”Reporter Gondo Irawan

  • PETI di Bungo Menantang Hukum, Aktivitas Dompeng Menjamur di Pinggir Jalan Lintas

    PETI di Bungo Menantang Hukum, Aktivitas Dompeng Menjamur di Pinggir Jalan Lintas

    BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang menjadi urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

    Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode rakit dompeng yang diduga kuat merusak ekosistem dan mengancam infrastruktur jalan.

    Pemilik lahan pribadi dan operator rakit dompeng yang identitas serta legalitas izinnya masih belum terkonfirmasi oleh instansi berwenang.

    Kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti, sepanjang Jalan Lintas Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

    Terpantau aktif selama beberapa bulan terakhir hingga puncaknya dilaporkan pada Minggu, 21 Desember 2025.

    Aktivitas ini terus berjalan diduga karena motif keuntungan ekonomi instan tanpa memedulikan dampak lingkungan jangka panjang serta lemahnya pengawasan dari otoritas terkait di lokasi yang sangat terbuka.

    Para pelaku mengoperasikan sedikitnya lima unit mesin dompeng untuk menyedot tanah dan memisahkan emas, yang berpotensi menyebabkan polusi suara, pencemaran merkuri, dan risiko longsor pada jalan lintas.
    Sudut Pandang Kritis
    Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan tamparan bagi penegakan hukum di Kabupaten Bungo. Ada tiga alasan mengapa kondisi ini kritis:

    Beroperasi di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa para pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan hilangnya wibawa aparat penegak hukum di mata pelaku tambang ilegal.

    Lokasi yang berada di dekat akses jalan lintas bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi secara teknis mengancam kestabilan struktur tanah jalan nasional. Biaya perbaikan jalan akibat abrasi tambang jauh lebih besar daripada keuntungan emas yang dihasilkan segelintir orang.

    Ketidakpastian Hukum Lahan Pribadi: Dalih “tanah milik pribadi” seringkali dijadikan tameng. Namun, secara hukum (UU Minerba), kekayaan alam di bawah tanah adalah milik negara dan pengelolaannya wajib memiliki izin lingkungan yang ketat.

    Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat kepolisian setempat didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menyuburkan praktik serupa di lokasi lain yang lebih tersembunyi

    Tim Redaksi Prima

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, Polres Purbalingga Siap Beri Pelayanan Nataru

    Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, Polres Purbalingga Siap Beri Pelayanan Nataru

    Purbalingga – Polres Purbalingga menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 dalam rangka memberikan pelayanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apel berlangsung di halaman Satpas Polres Purbalingga, Jumat (19/12/2025) sore.

    Apel diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, PMI, Banser, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG), serta pengelola objek wisata.

    Dalam apel dilakukan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Dilakukan juga pemeriksaan pasukan oleh pimpinan apel.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025.

    “Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan pelayanan perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 dapat berjalan optimal,” ujar Kapolres membacakan amanat, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Suroto.

    Disampaikan potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama Nataru. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, naik 7,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Selain itu, kondisi cuaca juga menjadi perhatian. Informasi dari BMKG menyebutkan adanya tiga sistem siklonik di sekitar wilayah Indonesia yang berpotensi menimbulkan hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi. Fenomena ini bertepatan dengan puncak musim hujan yang berlangsung dari November 2025 hingga Februari 2026.

    “Situasi ini menuntut kesiapsiagaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengamanan Nataru tahun ini harus dilakukan secara ekstra dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kapolres membaca amanat.

    Lebih lanjut disampaikan, sebagai bentuk kesiapan, Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2025” yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

    Usai apel, Kapolres menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Purbalingga siap mendukung pelaksanaan Operasi Lilin 2025 demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama Nataru.

    “Secara keseluruhan dialokasikan 380 personel akan diterjunkan mengikuti dinamika kegiatan di Kabupaten Purbalingga, mulai dari ibadah di 37 gereja, pengamanan objek wisata, hingga perayaan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga,” jelasnya di depan wartawan.

    Red(Humas Polres Purbalingga)

  • Polres Kebumen Amankan Ibadah Natal di GKJ Tunjungseto, Jemaat Merasa Lebih Tenang

    Polres Kebumen Amankan Ibadah Natal di GKJ Tunjungseto, Jemaat Merasa Lebih Tenang

    Polres Kebumen — Kepolisian Resor Kebumen melakukan pengamanan ibadah di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Desa Tunjungseto, Kecamatan Kutowinangun, Minggu, 21 Desember 2025. Pengamanan dilakukan dalam rangka perayaan Natal 2025 Masehi dan menjelang Tahun Baru 2026.

    Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman mengatakan, pengamanan gereja merupakan upaya Polri dalam menjamin kebebasan beribadah serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

    “Pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaat agar dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk,” kata Kompol Faris.

    Pengamanan dilaksanakan oleh personel Polres Kebumen. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, dengan fokus pengamanan di dalam dan sekitar area gereja.

    Sebelum ibadah dimulai, petugas melakukan sterilisasi lokasi untuk memastikan tidak ada benda maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

    Selama ibadah berlangsung, personel tetap siaga dan melakukan kontrol lingkungan secara berkala. Selain pengamanan fisik, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jemaat GKJ Tunjungseto agar tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang puncak perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Situasi terpantau aman dan kondusif. Ibadah berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Kompol Faris.

    Kegiatan pengamanan tersebut juga berada dalam pengawasan melekat (pamwas) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

    Menurut Kompol Faris, kehadiran Polri di tengah kegiatan ibadah tidak hanya untuk mencegah potensi gangguan keamanan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga masyarakat.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

    Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

    Jakarta,
    Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap kepastian hukum nasional. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Fakta hukum mencatat, pada tahun 2023 sengketa pembatalan merek PITI telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI dinyatakan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr. Ipong Wijaya Kusuma.

    Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan oleh penggugat pada tahun 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024, sehingga menegaskan kembali status hukum kepemilikan merek PITI sebagai final dan mengikat.

    Ironisnya, pada tahun 2025 justru terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik tergugat. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.

    Kondisi ini menuai sorotan tajam publik hukum karena bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana ditegaskan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan perdata yang telah final seharusnya tidak dapat dianulir secara tidak langsung melalui jalur administrasi negara.
    Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menyampaikan kritik keras. Ia menilai putusan PTUN ini bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap Mahkamah Agung.

    “Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri. Jumat (19/12/25)

    Menurutnya, putusan tersebut merupakan racun mematikan bagi negara hukum karena meruntuhkan wibawa peradilan tertinggi. Ia bahkan menuding adanya pola rekayasa hukum yang terstruktur dan sistematis.
    “Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus busuk yang membuka karpet merah bagi mafia perkara dan mengubah hukum menjadi alat transaksi kepentingan,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia Pemalang, Aji Suriyanto, SH., MH., menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai preseden yang sangat berbahaya.

    “Ketika suatu perkara perdata, termasuk sengketa merek, telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih apa pun, termasuk rekayasa subjek tergugat,” tegas Aji.

    Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

    “Penambahan nama tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Jika praktik ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.

    Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional yang memperlihatkan ketidakselarasan serius antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan administrasi negara. Putusan PTUN yang menguatkan penggugat justru berpotensi melemahkan kredibilitas Mahkamah Agung dan membuka ruang pengulangan sengketa melalui jalur administratif.

    Publik hukum menilai Mahkamah Agung perlu melakukan koreksi terhadap putusan PTUN agar prinsip finalitas putusan tetap dihormati. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus secara final.

    Kasus ini menjadi cermin rapuhnya koordinasi antar-lembaga hukum dan administrasi negara. Reformasi serius dinilai mutlak diperlukan agar kepastian hukum tidak terus tergerus dan negara hukum tidak berubah menjadi arena akal-akalan kekuasaan.

    “Red”

  • DARURAT PERLINDUNGAN PERS “Brutalisme Mafia BBM Jambi: Wartawati Dicekik, Kemerdekaan Pers Mati di Tangan Premanisme

    DARURAT PERLINDUNGAN PERS “Brutalisme Mafia BBM Jambi: Wartawati Dicekik, Kemerdekaan Pers Mati di Tangan Premanisme

    Jambi” 21 Desember 2925 Aksi koboi penjaga gudang BBM yang diduga ilegal milik Sibarani terhadap Tantri Mandayani (37), Kepala Biro Media Online Buser Expose, menjadi potret kelam penegakan hukum di Provinsi Jambi. Insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana terhadap pilar demokrasi

    Korban adalah Tantri Mandayani, seorang wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pelaku adalah oknum penjaga gudang BBM ilegal milik Sibarani. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembiaran aktivitas ilegal ini adalah aparat penegak hukum setempat.

    Terjadi tindak pidana penganiayaan berat dan penghalangan tugas pers. Korban dicekik hingga sulit menelan, dipukul hingga bibir pecah, serta mengalami perampasan alat kerja (ponsel) dan penghapusan data jurnalistik secara paksa.

    Peristiwa terjadi di lokasi yang diduga kuat sebagai Gudang BBM Ilegal, Lingkar Barat Mayang Mengurai, Kota Jambi.

    Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat aktivitas bongkar muat BBM ilegal sedang berlangsung.

    Kekerasan dilakukan untuk membungkam fakta. Pelaku berusaha melenyapkan bukti rekaman video investigasi yang mendokumentasikan praktik illegal drilling dan distribusi BBM ilegal di gudang tersebut.

    Pelaku menyerang korban saat melakukan konfirmasi, merampas ponsel, menghapus paksa hasil liputan, dan melakukan kekerasan fisik (mencekik dan memukul) terhadap perempuan di bawah ancaman premanisme.
    Pernyataan Sikap Kritis

    Pelanggaran Berlapis: Pidana Umum & UU Pers
    Kami menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dengan kekerasan adalah kejahatan serius yang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

    Desakan terhadap Kapolda Jambi
    Kami menuntut Kapolda Jambi tidak hanya menangkap “kaki tangan” (penjaga gudang), tetapi juga menangkap Sibarani sebagai pemilik gudang. Jika pemilik gudang tidak disentuh, maka patut diduga ada “main mata” atau perlindungan sistematis terhadap mafia BBM di wilayah hukum Jambi.

    Kekerasan Berbasis Gender
    Tindakan mencekik dan memukul seorang perempuan adalah tindakan pengecut dan biadab.

    Polresta Jambi harus menggunakan perspektif perlindungan perempuan dalam penyidikan ini agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera maksimal.

    Usut Tuntas Akar Masalah Mafia BBM
    Kekerasan terhadap jurnalis adalah alarm bahwa bisnis BBM ilegal di Jambi sudah sangat berani melawan hukum.

    Kami mendesak pihak kepolisian segera menyegel gudang tersebut dan mengusut aliran dana serta keterlibatan oknum-oknum di belakangnya.

    “Jangan biarkan Jambi menjadi wilayah yang ramah bagi mafia dan kejam bagi pembawa berita. Jika kasus ini menguap, maka hukum di Jambi telah kalah oleh premanisme BBM.”

    Tim Redaksi

  • Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

    Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.138.05 Cipayung Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan

    JAKARTA TIMUR,
    Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.138.05 yang berlokasi di Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

    Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

    Saat dikonfirmasi awak media, Pengawas SPBU Pak Puji memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara mendetail. “Kalo yang isi bensin pakai motor Thunder yang bolak-balik banyak orang sini Pak, dan dia juga kan cari uang receh. Kegiatan motor Thunder tau juga, cuma kan nggak tau kalo secara bolak-balik dan tidak terlalu detil melihatnya. Saya juga bingung Pak, saya merangkap juga, jadi kurang mengawasi,” ujarnya.

    Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

    Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.138.05. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

    Tim (Red)

  • Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi: Kecam Narasi Dewan soal Penanaman Pohon, Dinilai Menyesatkan Publik

    Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi: Kecam Narasi Dewan soal Penanaman Pohon, Dinilai Menyesatkan Publik

    Kuningan_ Narasi sejumlah anggota dewan terkait polemik penanaman pohon di Kabupaten Kuningan menuai kritik tajam dari Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi. Ia menilai pernyataan yang berkembang seolah-olah menggambarkan masyarakat tidak setuju terhadap penanaman pohon merupakan bentuk pemelintiran fakta yang berpotensi menyesatkan opini publik.

    Menurut Ustadz Ade Supriadi, tidak ada persoalan pada kegiatan penanaman pohon itu sendiri. Yang menjadi masalah utama adalah aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan. “Jangan dipelintir seakan-akan masyarakat menolak penanaman pohon. Yang dipersoalkan adalah prosedur dan perizinannya,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan agar para pejabat publik tidak larut dalam narasi yang diduga menguntungkan kelompok tertentu. Santos secara terbuka meminta pihak-pihak terkait, termasuk PUTR, untuk menyampaikan secara jujur dan transparan sejauh mana proses perizinan telah ditempuh. “Silakan bernarasi, tapi sampaikan juga sampai di mana izinnya. Jangan hanya membangun opini,” ujarnya.

    Lebih jauh, Ustadz Ade Supriadi menyoroti sikap aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti APH dan Satpol PP yang dinilainya tidak boleh menganggap remeh persoalan ini. Menurutnya, polemik tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan hukum lingkungan apabila dibiarkan tanpa kejelasan.

    “Etika lingkungan seolah hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Pemelihara landak bisa dihukum, anak pramuka yang baru belajar aturan bisa ditegur, tetapi penanam modal yang dekat dengan kekuasaan justru bebas bertindak tanpa izin apa pun,” kritik Ustadz Ade Supriadi

    Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sikap pengusaha yang benar-benar patuh terhadap aturan. Menurutnya, pengusaha murni yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan hukum tidak akan berani membangun atau melakukan kegiatan apa pun tanpa dasar hukum yang jelas. “Mereka menunggu hitam di atas putih. Ini yang justru sering dirugikan,” katanya.

    Ustadz Ade Supriadi menilai situasi ini mencerminkan degradasi mental dan kepatuhan hukum yang serius di tubuh penyelenggara pemerintahan. Jika ketidakadilan dalam penerapan aturan terus dibiarkan, ia khawatir kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah daerah akan semakin terkikis.

    “Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepatuhan masyarakat akan runtuh dengan sendirinya. Ini yang harus segera dibenahi,” pungkasnya. Tim Prima

  • Ijazah Diduga Palsu, Anggota DPRD Kediri Terancam Tersangka, AMI Bongkar Kejanggalan Fatal

    Ijazah Diduga Palsu, Anggota DPRD Kediri Terancam Tersangka, AMI Bongkar Kejanggalan Fatal

    Integritas lembaga legislatif kembali diuji. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri Agus Abadi kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengungkap dugaan kuat penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga yang bersangkutan menduduki kursi wakil rakyat.

    AMI membeberkan kejanggalan fatal pada ijazah atas nama Agus Abadi yang disebut berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993. Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009, sebuah fakta yang secara logika administrasi pendidikan dinilai tidak masuk akal dan menabrak kaidah keabsahan dokumen negara.

    Tak berhenti di situ, ijazah tersebut juga tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, terutama untuk kepentingan legalisasi.

    Ironisnya, meski sarat kejanggalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut membenarkan penggunaan ijazah tersebut hingga yang bersangkutan lolos verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
    Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi.

    Dalam penelusuran administratif, nama Agus Abadi, yang diklaim sebagai lulusan sekolah menengah atas dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip maupun berkas sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan.

    Lebih jauh, legalisir keabsahan ijazah atas nama tersebut tidak tercatat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan.

    “Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI.

    Atas rangkaian temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
    AMI menilai, lambannya penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik.

    “Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegas Baihaki.

    Selain mendorong proses pidana, AMI juga mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan dan keanggotaan partai.

    Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat.

    “Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tegasnya lagi.

    Sebagai catatan, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.

    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan terkait dugaan tersebut.

    Red”